INAnews.co.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP CWIG) terus mengawal dugaan perkara investasi dan pembiayaan ilegal.
Ketua Umum DPP CWIG, Henry Hosang, mendesak Direktur PT RMT Capital Finance berinisial MT untuk membuka secara transparan identitas oknum perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang disebut-sebut meminta dana percepatan senilai Rp100 Juta kepada korporasi korban, PT Arung Agro Indonesia (AAI).
CWIG menyorot kasus ini, pasca ditemukannya bukti digital berupa rekaman pembicaraan yang saat ini telah diamankan oleh pihak DPP CWIG sebagai alat bukti.
Menurut Henry, dalam rekaman tersebut, inisial MT diduga kuat melakukan bujuk rayu kepada korban dengan mengklaim bahwa berdasarkan hasil pertemuan antara dirinya, investor berinisial RMT, dan pihak perbankan, fasilitator dana talangan (bridging loan) sebesar Rp20 Miliar dapat segera dicairkan.
” Dalam rekaman itu dengan catatan korban harus menyetorkan uang Rp100 Juta untuk “biaya percepatan” perjalanan pencairan dana,” ucap Henry kepada Redaksi pada Selasa 3 November 2026.
Peringatan Hukum dan Ancaman Pidana WNA
Henry Hosang menegaskan, jika dalam proses verifikasi dan penyidikan kelak terbukti bahwa klaim keterlibatan oknum bank pelat merah tersebut hanyalah narasi fiktif yang sengaja diciptakan oleh pelaku, maka tindakan MT wajib diproses secara hukum pidana.
Langkah hukum serupa juga akan diarahkan secara tegas kepada terduga RMT selaku Komisaris yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
“Jika Saudara MT terbukti mencatut nama institusi perbankan negara demi meyakinkan korban agar menyerahkan uang, maka ini adalah bentuk manipulasi informasi yang sangat serius. Kami tidak akan segan-segan mendesak penegak hukum untuk menindak tegas saudara MT beserta RMT selaku WNA yang bertindak sebagai komisaris, sesuai dengan regulasi hukum pidana serta keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujar Henry Hosang.
Dugaan Kejahatan Keuangan Struktural Terhadap Pelaku Usaha
DPP CWIG menilai skema operasional yang dijalankan oleh PT RMT Capital Finance diduga kuat merupakan bagian dari modus penipuan terstruktur berskala besar (advance-fee fraud) dengan kedok pemberian fasilitas pinjaman atau dana talangan komersial.
” Modus ini menyasar para pelaku usaha daerah yang sedang membutuhkan suntikan modal kerja riil untuk pengembangan bisnis,” katanya.
Lanjut Henry, para terduga tersebut menarik biaya di muka dengan menjanjikan dana puluhan miliar yang pada akhirnya tidak pernah direalisasikan adalah kategori kejahatan ekonomi yang sangat merugikan dunia usaha lokal.
“Berdasarkan analisis pola pergerakannya, kami menduga kuat bahwa jumlah korban dari entitas pembiayaan tanpa izin OJK ini bukan hanya satu perusahaan, melainkan ada potensi korban-korban lain yang saat ini belum berani bersuara ke permukaan,” lanjut Henry.
Komitmen Pengawalan Kasus Hingga Tuntas
Menyikapi perkembangan alat bukti baru ini, DPP CWIG menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Pihak CWIG akan terus melakukan pembaruan informasi publik melalui media massa serta mendorong seluruh korban lain yang merasa dirugikan oleh entitas yang sama untuk berani melapor.
“Kami akan terus menyuarakan kasus ini di ruang publik demi kepentingan perlindungan konsumen dan pencegahan aktivitas shadow banking ilegal di Indonesia. Begitu proses hukum formal berjalan di APH kami meyakini satu demi satu fakta hukum akan terang benderang dan korban-korban lain akan mulai bermunculan untuk menuntut keadilan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan keuangan di negara ini,” pungkas Henry Hosang menutup keterangannya.
Disclaimer:
Redaksi belum menerima dan masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak RMT Capital Finance dan Bank BRI
