Aziz Yanuar: Inginkan Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Dilanjutkan Sama dengan Keinginan “Termul” dan Jokowi

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Kuasa hukum dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Aziz Yanuar, menilai pihak-pihak yang menginginkan persidangan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut justru memiliki tujuan yang sama dengan apa yang disebutnya sebagai keinginan pendukung Jokowi atau “Ternak Mulyono” (Termul), yakni agar perkara tetap diproses di pengadilan.

Menurut Aziz, terdapat anggapan bahwa sidang harus dilanjutkan karena diyakini keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo akan dibuktikan di persidangan. Namun, ia menilai asumsi tersebut tidak sesuai dengan pengalaman perkara-perkara sebelumnya.

“Termul dan Jokowi maunya sidang lanjut karena katanya ijazah akan dibuktikan di pengadilan. Sama dong tujuannya dengan mereka?” kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Aziz kemudian mengingatkan kasus yang pernah menjerat Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Menurutnya, kedua perkara tersebut berawal dari persoalan dugaan ijazah Jokowi, tetapi dalam praktik persidangan pembahasan mengenai ijazah tidak menjadi fokus utama.

“Emang dibahas detail ijazah Jokowi? Dibedah dan diteliti di persidangan? Kaga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah menolak kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi yang menyampaikan pendapat mengenai dugaan keaslian ijazah tersebut.

“Kita menolak dan melawan kriminalisasi atas aktivis dan akademisi. Sehingga ketika aktivis dan akademisi bebas dari kriminalisasi kita bahagia dan bersyukur, bukan malah sebaliknya,” tegas Aziz.

Menurutnya, apabila memang yang hendak diuji adalah keaslian ijazah Jokowi, maka objek proses hukum seharusnya adalah dokumen ijazah itu sendiri, bukan pihak-pihak yang mempertanyakan autentisitasnya.

“Kalau yang mau jadi objek adalah ijazah Jokowi, maka yang jadi objek pelaporan adalah ijazah Jokowi, bukan para aktivis dan akademisi yang mempermasalahkan autentisitas ijazah dimaksud,” katanya.

Aziz juga mendorong agar pihak yang meyakini adanya dugaan pelanggaran hukum terkait ijazah tersebut menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, seperti mendorong tindak lanjut laporan yang telah diajukan atau membuat laporan baru kepada kepolisian.

“Yang paling mudah adalah mendorong penyelidikan atas laporan TPUA di Mabes Polri dilanjutkan, atau masyarakat maupun advokat pejuang melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut kepada kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz kembali mencontohkan perkara Gus Nur dan Bambang Tri yang menurutnya tidak menghasilkan pembahasan mendalam mengenai ijazah di ruang sidang.

“Dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri tidak terjadi itu ijazah Jokowi diperlihatkan, dibedah, atau dibahas di sidang. Yang ada Gus Nur dan Bambang Tri masuk penjara,” katanya.

Karena itu, Aziz menilai seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh Roy Suryo maupun dr Tifa, baik melalui eksepsi, praperadilan, maupun upaya hukum lainnya, patut didukung sepanjang bertujuan melindungi masyarakat dari kriminalisasi.

“Eksepsi, praperadilan, apa pun upaya hukum itu harus didukung karena tujuannya membebaskan masyarakat dari kriminalisasi,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *