5 November 2026

Ternak Mulyono

MoneyTalk.id,Jakarta – Ia bisa dibaca sebagai “teman bermuka mulut”—mereka yang rajin bersuara membela kekuasaan. Tetapi dalam satire politik yang beredar, Termul juga dibaca sebagai “ternak Mulyono”, sindiran bagi mereka yang dipersepsikan berada dalam orbit kekuasaan Joko Widodo.

Silfester Matutina kemudian ditempatkan sebagian orang dalam satire tersebut.

Tentu, Termul bukan istilah hukum. Ia bahasa satire politik. Karena itu, satire tidak boleh menggantikan fakta.

Faktanya, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 287 K/Pid/2019 menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester. Putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 2019. Namun hingga kini, eksekusinya masih menjadi persoalan. Kejaksaan sendiri menyatakan telah menunjuk jaksa eksekutor dan melakukan upaya pencarian.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi sederhana:

Mengapa menjalankan putusan pengadilan bisa sedemikian sulit?

Negara memiliki kejaksaan, kepolisian, administrasi kependudukan, teknologi, dan kewenangan hukum. Bahkan Kejaksaan Agung memiliki Tim Tangkap Buronan.

Lalu apa yang sebenarnya menghambat?

Apakah orangnya yang sulit ditemukan?

Atau eksekusinya yang tidak sungguh-sungguh diprioritaskan?

Mantan Kajari Jakarta Selatan pernah menjelaskan bahwa pada 2019 eksekusi sempat terkendala karena putusan disebut sempat hilang, kemudian pandemi COVID-19 ikut menjadi hambatan. Tetapi alasan itu justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar: setelah semua hambatan itu berlalu, mengapa persoalannya belum juga selesai?

Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Silfester.

Bukan pula soal apakah ia “Termul” atau bukan.

Ini soal apakah putusan pengadilan mempunyai daya paksa yang sama terhadap semua orang.

Orang biasa tidak punya kemewahan untuk menunda hukuman bertahun-tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ketika perkara seorang figur publik berlangsung sedemikian lama, negara wajib memberikan penjelasan yang terang.

Presiden Prabowo Subianto juga patut mendengar kegelisahan ini.

Sebab Presiden pernah menyatakan bahwa koruptor akan dikejar sampai Antartika bila diperlukan.

Pernyataan itu gagah.

Tetapi pemberantasan korupsi tidak dimulai dari Antartika.

Dimulai dari sini. Dari penegakan hukum yang ada di depan mata.

Jangan berteriak akan mengejar koruptor sampai Antartika kalau menjalankan satu putusan pengadilan yang sudah inkracht saja masih menyisakan tanda tanya.

Karena itu tuntutannya sederhana dan konkret:

Pertama, Kejaksaan harus menjelaskan secara terbuka status eksekusi Silfester.

Kedua, Kejaksaan harus menyampaikan hambatan yang masih ada dan langkah yang telah dilakukan.

Ketiga, jika tidak ada lagi hambatan hukum, laksanakan putusan pengadilan.

Keempat, Presiden memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses tersebut.

Tidak perlu pidato panjang.

Tidak perlu retorika tentang negara hukum.

Tangkap—jika memang secara hukum harus ditangkap. Eksekusi—jika putusannya memang harus dieksekusi.

Sebab ukuran keseriusan negara bukan seberapa jauh ia berani berteriak mengejar koruptor.

Ukuran keseriusan negara adalah seberapa konsisten ia menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berhadapan dengannya.

Dan kalau Silfester memang bukan “Termul”, maka cara paling sederhana untuk membuktikannya adalah:

jangan lindungi dia dengan kekuasaan. Lindungi dia dengan hukum—dan jalankan hukum itu sebagaimana mestinya.

Antartika masih jauh, Pak Presiden. Silfester ada di depan mata.

Penulis : M. Isa Ansori,Kolumnis dan Wakil Ketua ICMI Jatim

MoneyTalk.id, Jakarta – Kuasa hukum dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Aziz Yanuar, menilai pihak-pihak yang menginginkan persidangan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa terus berlanjut justru memiliki tujuan yang sama dengan apa yang disebutnya sebagai keinginan pendukung Jokowi atau “Ternak Mulyono” (Termul), yakni agar perkara tetap diproses di pengadilan.

Menurut Aziz, terdapat anggapan bahwa sidang harus dilanjutkan karena diyakini keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo akan dibuktikan di persidangan. Namun, ia menilai asumsi tersebut tidak sesuai dengan pengalaman perkara-perkara sebelumnya.

“Termul dan Jokowi maunya sidang lanjut karena katanya ijazah akan dibuktikan di pengadilan. Sama dong tujuannya dengan mereka?” kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Aziz kemudian mengingatkan kasus yang pernah menjerat Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Menurutnya, kedua perkara tersebut berawal dari persoalan dugaan ijazah Jokowi, tetapi dalam praktik persidangan pembahasan mengenai ijazah tidak menjadi fokus utama.

“Emang dibahas detail ijazah Jokowi? Dibedah dan diteliti di persidangan? Kaga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama tim kuasa hukum saat ini adalah menolak kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi yang menyampaikan pendapat mengenai dugaan keaslian ijazah tersebut.

“Kita menolak dan melawan kriminalisasi atas aktivis dan akademisi. Sehingga ketika aktivis dan akademisi bebas dari kriminalisasi kita bahagia dan bersyukur, bukan malah sebaliknya,” tegas Aziz.

Menurutnya, apabila memang yang hendak diuji adalah keaslian ijazah Jokowi, maka objek proses hukum seharusnya adalah dokumen ijazah itu sendiri, bukan pihak-pihak yang mempertanyakan autentisitasnya.

“Kalau yang mau jadi objek adalah ijazah Jokowi, maka yang jadi objek pelaporan adalah ijazah Jokowi, bukan para aktivis dan akademisi yang mempermasalahkan autentisitas ijazah dimaksud,” katanya.

Aziz juga mendorong agar pihak yang meyakini adanya dugaan pelanggaran hukum terkait ijazah tersebut menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, seperti mendorong tindak lanjut laporan yang telah diajukan atau membuat laporan baru kepada kepolisian.

“Yang paling mudah adalah mendorong penyelidikan atas laporan TPUA di Mabes Polri dilanjutkan, atau masyarakat maupun advokat pejuang melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut kepada kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz kembali mencontohkan perkara Gus Nur dan Bambang Tri yang menurutnya tidak menghasilkan pembahasan mendalam mengenai ijazah di ruang sidang.

“Dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri tidak terjadi itu ijazah Jokowi diperlihatkan, dibedah, atau dibahas di sidang. Yang ada Gus Nur dan Bambang Tri masuk penjara,” katanya.

Karena itu, Aziz menilai seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh Roy Suryo maupun dr Tifa, baik melalui eksepsi, praperadilan, maupun upaya hukum lainnya, patut didukung sepanjang bertujuan melindungi masyarakat dari kriminalisasi.

“Eksepsi, praperadilan, apa pun upaya hukum itu harus didukung karena tujuannya membebaskan masyarakat dari kriminalisasi,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Farhat Abbas membuat pernyataan mengejutkan mengenai pengacara Eggi Sudjana. Menurutnya, Eggi kini resmi menjadi “Termul Baru Indonesia” dan menegaskan berada di pihak yang benar, sekaligus mengakui keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Istilah “Termul” yang disematkan pada Eggi Sudjana merupakan kependekan dari Ternak Mulyono, sebuah julukan yang diarahkan kepada para pendukung Jokowi. Nama “Mulyono” sendiri merujuk pada nama Jokowi, sehingga julukan ini memiliki makna simbolis dan sekaligus menunjukkan kedekatan politisi dengan presiden.

Farhat Abbas menjelaskan bahwa langkah Eggi Sudjana ini bukan semata-mata dukungan politik. Jokowi sendiri disebut melihat Eggi dengan rasa kasihan, mengingat kondisi kesehatan Eggi, sehingga diberikan semacam restorative justice atau pengampunan/restorasi terhadap pandangan politiknya yang sebelumnya berbeda.

“Eggi berada di pihak yang benar, dia mengakui keaslian ijazah Jokowi. Ini langkah yang penting untuk memperbaiki situasi politik dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Farhat Abbas dalam sebuah pernyataan terbaru, Rabu (21/1/2026).

Sebelumnya, Eggi Sudjana dikenal sebagai salah satu tokoh yang menuding dugaan ijazah Jokowi palsu. Namun, perubahan sikap ini menjadi sorotan karena menandakan adanya pergeseran politik di kalangan pendukung lama dan tokoh hukum di Indonesia.

Pengakuan Eggi atas keaslian ijazah Jokowi diharapkan dapat menutup spekulasi dan polemik yang sebelumnya berkembang di masyarakat.

Meski julukan Termul terdengar unik dan terkesan santai, Farhat menekankan bahwa maknanya serius: mendukung kebenaran dan memberikan pengakuan atas fakta yang ada. Eggi Sudjana pun disebut telah menerima posisi ini dengan lapang dada, seiring kondisi kesehatannya yang menjadi perhatian publik.

Dengan langkah ini, nama Eggi Sudjana kembali mencuat di ranah politik nasional, dan banyak pihak menunggu respons dari berbagai tokoh terkait tentang pergeseran politik dan pengakuan ijazah Jokowi yang kini resmi ditegaskan.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyampaikan kritik keras terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai terlalu sering membela mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh yang dekat dengannya. Dalam catatan politik yang ditulis pada Sabtu (22/11/2025), Muslim Arbi mengingatkan agar Prabowo tidak sampai dianggap “termul” atau ternak Mulyonobistilah yang ia gunakan untuk menggambarkan sosok yang terlalu tunduk pada pengaruh tertentu.

Muslim Arbi menyinggung kembali momen perayaan HUT ke-15 Partai Gerindra beberapa waktu lalu, ketika seruan “Hidup Jokowi” terdengar lantang dan mengejutkan banyak pihak. Menurutnya, situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai posisi politik Prabowo.

“Sejumlah kalangan heran dan bingung. Apalagi di tengah derasnya desakan pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap sebagai ketua partai Cokelat, tapi tetap dipertahankan dan bahkan dimasukkan dalam Tim Reformasi Polri,” ujarnya.

Ia menilai keputusan Presiden Prabowo memasukkan Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis ke dalam Tim Reformasi Polri juga janggal. Menurutnya, selama satu dekade kepemimpinan Jokowi, Polri justru mendapatkan kritik keras terkait kinerja dan integritas di era Tito maupun Idham.

Muslim Arbi menyebut Tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden justru tidak mampu menyentuh rangkaian dugaan penyimpangan hukum yang terjadi selama era Jokowi.

“Tim Reformasi yang ada saat ini dianggap kagok menghadapi kejahatan hukum dan politik yang dilakukan selama Jokowi berkuasa,” katanya.

Ia menyoroti bahwa sebelum masuk ke tim tersebut, dua tokoh nasional Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie dikenal sangat kritis terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, menurutnya, hingga kini kepolisian justru menetapkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain sebagai tersangka, sementara substansi kasus belum dijawab tuntas.

“Padahal apa yang diungkap oleh Roy cs tak terbantahkan di publik, dan sidang di Komisi Informasi Pusat makin menelanjangi UGM dan KPU Solo,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti isu terbaru yang ramai dibicarakan publik, yakni dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) yang disebut melibatkan Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyebut banyak kalangan mendorong KPK untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun Prabowo justru terlihat “pasang badan”.

“Prabowo tampil ambil alih membela Jokowi dan Luhut. Publik melihat ini sebagai tindakan membabi buta,” kata Muslim.

Ia juga mengingatkan bahwa nama Jokowi masuk dalam daftar OCCRP sebagai salah satu sosok yang dikategori sebagai terduga pelanggar HAM dan kasus korupsi. Menurutnya, hal itu seharusnya membuat Prabowo lebih waspada dalam bersikap.

Muslim Arbi memperingatkan bahwa keputusan Prabowo untuk terus membela Jokowi menghadapi berbagai tekanan publik dapat menimbulkan kesan bahwa Presiden “mengkangkangi hukum”.

“Jika Prabowo terus-menerus pasang badan dan membela Jokowi mati-matian, rakyat akan bertanya: apakah Prabowo ini termasuk Termul juga?” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa opini internasional juga dapat berubah negatif bila Prabowo dianggap melindungi seseorang yang telah disebut dalam laporan OCCRP.

Muslim Arbi menutup catatannya dengan menegaskan bahwa Prabowo harus menjaga marwah kepemimpinannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Menurutnya, membela seorang figur yang tengah menjadi sorotan publik justru bisa membuat Presiden terseret dalam persepsi buruk baik di dalam maupun luar negeri.