1 November 2026

Aziz Yanuar

MoneyTalk.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 021/DPP-API/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Ketua DPP API, Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., itu meminta kepolisian menelusuri dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan atau penyampaian keterangan tidak benar terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Ketua DPP API Aziz Yanuar menegaskan, permohonan tersebut dimaksudkan agar persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian publik diperiksa melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti.

Menurut Aziz, kepolisian perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses penerbitan, keaslian, hingga penggunaannya dalam berkas pencalonan. Pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.

“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Aziz melalui surat tersebut juga meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada dokumen yang digunakan dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi turut menelusuri dokumen persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta pada 2020.

Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dokumen, rangkaian perbuatan, atau pihak-pihak yang terlibat dalam kedua proses pencalonan tersebut.

Dalam surat permohonannya, DPP API menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 sebagaimana dirujuk dalam dokumen tersebut.

API menjadikan pertimbangan putusan itu sebagai salah satu dasar untuk meminta kepolisian menelusuri dokumen pendidikan yang dipermasalahkan. Penelusuran tersebut mencakup asal-usul, isi, keaslian, dasar penerbitan, serta penggunaan dokumen dalam proses pencalonan.

Sejumlah dokumen yang disebut dalam surat itu antara lain certificate of attendance, academic records, explanation of grades, serta Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan dokumen penyetaraan pendidikan lainnya.

Aziz menilai pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Kepolisian diminta memastikan siapa yang menerbitkan, menyerahkan, dan memverifikasi dokumen, termasuk bagaimana dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

“Kami meminta agar dokumen aslinya atau salinan resmi diperoleh dari lembaga yang berwenang, kemudian diperiksa secara menyeluruh. Apabila diperlukan, pengujian forensik juga perlu dilakukan untuk memastikan keaslian dan validitas dokumen,” tegasnya.

API secara khusus meminta kepolisian memperoleh berkas pencalonan asli atau salinan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Kota Surakarta.

Selain itu, polisi diminta memeriksa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 beserta dokumen penyetaraan terkait dan dasar penerbitannya.

Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan lembaga pendidikan, pejabat yang menerbitkan dokumen, penyelenggara pemilu, serta pihak-pihak yang menyerahkan dan memverifikasi berkas persyaratan pendidikan.

Dalam permohonannya, DPP API juga meminta kepolisian memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Menurut API, klarifikasi diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang berimbang. Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan dokumen juga diminta diperiksa sesuai peran masing-masing.

Aziz menekankan bahwa penelusuran hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, sehingga apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya dapat didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

API juga meminta dokumen dan barang bukti yang relevan diamankan sesuai ketentuan hukum acara apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Permintaan tersebut sekaligus mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pembuatan, penerbitan, penyerahan, verifikasi, maupun penggunaan dokumen. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam aspek hukum, DPP API merujuk Pasal 263 KUHP yang berlaku pada waktu perbuatan serta Pasal 264 KUHP apabila jenis dokumen dan unsur tindak pidananya terpenuhi.

API juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana khusus terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah dengan mempertimbangkan waktu serta sifat perbuatan yang diperiksa.

Aziz meminta aparat kepolisian menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan, bukan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh bukti diperiksa.

“Apabila ditemukan adanya peristiwa pidana, kami meminta agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian permintaan DPP API dalam surat tersebut.

API selanjutnya meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menetapkan satuan kerja yang berwenang menangani permohonan itu serta menyampaikan secara tertulis tindak lanjut penanganannya kepada DPP API.

Permintaan tersebut merupakan langkah hukum yang diajukan DPP API kepada kepolisian. Surat permohonan itu sendiri belum membuktikan bahwa pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu telah terjadi. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

DPP API berharap kepolisian menindaklanjuti laporan permohonan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing institusi agar persoalan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengacara dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menilai konstruksi hukum dalam perkara polemik ijazah Joko Widodo atau Jokowi perlu diuji secara lebih mendalam. Menurut dia, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah apakah pernyataan mengenai keaslian sebuah dokumen dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai tuduhan bahwa seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana.

Aziz bahkan menilai terdapat dugaan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan persoalan ijazah Jokowi. Ia mengatakan, konstruksi perkara yang digunakan aparat penegak hukum harus dilihat secara hati-hati dengan memperhatikan unsur setiap pasal yang diterapkan.

“Saudara Jokowi itu bukan lagi presiden, tapi dia masih pejabat, dia masih pembina di Danantara. Artinya segala hal terkait dia itu menjadi kapasitas umum yang memang ranahnya umum,” kata Aziz Yanuar dalam podcast Sinkos Indonesia, Ahad (27/9/2026).

Menurut Aziz, ijazah yang menjadi objek perdebatan telah berkaitan dengan perjalanan politik dan jabatan publik Jokowi. Karena itu, menurut dia, pembahasan mengenai dokumen tersebut tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai persoalan yang sepenuhnya bersifat privat.

“Ijazah itu kan umum. Itu yang kita concern dan enggak bisa sebenarnya teman-teman lain dipidana untuk hal tersebut,” ujarnya.

Aziz mengatakan, dirinya lebih menyoroti penerapan norma pidana dalam perkara tersebut daripada penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal-pasal yang dituduhkan, saya concern ke pidana ya, bukan Undang-Undang ITE,” katanya.

Aziz kemudian membedah norma mengenai pencemaran, fitnah, dan penghinaan. Menurut dia, ada perbedaan mendasar antara menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan menyatakan bahwa suatu benda atau dokumen memiliki sifat tertentu.

Ia mencontohkan, seseorang dapat dikenai persoalan penghinaan apabila secara terang menuduh orang lain melakukan tindakan tertentu, misalnya menuduh seseorang memalsukan ijazah.

“Saya menuduh abang memalsukan ijazah. Tindakan itu menurut pasal penghinaan dan fitnah itu. Kalau terbukti penghinaan, kalau tidak terbukti fitnah,” ujar Aziz.

Namun, menurut Aziz, konstruksinya menjadi berbeda apabila yang dinyatakan adalah bahwa sebuah benda atau dokumen tertentu palsu.

“Tapi yang dia tuduhkan, yang masyarakat banyak tuduh itu adalah bentuknya. Saya menuduh misalnya ini handphone palsu. Ini handphone palsu itu enggak masuk,” katanya.

Aziz menilai perbedaan tersebut penting karena norma pidana mengenai pencemaran dan fitnah memiliki unsur yang harus dipenuhi. Dalam KUHP lama, pencemaran diatur dalam Pasal 310, sedangkan KUHP baru mengatur pencemaran dalam Pasal 433. Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan bahwa Pasal 433 KUHP baru mengakomodasi ketentuan mengenai pencemaran sebagaimana Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.

Sementara itu, KUHP baru membedakan sejumlah bentuk tindak pidana penghinaan, antara lain pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu, dan pencemaran orang mati.

Dalam perkara ijazah Jokowi, Aziz berpendapat bahwa pernyataan yang dipersoalkan perlu dilihat secara utuh. Menurut dia, apabila seseorang mengatakan “ijazah Jokowi palsu”, pernyataan tersebut secara gramatikal diarahkan kepada objek berupa ijazah, bukan secara langsung menuduh Jokowi melakukan suatu tindakan pemalsuan.

“Enggak ada, Bang, perbuatan kita menuduh sesuatu itu kecuali perbuatannya,” ujarnya.

Dari sudut pandang Aziz, konstruksi tersebut berbeda dengan pernyataan “Jokowi memalsukan ijazah”. Kalimat kedua, menurut dia, secara langsung menuduhkan suatu perbuatan kepada orang yang bersangkutan. Sedangkan pernyataan mengenai ijazah palsu diarahkan kepada benda atau dokumen yang dipersoalkan.

Atas dasar itu, Aziz menilai penerapan ketentuan mengenai pencemaran atau fitnah harus diuji berdasarkan unsur perbuatannya, bukan hanya berdasarkan adanya pernyataan yang dianggap merugikan nama baik seseorang.

“Poinnya adalah case building ini dibentuk oleh polisi untuk mengkriminal seseorang,” tegas Aziz.

Aziz juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai penghinaan ringan. Dalam KUHP baru, penghinaan ringan diatur dalam Pasal 436. Ketentuan tersebut merupakan salah satu kategori tindak pidana penghinaan yang dibedakan dari pencemaran dan fitnah.

Dalam penjelasan mengenai KUHP lama, R. Soesilo membedakan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduhkan suatu perbuatan dengan penghinaan yang dilakukan melalui kata-kata atau tindakan yang bersifat menghina. Perbedaan unsur tersebut menjadi penting ketika menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan.

Aziz berpandangan, persoalan yang muncul dalam polemik ijazah Jokowi tidak tepat jika langsung dikonstruksikan sebagai tuduhan.

“Yang dilakukan Roy dan kawan-kawan kan bukan menuduh Jokowi melakukan pemalsuan, tapi ijazahnya palsu. Tuduhannya begitu,” kata Aziz.

Menurut dia, apabila konstruksi pernyataannya adalah mengenai sebuah benda atau dokumen, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu menjelaskan hubungan antara pernyataan tersebut dengan unsur perbuatan yang disyaratkan dalam pasal yang digunakan.

Aziz juga menilai konstruksi fitnah perlu dilihat secara lebih hati-hati. Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai fitnah dibedakan dari pencemaran dan penghinaan ringan. Pemerintah dalam dokumen yang diajukan dalam perkara pengujian undang-undang juga menjelaskan bahwa KUHP baru membedakan kategori pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu.

Menurut Aziz, persoalan utamanya kembali pada pertanyaan apakah pihak yang dituduh memang dinyatakan melakukan suatu perbuatan tertentu.

Ia menilai pernyataan mengenai keaslian sebuah dokumen tidak otomatis sama dengan tuduhan bahwa pemilik atau orang yang menggunakan dokumen tersebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Karena itu, Aziz berpendapat bahwa konstruksi perkara terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa harus diuji dengan melihat secara cermat kata-kata yang disampaikan, objek yang menjadi sasaran pernyataan, serta unsur pasal pidana yang digunakan.

Dokter Tifa sendiri dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meneliti ijazah fisik Jokowi. Ia mengatakan objek yang dikaji adalah benda digital berupa gambar dokumen yang diunggah pihak lain di media sosial.

Aziz tetap pada pandangannya bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak boleh mengabaikan perbedaan antara tuduhan mengenai perbuatan seseorang dan pernyataan mengenai suatu benda atau dokumen.

Menurut dia, perbedaan tersebut bukan persoalan istilah semata, melainkan berkaitan langsung dengan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dugaan adanya arahan kepada calon kadet putri Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) untuk bersedia melepas hijab memicu protes dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API).

DPP-API secara resmi melayangkan surat bernomor 059/SP/DPP-API/08/2026 kepada Menteri Pertahanan dan Rektor Unhan RI. Surat tersebut berisi protes sekaligus permintaan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Asma Wafa Andina, calon kadet putri Unhan RI yang disebut memilih mengundurkan diri setelah diminta atau diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan sebagai kadet.

DPP-API menegaskan, apabila informasi tersebut benar, persoalan itu tidak dapat dianggap sekadar sebagai masalah seragam atau tata tertib internal kampus.

“Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar masalah seragam atau tata tertib internal. Ini menyangkut hak konstitusional atas kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban setiap institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum,” demikian isi surat DPP-API, Ahad (23/8/2026).

Organisasi tersebut merujuk pada Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah.

DPP-API meminta Kementerian Pertahanan dan Unhan RI memberikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai ada atau tidaknya kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepas hijab.

Jika dugaan tersebut terbukti, DPP-API meminta kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan nondiskriminasi.

Selain itu, DPP-API meminta dilakukan pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap proses seleksi calon kadet putri Tahun Akademik 2026/2027.

“Apabila terbukti terdapat tindakan atau kebijakan yang merugikan hak calon kadet,” DPP-API meminta adanya pemulihan yang layak terhadap pihak yang dirugikan.

DPP-API juga menyoroti kemungkinan adanya kebijakan yang disampaikan secara lisan atau melalui instruksi informal.

Mereka menegaskan tidak boleh ada persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, atau aturan yang tidak dapat ditunjukkan dasar hukumnya.

Dalam surat tersebut, DPP-API memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan jawaban tertulis dari pihak terkait.

Mereka menegaskan bahwa Unhan RI dan Kementerian Pertahanan tidak cukup hanya memberikan bantahan umum, tetapi harus memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika klarifikasi yang diberikan dinilai tidak memadai, DPP-API menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi lebih lanjut melalui Komnas HAM, Ombudsman RI, mekanisme keterbukaan informasi publik, hingga upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut ditandatangani Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. atas nama DPP Advokat Persaudaraan Islam.

DPP-API juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai tembusan, antara lain Presiden RI, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Ketua Komnas HAM.

Hingga adanya klarifikasi resmi dari pihak Unhan RI dan Kementerian Pertahanan, dugaan persyaratan pelepasan hijab tersebut masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi. Karena itu, DPP-API mendesak agar seluruh fakta mengenai proses seleksi dan ketentuan penggunaan hijab bagi kadet putri dibuka secara transparan kepada publik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Surah Ad-Duha sebagai bagian dari sebuah challenge di festival musik The Sound Project terus menuai sorotan.

Aktivitas promosi tersebut menjadi perbincangan setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival tersebut. Dalam unggahannya, tampak sebuah booth produk minuman beralkohol New Port yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Unggahan itu kemudian memicu kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak menghormati sensitivitas keagamaan.

Sorotan semakin tajam setelah pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, turut mengecam aktivitas tersebut.

Aziz menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada permintaan maaf dari pihak panitia atau penyelenggara. Menurut dia, terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tetap dapat menguji peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

“Permintaan maaf pihak panitia tidak bisa lepas dari jerat hukum. Ada pasal penistaan agama,” kata Aziz dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Aziz juga menyoroti ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama antara lain diatur dalam Pasal 300.

Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Karena itu, menurut konstruksi hukum yang disoroti Aziz, persoalan challenge tersebut dapat dimintakan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru.

Persoalan juga dapat menjadi lebih serius apabila aktivitas tersebut sengaja direkam dan disebarluaskan sebagai bagian dari promosi kepada masyarakat.

KUHP baru juga memuat Pasal 301, yang mengatur mengenai penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, maupun memperdengarkan rekaman yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat, yakni penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

“Dengan demikian, apabila aparat menemukan bukti bahwa sebuah materi yang memenuhi unsur Pasal 300 kemudian sengaja dipublikasikan atau disebarluaskan kepada khalayak, Pasal 301 dapat menjadi salah satu ketentuan yang ikut diperiksa,” tegas Aziz.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kuasa hukum dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Aziz Yanuar, menilai pihak-pihak yang menginginkan persidangan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut justru memiliki tujuan yang sama dengan apa yang disebutnya sebagai keinginan pendukung Jokowi atau “Ternak Mulyono” (Termul), yakni agar perkara tetap diproses di pengadilan.

Menurut Aziz, terdapat anggapan bahwa sidang harus dilanjutkan karena diyakini keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo akan dibuktikan di persidangan. Namun, ia menilai asumsi tersebut tidak sesuai dengan pengalaman perkara-perkara sebelumnya.

“Termul dan Jokowi maunya sidang lanjut karena katanya ijazah akan dibuktikan di pengadilan. Sama dong tujuannya dengan mereka?” kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Aziz kemudian mengingatkan kasus yang pernah menjerat Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Menurutnya, kedua perkara tersebut berawal dari persoalan dugaan ijazah Jokowi, tetapi dalam praktik persidangan pembahasan mengenai ijazah tidak menjadi fokus utama.

“Emang dibahas detail ijazah Jokowi? Dibedah dan diteliti di persidangan? Kaga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah menolak kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi yang menyampaikan pendapat mengenai dugaan keaslian ijazah tersebut.

“Kita menolak dan melawan kriminalisasi atas aktivis dan akademisi. Sehingga ketika aktivis dan akademisi bebas dari kriminalisasi kita bahagia dan bersyukur, bukan malah sebaliknya,” tegas Aziz.

Menurutnya, apabila memang yang hendak diuji adalah keaslian ijazah Jokowi, maka objek proses hukum seharusnya adalah dokumen ijazah itu sendiri, bukan pihak-pihak yang mempertanyakan autentisitasnya.

“Kalau yang mau jadi objek adalah ijazah Jokowi, maka yang jadi objek pelaporan adalah ijazah Jokowi, bukan para aktivis dan akademisi yang mempermasalahkan autentisitas ijazah dimaksud,” katanya.

Aziz juga mendorong agar pihak yang meyakini adanya dugaan pelanggaran hukum terkait ijazah tersebut menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, seperti mendorong tindak lanjut laporan yang telah diajukan atau membuat laporan baru kepada kepolisian.

“Yang paling mudah adalah mendorong penyelidikan atas laporan TPUA di Mabes Polri dilanjutkan, atau masyarakat maupun advokat pejuang melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut kepada kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz kembali mencontohkan perkara Gus Nur dan Bambang Tri yang menurutnya tidak menghasilkan pembahasan mendalam mengenai ijazah di ruang sidang.

“Dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri tidak terjadi itu ijazah Jokowi diperlihatkan, dibedah, atau dibahas di sidang. Yang ada Gus Nur dan Bambang Tri masuk penjara,” katanya.

Karena itu, Aziz menilai seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh Roy Suryo maupun dr Tifa, baik melalui eksepsi, praperadilan, maupun upaya hukum lainnya, patut didukung sepanjang bertujuan melindungi masyarakat dari kriminalisasi.

“Eksepsi, praperadilan, apa pun upaya hukum itu harus didukung karena tujuannya membebaskan masyarakat dari kriminalisasi,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Konflik yang mencuat antara Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri belakangan ini kembali memantik sorotan publik. Di tengah berbagai pengusutan kasus dugaan korupsi bernilai fantastis, hubungan antarpenegak hukum dinilai semakin memanas dan menimbulkan pertanyaan mengenai soliditas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menilai ketegangan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari kepentingan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan oknum dari berbagai institusi.

Menurut Aziz, masyarakat justru melihat adanya kesan saling mempertahankan kepentingan masing-masing institusi ketika dugaan tindak pidana korupsi menyentuh internal aparat penegak hukum.

“Kalau ada oknum di kejaksaan yang diduga terlibat korupsi kemudian dibongkar oleh Polri, muncul kesan adanya perlawanan. Sebaliknya ketika ada oknum Polri diproses Kejaksaan, juga timbul resistensi. Publik akhirnya melihat adanya konflik yang berakar pada persoalan saling melindungi,” ujar Aziz kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena perhatian publik bergeser dari substansi pemberantasan korupsi menjadi perseteruan antarlembaga negara.

Aziz mengatakan masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa memandang asal institusi seseorang.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga pemberantasannya tidak boleh diwarnai ego sektoral maupun persaingan kewenangan.

“Yang diharapkan rakyat sederhana, siapa pun yang korupsi diproses. Tidak peduli berasal dari Polri, Kejaksaan, TNI, kementerian ataupun lembaga lainnya,” katanya.

Ia menilai apabila masing-masing institusi justru sibuk mempertahankan citra dengan melindungi oknum, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Belakangan sejumlah perkara korupsi besar memang menyeret perhatian publik setelah aparat melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek strategis.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan setelah muncul dinamika antarinstansi penegak hukum yang memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.

Aziz mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum seharusnya memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum secara adil dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai rakyat justru disuguhi tontonan konflik antarpenegak hukum. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil nyata berupa penuntasan perkara korupsi, bukan persaingan institusi,” ujarnya.

Aziz menilai transparansi dalam proses penyidikan menjadi faktor penting untuk menghilangkan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Ia berharap setiap perkara yang telah memiliki alat bukti cukup dapat diproses secara terbuka sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh aparat penegak hukum menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi.

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan isu LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Menurut Aziz, langkah tersebut merupakan kebijakan yang tepat karena dinilai sejalan dengan ideologi bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Saya mendukung 1000 persen kebijakan Presiden Prabowo tersebut. Ini adalah langkah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara,” ujar Aziz dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (5/7/2026).

Ia menilai, Indonesia memiliki karakter bangsa yang dibangun di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga berbagai kebijakan negara sudah semestinya mempertimbangkan aspek moral, agama, dan budaya bangsa.

Aziz menegaskan bahwa LGBTQ dipandang bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, mencerminkan bahwa kehidupan masyarakat Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama.

“Indonesia bukan negara yang dibangun di atas paham liberalisme mutlak. Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa, sehingga nilai-nilai agama menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan negara,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa konstitusi Indonesia memberikan ruang bagi negara untuk menjaga moralitas publik sesuai karakter bangsa.

Aziz mengatakan seluruh agama yang diakui di Indonesia memiliki pandangan yang tidak membenarkan praktik hubungan sesama jenis maupun perilaku seksual yang dianggap menyimpang dari ajaran agama masing-masing.

Karena itu, menurut dia, pemerintah memiliki legitimasi untuk menyusun kebijakan yang bertujuan menjaga ketahanan moral masyarakat.

“Seluruh agama di Indonesia memiliki ajaran yang tidak membenarkan praktik LGBTQ. Karena itu negara berkewajiban menjaga generasi bangsa,” ujarnya.

Masuknya isu LGBTQ ke dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi perhatian publik karena ditempatkan dalam pembahasan ancaman nonmiliter.

Dalam dokumen kebijakan tersebut, ancaman nonmiliter diposisikan sebagai tantangan yang dapat memengaruhi ketahanan nasional di berbagai bidang, termasuk aspek ideologi, sosial, budaya, informasi, hingga moral masyarakat.

Bagi Aziz, langkah pemerintah menunjukkan bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk agresi militer, tetapi juga berbagai pengaruh sosial yang dinilai dapat mengubah karakter bangsa.

“Pertahanan negara saat ini bukan hanya soal senjata, tetapi juga bagaimana menjaga ideologi, moral, budaya, dan masa depan generasi Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran dokumen semata.

Ia mendorong pemerintah agar memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai nilai-nilai Pancasila, agama, dan keluarga sebagai benteng menghadapi berbagai tantangan sosial.

Selain itu, ia meminta kementerian dan lembaga terkait menyusun program konkret untuk memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.

Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi, tetapi juga harus disertai penguatan moral dan karakter.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyoroti kasus pemecatan seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Makassar yang terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan pihak berperkara.

Menurut Aziz, kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama dalam praktik korupsi di lembaga peradilan bukan semata-mata terkait besaran gaji atau kesejahteraan aparatur negara, melainkan menyangkut akhlak, integritas, dan kualitas moral individu yang menjalankan amanah jabatan.

“Ketika kenaikan gaji hakim hingga ratusan persen ternyata tidak mampu mencegah adanya oknum yang terlibat suap, maka yang menjadi masalah sesungguhnya bukan lagi soal uang, tetapi soal akhlak,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Sebagaimana diketahui, seorang hakim yustisial berinisial YM dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hakim tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dalam enam kali transaksi untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang ditangani.

Dalam persidangan etik terungkap bahwa dana hasil suap tersebut digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan pribadi, termasuk kerugian bisnis umrah, utang, hingga aktivitas judi online.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah upaya peningkatan kesejahteraan hakim yang selama ini diyakini sebagai salah satu cara untuk menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Aziz menilai, peningkatan pendapatan tanpa diiringi pembangunan karakter dan integritas hanya akan menjadi solusi yang tidak menyentuh akar persoalan.

“Yang menjadi masalah bukan uang. Yang menjadi masalah adalah akhlak. Pendidikan yang buruk hanya melahirkan orang bergelar tetapi miskin integritas, gemar mencari celah, dan menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi,” katanya.

Ia juga mengkritik sistem pendidikan yang menurutnya terlalu menekankan aspek akademik dan capaian formal, namun kurang memberikan perhatian terhadap pembentukan karakter, kejujuran, tanggung jawab, dan nilai-nilai moral.

Menurut Aziz, bangsa ini membutuhkan reformasi yang menyentuh dua aspek sekaligus, yakni pendidikan karakter yang berkualitas dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

“Pendidikan yang baik harus mampu melahirkan manusia berintegritas, bukan sekadar manusia yang memiliki gelar. Sementara penegakan hukum yang lemah hanya akan melahirkan sistem yang korup dan birokrat yang kehilangan rasa malu untuk mencuri uang rakyat,” tegasnya.

Terkait maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat negara, Aziz berpandangan bahwa efek jera harus menjadi perhatian utama pemerintah dan penegak hukum. Ia menilai ketegasan dalam pemberian sanksi menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah berulangnya praktik korupsi.

Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah represif harus berjalan beriringan dengan upaya preventif melalui pendidikan yang berkualitas, pembinaan moral, serta penguatan budaya integritas sejak dini.

“Perbaikan bangsa tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji atau memperberat hukuman. Yang lebih penting adalah membangun manusia yang memiliki akhlak, integritas, dan rasa takut untuk berbuat zalim kepada masyarakat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menegaskan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk membela diri, mempertahankan hak, dan menolak segala bentuk kezaliman.

Pernyataan tersebut disampaikan Aziz dengan mengutip sebuah hadis riwayat Muslim tentang seorang pria yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai sikap yang harus diambil ketika ada orang yang hendak merampas hartanya.

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW menjawab agar seseorang tidak menyerahkan hartanya kepada perampas. Ketika ditanya bagaimana jika perampas itu memerangi dirinya, Nabi memerintahkan untuk melawannya. Bahkan ketika ditanyakan kemungkinan terbunuh dalam perlawanan tersebut, Nabi menyebut orang yang terbunuh saat mempertahankan hartanya sebagai syahid.

“Rasulullah tidak bertanya apakah harta yang dirampas itu banyak atau sedikit. Beliau langsung memerintahkan untuk tidak menyerahkannya kepada perampas,” ujar Aziz dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Aziz, hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan sikap tunduk terhadap kezaliman atau membiarkan hak-hak seseorang dirampas begitu saja. Ia menilai ajaran Islam justru membangkitkan keberanian, kehormatan, dan harga diri umat dalam menghadapi ketidakadilan.

Aziz juga mengkritik pandangan yang menurutnya terlalu menekankan sikap pasrah tanpa perlawanan terhadap tindakan zalim. Ia berpendapat bahwa narasi yang hanya mengajak bersabar ketika hak dirampas tanpa upaya pembelaan tidak sejalan dengan semangat yang diajarkan dalam hadis tersebut.

“Islam mengajarkan bahwa kehormatan, keadilan, dan izzah harus dijaga. Umat tidak boleh membiarkan dirinya hidup di bawah kezaliman secara terus-menerus,” katanya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara kelembutan, kasih sayang, dan ketegasan. Menurutnya, masing-masing memiliki tempat yang tepat dalam kehidupan.

Ia mengutip sebuah prinsip yang menurutnya penting untuk dipahami umat, yakni bahwa kekuatan yang digunakan tidak pada tempatnya dapat berubah menjadi kezaliman, sedangkan kasih sayang yang ditempatkan secara keliru dapat berujung pada kehinaan.

“Islam mengajarkan bahwa kelembutan, kasih sayang, dan kekuatan ada pada tempatnya masing-masing. Kekuatan yang tidak pada tempatnya adalah kezaliman, sementara kasih sayang yang tidak pada tempatnya adalah kehinaan,” tegasnya.

Pernyataan Aziz tersebut menjadi bagian dari pandangannya mengenai pentingnya keberanian umat Islam dalam mempertahankan hak, kehormatan, dan menolak berbagai bentuk ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Aziz Yanuar menegaskan bahwa peristiwa KM 50 yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.

Dalam pernyataannya, Aziz menyebut bahwa tragedi yang terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa, melainkan harus dibawa ke ranah pengadilan HAM. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban.

“Peristiwa Tragedi KM 50 adalah pelanggaran HAM berat dan wajib diproses di pengadilan HAM,” ujar Aziz kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menyatakan kesiapan untuk terlibat apabila pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut ulang kasus tersebut. Menurutnya, pembentukan TGPF bisa menjadi langkah strategis untuk membuka kembali tabir peristiwa yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan publik.

Aziz menekankan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. Ia menilai masih ada ruang untuk pendalaman lebih lanjut, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam insiden tersebut.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat dalam setiap proses penegakan hukum. “Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia,” tambahnya.

Kasus KM 50 sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik dan sejumlah kalangan, termasuk pegiat HAM, yang terus mendorong agar penyelesaiannya dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan.