MoneyTalk.id, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan isu LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurut Aziz, langkah tersebut merupakan kebijakan yang tepat karena dinilai sejalan dengan ideologi bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya mendukung 1000 persen kebijakan Presiden Prabowo tersebut. Ini adalah langkah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara,” ujar Aziz dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (5/7/2026).
Ia menilai, Indonesia memiliki karakter bangsa yang dibangun di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga berbagai kebijakan negara sudah semestinya mempertimbangkan aspek moral, agama, dan budaya bangsa.
Aziz menegaskan bahwa LGBTQ dipandang bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, mencerminkan bahwa kehidupan masyarakat Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama.
“Indonesia bukan negara yang dibangun di atas paham liberalisme mutlak. Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa, sehingga nilai-nilai agama menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan negara,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa konstitusi Indonesia memberikan ruang bagi negara untuk menjaga moralitas publik sesuai karakter bangsa.
Aziz mengatakan seluruh agama yang diakui di Indonesia memiliki pandangan yang tidak membenarkan praktik hubungan sesama jenis maupun perilaku seksual yang dianggap menyimpang dari ajaran agama masing-masing.
Karena itu, menurut dia, pemerintah memiliki legitimasi untuk menyusun kebijakan yang bertujuan menjaga ketahanan moral masyarakat.
“Seluruh agama di Indonesia memiliki ajaran yang tidak membenarkan praktik LGBTQ. Karena itu negara berkewajiban menjaga generasi bangsa,” ujarnya.
Masuknya isu LGBTQ ke dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi perhatian publik karena ditempatkan dalam pembahasan ancaman nonmiliter.
Dalam dokumen kebijakan tersebut, ancaman nonmiliter diposisikan sebagai tantangan yang dapat memengaruhi ketahanan nasional di berbagai bidang, termasuk aspek ideologi, sosial, budaya, informasi, hingga moral masyarakat.
Bagi Aziz, langkah pemerintah menunjukkan bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk agresi militer, tetapi juga berbagai pengaruh sosial yang dinilai dapat mengubah karakter bangsa.
“Pertahanan negara saat ini bukan hanya soal senjata, tetapi juga bagaimana menjaga ideologi, moral, budaya, dan masa depan generasi Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran dokumen semata.
Ia mendorong pemerintah agar memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai nilai-nilai Pancasila, agama, dan keluarga sebagai benteng menghadapi berbagai tantangan sosial.
Selain itu, ia meminta kementerian dan lembaga terkait menyusun program konkret untuk memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai paham yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.
Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi, tetapi juga harus disertai penguatan moral dan karakter.





