5 November 2026

Bobby Rasyidin

MoneyTalk.id,Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer (POM) TNI. Pemanggilan ini mencuat di tengah penyidikan skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut sumber yang dihimpun, Teddy sempat dimintai keterangan oleh penyidik militer sebelum diizinkan kembali bertugas. Kendati demikian, hingga kini rincian mengenai lokasi, waktu pelaksanaan, status hukum, hingga materi pemeriksaan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Puspom TNI maupun Seskab.

Belum dipastikan pula apakah pemanggilan terhadap mantan ajudan Prabowo tersebut berhubungan langsung dengan pengusutan perkara intersepsi komunikasi yang menyeret mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Isu pemeriksaan ini mencuat setelah intensitas kehadiran Teddy dalam agenda resmi Istana sempat menarik perhatian publik. Setelah sempat tak terlihat pada beberapa acara pasca-pengumuman kasus penyadapan oleh Mabes Polri, Teddy kini kembali aktif mendampingi Presiden Prabowo.

Pada Selasa (27/10/2026), Teddy terlihat mendampingi Presiden menerima Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria untuk membahas agenda riset strategis nasional. Teranyar, pada Kamis (5/11/2026) siang, Teddy juga tampak di Istana Merdeka saat Presiden memanggil Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin.

Skandal penyadapan ini menjadi sorotan luas setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka. Selain dugaan penyadapan terhadap saluran telepon Kepala Negara, penyidikan juga mendalami indikasi intersepsi komunikasi terhadap 6 hingga 7 ketua umum partai politik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak POM TNI dan perwakilan Seskab Teddy Indra Wijaya masih dimintai konfirmasi resmi guna mengklarifikasi status pemeriksaan tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta. Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyuarakan desakan agar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Bobby Rasyidin, segera mundur dari jabatannya. Sorotan ini mengemuka seiring dengan munculnya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sederet kontroversi yang membayangi rekam jejak kepemimpinannya.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, “sorotan publik terhadap menurunnya kualitas layanan dan pengelolaan perusahaan yang dinilai semakin jauh dari prinsip profesionalisme. Kritik tersebut muncul setelah berbagai persoalan pelayanan hingga keselamatan transportasi kereta api dinilai belum dibenahi secara serius. Kondisi itu dianggap mencerminkan lemahnya kepemimpinan di tubuh KAI saat ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak perusahaan terkait. Mulai dari perencanaan penggantian sarana KRL yang dinilai belum memadai, tarif angkutan batu bara yang tidak sepenuhnya dimanfaatkan, hingga pengelolaan aset nonangkutan yang berpotensi menggerus pendapatan perusahaan. KAMAKSI mendesak Bobby Rasyidin mundur dari jabatan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI),” tegas Joko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KAMAKSI, BPK menemukan sedikitnya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari manajemen KAI. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2021 dan 2022 pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), anak perusahaan terkait, di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan.

Persoalan yang paling menonjol adalah soal perencanaan PT KCI atas penggantian sarana KRL yang sudah tidak layak operasi. BPK menilai perencanaan tersebut belum memadai sehingga mengakibatkan belum tersedianya sarana KRL pengganti dan berpotensi tidak tercapainya tingkat pelayanan transportasi publik.

BPK juga menyoroti persoalan perjanjian kerja sama angkutan batu bara. Tarif angkutan batu bara yang telah ditetapkan sesuai Rencana Awal PT KAI (Persero), disebut belum dapat sepenuhnya dimanfaatkan.

“Sehingga mengakibatkan potensi pendapatan batu bara berkurang,” demikian isi hasil pemeriksaan BPK.

Tak kalah serius, BPK menemukan persoalan dalam pengelolaan sewa aset nonangkutan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaan perjanjian.

Kondisi tersebut, menurut BPK, bahkan berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar Rp254,34 miliar.

Pengelolaan sewa aset non angkutan belum sesuai ketentuan terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaan perjanjian, sehingga menyebabkan potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp254,34 miliar,” kata BPK dalam pokok hasil pemeriksaan.

Catatan mengenai potensi kehilangan pendapatan Rp254,34 miliar, persoalan penggantian sarana KRL, hingga pengelolaan sejumlah aspek bisnis dan investasi menunjukkan masih adanya pekerjaan besar yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 kini menjadi dokumen penting yang membuka sederet titik rawan dalam pengelolaan bisnis dan keuangan perusahaan transportasi milik negara tersebut.

Soroti Rentetan Kontroversi di KAI

Sederet masalah KAI yang menjadi sorotan publik antara lain, Masalah Teknis KRL Baru Produksi INKA (September 2026). Masalah paling hangat dialami oleh anak usaha KAI, yaitu KAI Commuter. Sebanyak tujuh rangkaian KRL baru seri iE305 buatan PT INKA terpaksa ditarik massal masuk bengkel untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh (General Check Up). Langkah darurat ini diambil setelah adanya rentetan gangguan teknis dan insiden KRL anjlok saat hendak memasuki Stasiun Jakarta Kota. Akibatnya, belasan jadwal perjalanan Commuter Line lintas Bogor dibatalkan hingga akhir September, yang memicu penumpukan penumpang luar biasa pada jam sibuk pagi hari.

Berikutnya, Beban Finansial dan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh. Manajemen KAI sempat menyoroti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) sebagai salah satu “bom waktu” bagi stabilitas keuangan perusahaan. Terjadinya pembengkakan biaya (cost overrun) dalam proyek ini membuat KAI harus menanggung beban investasi dan bunga pinjaman yang sangat besar. Anggota DPR RI bahkan sempat memperingatkan potensi krisis keuangan KAI akibat tekanan biaya investasi Whoosh tersebut.

Kemudian, Masalah Kurang Bayar IMO dari Pemerintah. KAI mengalami kendala likuiditas akibat adanya selisih kurang bayar dana Infrastructure Maintenance Operation (IMO) atau biaya perawatan infrastruktur dari negara kepada KAI. Nilai akumulasi kurang bayar ini mencapai triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, KAI diwajibkan tetap membayar Track Access Charge (TAC) atau biaya penggunaan rel kepada pemerintah secara penuh.

Selanjutnya, Sengketa Lahan Aset Perusahaan. KAI memiliki puluhan juta meter persegi aset tanah yang masih terbelit sengketa dengan warga lokal maupun pihak ketiga. Salah satu polemik terbaru adalah rencana pengosongan lahan di wilayah Ledoksari, Solo, untuk perluasan Stasiun Jebres yang mendapat penolakan keras dan berujung pada gugatan perdata dari warga terhadap PT KAI. Sengketa lahan seperti ini kerap menghambat program reaktivasi jalur kereta mati. Sejumlah warga yang tinggal Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Jebres, Solo melayangkan gugatan kepada PT KAI Daop 6 Yogyakarta, dan BPN Kota Solo. Gugatan didaftarkan, dan sudah diterima di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Lantas, Masalah Keselamatan dan Perlintasan Liar. Masalah klasik yang belum sepenuhnya tuntas adalah maraknya perlintasan sebidang liar yang tidak memiliki palang pintu resmi. Keberadaan ribuan perlintasan liar ini sangat rawan memicu kecelakaan fatal antara kereta api dan kendaraan bermotor. Selain itu, KAI di wilayah Daop 1 Jakarta juga masih mengeluhkan tingginya kasus kriminalitas minor seperti pelemparan batu ke arah kaca kereta oleh remaja yang membahayakan masinis dan penumpang.

PT KAI merupakan salah satu BUMN yang berada di bawah naungan ekosistem dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Bentuk Keterlibatan dan Peran Danantara terhadap PT KAI salah satunya Restrukturisasi dan Pembiayaan Strategis. Danantara berperan langsung dalam penyuntikan modal (PMN), restrukturisasi utang konsorsium BUMN terkait proyek infrastruktur (seperti Kereta Cepat/Whoosh), serta pendanaan proyek elektrifikasi jalur kereta api. “Atas sejumlah kontroversi dsn temuan BPK, KAMAKSI mendesak Danantara untuk tidak membiarkan krisis kepercayaan publik berlarut-larut dan segera melakukan audit menyeluruh serta pergantian pucuk pimpinan di tubuh PT KAI,” pungkas Joko Priyoski.

 

MoneyTalk, Jakarta – Sorotan terhadap jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) pasca-insiden tabrakan antara kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur terus bergulir. Desakan agar Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, mundur dari jabatannya pun mulai mencuat dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan legislatif.

Namun, pengamat hukum dan politik Muslim Arbi menilai desakan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa dasar yang objektif dan terukur. Ia menyoroti pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, yang meminta Bobby Rasyidin mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas tragedi maut tersebut.

Menurut Muslim, penilaian terhadap seorang direktur utama BUMN tidak bisa hanya didasarkan pada satu peristiwa kecelakaan, apalagi sebelum investigasi resmi rampung dan penyebab utama insiden diketahui secara menyeluruh.

“Permintaan mundur terhadap Dirut KAI harus didasarkan pada hasil evaluasi yang objektif, bukan asumsi politik atau tekanan sesaat. Jangan sampai publik melihat ada kepentingan lain di balik desakan itu,” ujar Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Ia mengatakan, dalam tata kelola perusahaan negara, tanggung jawab atas kecelakaan transportasi harus dilihat secara komprehensif, mulai dari aspek operasional, teknis, keselamatan perjalanan, hingga sistem pengawasan internal. Tidak serta-merta seluruh beban langsung diarahkan kepada pucuk pimpinan perusahaan.

“Kalau setiap kecelakaan langsung meminta Dirut mundur tanpa melihat akar masalahnya, itu bukan penyelesaian, tapi justru politisasi musibah,” katanya.

Muslim bahkan mengaku mencium adanya kemungkinan kepentingan tertentu di balik kerasnya dorongan agar Bobby Rasyidin lengser dari kursi Dirut KAI. Meski demikian, ia menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan yang perlu dibuktikan secara transparan.

“Saya menduga ada kepentingan tertentu. Bahkan saya mendengar dan menangkap sinyal adanya dugaan permintaan proyek di lingkungan PT KAI. Ini tentu harus dibuka secara terang, karena publik sudah cukup paham bagaimana kadang ada oknum yang bermain di balik tekanan politik terhadap BUMN,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai vonis, melainkan sebagai alarm bagi publik agar tetap kritis terhadap dinamika politik di sekitar perusahaan pelat merah.

“Ini bukan tuduhan final, tetapi sinyal yang perlu dicermati. Jangan sampai desakan mundur justru bukan soal keselamatan publik, tetapi karena kepentingan akses proyek dan kekuasaan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Muslim menilai kinerja Bobby Rasyidin selama memimpin PT KAI justru menunjukkan tren positif. Ia menyebut KAI dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan pelayanan publik yang signifikan, termasuk transformasi digital, perbaikan ketepatan waktu perjalanan, modernisasi stasiun, serta peningkatan pendapatan perusahaan.

“Secara kinerja, publik bisa melihat sendiri. Pendapatan KAI mencapai Rp16,83 triliun. Itu bukan angka kecil. Banyak inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai capaian itu diabaikan hanya karena tekanan politik sesaat,” katanya.

Menurutnya, jika memang ada unsur kelalaian dalam tragedi tersebut, maka yang harus dilakukan adalah investigasi menyeluruh dan transparan oleh pihak berwenang, bukan langsung menghakimi sebelum proses berjalan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama, dan evaluasi internal di tubuh KAI memang harus dilakukan. Namun evaluasi itu, kata dia, harus proporsional dan tidak dijadikan alat untuk menyerang individu tertentu.

“Kita semua tentu berduka atas insiden itu. Korban harus mendapatkan perlindungan dan hak-haknya secara penuh. Tetapi dalam negara hukum, penyelesaian harus berdasarkan fakta, bukan berdasarkan opini yang digiring,” ujar Muslim.

Muslim juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan, untuk mengawal proses investigasi secara independen agar publik mendapatkan kejelasan atas penyebab kecelakaan tersebut.

“Kalau memang ada kesalahan sistemik, perbaiki sistemnya. Kalau ada kelalaian personal, proses sesuai aturan. Tapi jangan jadikan tragedi ini panggung untuk kepentingan politik sesaat,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto belum memberikan penjelasan maupun tanggapan atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan Muslim Arbi tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Keberanian memulai sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara agaknya inilah modal Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2014-2024, Bapak Joko Widodo. Disatu sisi, tanpa adanya keberanian sebagai modal dasar pemimpin tentu kemajuan rakyat, bangsa dan negara akan lama dan sulit digapai. Tapi, di sisi yang lain kajian akademik dan perencanaan strategis (strategic planning) yang menyeluruh (komprehensif) dan matang juga harus dilakukan setidaknya untuk meminimalisir potensi resiko kegagalan dan kerugian.

Dalam perspektif inilah pembangunan proyek KCJB yang bekerjasam dengan perusahaan negara dari Republik Rakyat China (RRC/China) diletakkan. Apalagi, sejak awal, saat peresmian operasi KCJB pada 2 Oktober 2023 memang Presiden RI Bapak Joko Widodo kala itu telah menyampaikan bahwa, “kereta cepat bukan soal untung-rugi, yang penting rakyat dilayani”. Artinya, menyediakan transportasi darat seperti kereta cepat dengan teknologi mutakhir berjarak tempuh jauh secara cepat dan tepat waktu lebih diutamakan bagi masyarakat. Dengan sifat pelayanan publik dan baru saja beroperasi, maka tidaklah mungkin sebuah entitas bisnis akan langsung memperoleh keuntungan atau wajar saja mengalami kerugian.

Lalu, mengapa Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin justru mengeluhkan kerugian perusahaan yang dikelolanya dihadapan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Bahkan, Bobby Rasyidin menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh PT. KCIC dan PT. KAI periode 2024 sejumlah Rp4,195 triliun dan pada semester I/2025 sejumlah Rp1 625 triliun (unaudited) adalah “bom waktu” (time bomb). Pasalnya, keluhan Bobby Rasyidin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI inilah yang dipertanyakan dan menjadi polemik publik.

Tidakkah sedari awal Bobby Rasyidin memahami kontrak kerjasama KCJB yang dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis ( busines to business/b to b)? Agar tidak menyasar menjadi polemik yang kontraproduktif dan “membuang energi” warga bangsa (wasting time), maka perlu diklarifikasikan beberapa pokok masalah. Hal ini penting sebagai langkah awal sebelum maju ke meja perundingan, renegosiasi dan restrukturisasi utang dengan pihak China.

Renegosiasi dan Delusi Saham

Meskipun laba atau rugi operasional bisnis adalah hal yang wajar, bukan berarti perusahaan berbuat sembrono dan main hantam kromo saja. Hal penting yang harus dilakukan sebelum menjalankan proyek atau bisnis (apalagi berskala besar) adalah studi kelayakan yang komprehensif. Melalui kegiatan pra operasional atau kajian kelayakan (feasible study/FS) inilah sebuah keputusan bisnis dapat dinyatakan layak atau tidak layak dijalankan oleh perusahaan. Tahap kajian kelayakan/FS proyek merupakan ketentuan penilaian bisnis (business judgement rule) yang penting dijadikan pedoman.

Pertanyaannya, layak atau tidak layakkah proyek KCJB ini, tentulah dokumen ini yang harus diperiksa pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK). Jika layak, dari berbagai aspek tentulah proyek KCJB dikerjakan oleh konsorsium PT. PSBI. Sebaliknya, apabila tidak layak mengapa diteruskan? Mengapa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan petantang petenteng menyatakan, bahwa proyek KCJB sudah busuk sejak awal?

Selanjutnya, yang harus dikonsolidasikan sebelum renegosiasi terjadi, yaitu terkait Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 (Perpres 93/2015) tentang Tim Penilai Proyeknya. Perpres ini mengamanatkan ketetapan pemenang pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut paling lambat 3 Agustus 2015 diantara pihak Jepang dan China.

Pilihan pengerjaan proyek KJCB dipercayakan kepada China karena dianggap memenuhi kriteria non APBN dan tidak adanya permintaan jaminan dari pemerintah. Disamping itu, nilai proposal proyek yang diajukan oleh pihak Jepang lebih mahal, yaitu US$6,2 miliar atau Rp86,8 triliun (US$1= Rp.14.000) dibandingkan China yang bernilai US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun. Terdapat selisih nilai pembiayaan proyek KCJB lebih murah pihak China atas Jepang sejumlah US$700 juta atau sekira Rp9,8 triliun.

Atas dasar kesanggupan memenuhi komitmen itulah, pada pertengahan Juni 2015 Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN periode 2014-2019 (data sejumlah media nasional) melanjutkan kerjasama bisnis. Yaitu, dengan menandatangani perjanjian kerjasama bantuan pendanaan bagi sejumlah BUMN. Nilainya mencapai US$ 40 miliar, atau sekira Rp 520 triliun, sementara nilai proyek KCJB yang diajukan pemerintah hanya sejumlah Rp 78-87 triliun. Pertanyaannya, benarkah jumlah pinjaman atau utang beberapa BUMN sebesar US$40 miliar hanya untuk proyek KJCB tersebut?

Begitu juga halnya dengan pembentukan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI) perlu diklarifikasi. Apakah kerugian yang ditanggung renteng oleh empat (4) BUMN yang menjadi anggota konsorsiumnya, yaitu PT. KAI, PT Wijaya Karya Tbk (Persero/WIKA), PT Jasa Marga Tbk (Persero/JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero/PTPN VII) sebagai kewajaran bisnis? Implikasinya, sebagai pimpinan konsorsium (leading consortium) dengan kepemilikan saham 58,53 persen di PT PSBI, PT. KAI harus menanggung kerugian hampir Rp1 triliun (tepatnya Rp951,48 miliar) pada enam bulan pertama.

Pertanyaannya, mengapa manajemen PT. KCIC tidak bisa mengantisipasi kerugian yang dialami diperiode 2024-2025? Dalam kasus inilah, perlu dipertanyakan mengapa ditengah jalan proyek KCJB yang dikerjakan dengan perhitungan bisnis (b to b) atau non APBN oleh konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan China justru bermasalah keuangan? Termasuk, masalah tenggat waktu proyek yang seharusnya rampung pada 2019, baru selesai tahun 2023 dengan sejumlah pelanggaran komitmen. Lebih prinsip pelanggarannya, yaitu komitmen tidak menggunakan APBN dan jaminan pemerintah.

Tidak hanya biaya proyek yang membengkak secara tidak wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Terjadi pula peralihan pimpinan konsorsium BUMN dari awalnya dipegang kendalinya oleh PT. WIKA, lalu beralih ke PT. KAI. Apakah peralihan pimpinan konsorsium ini yang menyebabkan PT. KCIC dan PT. KAI merugi? Ataukah, peningkatan pembiayaan (cost overrun) proyek infrastruktur KCJB ditengah jalan yang mencapai US$8 miliar dollar atau setara Rp 114,2 triliun sebagai akar masalahnya?

Pokok-pokok permasalahan diatas itulah yang menjadi konsolidasi awal PT. PSBI dengan pemerintah. Sehingga terjadi persamaan persepsi untuk maju ke tahap renegosiasi dan restrukturisasi utang PT. KCIC dengan China. Yang krusial, yaitu apakah kenaikan nilai proyek sejumlah US$1,9 miliar atau Rp28,5 triliun memperoleh persetujuan dari pihak China dan terdapat dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak? Hal yang sama juga harus diberlakukan atas pelanggaran komitmen yang awalnya non APBN (era Menteri BUMN Rini Soemarno) lalu diubah oleh Menteri BUMN Erick Tohir dan didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Persetujuan penggunaan APBN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, ada tiga (3) pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen. Pokok masalah ini harus diusut dan diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah tanpa Keppres baru yang diajukan oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Panjaitan. Untuk itulah, keberanian mengerjakan proyek besar harus disertai dengan tanggungjawab penuh oleh pimpinan. Inilah yang disebut komitmen!

Komitmen perhitungan secara bisnis ke bisnis (b to b) inilah yang harus ditempuh serta dikembalikan atau dipulihkan melalui proses renegosiasi dan restrukturisasi utang PT. KCIC dengan pihak China. Proses penyelesaian yang wajar dan saling menang (_win win solution_) melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) sangat bisa dilakukan. Aksi korporasi inilah yang tepat untuk dilakukan oleh konsorsium PT. PSBI dan tidak perlu alas hukum Keppres! Profesionalisme para pihak dipertanyakan jika masih meminta Keppres dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Seharusnya, renegosiasi PT. PSBI dapat difasilitasi oleh BPI Danantara dengan pihak China Railway International yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI), China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, China Railway Signal and Communication Corp. sebagai pemegang 40 persen saham PT. KCIC. Pelibatan tim negosiasi ketika inisiasi proyek KCJB dengan pihak China adalah keharusan (is a must). Oleh karena itu, pokok-pokok masalah tersebutlah yang harus dirundingkan sepanjang diatur di dalam PKS para pihak.

Sangat tepatlah dukungan publik kepada Menkeu Purba Yudhi Wasesa yang kukuh menolak ruang APBN untuk menyelesaikan utang PT. KCIC tersebut. Bahkan, penggunaan laba dan atau dividen dari BUMN-BUMN strategis untuk menalanginya juga berpotensi disimpangkan. Disaat, masih ada cara lain (opsi) aksi korporasi yang lebih efektif dan efisien dapat ditempuh BPI Danantara. Salah satunya, dengan melakukan kebijakan delusi (pengalihan) kepemilikan 60 persen saham PT. PSBI untuk mengurangi beban utang PT. KCIC dan PT. KAI. Dengan demikian, laba atau dividen BUMN-BUMN yang dikelola oleh BPI Danantara tidak disalahgunakan dengan tindakan inkonstitusional.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Republik Indonesia periode 2014-2024 Bapak Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa, “kereta cepat bukan soal untung-rugi, yang penting rakyat dilayani”. Hal itu disampaikan saat peresmian operasi perdana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.(KCJB) 2 Oktober 2023. Tiba-tiba mengemuka masalah kerugian besar yang mendera PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang menjadi polemik publik. Adalah Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin yang dicecar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Rabu, 20 Agustus 2025 terkait kerugian korporasi dan permasalahan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Selain anggota Komisi VI DPR RI, pernyataan tak kalah menambah masalah dilontarkan oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) yang baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber masalah baru PT. KAI itu adalah penolakan Purbaya Yudhi Sadewa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang kereta cepat yang bernama Whoosh tersebut. Penolakan pembayaran oleh APBN itu merupakan tanggapan atas usulan yang disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

Alasan Menkeu Purbaya memang masuk akal (logis), yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ini telah mengelola laba dan dividen tahunan BUMN yang sangat besar dan memiliki manajemen sendiri. Namun, pertanyaannya kemudian, adalah apakah memang saling salah menyalahkan dan lempar tanggungjawab kelakuan para pejabat publik dalam menangani permasalahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini? Mungkinkah pembangunan KCJB dirancang tanpa analisa bisnis resiko yang matang atau terjadi perubahan kebijakan mendadak ditengah jalan. Lalu, apa dan bagaimana upaya penyelesaian utang KCIC yang tepat?

Kembalikan ke Proses B to B

Secara umum, adalah hal yang wajar suatu entitas bisnis yang baru beroperasi mengalami kerugian. Hanya saja, laba atau ruginya sebuah perusahaan sebelum menjalankan operasional bisnisnya telah diproyeksikan melalui studi kelayakan yang komprehensif. Termasuk dalam hal ini adalah perencanaan strategis bisnis (strategic business plan). Melalui kegiatan pra operasional inilah sebuah keputusan bisnis layak atau tidak layak dijalankan secara ekonomis.

Lalu, bagaimana halnya dengan bisnis KCJB yang dikelola oleh PT. KCIC? Sejak awal, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembangunan KCJB tidak akan menggunakan uang rakyat atau APBN. Selain itu, pemerintah juga sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah. Maka itulah, proyek kereta cepat penghubung dua kota yang berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis (busines to business/b to b).

Atas dasar itulah, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 (Perpres 93/2015) tentang Tim Penilai Proyeknya. Perpres ini mengamanatkan paling lambat 31 Agustus 2015 sudah ada nama pemenang proyeknya. Akhirnya, China-lah yang memenangkan persaingan atas Jepang dalam pembangunan kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut. Pilihan kepada China ini tidak lain karena memenuhi kriteria proyek KCJB non APBN dan tidak adanya jaminan pemerintah.

Disamping itu, nilai proposal proyek yang diajukan oleh pihak Jepang lebih mahal, yaitu US$6,2 miliar atau Rp86,8 triliun (US$1= Rp.14.000) dibandingkan China yang bernilai US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun. Berdasarkan komitmen itulah dipertengahan Juni 2015, Menteri BUMN kala itu Rini Soemarno percaya diri menandatangani perjanjian kerjasama bantuan pendanaan terhadap sejumlah BUMN yang nilainya mencapai US$ 40 miliar, atau sekira Rp 520 triliun. Khusus untuk proyek KCJB pemerintah mengajukan nilai sejumlah Rp 78-87 triliun.

Akar permasalahan KCJB sebenarnya adalah pengelolaan bisnisnya yang mengalami kerugian. Kerugian itu dialami oleh konsorsium yang dibentuk pemerintah dengan nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI). Berdasar laporan tahun 2024 PT. PSBI merugi sejumlah Rp 4,195 triliun dan per 30 Juni 2025 atau semester I/2025 sejumlah Rp1,625 triliun (unaudited).

Tiba-tiba, muncullah polemik ditengah para pemangku kepentingan (stakeholders) atas dampak dari kerugian jumbo tersebut. Sebab, rugi itu harus ditanggung renteng oleh empat (4) BUMN yang menjadi anggota konsorsiumnya, yaitu PT. KAI, PT Wijaya Karya Tbk (Persero/WIKA), PT Jasa Marga Tbk (Persero/JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero/PTPN VIII). PT. KAI sebagai pimpinan konsorsium (leading consortium) dengan kepemilikan saham 58,53 persen di PT PSBI harus menanggung kerugian nyaris Rp1 triliun (tepatnya Rp951,48 miliar) pada enam bulan pertama.

Yang perlu diperiksa dan dicari penyelesaian yang wajar dan saling menang (win win solution) adalah akar dan sumber masalahmya. Apa yang menyebabkan PT. KCIC dan PT. KAI merugi? Mengapa terjadi peningkatan pembiayaan (cost overrun) proyek infrastruktur KCJB ditengah jalan? Nilainya tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai US$8 miliar dollar atau setara Rp 114,2 triliun. Besar dugaan inilah faktor penyebab kenaikan nilai proyek sejumlah US$1,9 miliar atau Rp28,5 triliun dari rencana awal yang diajukan China?

Tentu saja, tidak bisa kerugian yang dialami KCIC periode 2024-2025 hanya ditimpakan pada kinerja manajemen PT. KAI. Selain itu, mengapa ditengah jalan proyek KCJB yang awalnya dikerjakan secara perhitungan bisnis (b to b) non APBN oleh konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan China justru tersandung sejumlah masalah? Proyek, yang seharusnya rampung pada 2019, baru selesai pada akhir tahun 2023 dengan sejumlah pelanggaran komitmen. Tidak hanya biaya proyek yang membengkak secara tidak wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Lebih prinsip pelanggarannya, yaitu komitmen tidak menggunakan APBN dan jaminan pemerintah Terjadi pula peralihan pimpinan konsorsium BUMN dari PT. WIKA ke PT. KAI.

Pelanggaran komitmen yang awalnya non APBN (Menteri BUMN Rini Soemarno) tentulah diajukan oleh Menteri BUMN Erick Tohir dan didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Persetujuan penggunaan APBN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, ada tiga (3) pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen. Komitmen perhitungan secara bisnis ke bisnis (b to b) inilah yang harus dikembalikan atau dipulihkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, tepatlah apa yang disampaikan oleh Menkeu Purba Yudhi Wasesa yang kukuh tidak memberikan ruang APBN untuk menyelesaikan. Cara yang tepat bagi PT. KCIC dan PT. KAI melalui konsorsium PT. PSBI adalah melakukan renegosiasi dan atau restrukturisasi utang dengan pihak China Railway International yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI), China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, China Railway Signal and Communication Corp untuk desain teknisnya.

Sedangkan dari pendanaan proyek berunding dengan pihak perbankan China melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC). Aksi korporasi yang akan diambil oleh BPI Danantara juga tidak tepat digunakan disebabkan badan ini hanya tempat mengumpulkan laba dan atau dividen dari BUMN-BUMN strategis yang juga membutuhkan laba tersebut untuk pengembangan bisnis dan investasi korporasi masing-masing. Menggunakan laba dan atau dividen BUMN oleh Danantara justru pelanggaran serius terhadap konstitusi yang berpotensi dikorupsi.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Nasib PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan pelat merah itu dinilai tidak hanya menghadapi kebangkrutan keuangan, tetapi juga kebangkrutan moral setelah pengangkatan Bobby Rasyidin sebagai Direktur Utama.

Koordinator Center For Budget Analisis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai keputusan Kementerian BUMN maupun Danantara Indonesia dalam menunjuk Bobby Rasyidin sebagai Dirut PT KAI terlalu tergesa-gesa.

“Seharusnya pihak kementerian maupun Danantara ketika mengangkat seorang pejabat melihat rekam jejak dan integritasnya. Jangan sampai yang ditunjuk justru menjadi pasien aparat hukum,” tegas Jajang, Rabu (20/8/2025).

Bobby Rasyidin resmi ditunjuk menggantikan Didiek Hartantyo pada Selasa, 12 Agustus 2025. Namun, hanya dua hari berselang, pada Kamis (14/8/2025), ia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

“Pengangkatan Bobby Rasyidin asal-asalan. Padahal Presiden Prabowo sudah jelas menyatakan ingin memburu koruptor sampai ke Antartika. Tapi yang terjadi malah Dirut BUMN strategis terseret kasus,” kritik Jajang.

Selain persoalan hukum, kondisi keuangan PT KAI juga sedang tertekan. Laporan keuangan mencatat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) anak usaha PT KAI menderita kerugian Rp4,195 triliun pada 2024 dan kembali rugi Rp1,625 triliun sepanjang semester I 2025.

“Kerugian ini jelas membebani PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas di PSBI. Apalagi pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung dipaksakan, membuat perusahaan makin sulit bertahan,” lanjut Jajang.

CBA pun mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Bobby Rasyidin dari jabatan Dirut PT KAI agar perusahaan dapat terselamatkan dari potensi kebangkrutan.

Sebagai informasi, PT KAI memiliki 58,53% saham PSBI. Sisanya dimiliki oleh PT Wijaya Karya (33,36%), PT Jasa Marga (7,08%), dan PT Perkebunan Nusantara I (1,03%). PSBI sendiri menguasai 60% saham PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), operator kereta cepat Whoosh.

Dirut Baru PT KAI Bobby Rasyidin Dipanggil KPK, GSBK: Pengangkatan yang Memalukan

Bobby Rasyidin baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggantikan Didiek Hartantyo pada Selasa, 12 Agustus 2025. Namun, dua hari berselang, Kamis (14/8/2025), Bobby harus menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menyesalkan keputusan Kementerian BUMN dan pihak terkait yang menunjuk Bobby sebagai pucuk pimpinan PT KAI. Menurutnya, pengangkatan tersebut menunjukkan lemahnya filterisasi dalam memilih sosok berintegritas untuk memimpin perusahaan pelat merah.

“Ini Kementerian BUMN dan BPI Danantara tidak punya filter untuk menyeleksi orang-orang jujur, punya integritas, dan bukan pasien KPK. Padahal yang dipilih Bobby Rasyidin, yang jelas-jelas pasien KPK. Hal ini sangat mengganggu citra PT KAI di mata publik,” ujar Febri dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

Febri menambahkan, kinerja PT KAI bisa terganggu karena Direktur Utama harus bolak-balik memenuhi panggilan KPK. “Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga efektivitas kerja perusahaan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bobby Rasyidin memang sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero), induk holding Defend ID. Penunjukan Bobby di Len Industri dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-388/MBU/12/2020 tertanggal 10 Desember 2020 oleh Erick Thohir.

Kini, sorotan publik mengarah pada keputusan Kementerian BUMN dalam menempatkan Bobby di kursi Dirut PT KAI, di tengah statusnya yang masih harus berurusan dengan lembaga antirasuah.