BPK Temukan Rp254,34 M dan KRL Bermasalah, Dirut KAI Bobby Rasyidin Mundur Sajalah!

  • Bagikan
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Bobby Rasyidin
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Bobby Rasyidin

MoneyTalk.id,Jakarta. Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyuarakan desakan agar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Bobby Rasyidin, segera mundur dari jabatannya. Sorotan ini mengemuka seiring dengan munculnya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sederet kontroversi yang membayangi rekam jejak kepemimpinannya.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, “sorotan publik terhadap menurunnya kualitas layanan dan pengelolaan perusahaan yang dinilai semakin jauh dari prinsip profesionalisme. Kritik tersebut muncul setelah berbagai persoalan pelayanan hingga keselamatan transportasi kereta api dinilai belum dibenahi secara serius. Kondisi itu dianggap mencerminkan lemahnya kepemimpinan di tubuh KAI saat ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak perusahaan terkait. Mulai dari perencanaan penggantian sarana KRL yang dinilai belum memadai, tarif angkutan batu bara yang tidak sepenuhnya dimanfaatkan, hingga pengelolaan aset nonangkutan yang berpotensi menggerus pendapatan perusahaan. KAMAKSI mendesak Bobby Rasyidin mundur dari jabatan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI),” tegas Joko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KAMAKSI, BPK menemukan sedikitnya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari manajemen KAI. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2021 dan 2022 pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), anak perusahaan terkait, di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan.

Persoalan yang paling menonjol adalah soal perencanaan PT KCI atas penggantian sarana KRL yang sudah tidak layak operasi. BPK menilai perencanaan tersebut belum memadai sehingga mengakibatkan belum tersedianya sarana KRL pengganti dan berpotensi tidak tercapainya tingkat pelayanan transportasi publik.

BPK juga menyoroti persoalan perjanjian kerja sama angkutan batu bara. Tarif angkutan batu bara yang telah ditetapkan sesuai Rencana Awal PT KAI (Persero), disebut belum dapat sepenuhnya dimanfaatkan.

“Sehingga mengakibatkan potensi pendapatan batu bara berkurang,” demikian isi hasil pemeriksaan BPK.

Tak kalah serius, BPK menemukan persoalan dalam pengelolaan sewa aset nonangkutan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaan perjanjian.

Kondisi tersebut, menurut BPK, bahkan berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar Rp254,34 miliar.

Pengelolaan sewa aset non angkutan belum sesuai ketentuan terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaan perjanjian, sehingga menyebabkan potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp254,34 miliar,” kata BPK dalam pokok hasil pemeriksaan.

Catatan mengenai potensi kehilangan pendapatan Rp254,34 miliar, persoalan penggantian sarana KRL, hingga pengelolaan sejumlah aspek bisnis dan investasi menunjukkan masih adanya pekerjaan besar yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 kini menjadi dokumen penting yang membuka sederet titik rawan dalam pengelolaan bisnis dan keuangan perusahaan transportasi milik negara tersebut.

Soroti Rentetan Kontroversi di KAI

Sederet masalah KAI yang menjadi sorotan publik antara lain, Masalah Teknis KRL Baru Produksi INKA (September 2026). Masalah paling hangat dialami oleh anak usaha KAI, yaitu KAI Commuter. Sebanyak tujuh rangkaian KRL baru seri iE305 buatan PT INKA terpaksa ditarik massal masuk bengkel untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh (General Check Up). Langkah darurat ini diambil setelah adanya rentetan gangguan teknis dan insiden KRL anjlok saat hendak memasuki Stasiun Jakarta Kota. Akibatnya, belasan jadwal perjalanan Commuter Line lintas Bogor dibatalkan hingga akhir September, yang memicu penumpukan penumpang luar biasa pada jam sibuk pagi hari.

Berikutnya, Beban Finansial dan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh. Manajemen KAI sempat menyoroti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) sebagai salah satu “bom waktu” bagi stabilitas keuangan perusahaan. Terjadinya pembengkakan biaya (cost overrun) dalam proyek ini membuat KAI harus menanggung beban investasi dan bunga pinjaman yang sangat besar. Anggota DPR RI bahkan sempat memperingatkan potensi krisis keuangan KAI akibat tekanan biaya investasi Whoosh tersebut.

Kemudian, Masalah Kurang Bayar IMO dari Pemerintah. KAI mengalami kendala likuiditas akibat adanya selisih kurang bayar dana Infrastructure Maintenance Operation (IMO) atau biaya perawatan infrastruktur dari negara kepada KAI. Nilai akumulasi kurang bayar ini mencapai triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, KAI diwajibkan tetap membayar Track Access Charge (TAC) atau biaya penggunaan rel kepada pemerintah secara penuh.

Selanjutnya, Sengketa Lahan Aset Perusahaan. KAI memiliki puluhan juta meter persegi aset tanah yang masih terbelit sengketa dengan warga lokal maupun pihak ketiga. Salah satu polemik terbaru adalah rencana pengosongan lahan di wilayah Ledoksari, Solo, untuk perluasan Stasiun Jebres yang mendapat penolakan keras dan berujung pada gugatan perdata dari warga terhadap PT KAI. Sengketa lahan seperti ini kerap menghambat program reaktivasi jalur kereta mati. Sejumlah warga yang tinggal Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Jebres, Solo melayangkan gugatan kepada PT KAI Daop 6 Yogyakarta, dan BPN Kota Solo. Gugatan didaftarkan, dan sudah diterima di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Lantas, Masalah Keselamatan dan Perlintasan Liar. Masalah klasik yang belum sepenuhnya tuntas adalah maraknya perlintasan sebidang liar yang tidak memiliki palang pintu resmi. Keberadaan ribuan perlintasan liar ini sangat rawan memicu kecelakaan fatal antara kereta api dan kendaraan bermotor. Selain itu, KAI di wilayah Daop 1 Jakarta juga masih mengeluhkan tingginya kasus kriminalitas minor seperti pelemparan batu ke arah kaca kereta oleh remaja yang membahayakan masinis dan penumpang.

PT KAI merupakan salah satu BUMN yang berada di bawah naungan ekosistem dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Bentuk Keterlibatan dan Peran Danantara terhadap PT KAI salah satunya Restrukturisasi dan Pembiayaan Strategis. Danantara berperan langsung dalam penyuntikan modal (PMN), restrukturisasi utang konsorsium BUMN terkait proyek infrastruktur (seperti Kereta Cepat/Whoosh), serta pendanaan proyek elektrifikasi jalur kereta api. “Atas sejumlah kontroversi dsn temuan BPK, KAMAKSI mendesak Danantara untuk tidak membiarkan krisis kepercayaan publik berlarut-larut dan segera melakukan audit menyeluruh serta pergantian pucuk pimpinan di tubuh PT KAI,” pungkas Joko Priyoski.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *