Sulitnya Menangkap Silfester Matutina, Si “Termul”

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Ia bisa dibaca sebagai “teman bermuka mulut”—mereka yang rajin bersuara membela kekuasaan. Tetapi dalam satire politik yang beredar, Termul juga dibaca sebagai “ternak Mulyono”, sindiran bagi mereka yang dipersepsikan berada dalam orbit kekuasaan Joko Widodo.

Silfester Matutina kemudian ditempatkan sebagian orang dalam satire tersebut.

Tentu, Termul bukan istilah hukum. Ia bahasa satire politik. Karena itu, satire tidak boleh menggantikan fakta.

Faktanya, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 287 K/Pid/2019 menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester. Putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 2019. Namun hingga kini, eksekusinya masih menjadi persoalan. Kejaksaan sendiri menyatakan telah menunjuk jaksa eksekutor dan melakukan upaya pencarian.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi sederhana:

Mengapa menjalankan putusan pengadilan bisa sedemikian sulit?

Negara memiliki kejaksaan, kepolisian, administrasi kependudukan, teknologi, dan kewenangan hukum. Bahkan Kejaksaan Agung memiliki Tim Tangkap Buronan.

Lalu apa yang sebenarnya menghambat?

Apakah orangnya yang sulit ditemukan?

Atau eksekusinya yang tidak sungguh-sungguh diprioritaskan?

Mantan Kajari Jakarta Selatan pernah menjelaskan bahwa pada 2019 eksekusi sempat terkendala karena putusan disebut sempat hilang, kemudian pandemi COVID-19 ikut menjadi hambatan. Tetapi alasan itu justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar: setelah semua hambatan itu berlalu, mengapa persoalannya belum juga selesai?

Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Silfester.

Bukan pula soal apakah ia “Termul” atau bukan.

Ini soal apakah putusan pengadilan mempunyai daya paksa yang sama terhadap semua orang.

Orang biasa tidak punya kemewahan untuk menunda hukuman bertahun-tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ketika perkara seorang figur publik berlangsung sedemikian lama, negara wajib memberikan penjelasan yang terang.

Presiden Prabowo Subianto juga patut mendengar kegelisahan ini.

Sebab Presiden pernah menyatakan bahwa koruptor akan dikejar sampai Antartika bila diperlukan.

Pernyataan itu gagah.

Tetapi pemberantasan korupsi tidak dimulai dari Antartika.

Dimulai dari sini. Dari penegakan hukum yang ada di depan mata.

Jangan berteriak akan mengejar koruptor sampai Antartika kalau menjalankan satu putusan pengadilan yang sudah inkracht saja masih menyisakan tanda tanya.

Karena itu tuntutannya sederhana dan konkret:

Pertama, Kejaksaan harus menjelaskan secara terbuka status eksekusi Silfester.

Kedua, Kejaksaan harus menyampaikan hambatan yang masih ada dan langkah yang telah dilakukan.

Ketiga, jika tidak ada lagi hambatan hukum, laksanakan putusan pengadilan.

Keempat, Presiden memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses tersebut.

Tidak perlu pidato panjang.

Tidak perlu retorika tentang negara hukum.

Tangkap—jika memang secara hukum harus ditangkap. Eksekusi—jika putusannya memang harus dieksekusi.

Sebab ukuran keseriusan negara bukan seberapa jauh ia berani berteriak mengejar koruptor.

Ukuran keseriusan negara adalah seberapa konsisten ia menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berhadapan dengannya.

Dan kalau Silfester memang bukan “Termul”, maka cara paling sederhana untuk membuktikannya adalah:

jangan lindungi dia dengan kekuasaan. Lindungi dia dengan hukum—dan jalankan hukum itu sebagaimana mestinya.

Antartika masih jauh, Pak Presiden. Silfester ada di depan mata.

Penulis : M. Isa Ansori,Kolumnis dan Wakil Ketua ICMI Jatim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *