MoneyTalk, Jakarta – Polemik mengenai dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang berlangsung. Beathor menilai bahwa hingga kini publik belum mendapatkan jawaban tuntas mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi, meskipun perkara terkait hal tersebut telah memasuki persidangan berkali-kali.
Dalam pernyataannya, Beathor menyoroti maraton sidang yang telah berjalan. “Sudah tujuh kali sidang perkara ijazahnya, tetap saja tidak dibuktikan di persidangan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).
Ia menilai ketidakmampuan lembaga-lembaga negara menghadirkan dokumen tersebut menimbulkan kecurigaan dan harus menjadi perhatian serius.
Beathor juga merujuk pada jalannya sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menurutnya memperlihatkan adanya kekosongan dokumen yang seharusnya dimiliki negara.
“Pada sidang KIP, sangat telanjang mata justru membuktikan bahwa KPU, KPUD, dan ANRI tidak memiliki dokumen ijazah tersebut. Lantas kita mau menunggu apa?” tegasnya.
Hingga kini, baik KPU, KPUD, maupun Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) belum memberikan pernyataan publik terbaru menanggapi desakan tersebut. Sebelumnya, lembaga-lembaga tersebut menyatakan bahwa dokumen yang mereka miliki sesuai ketentuan administrasi pemilu, sementara proses verifikasi detail dokumen pendidikan berada di ranah institusi pendidikan terkait.
Pernyataan Beathor juga menyinggung nasib dua tokoh Bambang Tri dan Gus Nur yang sebelumnya dipidana setelah melayangkan tuduhan pemalsuan ijazah terhadap Jokowi. Menurut Beathor, vonis terhadap keduanya tidak diiringi dengan pembuktian ijazah di muka persidangan.
“Bambang Tri dan Gus Nur dipenjara tanpa hakim mampu memperlihatkan ijazah tersebut,” ujar Beathor dalam nada kritik terhadap konstruksi perkara yang ia nilai tidak transparan.
Pernyataan itu kembali memicu perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, fitnah, dan kewajiban pembuktian negara ketika tuduhan menyentuh ranah dokumen resmi pejabat publik.
Beathor mengingatkan adanya delapan aktivis yang saat ini terlibat dalam proses hukum serupa. Ia mempertanyakan apakah mereka juga akan mengalami nasib yang sama dengan Bambang Tri dan Gus Nur.
“Haruskah delapan aktivis itu juga dipenjara? Berarti kita sangat bodoh membiarkan keadilan hukum dikuasai mafia hukum,” ujarnya.
Pihak mantan Presiden Joko Widodo sebelumnya telah berulang kali membantah tuduhan pemalsuan ijazah. Pada beberapa kesempatan, kuasa hukum Jokowi menyebut bahwa isu tersebut adalah hoaks politik yang telah berkali-kali dibantah, termasuk oleh pihak institusi pendidikan.
Sementara itu beberapa analis politik memandang bahwa isu ini kembali mencuat karena gelombang ketidakpuasan politik tertentu, bukan karena adanya temuan baru secara hukum.
Pernyataan Beathor kembali menambah panjang perdebatan mengenai isu ijazah Jokowi sebuah polemik yang sudah berlangsung hampir satu dekade. Sejumlah kalangan menilai negara perlu mengambil langkah tegas, baik melalui transparansi data maupun klarifikasi hukum yang final, agar polemik ini tidak terus menjadi konsumsi publik tanpa ujung.
Beathor menutup pernyataannya dengan seruan keras: “Salam Juang!”, menandai bahwa isu ini masih akan berkembang dan menjadi perbincangan politik yang panas dalam waktu dekat.





