5 November 2026

PT Pertamina EP

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Pertamina (Persero), perusahaan energi milik negara yang menjadi salah satu tulang punggung ketahanan energi nasional, kembali menghadapi sorotan publik. Sejumlah perkara dugaan korupsi, persoalan kerja sama pengelolaan migas, pengadaan teknologi SPBU, serta persoalan keuangan menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum dan pembenahan tata kelola.

Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Pertamina bukan perusahaan biasa. Pengelolaan minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), distribusi energi, hingga pengadaan infrastruktur perusahaan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pengelolaan migas antara PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain, perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 juga menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik.

Rangkaian perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: seberapa efektif pengawasan terhadap perusahaan energi negara, bagaimana memastikan setiap rupiah belanja perusahaan memberikan manfaat, dan sejauh mana kerugian akibat penyimpangan dapat dipulihkan?

Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian Ditaksir Rp2 Triliun

Salah satu perkembangan terbaru datang dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kerja sama operasi pengelolaan migas antara PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

ANTARA pada 12 Oktober 2026 melaporkan bahwa Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Penyidik mendalami kerja sama periode 2009-2024 yang berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak di wilayah Kota Bekasi. Menurut keterangan Kejagung, dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan mekanisme perizinan dan tata kelola kerja sama.

Dalam perkembangannya, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kejagung juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan daerah maupun Pertamina.

Namun, angka Rp2 triliun tersebut merupakan estimasi kerugian yang disampaikan penyidik dalam proses penyidikan, bukan jumlah kerugian yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Hingga laporan tersebut diterbitkan, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini.

Perkara ini penting karena memperlihatkan bahwa pengawasan Pertamina tidak hanya perlu dilakukan terhadap transaksi pembelian minyak atau impor BBM, tetapi juga terhadap kerja sama operasi, pemanfaatan aset migas, perizinan, dan hubungan bisnis dengan mitra.

Setiap kerja sama yang melibatkan sumber daya energi negara seharusnya mempunyai dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, serta perhitungan keuntungan dan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Digitalisasi SPBU, Negara Diduga Rugi Rp322,18 Miliar

Selain perkara KSO migas Bekasi, KPK menangani dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.

Pada 4 Agustus 2026, KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya memiliki riwayat jabatan atau hubungan bisnis dengan PT Telkom dan perusahaan penyedia yang terkait dengan proyek tersebut.

Menurut KPK, dugaan pengaturan dan pengondisian pengadaan dalam proyek digitalisasi SPBU menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Angka tersebut terdiri atas dua komponen utama.

Pertama, sekitar Rp193,75 miliar terkait pengadaan perangkat automatic tank gauge (ATG), yaitu sistem untuk memantau volume BBM dalam tangki SPBU.

Kedua, sekitar Rp128,42 miliar terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC), termasuk persoalan kemahalan harga dan perangkat yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

KPK menduga terjadi pengondisian dalam penentuan penyedia barang dan jasa. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus ini memperlihatkan bahwa proyek modernisasi teknologi sekalipun tidak otomatis menjamin efisiensi apabila proses pengadaan tidak berjalan secara transparan.

Digitalisasi seharusnya membantu Pertamina meningkatkan ketepatan pemantauan persediaan BBM, memperbaiki transaksi, dan menekan potensi penyimpangan. Namun, jika pengadaan perangkat justru menimbulkan dugaan kemahalan harga atau pengaturan penyedia, tujuan efisiensi tersebut patut dievaluasi.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pihak yang menandatangani kontrak. Aparat perlu mengungkap rangkaian proses pengadaan, penentuan spesifikasi, penetapan harga, pelaksanaan pekerjaan, serta pengawasan terhadap hasil yang diterima perusahaan.

Perkara Tata Kelola Minyak, Angka Kerugian Menjadi Sorotan

Perkara lain yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Dalam perkembangan awal perkara, angka kerugian yang mencuat ke ruang publik mencapai sekitar Rp968,5 triliun. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan nilai kerugian yang digunakan dalam dakwaan di pengadilan.

Dalam persidangan, angka yang disampaikan jaksa dan dipaparkan melalui perhitungan auditor mencapai sekitar Rp285,18 triliun untuk komponen kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan dasar, komponen, dan tahapan penghitungan yang berbeda. Karena itu, kedua angka tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai dua nilai kerugian final yang setara.

Pada 26 Februari 2026, Reuters melaporkan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan terdakwa dalam perkara besar yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan impor minyak mentah dan penyewaan terminal BBM. Para terdakwa dijatuhi hukuman antara sembilan hingga 15 tahun penjara. Sejumlah pihak menyatakan akan mengajukan banding.

Proses hukum perkara ini menunjukkan pentingnya pembuktian atas transaksi minyak mentah, impor BBM, pengangkutan, penyewaan terminal, dan pengelolaan produk kilang.

Besarnya nilai perkara juga membuat pemulihan aset menjadi persoalan penting. Penanganan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penghukuman pelaku, tetapi juga penelusuran aset dan pelaksanaan pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Publik perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai nilai yang telah dipulihkan, aset yang berhasil disita atau dirampas berdasarkan mekanisme hukum, serta kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Nilai kerugian dalam dakwaan tidak otomatis sama dengan uang yang dapat segera dikembalikan ke kas negara. Pemulihan harus mengikuti pembuktian, putusan, dan mekanisme eksekusi yang berlaku.

Bagaimana dengan Utang dan Kondisi Keuangan Pertamina?

Persoalan hukum perlu dibaca bersama kondisi keuangan perusahaan. Meski demikian, utang, kerugian, dan dugaan korupsi merupakan tiga hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Berdasarkan laporan kinerja tahun buku 2025 yang diberitakan ANTARA pada 24 Juni 2026, Pertamina membukukan pendapatan sebesar US$70,89 miliar atau setara Rp1.167,99 triliun. Perusahaan juga mencatat laba bersih US$3,35 miliar atau sekitar Rp55,20 triliun, dengan EBITDA US$11,43 miliar atau sekitar Rp188,33 triliun.

Pertamina juga melaporkan kontribusi kepada negara sebesar Rp360,76 triliun melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan dividen.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Pertamina masih menghasilkan laba dan mempunyai kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Karena itu, tidak tepat menyebut perusahaan mengalami kerugian usaha hanya berdasarkan munculnya sejumlah perkara korupsi.

Namun, besarnya pendapatan dan laba juga tidak berarti persoalan tata kelola dapat diabaikan.

Untuk menilai kesehatan keuangan Pertamina secara menyeluruh, publik perlu melihat laporan posisi keuangan konsolidasian, total liabilitas, pinjaman berbunga, jatuh tempo utang, beban bunga, arus kas, serta kemampuan perusahaan membayar kewajiban.

Perlu pula dibedakan antara utang berbunga kepada kreditur dan piutang kepada pemerintah yang timbul dari mekanisme subsidi atau kompensasi energi. Keduanya mempunyai karakter dan dampak berbeda terhadap likuiditas perusahaan.

Data total utang konsolidasian Pertamina yang telah diverifikasi belum tersedia dalam bahan yang digunakan untuk laporan ini. Oleh sebab itu, angka utang tertentu tidak dicantumkan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah jumlah tersebut merupakan data resmi terbaru.

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Mencapai Rp331,4 Triliun

Persoalan arus kas Pertamina juga perlu dilihat dalam hubungan keuangan perusahaan dengan pemerintah.

Katadata pada 21 September 2026 melaporkan bahwa pemerintah telah membayarkan total utang subsidi dan kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp331,4 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Angka tersebut merupakan pembayaran gabungan kepada dua perusahaan, bukan pembayaran yang seluruhnya diterima Pertamina.

Pembayaran subsidi dan kompensasi mempunyai arti penting bagi likuiditas BUMN energi. Dalam menjalankan penugasan pemerintah, perusahaan harus menjaga pasokan energi sekaligus mengelola kebutuhan pembelian, pengolahan, dan distribusi.

Karena itu, transparansi mengenai nilai tagihan, jadwal pembayaran, mekanisme penghitungan, serta rekonsiliasi antara pemerintah dan perusahaan perlu dijaga.

Di sisi lain, mekanisme kompensasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan internal. Setiap pengeluaran perusahaan tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran harga, dan akuntabilitas.

Banyaknya Perkara Menuntut Pembenahan Pengawasan

Berbagai perkara yang ditangani aparat penegak hukum memperlihatkan bahwa pengawasan perusahaan energi negara harus mencakup seluruh rantai bisnis.

Mulai dari pengadaan minyak mentah, impor BBM, pengangkutan, penyewaan terminal, pengelolaan sumur minyak, hingga pengadaan perangkat teknologi di SPBU.

Titik rawan yang perlu diperiksa meliputi penentuan mitra bisnis, transparansi tender, kewajaran harga, kepatuhan perizinan, pengawasan kontrak, dan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Audit internal maupun eksternal perlu memastikan bahwa barang yang dibeli benar-benar sesuai spesifikasi, pekerjaan dilaksanakan sebagaimana kontrak, dan pembayaran didukung dokumen yang sah.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perusahaan harus segera melakukan evaluasi dan memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya sesuai kewenangan.

Pada saat yang sama, penting untuk membedakan tanggung jawab perusahaan sebagai institusi dengan tanggung jawab pidana individu. Dugaan pelanggaran oleh orang atau pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan seluruh jajaran perusahaan terlibat.

Publik Berhak Mengetahui Perkembangan Pemulihan Kerugian

Besarnya nilai perkara membuat transparansi menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari.

Publik membutuhkan informasi mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para pihak, nilai kerugian yang dapat dibuktikan, aset yang berhasil dipulihkan, dan langkah perbaikan sistem pengadaan.

Pertamina juga perlu menjelaskan pembenahan tata kelola yang dilakukan setelah munculnya perkara-perkara tersebut, termasuk penguatan sistem kepatuhan, pengawasan mitra, audit pengadaan, serta mekanisme pelaporan pelanggaran.

Informasi itu penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka atau penjatuhan hukuman. Perusahaan juga harus memperbaiki sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.

Bagi pemerintah sebagai pemegang saham, pengawasan terhadap Pertamina merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga aset negara dan ketahanan energi nasional.

Sementara bagi masyarakat, persoalan Pertamina bukan hanya urusan korporasi. Kualitas pengelolaan perusahaan akan berpengaruh terhadap penggunaan uang negara, keandalan pasokan energi, dan kepercayaan terhadap BUMN.

Dengan demikian, pekerjaan besar Pertamina bukan hanya mempertahankan pendapatan dan laba, melainkan memastikan bahwa setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan, setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka, dan setiap kerugian yang terbukti dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Ujian Pertamina adalah membuktikan bahwa perusahaan energi milik negara mampu menjaga kinerja bisnis sekaligus menegakkan integritas. Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, besarnya pendapatan perusahaan tidak akan cukup untuk menjawab tuntutan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara.

MoneyTalk.id,Kota Bekasi  – Agenda pemeriksaan yang beredar di Pemkot Bekasi hari ini akhirnya terjawab secara resmi. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) merilis Siaran Pers Nomor: PR – 359/057/K.3/Kph.3/09/2026.

Dalam rilis resmi yang ditandatangani Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.,tertanggal Jakarta, 21 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa 4 orang saksi.

“Senin 21 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.”terang Anang Supriatna dalam rilisnya.

Kasus KSO Migas Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun.

Siapa 4 Orang yang Diperiksa Hari Ini?

Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. HBselaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

2. Sselaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.

4. AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Sorotan tajam tertuju pada inisial *AW*. Jika merujuk pada SK Wali Kota No: 539/Kep.45.B-Eka/I/2022, AW kuat diduga adalah Apung Widadi,Dirut PT Migas Perseroda yang ditunjuk langsung oleh Tri Adhianto tanpa open bidding.

Inilah yang selama ini didesak CBA untuk segera diperiksa. Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menyebut Apung adalah saksi kunci perdamaian KSO JOA dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pembuktian dalam perkara dimaksud,” tulis rilis Kejagung.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.”

Langkah Menuju Wali Kota Tri Adhianto?

Pemeriksaan 4 saksi hari ini dinilai sebagai langkah pemanasan sebelum memeriksa aktor intelektualnya. Pasalnya, informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto juga dipanggil Jampidsus hari ini. Bahkan Kepala Bapenda Solikhin yang merupakan adik ipar Tri, juga diisukan melobi ke Gedung Bundar dan sudah membantah dengan sumpah “Demi Allah” dan “Masuk neraka”.

Jika AW alias Apung Widadi sudah bicara di depan penyidik, maka akan terbuka jelas siapa yang menugaskan membuat kebijakan berdamai (Van Dading) padahal PD Migas sudah menang di Putusan Kasasi MA No. 985 K/Pdt/2022.

MoneyTalk.id,Bekasi – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 memasuki fase paling menentukan. Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu kini diuji di Bekasi.

“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Jampidsus baru Kuntadi, 24 Juli 2026 lalu.

“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup serta diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal.”tambahnya.

Pesan itu kini diterjemahkan Jampidsus dengan tindakan nyata.

Fakta 1: 6 Kantor Digeledah, Termasuk Kantor Foster Oil di Sudirman

Melalui Siaran Pers Resmi No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tanggal 17 September 2026, Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi:

1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi

2. Bagian Hukum Setda

3. Kantor PT Migas Perseroda

4. Kantor Foster Oil & Energy Pte Ltd, Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta

5. DLH Kota Bekasi

6. Bapenda Kota Bekasi

Fakta 2: Foster Oil Sudah Hengkang Sejak Februari, Buat Apa Perdamaian?

Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd yang diperoleh Porosbekasi tertanggal 16 Februari 2026 menyebutkan, Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 pukul 00:00 WIB dan pengelolaan diambil alih secara _Own Operation oleh Pertamina EP. Urusan dokumen diserahkan ke YAR Law Firm di Menara Kuningan.

Kini objek KSO sudah diambil alih negara,namun publik masih bertanya-tanya apa urgensi PT Migas Perseroda melakukan perdamaian saat proses Perkara Kasasi Mahkamah Agung sedang berjalan pada 2022? Dan siapa yang memberi restu?

Fakta 3: Bombshell! Muncul Indikasi Perusahaan Riza Chalid

Sehari setelah penggeledahan, Jumat (18/9/2026), Kapuspenkum Anang Supriatna kembali membuat pernyataan mengejutkan.

“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang.

Anang menyebut perusahaan asing yang terafiliasi Riza Chalid itu berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri. Karakteristik itu identik dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan berkantor di Sudirman.

Riza Chalid sendiri saat ini berstatus dicari keberadaannya oleh Kejagung.

Rangkaian fakta ini menguatkan desakan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi:

“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM) nya yaitu  Tri Adhianto”

Secara regulasi BUMD, tidak ada kebijakan strategis seperti perdamaian di MA tanpa persetujuan KPM. Jika Sekda dan Bagian Hukum saja digeledah, maka logika penyidikan harus naik ke KPM.

Apalagi jika benar ada irisan dengan perusahaan milik Riza Chalid yang berbasis di tax haven, maka kasus ini bukan lagi korupsi BUMD daerah, tapi skandal migas nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengharuskan pendekatan _follow the money dan follow the asset seperti pesan Jaksa Agung.

Dugaan konspirasi politik dari lengsernya Rahmat Effendi yang menghentikan KSO, hingga kembalinya KSO di era Tri Adhianto yang diduga dibarengi dukungan pembiayaan politik, adalah informasi yang masih berupa dugaan yang perlu diuji oleh Jampidsus. Namun dengan munculnya nama MRC, dugaan itu menjadi semakin rasional untuk didalami.

Jampidsus kini ditantang untuk membuktikan pesan Jaksa Agung: berani sikat Big Fish, tuntas, dan tidak tebang pilih.

MoneyTalk id,Bekasi – Penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 17 September 2026, mendapat sorotan dari Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah.

Febri menyoroti sejumlah anggaran pengadaan susu steril di lingkungan DLH Kota Bekasi. Ia mempertanyakan kewajaran penganggaran tersebut sekaligus meminta aparat penegak hukum mencermati dokumen pengadaan dan realisasinya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor DLH Kota Bekasi.

“Mereka orang-orang Dinas Lingkungan Hidup itu sangat tegar dan kuat ketika kantornya digeledah oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Febri dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut kemudian disambung Febri dengan sindiran mengenai pengadaan susu steril di lingkungan DLH Kota Bekasi.

Menurut Febri, anggaran pengadaan susu steril tersebut muncul dalam dokumen anggaran pada beberapa tahun. Ia menyebut pada 2026 terdapat alokasi pembelian 7.200 kaleng susu steril dengan anggaran Rp88,4 juta.

“Berarti rata-rata harga susu per kaleng sekitar Rp12.277,” tutur Febri.

Febri juga membandingkan dengan anggaran pada 2025. Ia menyebut DLH Kota Bekasi mengalokasikan Rp93,6 juta untuk pengadaan 7.200 kaleng susu steril.

Dengan perhitungan tersebut, kata dia, harga rata-rata susu mencapai sekitar Rp13.000 per kaleng.

Tak berhenti di situ, Febri juga mempertanyakan adanya anggaran lain untuk pengadaan susu steril senilai Rp54,6 juta.

“Belum lagi, ada proyek yang kedua untuk membeli susu steril sebesar Rp54.600.000. Tetapi tidak dijelaskan untuk berapa kaleng, berapa orang, dan berapa bulan,” katanya.

Febri mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan tersebut, termasuk jumlah penerima, periode distribusi, spesifikasi barang, harga satuan, hingga mekanisme pengadaan.

Menurut dia, seluruh komponen tersebut penting untuk diperiksa agar dapat diketahui apakah perbedaan nilai anggaran memang disebabkan kebutuhan dan spesifikasi pengadaan atau terdapat persoalan lain.

“Aneh dan janggal harga susu steril di DLH Kota Bekasi ini, semua tutup telinga dan mata,” ujar Febri.

Ia bahkan menggunakan istilah “minuman sehat anti-penggeledahan” untuk menyindir pengadaan susu steril tersebut.

Namun, tudingan maupun pertanyaan mengenai kewajaran harga dan pengadaan susu tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, keterangan pihak DLH, serta pemeriksaan aparat penegak hukum. Pengadaan dengan nilai tertentu juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana.

Sorotan terhadap DLH Kota Bekasi sebelumnya juga datang dari Center For Budget Analysis (CBA). Lembaga tersebut meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menelusuri pengadaan timbangan duduk yang disebut dianggarkan pada 2025 dan 2026.

Febri mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya pengawasan terhadap belanja barang di lingkungan pemerintah daerah.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara dengan nilai besar, tetapi juga mencermati pola pengadaan barang yang dilakukan secara berulang apabila ditemukan adanya perbedaan harga, volume, spesifikasi, atau pertanggungjawaban yang perlu dijelaskan.

“Agar Kejari dapat mengungkap apakah selisih harga pengadaan timbangan duduk itu murni karena faktor kualitas dan spesifikasi barang, atau justru terdapat angka-angka yang dibengkokkan sehingga terlihat berat di atas kertas namun ringan dalam pertanggungjawaban,” demikian tuntutan yang disampaikan Febri.

Sementara itu, penggeledahan Jampidsus di enam lokasi pada 17 September 2026 merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP. Kejagung menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Enam lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta, Kantor DLH Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Hingga penggeledahan tersebut dilakukan, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun hubungan setiap dokumen yang dicari penyidik dengan dugaan penyimpangan KSO tersebut.

Sorotan terhadap anggaran susu steril dan pengadaan timbangan duduk di DLH Kota Bekasi karena itu masih berada pada tahap pertanyaan publik yang perlu dijawab dengan data dan dokumen. Penjelasan dari Pemkot Bekasi maupun DLH Kota Bekasi mengenai dasar kebutuhan, harga satuan, volume, penerima manfaat, serta proses pengadaannya menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Ada enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik.

Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Kemudian, penyidik juga menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.

Dua lokasi lainnya adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika siaran pers Kejaksaan Agung diterbitkan pada Kamis sore.

Kejaksaan Agung menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Penyidikan tersebut mencakup kerja sama yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2009 sampai dengan 2024.

Namun, dalam siaran pers tersebut Kejaksaan Agung belum merinci bentuk penyimpangan yang tengah didalami, nilai kerugian negara yang diduga timbul, maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung juga belum menjelaskan secara rinci barang atau dokumen apa saja yang ditemukan dan diamankan dari enam lokasi yang digeledah.

Penyidik JAM PIDSUS masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

MoneyTalk, Jakarta – Pengelolaan PT Migas Kota Bekasi selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bekasi seolah ‘gelap gulita’ alias tidak transparan sehingga rentan terjadi penyimpangan dalam hal ini korupsi di dalam tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Berdiri sejak tahun 2009 silam atau sudah lebih dari satu dekade, hingga kini belum banyak informasi yang masyarakat dapatkan soal perusahaan plat merah tersebut.

Informasi yang saat ini beredar hanya sebatas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024. Di mana PT Migas mengklaim telah mampu mengembalikan total dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi dengan rincian Rp300 juta pada tahun 2023, Rp1,1 miliar di 2024 serta Rp2,3 miliar tahun ini.

Hal yang kemudian menuai puja-puji Wali kota Bekasi, Tri Adhianto. Bahkan ia tak segan meminta BUMD lain milik Pemkot Bekasi untuk mencontoh PT Migas.

“Saya rasa BUMD lain juga bisa meniru kinerja PT Migas yang mengejar progres capaian dari kondisi jauh dari harapan hingga bisa mengembalikan keadaan menjadi tren positif dan memberikan keuntungan untuk pendapatan daerah,” kata, Tri Adhianto, seperti dikutip dalam keterangan pers yang dirilis Pemkot Bekasi, baru-baru ini.

Sementara itu, Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trigara Nusa (Tri Nusa), Maksum Alfarizi mengatakan, publik butuh informasi lebih dari PT Migas. Bukan sekedar informasi tentang hasil RUPS semata.

“Jangan kita hanya disuguhkan informasi soal kinerja keuangan PT Migas. Tapi suguhkan pula perjalanan mereka selama ini, selama lebih dari sepuluh tahun tidak menghasilkan apa-apa untuk Pemkot Bekasi,” kata dia.

Menurut Maksum, informasi utuh diperlukan mengingat sepanjang perjalanan PT Migas, perusahaan tersebut tidak lepas dari banyak masalah.

Ia kemudian merinci sejumlah masalah yang terjadi di PT Migas antaralain, penyimpangan dalam penunjukan Foster Oil Energy sebagai mitra PD Migas Kota Bekasi yang saat ini berubah nama menjadi PT Migas dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2019.

“Penyimpangan ini tertuang jelas dalam hasil Audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 14 Februari 2020,” kata dia.

Masih kata dia, BPKP dalam hasil auditnya menyebut, adanya pelanggaran prosedur dan aturan hukum.

Sedangkan pelanggaran yang dimaksud yaitu berkenaan dengan Nota Kesepahaman antara Wali Kota dan dan Foster Oil yang ditandatangani pada 27 Maret 2009 tanpa ada persetujuan DPRD Kota Bekasi.

“Padahal sesuai aturan, kerjasama tersebut harus melalui persetujuan DPRD, mengingat kerjasama itu, menyangkut aset publik,” kata dia.

Pelanggaran lain yaitu, terdapat pasal-pasal dalam Joint Operation Agreement (JOA) antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil yang menyalahi ketentuan salah satunya, Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 dan hal itu menimbulkan kerugian bagi PT Migas.

Tidak sampai disitu, Maksum juga menyinggung adanya renegosiasi kontrak antara PT Migas dan Foster Oil yang dinilai janggal. Pasalnya hal tersebut dilakukan di tengah berlangsungnya sengketa hukum antara pihak Pemkot Bekasi dengan Foster Oil.

Dari renegosiasi ini kemudian munculah skema bagi hasil yang janggal. Yakni 80 persen untuk Foster Oil dan 20 persen bagi PT Migas.

“Renegosiasi kontrak PT Migas dan Foster Oil penuh kejanggalan. Makanya kami sempat melaporkan persoalan ini ke KPK dan saat ini laporan masih terus didalami karena ada kemungkinan terjadi  penyimpangan,” kata dia.

Maksum berharap, penegak hukum menaruh perhatian serius pada pengelolaan PT Migas. Sebab praktik korupsi dalam tubuh BUMD bukan barang baru, apalagi di sektor Migas.

Terbaru misalnya, terjadi pada BUMD Migas Provinsi Jawa Barat yakni PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus korupsi dengan nilai Rp86,2 miliar, itu kini tengah jadi sorotan.

Kemudian, kasus korupsi Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang. Ini juga mengejutkan publik karena kerugian negara yang ditimbulkan fantastis.

“Kalau melihat dua kasus tadi, bukan tidak mungkin hal ini terjadi di PT Migas Kota Bekasi. Apalagi bicara sektor energi khususnya minyak dan gas, bicara soal uang yang tidak sedikit. Karena itu kami meminta penegak hukum memantau aktifitas PT Migas Kota Bekasi,” tandasnya.

Kecurigan Maksum tentu bukah hal tidak berdasar. Apalagi Direktur Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Apung Widadi dalam sebuah kesempatan pernah menyebutkan potensi uang berlimpah yang akan dihasilkan PT Migas dalam beberapa tahun ke depan.

Apung menyebut, ada proyeksi dividen sekitar Rp50 miliar dari hasil kerjasama PT Migas dan Foster Oil. Belum Rp160 miliar berupa dana bagi hasil langsung APBD dari Kemenkeu karena Kota Bekasi sebagai daerah penghasil migas.

“Berkat arahan Pak Wali, renegosiasi dan perpanjangan dengan KSO berhasil kami lakukan dengan perubahan kesepakatan yang semula 90:10 menjadi 80:20. Berkat itu juga, penyertaan modal tahun 2009 senilai Rp3,1 miliar, berhasil kami kembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.