Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP-Perseroda Bekasi

  • Bagikan
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

MoneyTalk.id,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Ada enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik.

Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Kemudian, penyidik juga menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.

Dua lokasi lainnya adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika siaran pers Kejaksaan Agung diterbitkan pada Kamis sore.

Kejaksaan Agung menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Penyidikan tersebut mencakup kerja sama yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2009 sampai dengan 2024.

Namun, dalam siaran pers tersebut Kejaksaan Agung belum merinci bentuk penyimpangan yang tengah didalami, nilai kerugian negara yang diduga timbul, maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung juga belum menjelaskan secara rinci barang atau dokumen apa saja yang ditemukan dan diamankan dari enam lokasi yang digeledah.

Penyidik JAM PIDSUS masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *