3 November 2026

Gus Nur

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Kali ini, pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara atas proses hukum yang pernah membuatnya menjalani hukuman penjara.

Sidang perdana permohonan ganti rugi tersebut digelar di PN Surakarta, Senin, 14 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai Termohon dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon.

Gus Nur dalam perkara tersebut diwakili tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim SAMPLUK, atau Tim Pengacara Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum terkait perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Taufiq, pihak Gus Nur berpandangan bahwa persoalan ijazah Jokowi telah diuji dalam berbagai persidangan, namun menurut mereka ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan yang menjadi dasar perkara Gus Nur.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata Taufiq dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak Gus Nur dalam permohonan ganti rugi dan menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses hukum di PN Surakarta.

Gus Nur sebelumnya menjadi terpidana dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut bermula dari konten yang berkaitan dengan Bambang Tri Mulyono.

Dalam proses peradilan sebelumnya, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman tersebut kemudian berubah menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Gus Nur kemudian memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Pemberian amnesti tersebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang yang disebut dalam permohonan ganti rugi yang kini diajukan ke PN Surakarta.

Tim kuasa hukum Gus Nur mendasarkan permohonan ganti rugi tersebut pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 173 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya maupun hukum yang diterapkan.

Pasal 173 ayat (2) juga mengatur bahwa tuntutan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, dan tindakan lain tanpa alasan yang sah dapat diputus melalui sidang praperadilan.

Atas dasar ketentuan tersebut, Tim SAMPLUK meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi yang diajukan Gus Nur.

Namun, permohonan tersebut belum merupakan putusan bahwa Gus Nur berhak menerima Rp4,2 miliar. Besaran ganti rugi dan dasar hukum permohonan tersebut masih harus diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Dalam sidang perdana 14 September 2026, proses pemeriksaan juga diwarnai persoalan mengenai kedudukan hukum perwakilan pihak Kejaksaan dan Kementerian Keuangan yang hadir dalam persidangan.

Sidang perdana tersebut ditunda setelah kuasa hukum Gus Nur mempersoalkan legal standing perwakilan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan.

Humas PN Solo Subagyo membenarkan perkara tersebut telah mulai disidangkan. Ia menyebut perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt merupakan permohonan ganti rugi yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Dengan gugatan ini, perkara Gus Nur kembali menarik perhatian publik karena tidak lagi hanya menyangkut perkara pidana yang pernah menjeratnya, tetapi juga menyangkut tuntutan ganti rugi terhadap negara.

Pihak Gus Nur kini meminta pengadilan menilai apakah proses hukum yang pernah dijalaninya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta apakah terdapat dasar bagi pemberian ganti rugi sebagaimana dimohonkan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi menyerukan upaya untuk menyelamatkan Roy Suryo, Tifa, dan tiga orang lainnya yang disebutnya tengah menghadapi persoalan hukum terkait polemik ijazah Joko Widodo.

Beathor menilai perjuangan membongkar persoalan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan Bonatua Silalahi bersama kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi) perlu menjadi perhatian publik.

“Untuk kita selamatkan Roy, Tifa dan tiga lagi kawan dari penjara,” kata Beathor dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, dari rangkaian proses hukum dan permintaan informasi publik yang dilakukan Bonatua Silalahi dan BonJowi, termasuk melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terdapat hal yang menurutnya perlu dipertanyakan.

Beathor menyebut dokumen yang berkaitan dengan ijazah SMA atau sederajat atas nama Joko Widodo sebagai warga Solo disebut tidak ditemukan dalam berkas yang ditelusuri dari KPU Solo, KPU DKI Jakarta, maupun KPU RI.

“Kerja Bonatua Silalahi dan BonJowi dari Sidang KIP, PTUN dan lain-lain yang luar biasa itu harus mampu kita simpulkan bahwa dari semua KPU, Solo, DKI dan RI, tidak ditemukannya berkas dokumen ijazah SMA atau yang setara atas nama Joko Widodo warga Solo,” ujarnya.

Beathor juga menyinggung perkara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang pernah diproses secara hukum terkait tuduhan mengenai ijazah Jokowi.

Ia mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebutnya sebagai barang bukti ijazah dalam persidangan tersebut.

“Barang bukti berkas dokumen ijazah ini tidak mampu dihadirkan oleh JPU saat sidang Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Kota Solo,” katanya.

Atas dasar itu, Beathor mempertanyakan proses hukum yang menjerat kedua tokoh tersebut.

“Dua pejuang tegaknya keadilan ini justru dipenjara enam dan empat tahun tanpa alat bukti. Inikah bentuk negara hukum?” ujar Beathor.

Pernyataan Beathor tersebut menjadi bagian dari polemik panjang mengenai keaslian dan keberadaan dokumen ijazah Joko Widodo yang telah bergulir melalui berbagai proses hukum.

Beathor menutup pernyataannya dengan seruan perjuangan bagi pihak-pihak yang disebutnya sedang memperjuangkan keadilan dalam polemik tersebut.

“Salam juang,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kuasa hukum dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Aziz Yanuar, menilai pihak-pihak yang menginginkan persidangan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut justru memiliki tujuan yang sama dengan apa yang disebutnya sebagai keinginan pendukung Jokowi atau “Ternak Mulyono” (Termul), yakni agar perkara tetap diproses di pengadilan.

Menurut Aziz, terdapat anggapan bahwa sidang harus dilanjutkan karena diyakini keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo akan dibuktikan di persidangan. Namun, ia menilai asumsi tersebut tidak sesuai dengan pengalaman perkara-perkara sebelumnya.

“Termul dan Jokowi maunya sidang lanjut karena katanya ijazah akan dibuktikan di pengadilan. Sama dong tujuannya dengan mereka?” kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Aziz kemudian mengingatkan kasus yang pernah menjerat Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Menurutnya, kedua perkara tersebut berawal dari persoalan dugaan ijazah Jokowi, tetapi dalam praktik persidangan pembahasan mengenai ijazah tidak menjadi fokus utama.

“Emang dibahas detail ijazah Jokowi? Dibedah dan diteliti di persidangan? Kaga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah menolak kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi yang menyampaikan pendapat mengenai dugaan keaslian ijazah tersebut.

“Kita menolak dan melawan kriminalisasi atas aktivis dan akademisi. Sehingga ketika aktivis dan akademisi bebas dari kriminalisasi kita bahagia dan bersyukur, bukan malah sebaliknya,” tegas Aziz.

Menurutnya, apabila memang yang hendak diuji adalah keaslian ijazah Jokowi, maka objek proses hukum seharusnya adalah dokumen ijazah itu sendiri, bukan pihak-pihak yang mempertanyakan autentisitasnya.

“Kalau yang mau jadi objek adalah ijazah Jokowi, maka yang jadi objek pelaporan adalah ijazah Jokowi, bukan para aktivis dan akademisi yang mempermasalahkan autentisitas ijazah dimaksud,” katanya.

Aziz juga mendorong agar pihak yang meyakini adanya dugaan pelanggaran hukum terkait ijazah tersebut menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, seperti mendorong tindak lanjut laporan yang telah diajukan atau membuat laporan baru kepada kepolisian.

“Yang paling mudah adalah mendorong penyelidikan atas laporan TPUA di Mabes Polri dilanjutkan, atau masyarakat maupun advokat pejuang melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut kepada kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz kembali mencontohkan perkara Gus Nur dan Bambang Tri yang menurutnya tidak menghasilkan pembahasan mendalam mengenai ijazah di ruang sidang.

“Dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri tidak terjadi itu ijazah Jokowi diperlihatkan, dibedah, atau dibahas di sidang. Yang ada Gus Nur dan Bambang Tri masuk penjara,” katanya.

Karena itu, Aziz menilai seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh Roy Suryo maupun dr Tifa, baik melalui eksepsi, praperadilan, maupun upaya hukum lainnya, patut didukung sepanjang bertujuan melindungi masyarakat dari kriminalisasi.

“Eksepsi, praperadilan, apa pun upaya hukum itu harus didukung karena tujuannya membebaskan masyarakat dari kriminalisasi,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 1998, Andrianto Andri, menilai proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa tidak boleh berhenti pada perkara dugaan pencemaran nama baik semata. Menurutnya, persidangan juga harus menjadi ruang pembuktian mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik aparat penegak hukum (APH), polisi, jaksa, hakim, dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik saja, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Andrianto, peristiwa yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang selama ini mendapat perhatian para pengamat dan pemerhati hukum terkait polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung sekitar dua tahun.

Ia menegaskan, perkara tersebut seharusnya tidak hanya menyidangkan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyentuh substansi utama, yakni status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu.

Andrianto menanggapi kehebohan yang muncul dalam rangkaian penyerahan berkas perkara kedua tokoh tersebut. Ia menyoroti adanya harapan dari sebagian pendukung Jokowi agar Roy Suryo dan Dr Tifa ditahan. Namun faktanya, keduanya tetap berada di luar tahanan hingga persidangan berlangsung.

“Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan. Saya setuju dengan pendapat Ketua Komisi III DPR, yang juga teman saya, Habiburrahman, bahwa hal itu dilakukan dalam rangka efektivitas rumah tahanan dan penjara. Akan merepotkan negara jika perkara ecek-ecek harus dimasukkan penjara sementara perkaranya belum disidangkan,” ujarnya.

Andrianto yang juga mantan Ketua Umum Humunika menambahkan, sebagai anak bangsa dirinya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya telah beberapa kali memberikan keadilan kepada warga negara.

Ia menyebut nama Bambang Tri, Gus Nur, Tom Lembong, Hasto Kristianto, hingga kini Roy Suryo dan Dr Tifa.

“Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan yurisprudensi hukum,” katanya.

Menurut Andrianto, kasus ijazah Jokowi telah memakan banyak korban. Sebelum perkara yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa, kata dia, terdapat Bambang Tri dan Gus Nur yang pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Solo pada tahun 2020.

“Mereka divonis selama empat tahun lebih. Tetapi mereka mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Artinya mendapatkan pengampunan dan keduanya dibebaskan,” ujarnya.

Aktivis yang pernah ditahan pada masa Orde Baru itu menilai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo tentu memiliki dasar yang logis dan sesuai kaidah hukum.

“Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti,” katanya.

Harus Menjadi Acuan Hukum

Andrianto berpendapat, kasus Bambang Tri dan Gus Nur di Solo seharusnya menjadi acuan atau yurisprudensi hukum dalam penanganan polemik ijazah Jokowi saat ini.

“Ini kan sebenarnya persoalan sepele saja. Sangat sederhana semestinya kalau Jokowi seorang negarawan. Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus tersebut telah membuat bangsa Indonesia tersandera oleh persoalan selembar ijazah.

“Buat kami, warga bangsa, soal palsu tidaknya ijazah itu penting. Ini menyangkut legitimasi dari seorang pemimpin. Ini soal integritas. Kalau memang tidak selesai atau tidak lulus tetapi mempunyai ijazah berarti dia seorang pembohong,” katanya.

Menurut Andrianto, seseorang yang terbukti berbohong tidak lolos dalam ujian moral untuk menjadi pemimpin, terlebih menjadi presiden.

“Namun kalau ternyata ijazahnya ada dan asli, berarti kasus ini selesai. Kita anggap sudah klir. Makanya, dalam persidangan nanti tidak bisa hanya berfokus kepada pencemaran nama baik. Tetapi persidangan itu harus menjadi media pembuktian tentang ijazah Jokowi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi rekayasa dalam proses peradilan.

“Tidak boleh ada rekayasa di pengadilan lewat polisi dan jaksa yang hanya fokus pada pencemaran nama baik, sementara status ijazahnya tidak diutak-atik. Itulah yang terjadi di persidangan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur di Solo, di mana hakim pun menolak untuk membuka pembicaraan tentang kebenaran palsu atau tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto.

Lebih lanjut, ia menilai Roy Suryo dan Dr Tifa telah mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan.

“Patut diingat Roy dan Tifa sangat mematuhi proses dan prosedur hukum sehingga berlaku satria dan taat hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, ia menyinggung dua pendukung Jokowi, Silvester Latuhina dan Razman Nasution, yang menurutnya telah berstatus inkrah namun tidak menjalani proses sebagaimana mestinya.

“Tidak seperti dua pendukung Jokowi, yaitu Silvester Latuhina dan Razman Nasution yang kasusnya sudah inkrah malah kabur dan menghilang. Kita mempertanyakan mengapa mereka tidak ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Mana itu keperkasaan polisi dan jaksa yang koar-koar mampu mengendalikan hukum secara baik,” katanya.

Menutup keterangannya, Andrianto kembali menegaskan bahwa perkara Roy Suryo dan Dr Tifa harus menjadi momentum untuk mengungkap secara tuntas polemik ijazah Jokowi.

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik APH, polisi, jaksa, hakim dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” demikian Andrianto Andri.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis politik yang juga politikus PDIP Beathor Suryadi kembali melontarkan pernyataan keras terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya, Beathor bahkan menyerukan agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas, termasuk memproses secara hukum dugaan yang selama ini dipersoalkan.

Beathor menilai, isu ijazah tersebut bukan persoalan baru, melainkan telah melalui berbagai proses hukum dan sengketa informasi. Ia merujuk pada sejumlah forum seperti sengketa di Komisi Informasi Pusat serta proses yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum.

“Sudah berulang kali sidang digelar. Kalau memang dokumen itu ada, seharusnya bisa ditunjukkan secara terang,” ujar Beathor dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Ia juga menyinggung kasus sebelumnya yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Menurutnya, meski keduanya divonis dalam perkara hukum, polemik terkait substansi ijazah tetap menjadi pertanyaan di ruang publik.

Beathor berpendapat bahwa sejumlah proses, baik di pengadilan maupun lembaga publik, belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi sebagian kalangan. Ia mengklaim bahwa tidak ditemukannya dokumen dalam beberapa proses sengketa informasi menjadi dasar bagi tuntutan transparansi lebih lanjut.

Selain itu, ia juga menilai pendekatan seperti restorative justice (RJ) tidak relevan untuk menjawab substansi persoalan yang menurutnya membutuhkan kejelasan hukum.

“Ini bukan soal damai atau tidak, tapi soal kebenaran dokumen,” tegasnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Jokowi terkait pernyataan Beathor tersebut.

Sosok Eggi Sudjana kembali menuai sorotan tajam. Aktivis demokrasi sekaligus Eksponen Angkatan 1998, Andrianto Andri, secara terbuka membongkar apa yang ia sebut sebagai kontradiksi akut antara ucapan dan perbuatan Eggi Sudjana—sebuah pola lama yang, menurutnya, berulang kali merusak marwah gerakan aktivisme.

Kepada KBA News, Ahad (18/1/2026), Andri menyebut Eggi dikenal di kalangan aktivis bukan sebagai figur teladan, melainkan sosok dengan rekam jejak transaksional.

“Dia sering memakai pola yang sama: menghajar, lalu diakhiri dengan transaksi. Omongannya keras, tapi perbuatannya berbelok,” ujar Andri, mantan Sekjen Pro Demokrasi (ProDem).

Andri menyinggung sikap Eggi dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Awalnya, Eggi berada di barisan terdepan yang menyerang Jokowi, membela Bambang Tri dan Gus Nur, serta lantang di media menyebut ijazah Jokowi palsu.

Namun, sikap itu berubah drastis setelah Eggi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

“Ujungnya justru damai di luar pengadilan lewat Restorative Justice. Dari musuh besar, tiba-tiba jadi sahabat,” tegas Andri.

Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bukti kuat pengaruh Jokowi yang masih sangat besar di tubuh kepolisian, meski era kekuasaannya telah berakhir.

“Ini berbahaya bagi demokrasi. Polisi kembali jadi alat barter dan tekanan politik,” katanya.

Menurut Andri, perilaku Eggi bukan hal baru. Ia mengungkit peristiwa tahun 1998 saat gerakan pro-demokrasi menuntut pengusutan skandal BLBI. Kala itu, Eggi ikut berdemo, namun hanya fokus menyerang satu nama: Syamsul Nursalim.

“Anehnya, kemudian dia berhenti sendiri. Teman-teman aktivis tahu persis apa yang terjadi. Ada transaksi. Nilainya miliaran. Saksinya banyak,” ungkap Andri.

Pola serupa, kata dia, juga terlihat pada kasus Hary Tanoesoedibjo pada 2005, lalu berulang pada kasus Ahok tahun 2017. Awalnya keras, lalu tiba-tiba melunak.

Andri bahkan menyebut Eggi dengan istilah yang dikenal luas di kalangan pergerakan.

“Dia contoh klasik aktivis Bodrex. Hantam target, bikin target takut, lalu ajak damai dengan kompensasi uang,” ujarnya tanpa basa-basi.

Karena itu, Andri menilai wajar jika Eggi tidak pernah menempati posisi strategis dalam jabatan publik.

“Bandingkan dengan teman seangkatannya: Yusril, Kaban, Ahmad Yani, Bursa Zarnubi. Mereka punya jalur karier jelas. Eggi selalu mentok,” katanya.

Andri juga menyoroti klaim Eggi yang mengaku menderita kanker usus stadium 4. Ia mempertanyakan keabsahan narasi tersebut setelah munculnya Eggi yang terlihat mengemudi mobil di Kuala Lumpur.

“Jangan-jangan ini juga bagian dari siasat cari simpati. Berdamai dengan Jokowi, dapat SP3, bahkan mungkin dapat ‘sangu’. Isunya sampai miliaran,” pungkas Andrianto Andri.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik mengenai dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang berlangsung. Beathor menilai bahwa hingga kini publik belum mendapatkan jawaban tuntas mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi, meskipun perkara terkait hal tersebut telah memasuki persidangan berkali-kali.

Dalam pernyataannya, Beathor menyoroti maraton sidang yang telah berjalan. “Sudah tujuh kali sidang perkara ijazahnya, tetap saja tidak dibuktikan di persidangan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Ia menilai ketidakmampuan lembaga-lembaga negara menghadirkan dokumen tersebut menimbulkan kecurigaan dan harus menjadi perhatian serius.

Beathor juga merujuk pada jalannya sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menurutnya memperlihatkan adanya kekosongan dokumen yang seharusnya dimiliki negara.

“Pada sidang KIP, sangat telanjang mata justru membuktikan bahwa KPU, KPUD, dan ANRI tidak memiliki dokumen ijazah tersebut. Lantas kita mau menunggu apa?” tegasnya.

Hingga kini, baik KPU, KPUD, maupun Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) belum memberikan pernyataan publik terbaru menanggapi desakan tersebut. Sebelumnya, lembaga-lembaga tersebut menyatakan bahwa dokumen yang mereka miliki sesuai ketentuan administrasi pemilu, sementara proses verifikasi detail dokumen pendidikan berada di ranah institusi pendidikan terkait.

Pernyataan Beathor juga menyinggung nasib dua tokoh Bambang Tri dan Gus Nur yang sebelumnya dipidana setelah melayangkan tuduhan pemalsuan ijazah terhadap Jokowi. Menurut Beathor, vonis terhadap keduanya tidak diiringi dengan pembuktian ijazah di muka persidangan.

“Bambang Tri dan Gus Nur dipenjara tanpa hakim mampu memperlihatkan ijazah tersebut,” ujar Beathor dalam nada kritik terhadap konstruksi perkara yang ia nilai tidak transparan.

Pernyataan itu kembali memicu perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, fitnah, dan kewajiban pembuktian negara ketika tuduhan menyentuh ranah dokumen resmi pejabat publik.

Beathor mengingatkan adanya delapan aktivis yang saat ini terlibat dalam proses hukum serupa. Ia mempertanyakan apakah mereka juga akan mengalami nasib yang sama dengan Bambang Tri dan Gus Nur.

“Haruskah delapan aktivis itu juga dipenjara? Berarti kita sangat bodoh membiarkan keadilan hukum dikuasai mafia hukum,” ujarnya.

Pihak mantan Presiden Joko Widodo sebelumnya telah berulang kali membantah tuduhan pemalsuan ijazah. Pada beberapa kesempatan, kuasa hukum Jokowi menyebut bahwa isu tersebut adalah hoaks politik yang telah berkali-kali dibantah, termasuk oleh pihak institusi pendidikan.

Sementara itu beberapa analis politik memandang bahwa isu ini kembali mencuat karena gelombang ketidakpuasan politik tertentu, bukan karena adanya temuan baru secara hukum.

Pernyataan Beathor kembali menambah panjang perdebatan mengenai isu ijazah Jokowi  sebuah polemik yang sudah berlangsung hampir satu dekade. Sejumlah kalangan menilai negara perlu mengambil langkah tegas, baik melalui transparansi data maupun klarifikasi hukum yang final, agar polemik ini tidak terus menjadi konsumsi publik tanpa ujung.

Beathor menutup pernyataannya dengan seruan keras: “Salam Juang!”, menandai bahwa isu ini masih akan berkembang dan menjadi perbincangan politik yang panas dalam waktu dekat.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus PDIP, Beathor Suryadi, kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beathor menyoroti dugaan bahwa sejak 1985 hingga kini, Jokowi tidak pernah memperlihatkan ijazah asli Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Selama 40 tahun ijazah itu tidak pernah diperlihatkan,” ujar Beathor dalam sebuah diskusi politik di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Beathor mengaitkan hal ini dengan beberapa kasus hukum, di mana tokoh seperti Bambang Tri dan Gus Nur pernah menyatakan bahwa Jokowi tidak memiliki dokumen asli, hingga akhirnya divonis enam tahun penjara.

Selain itu, Beathor juga menyinggung nama sejumlah tokoh yang disebutnya mengetahui seluk-beluk persoalan ini. Misalnya, Prof. Dr. Sofian Effendi yang diklaim tidak menemukan nama Joko Widodo dalam catatan Fakultas Kehutanan, serta mantan Ketua KPUD Solo, Eko Sulistiyo, yang disebut hanya menerima dokumen berupa ijazah Insinyur dan Doktorandus tanpa keterangan asal kampus yang jelas.

Ia juga mengutip pernyataan Prof. Dr. Riyaas Rasyid yang menyebut berkas Jokowi di KPUD Solo, KPUD DKI, maupun KPU RI sudah hilang. Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno pun turut disebut bahwa semua aparat KPU harus bertanggung jawab di pengadilan.

Tak berhenti di situ, Beathor menambahkan bahwa hasil pelacakannya menemukan adanya pertemuan delapan orang tim Jokowi dengan aktivis PDIP DKI pada 2012. Pertemuan itu, menurutnya, membahas kekurangan dokumen Jokowi untuk mendaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Beathor bahkan menyeret nama Paiman Rahardjo, yang dikenal sebagai pengetik skripsi dan pembuat dokumen di kawasan Pasar Pramuka. Ia mengklaim Paiman ikut membantu dalam proses penyediaan dokumen saat Pilkada Solo 2005 dan Pilgub DKI 2012.

“Semua ini harus dibuka di pengadilan, jangan sampai publik terus dibutakan,” pungkas Beathor.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam salah satu pertimbangan putusan terhadap Bambang Tri Mulyono (BTM);

…”Bahwa terhadap pembelaan ini tidak pernah dibuktikan adanya rekayasa foto digital maupun uji forensic terhadap dokumen yang dianggap dipalsukan dan dokumen pembanding (aslinya ) yang seharusnya diuji dilaboratorium forensic. Faktanya Terdakwa tidak pernah dapat mengajukan bukti ijazah yang dituduh palsu tersebut supaya bisa diuji di Labkrim forensic. Namun terdakwa dan penasehat hukum justru selalu meminta Jaksa dan Hakim untuk menghadirkan

ijazah aslinya”…

Lalu dimana letak kelirunya dari sisi asas dan teori hukum pidana, semata demi mencari kebenaran materil, agar tidak sembarang atau keliru memenjarakan orang (Terdakwa)?

Apa sebab Kuasa hukum dan TDW minta JPU dan Hakim untuk menghadiŕkan Ijazah asli Jokowi? Justru uji forensik tsb memang dibutuhkan (sesuai pendapat JPU), sebagai alat bukti hukum untuk uji forensik tentu ijazah asli bukan foto copi.

Sedangkan yang ditampilkan selama persidangan perkara pidana di PN. Surakarta saat pembuktian oleh JPU. Hanya foto copi ijazah legalisir sejak SD. SMP SMA dan S-1 milik Jokowi. Dan tidak ada BAP oleh Jokowi, dan Jokowi tidak (menjadi) saksi korban.

Tidak ada bahan pembanding Ijazah asli yang dapat dijadikan acuan keaslian Ijazah S-1 Jokowi dari UGM. Sehingga tidak dapat dikatakan BTM dan Gus Nur adalah bohong atau hoaks serta tidak layak kedua TDW dijatuhi vonis telah melakukan fitnah.

Maka oleh karenanya, PT. Semarang menganulir dan mengadili sendiri (lalu diperkuat MA) bahwa yang dilakukan oleh kedua TDW bukan bohong atau fitnah yang membuat kegaduhan, namun ujar kebencian?

Pertanyaan logika hukumnya adalah “dari mana unsur benci tsb ? Sementara tidak ada kebohongan dan fitnah?

Begitu pula persis sama dengan laporan yang dialami rekan-rekan TPUA dan dua orang pakar IT, bahkan justru kedua pakar IT sudah mengadakan riset dan mendapatkan hasil riset dari skrispsi dan Copy Ijazah Jokowi adalah palsu 100 %. Maka isi pertimbangan pada vonis hukum yang dikutif diatas, wajib harus ada hasil uji fotensik digital? Artinya, sebelum penyidik melakukan penyidikan, Pihak Penyidik wajib meminta Ijazah Asli S-1 Jokowi untuk dilakukan uji forensik. Dan terhadap laporan yang datang dari kelompok pecinta Jokowi, maka Jokowi harus di BAP karena menjadi saksi korban prinsipal.

Jangan terjadi lagi vonis penjara terhadap para aktivis intelektual karena ujar kebencian? Namun apa penyebabnya dari rasa benci? Tidak bisa dibuktikan oleh para hakim !?

Penulis : Damai Hari Lubis,Pengamat KUHP

MoneyTalk, Jakarta – Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya (30/4). Laporan ini, adalah tindak lanjut dari polemik ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, saat di Solo (16/4), Jokowi menyatakan dirinya merasa difitnah dan dicemarkan. Karena itu, Jokowi akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke polisi.

Namun kita, segenap rakyat harus waspada dan mengawal penuh kasus ini, agar Polisi tak lagi menjadi alat Jokowi seperti saat menangani kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Polisi, tak boleh menerapkan Pasal-pasal yang tak ada kaitannya dengan perkara, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi.

Berangkat dari pernyataan Jokowi yang merasa difitnah dan dicemarkan, maka kita menghormati upaya hukum Jokowi ke polisi. Hanya saja, Pasal yang relevan dengan perkara fitnah dan pencemaran ijazah palsu Jokowi hanyalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Polisi tidak boleh menggunakan Pasal selain ketiga Pasal dimaksud. (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 UU ITE).

Pasal 310 KUHP menyatakan:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

Namun, Pasal ini telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan MK ini, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 311 KUHP menyatakan:

“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 27 ayat 3 (27A) UU ITE, menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Hanya saja, segenap rakyat wajib waspada karena kuasa hukum Jokowi, berusaha menyelundupkan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam laporan Jokowi. Dua Pasal ini tidak ada kaitannya dengan pencemaran dan fitnah.

Patut diduga, kuasa hukum Jokowi memasukan dua pasal selundupan ini adalah dengan motif agar terlapor (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K) dapat ditangkap dan ditahan Polisi karena ancaman pidana Pasal 32 dan 35 UU ITE lebih dari 5 tahun penjara. Dalam KUHAP, hanya tersangka dengan ancaman minimum 5 tahun penjara saja yang bisa ditahan.

Sementara dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE terkait pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi, polisi tak dapat menangkap dan menahan terlapor karena ancaman pidana 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE ini kurang dari 5 tahun penjara.

Bunyi Pasal 32 UU ITE;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Pasal 32 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.

Pasal 35 UU ITE menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Pasal 35 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.

Karena itu, polisi tidak boleh gegabah memasukan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ini, sebagai materi perkara laporan Jokowi. Sebab, jika Polisi memasukan dua pasal selundupan ini (Pasal 32 dan 35 UU ITE), maka Polisi sama saja alat kekuasaan Jokowi, tak ada bedanya dengan saat menangkap Gus Nur dan Bambang Tri yang ditangkap dengan Pasal kabar bohong dan pidana SARA, yang tak ada kaitannya dengan perkara ijazah palsu Jokowi.

Ingat! Presiden Republik Indonesia saat ini adalah Prabowo Subianto. Polri harus tegak lurus terhadap konstitusi, tak boleh melakukan kriminalisasi, dan mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar Melayani rakyat dengan baik. Polisi jangan lagi mau dikendalikan Jokowi.

Sudah selesai eranya Jokowi. Polri jangan mau menumbalkan REPUTASI, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H, Koordinator Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong, Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia