7 November 2026

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

MoneyTalk.id,Jakarta. Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyuarakan desakan agar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Bobby Rasyidin, segera mundur dari jabatannya. Sorotan ini mengemuka seiring dengan munculnya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sederet kontroversi yang membayangi rekam jejak kepemimpinannya.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, “sorotan publik terhadap menurunnya kualitas layanan dan pengelolaan perusahaan yang dinilai semakin jauh dari prinsip profesionalisme. Kritik tersebut muncul setelah berbagai persoalan pelayanan hingga keselamatan transportasi kereta api dinilai belum dibenahi secara serius. Kondisi itu dianggap mencerminkan lemahnya kepemimpinan di tubuh KAI saat ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak perusahaan terkait. Mulai dari perencanaan penggantian sarana KRL yang dinilai belum memadai, tarif angkutan batu bara yang tidak sepenuhnya dimanfaatkan, hingga pengelolaan aset nonangkutan yang berpotensi menggerus pendapatan perusahaan. KAMAKSI mendesak Bobby Rasyidin mundur dari jabatan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI),” tegas Joko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KAMAKSI, BPK menemukan sedikitnya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari manajemen KAI. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2021 dan 2022 pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), anak perusahaan terkait, di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan.

Persoalan yang paling menonjol adalah soal perencanaan PT KCI atas penggantian sarana KRL yang sudah tidak layak operasi. BPK menilai perencanaan tersebut belum memadai sehingga mengakibatkan belum tersedianya sarana KRL pengganti dan berpotensi tidak tercapainya tingkat pelayanan transportasi publik.

BPK juga menyoroti persoalan perjanjian kerja sama angkutan batu bara. Tarif angkutan batu bara yang telah ditetapkan sesuai Rencana Awal PT KAI (Persero), disebut belum dapat sepenuhnya dimanfaatkan.

“Sehingga mengakibatkan potensi pendapatan batu bara berkurang,” demikian isi hasil pemeriksaan BPK.

Tak kalah serius, BPK menemukan persoalan dalam pengelolaan sewa aset nonangkutan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaan perjanjian.

Kondisi tersebut, menurut BPK, bahkan berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar Rp254,34 miliar.

Pengelolaan sewa aset non angkutan belum sesuai ketentuan terkait mekanisme pembayaran dan pelaksanaan perjanjian, sehingga menyebabkan potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp254,34 miliar,” kata BPK dalam pokok hasil pemeriksaan.

Catatan mengenai potensi kehilangan pendapatan Rp254,34 miliar, persoalan penggantian sarana KRL, hingga pengelolaan sejumlah aspek bisnis dan investasi menunjukkan masih adanya pekerjaan besar yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Nomor 67/LHP/XX/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 kini menjadi dokumen penting yang membuka sederet titik rawan dalam pengelolaan bisnis dan keuangan perusahaan transportasi milik negara tersebut.

Soroti Rentetan Kontroversi di KAI

Sederet masalah KAI yang menjadi sorotan publik antara lain, Masalah Teknis KRL Baru Produksi INKA (September 2026). Masalah paling hangat dialami oleh anak usaha KAI, yaitu KAI Commuter. Sebanyak tujuh rangkaian KRL baru seri iE305 buatan PT INKA terpaksa ditarik massal masuk bengkel untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh (General Check Up). Langkah darurat ini diambil setelah adanya rentetan gangguan teknis dan insiden KRL anjlok saat hendak memasuki Stasiun Jakarta Kota. Akibatnya, belasan jadwal perjalanan Commuter Line lintas Bogor dibatalkan hingga akhir September, yang memicu penumpukan penumpang luar biasa pada jam sibuk pagi hari.

Berikutnya, Beban Finansial dan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh. Manajemen KAI sempat menyoroti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) sebagai salah satu “bom waktu” bagi stabilitas keuangan perusahaan. Terjadinya pembengkakan biaya (cost overrun) dalam proyek ini membuat KAI harus menanggung beban investasi dan bunga pinjaman yang sangat besar. Anggota DPR RI bahkan sempat memperingatkan potensi krisis keuangan KAI akibat tekanan biaya investasi Whoosh tersebut.

Kemudian, Masalah Kurang Bayar IMO dari Pemerintah. KAI mengalami kendala likuiditas akibat adanya selisih kurang bayar dana Infrastructure Maintenance Operation (IMO) atau biaya perawatan infrastruktur dari negara kepada KAI. Nilai akumulasi kurang bayar ini mencapai triliunan rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, KAI diwajibkan tetap membayar Track Access Charge (TAC) atau biaya penggunaan rel kepada pemerintah secara penuh.

Selanjutnya, Sengketa Lahan Aset Perusahaan. KAI memiliki puluhan juta meter persegi aset tanah yang masih terbelit sengketa dengan warga lokal maupun pihak ketiga. Salah satu polemik terbaru adalah rencana pengosongan lahan di wilayah Ledoksari, Solo, untuk perluasan Stasiun Jebres yang mendapat penolakan keras dan berujung pada gugatan perdata dari warga terhadap PT KAI. Sengketa lahan seperti ini kerap menghambat program reaktivasi jalur kereta mati. Sejumlah warga yang tinggal Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Jebres, Solo melayangkan gugatan kepada PT KAI Daop 6 Yogyakarta, dan BPN Kota Solo. Gugatan didaftarkan, dan sudah diterima di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Lantas, Masalah Keselamatan dan Perlintasan Liar. Masalah klasik yang belum sepenuhnya tuntas adalah maraknya perlintasan sebidang liar yang tidak memiliki palang pintu resmi. Keberadaan ribuan perlintasan liar ini sangat rawan memicu kecelakaan fatal antara kereta api dan kendaraan bermotor. Selain itu, KAI di wilayah Daop 1 Jakarta juga masih mengeluhkan tingginya kasus kriminalitas minor seperti pelemparan batu ke arah kaca kereta oleh remaja yang membahayakan masinis dan penumpang.

PT KAI merupakan salah satu BUMN yang berada di bawah naungan ekosistem dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Bentuk Keterlibatan dan Peran Danantara terhadap PT KAI salah satunya Restrukturisasi dan Pembiayaan Strategis. Danantara berperan langsung dalam penyuntikan modal (PMN), restrukturisasi utang konsorsium BUMN terkait proyek infrastruktur (seperti Kereta Cepat/Whoosh), serta pendanaan proyek elektrifikasi jalur kereta api. “Atas sejumlah kontroversi dsn temuan BPK, KAMAKSI mendesak Danantara untuk tidak membiarkan krisis kepercayaan publik berlarut-larut dan segera melakukan audit menyeluruh serta pergantian pucuk pimpinan di tubuh PT KAI,” pungkas Joko Priyoski.

 

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Republik Indonesia periode 2014-2024 Bapak Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa, “kereta cepat bukan soal untung-rugi, yang penting rakyat dilayani”. Hal itu disampaikan saat peresmian operasi perdana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.(KCJB) 2 Oktober 2023. Tiba-tiba mengemuka masalah kerugian besar yang mendera PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang menjadi polemik publik. Adalah Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin yang dicecar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Rabu, 20 Agustus 2025 terkait kerugian korporasi dan permasalahan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Selain anggota Komisi VI DPR RI, pernyataan tak kalah menambah masalah dilontarkan oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) yang baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber masalah baru PT. KAI itu adalah penolakan Purbaya Yudhi Sadewa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang kereta cepat yang bernama Whoosh tersebut. Penolakan pembayaran oleh APBN itu merupakan tanggapan atas usulan yang disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

Alasan Menkeu Purbaya memang masuk akal (logis), yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ini telah mengelola laba dan dividen tahunan BUMN yang sangat besar dan memiliki manajemen sendiri. Namun, pertanyaannya kemudian, adalah apakah memang saling salah menyalahkan dan lempar tanggungjawab kelakuan para pejabat publik dalam menangani permasalahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini? Mungkinkah pembangunan KCJB dirancang tanpa analisa bisnis resiko yang matang atau terjadi perubahan kebijakan mendadak ditengah jalan. Lalu, apa dan bagaimana upaya penyelesaian utang KCIC yang tepat?

Kembalikan ke Proses B to B

Secara umum, adalah hal yang wajar suatu entitas bisnis yang baru beroperasi mengalami kerugian. Hanya saja, laba atau ruginya sebuah perusahaan sebelum menjalankan operasional bisnisnya telah diproyeksikan melalui studi kelayakan yang komprehensif. Termasuk dalam hal ini adalah perencanaan strategis bisnis (strategic business plan). Melalui kegiatan pra operasional inilah sebuah keputusan bisnis layak atau tidak layak dijalankan secara ekonomis.

Lalu, bagaimana halnya dengan bisnis KCJB yang dikelola oleh PT. KCIC? Sejak awal, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pembangunan KCJB tidak akan menggunakan uang rakyat atau APBN. Selain itu, pemerintah juga sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah. Maka itulah, proyek kereta cepat penghubung dua kota yang berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis (busines to business/b to b).

Atas dasar itulah, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 (Perpres 93/2015) tentang Tim Penilai Proyeknya. Perpres ini mengamanatkan paling lambat 31 Agustus 2015 sudah ada nama pemenang proyeknya. Akhirnya, China-lah yang memenangkan persaingan atas Jepang dalam pembangunan kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut. Pilihan kepada China ini tidak lain karena memenuhi kriteria proyek KCJB non APBN dan tidak adanya jaminan pemerintah.

Disamping itu, nilai proposal proyek yang diajukan oleh pihak Jepang lebih mahal, yaitu US$6,2 miliar atau Rp86,8 triliun (US$1= Rp.14.000) dibandingkan China yang bernilai US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun. Berdasarkan komitmen itulah dipertengahan Juni 2015, Menteri BUMN kala itu Rini Soemarno percaya diri menandatangani perjanjian kerjasama bantuan pendanaan terhadap sejumlah BUMN yang nilainya mencapai US$ 40 miliar, atau sekira Rp 520 triliun. Khusus untuk proyek KCJB pemerintah mengajukan nilai sejumlah Rp 78-87 triliun.

Akar permasalahan KCJB sebenarnya adalah pengelolaan bisnisnya yang mengalami kerugian. Kerugian itu dialami oleh konsorsium yang dibentuk pemerintah dengan nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI). Berdasar laporan tahun 2024 PT. PSBI merugi sejumlah Rp 4,195 triliun dan per 30 Juni 2025 atau semester I/2025 sejumlah Rp1,625 triliun (unaudited).

Tiba-tiba, muncullah polemik ditengah para pemangku kepentingan (stakeholders) atas dampak dari kerugian jumbo tersebut. Sebab, rugi itu harus ditanggung renteng oleh empat (4) BUMN yang menjadi anggota konsorsiumnya, yaitu PT. KAI, PT Wijaya Karya Tbk (Persero/WIKA), PT Jasa Marga Tbk (Persero/JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero/PTPN VIII). PT. KAI sebagai pimpinan konsorsium (leading consortium) dengan kepemilikan saham 58,53 persen di PT PSBI harus menanggung kerugian nyaris Rp1 triliun (tepatnya Rp951,48 miliar) pada enam bulan pertama.

Yang perlu diperiksa dan dicari penyelesaian yang wajar dan saling menang (win win solution) adalah akar dan sumber masalahmya. Apa yang menyebabkan PT. KCIC dan PT. KAI merugi? Mengapa terjadi peningkatan pembiayaan (cost overrun) proyek infrastruktur KCJB ditengah jalan? Nilainya tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai US$8 miliar dollar atau setara Rp 114,2 triliun. Besar dugaan inilah faktor penyebab kenaikan nilai proyek sejumlah US$1,9 miliar atau Rp28,5 triliun dari rencana awal yang diajukan China?

Tentu saja, tidak bisa kerugian yang dialami KCIC periode 2024-2025 hanya ditimpakan pada kinerja manajemen PT. KAI. Selain itu, mengapa ditengah jalan proyek KCJB yang awalnya dikerjakan secara perhitungan bisnis (b to b) non APBN oleh konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan China justru tersandung sejumlah masalah? Proyek, yang seharusnya rampung pada 2019, baru selesai pada akhir tahun 2023 dengan sejumlah pelanggaran komitmen. Tidak hanya biaya proyek yang membengkak secara tidak wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Lebih prinsip pelanggarannya, yaitu komitmen tidak menggunakan APBN dan jaminan pemerintah Terjadi pula peralihan pimpinan konsorsium BUMN dari PT. WIKA ke PT. KAI.

Pelanggaran komitmen yang awalnya non APBN (Menteri BUMN Rini Soemarno) tentulah diajukan oleh Menteri BUMN Erick Tohir dan didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Persetujuan penggunaan APBN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, ada tiga (3) pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen. Komitmen perhitungan secara bisnis ke bisnis (b to b) inilah yang harus dikembalikan atau dipulihkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, tepatlah apa yang disampaikan oleh Menkeu Purba Yudhi Wasesa yang kukuh tidak memberikan ruang APBN untuk menyelesaikan. Cara yang tepat bagi PT. KCIC dan PT. KAI melalui konsorsium PT. PSBI adalah melakukan renegosiasi dan atau restrukturisasi utang dengan pihak China Railway International yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI), China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, China Railway Signal and Communication Corp untuk desain teknisnya.

Sedangkan dari pendanaan proyek berunding dengan pihak perbankan China melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC). Aksi korporasi yang akan diambil oleh BPI Danantara juga tidak tepat digunakan disebabkan badan ini hanya tempat mengumpulkan laba dan atau dividen dari BUMN-BUMN strategis yang juga membutuhkan laba tersebut untuk pengembangan bisnis dan investasi korporasi masing-masing. Menggunakan laba dan atau dividen BUMN oleh Danantara justru pelanggaran serius terhadap konstitusi yang berpotensi dikorupsi.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta –

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati rencana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).

Perubahan status Kementerian BUMN ini sepertinya sejalan dengan terus berkurangnya peran dan fungsi Kementerian BUMN seiring dengan dibentuknya BPI Danantara yang mengelola operasional perusahaan BUMN.

Terkait hal tersebut, mantan sekertaris BUMN Sa’id Didu angkat bicara di platform media X dulu bernama Twitter pada Rabu pada 1/10/2025

“Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, agar BUMN tidak jadi tempat penampungan caleg gagal, relawan dan tim sukses nganggur, penjilat kekuasaan, juru maki-maki, tukang survey,dan lain-lain” tutur Sa’id Didu.

“Mohon dalam revisi UU BUMN dimasukkan persyaratan dan mekanisme seleksi ketat untuk menjadi Direksi dan Komisaris BUMN,” sambungnya.

Diketahui pada 27/9/2025, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira angkat bicara terkait penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selanjutnya digantikan Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Menurut Bhima, pembentukan BP BUMN sebagai pengganti kementerian, tidak akan menyelesaikan masalah. Ke depan, BP BUMN berisiko mengalami tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dia menyarankan agar BP BUMN dibubarkan saja. Selanjutnya, BPI Danantara mengelola seluruh BUMN. “Tumpang tindih dan pemborosan. sebaiknya memang dibubarkan saja Kementerian BUMN atau BP BUMN. Biar seluruh fungsi tata kelola BUMN, berada di Danantara. Termasuk pemilihan direksi dan komisaris, serta pengawasannya,” kata Bhima, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Bhima mengatakan, sejak revisi UU BUMN 2025 berlaku, maka seluruh aset BUMN bukan lagi aset negara. “Jadi tangan negara hampir tidak ada kecuali bahas subsidi dan kompensasi bisa langsung ke Kementerian Keuangan dengan Danantara tanpa melalui Badan BUMN,” ucapnya.

Dia menyebut, keberadaan BP BUMN justru membuat rantai birokrasi semakin rumit alias tak efektif. “Khawatir pembentukan Badan Pengaturan BUMN justru menambah panjang birokrasi, menghambat gerak BUMN, dan menjadi sarang transaksi politik,” ucapnya.

Analisa Bhima boleh jadi, betul. Selama ini, keberadaan Kementerian BUMN acapkali gagal membuat perusahaan negara bisa mengeruk untung besar, atau berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Realitasnya, cukup banyak perusahaan pelat merah yang dirundung masalah. Mulai utang gede hingga korupsi. Ujung-ujungnya bukan menambah isi kas negara tapi justru merugikan keuangan negara,

Era menteri BUMN dibuat Erik Thohir, cukup banyak BUMN yang dirundung masalah, bahkan dirusak kasus korupsi besar.

Sebut saja, korupsi di Pertamina (2018-2023) yang merugikan negara sekitar Rp 285 triliun, korupsi Jiwasraya (2020) yang merugikan negara Rp16,81 triliun, kasus Asabri merugikan negara Rp22,78 triliun. Atau korupsi Taspen (2024) merugikan negara sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, kondisi keuangan sejumlah BUMN yang semakin megap-megap, karena harus menanggung utang jumbo. Misalnya, utang BUMN karya, totalnya mencapai Rp184 triliun di kuartal I-2025. Belum lagi, kasus korupsi yang membelit Waskita Karya, merugikan negara sekitar Rp2,5 triliun.

Atau kasus korupsi Kimia Farma (2025) yang merugikan negara sekitar Rp1,86 triliun dan korupsi Indofarma (2023) yang merugikan negara Rp371 milar.  Serta sejumlah proyek fiktif di PT Telkom pada 2025 yang berpotensi merugikan negara Rp431,7 miliar.

MoneyTalk, Jakarta – Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang digadang-gadang sebagai super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai sorotan tajam. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai kehadiran BPI Danantara meninggalkan persoalan serius terkait konflik konstitusi dan kewenangan pengelolaan BUMN.

Sorotan ini semakin menguat setelah terjadinya perombakan kabinet pada 17 September 2025, di mana Erick Thohir yang semula menjabat Menteri BUMN digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). “Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak menjalankan kewenangan RUPS dan program strategis sebab keputusan tertinggi sesuai Pasal 14 menyatakan bahwa Menteri BUMN bertindak selaku RUPS. Apakah ini tidak akan berkonsekuensi hukum konstitusi pada pengurus BPI Danantara?” ujar Defiyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2026).

Menurut Defiyan, kekosongan jabatan Menteri BUMN menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 yang merupakan revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, masih memberikan dasar hukum kuat bagi Kementerian BUMN dibandingkan BPI Danantara. Sementara itu, BPI Danantara terus melakukan aksi korporasi, termasuk memanfaatkan laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.

Defiyan menegaskan, Pasal 6 UU BUMN menyatakan pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Pasal ini mewajibkan kedua organ tersebut menjaga kepentingan perusahaan, mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, serta melarang Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas mengambil keuntungan pribadi. “Artinya, segala alat kelengkapan organisasi dan manajemen telah diatur oleh UU BUMN yang mana Danantara adalah bagiannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar kewenangan BPI Danantara dalam melakukan aksi korporasi tanpa keterlibatan Menteri BUMN yang bertindak sebagai RUPS. “Tidakkah sebaiknya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah konstitusional sesuai kewenangannya untuk memperbaiki konstruksi hukumnya, misalnya dengan mengganti nama UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)?” pungkas Defiyan.

MoneyTalk, Jakarta – Sistem ekonomi konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) sebagai dasar kesepakatan bersama (common denominator) berbangsa dan bernegara telah kehilangan ruh ideologi Pancasila. Alasannya, adalah bobot kepentingan individu dan sekelompok pengusaha besar atau korporasi swasta (taipan) lebih diakomodir dalam partisipasi pembangunan nasional. Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan nasionalisasi perusahaan swasta asing diera penjajahan Belanda (UU 86 tahun 1958) juga diubah paradigmanya.

Melalui berbagai perubahan Undang-Undang (UU) sektoral hal itu mereka lakukan, yaitu UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas), UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tidak cukup hanya dengan UU ini, lalu didirikanlah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui revisi UU 19 tahun 2003 menjadi UU No 1 tahun 2025.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 (PP 10/2025) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025. Kehadiran alas hukum BPI Danantara (meskipun proses formil dan materiilnya dipertanyakan) telah mengubah rekonstruksi hukum pengelolaan BUMN atau perusahaan negara. Beleid ini secara umum mengatur tata kelola Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur organisasinya.

Yang mana pada Pasal 2 PP 10/2025 ayat 1 dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan, dalam hal ini Danantara. Badan ini atau Danantara juga bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Selain itu, Danantara juga melakukan langkah “revolusioner” terkait frasa harta kekayaan (asset) BUMN yang selama ini menjadi polemik publik. Polemik itu terdapat pada perubahan yang signifikan atas pengelolaan dan pengawasan BUMN kaitannya dengan peran dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) sebagai lembaga tinggi pemeriksa (auditor) negara.

Perubahan drastis dalam UU 1/2025 yaitu terdapat pada definisi kekayaan BUMN pada ketentuan awal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi hanya kekayaan BUMN saja. Implikasi dari dihapusnya frasa ini tentu saja menimbulkan konflik konstitusi atas pengelolaan keuangan negara serta menimbulkan ketidakpastian hukum manakala UU 17/2003 masih berlaku. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan MK No 48 dan 62/PUU-XI/2013 tertanggal 18 September 2014 yang mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN merupakan kekayaan negara. Dengan berlakunya UU 1/2025 tersebut, maka status kekayaan negara telah berpindah menjadi kekayaan BUMN.

Konsekuensinya, pemeriksaan keuangan negara dalam status kekayaan BUMN penuh tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan auditor negara atau BPK RI. Maka publik patut bertanya, lalu bagaimana halnya posisi kasus korupsi yang menimpa para pejabat BUMN Pertamina dalam hal ini sub holdingnya PT. Pertamina Patra Niaga (PPN)? Sebab, Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan Kejagung RI mencapai Rp193,7 triliun per tahun atau totalnya Rp968,5 triliun selama 5 (lima) tahun.

Agaknya, ketentuan inilah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi dengan menyatakan akan mengkaji dampak dari pemberlakuan UU 1/2025 tentang BUMN ini. Kajian yang dimaksud KPK itu terkait klausul yang mengatur bahwa direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Klausul ini termaktub dalam Pasal 9G, yang menyatakan bahwa: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Benarkah atas klausul ini maka obyek penyelenggara negara yang selama ini menjadi kewenangan penegakan hukum KPK atas kasus tindak pidana korupsi di BUMN tidak berlaku lagi? Bagaimana halnya dengan status tersangka dan penahanan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS) beserta pejabat Pertamina lainnya atas pemberlakuan UU 1/2025 beserta PP 10/2025 dengan implikasi hukumnya?

Jika status tersangka dan penahanannya berdasar UU 19/2003, maka tentu Kejagung RI harus merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI sebagai auditor negara. Apakah temuan BPK RI pada kasus impor BBM itu terdapat indikasi korupsi atau kerugian negara serta bukan aksi korporasi? Sedangkan, jika menggunakan UU 1/2025 yang diterapkan pada kasus korupsi Pertamina itu tentu saja kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara akibat telah dihapusnya frasa kekayaan negara yang dipisahkan. Atas dasar hukum apakah Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menetapkan status tersangka dan penahanan?

Oleh karena itu, revisi UU 19/2003 menjadi UU 1/2025 yang sepotong-sepotong, parsial dan tidak komprehensif oleh DPR RI hanya akan menjadi polemik, materi konflik serta ruang konflik konstitusi baru lagi. Setidaknya, frasa aksi korporasi seperti apakah dan dengan cara bagaimana yang dilakukan oleh direksi BUMN bukan merupakan tindak korupsi tersebut perlu diatur lebih lengkap. Apabila ini tidak tegas dan jelas, tentu terbuka penafsiran jamak (multi tafsir) atau sesuka hati (at will) pemerintah dan akan berdampak pada konflik konstitusi pada kasus-kasus di BUMN. Pertanyaannya, tanpa ketentuan yang jelas dan tegas antara definisi aksi korporasi dan korupsi, mungkinkah segala hal dan tindakan aksi korporasi oleh pengurus Danantara dan BUMN sektoral di masa datang akan menjadi legal dan sah tanpa unsur korupsi?

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah membawa konsekuensi besar dalam pengelolaan keuangan negara, terutama terkait dengan pemisahan kekayaan negara yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Perubahan itu berisiko sangat besar terhadap pelemahan pengawasan potensi penyimpangan dana negara pada BPI Danantara yang seharusnya tetap berada dalam koridor pengawasan negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu hal ini memicu pertanyaan besar yakni bagaimana aparat penegak hukum, khususnya Polisi, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindak dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang negara yang dipisahkan itu?, tanya Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Sabtu 22/2/2025.

Dia sebut, revisi UU BUMN yang mengubah status kekayaan negara menjadi aset korporasi dapat menciptakan celah hukum bagi praktik korupsi. Kami yakin bahwa bukan itu niat awal Presiden Prabowo Subianto. Justru presiden ingin meningkatkan pendapatan negara menggunakan uang negara yang dipisahkan. Jangan-jangan Presiden sudah paham bahwa ide awal BPI Danantara tidak selaras dengan yang terwujud saat ini, karena justru kok malah jadi menabrak banyak ketentuan hukum positif seperti:

1. Keuangan negara yang dipisahkan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keuangan negara secara langsung. Akibatnya, investigasi aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan menjadi lebih sulit.
2. Pengawasan yang melemah karena peran BPK dibatasi. Sebab tanpa audit langsung dari BPK, indikasi penyimpangan keuangan sulit terdeteksi lebih awal.
3. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset negara sebab model bisnis berbasis investasi dengan keterlibatan pihak swasta dapat mengaburkan alur keuangan negara.

Sehingga kata Iskandar Sitorus, kepolisian sebagai aparat pertama dalam penegakan hukum, yang memiliki tugas dalam penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi, karena revisi UU BUMN menjadi menghambat kerja-kerja penyelidikan polisi. Itu terjadi karena:

1. Tidak jelas yurisdiksi hukum terkait apakah uang negara yang dipisahkan itu masih dapat dikategorikan sebagai objek penyelidikan korupsi.
2. Adanya perlindungan yang berlebihan bagi pengurus seperti direksi dan komisaris BPI Danantara/BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis dengan itikad baik, yang dapat menjadi tameng untuk menghindari penyelidikan hukum.
3. Penyidikan menjadi lebih kompleks karena akses terhadap data keuangan BPI Danantara/BUMN yang kini diaudit oleh akuntan publik, bukan langsung oleh BPK.

Demikian juga kewenangan Kejaksaan dalam penuntutan kata Iskandar, dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan keuangan negara akan sulit. Sehingga dalam konteks keuangan negara yang dipisahkan, ada tantangan besar sebagai berikut:

1. Potensi kesulitan dalam membuktikan bahwa aset BPI Danantara masih termasuk dalam definisi keuangan negara.
2. Sulit menjerat pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena regulasi baru yang lebih mengarah pada mekanisme korporasi daripada tanggung jawab publik.
3. Penghilangan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan karena lemahnya definisi keuangan negara dalam UU baru.

Serupa dengan Polisi dan Jaksa maka KPK juga menghadapi tantangan sebagai berikut:

1. Potensi hilangnya yurisdiksi KPK atas dugaan korupsi dalam pengelolaan uang negara yang dipisahkan itu.
2. Ketidakjelasan dalam menindak penyimpangan yang terjadi dalam BPI Danantara/BUMN jika entitas ini dianggap sebagai badan usaha independen, bukan sebagai bagian dari keuangan negara.
3. Meningkatnya risiko korupsi akibat lemahnya pengawasan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh BPI Danantara/BUMN dengan pihak ketiga.

Sehingga saran IAW, ada baiknya Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah-langkah yang ideal dan bijaksana agar upaya penegakan hukum tetap kuat dalam menghadapi potensi penyimpangan dalam pengelolaan uang negara yang dipisahkan pada BPI Danantara/BUMN. Beberapa langkah terbaik yang bisa dilakukan presiden adalah:

1. Memastikan bahwa Polisi, Kejaksaan, dan KPK tetap memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi yang melibatkan aset negara yang dipisahkan.
2. Menegaskan dalam bentuk regulasi yang seharusnya bahwa setiap pengelolaan uang negara yang dipisahkan tetap tunduk pada hukum anti-korupsi dan dapat diaudit oleh BPK secara menyeluruh.
3. Meningkatkan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan untuk memastikan deteksi dini terhadap penyimpangan.
4. Memperjelas dalam peraturan turunan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara dalam skema investasi BPI Danantara tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dari hal itu semua, maka kesimpulan yang bisa dipetik oleh publik bahwa revisi UU BUMN yang melemahkan status keuangan negara dalam entitas bisnis seperti BPI Danantara/BUMN berisiko melemahkan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi. Jika tidak diantisipasi dengan regulasi tambahan, bisa saja keuangan negara menjadi celah penyimpangan tanpa pengawasan yang efektif.

Kalau antisipasi terhadap hal itu tidak dilakukan, maka bukankah itu bisa saja diartikan oleh publik bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang berupaya untuk mendistorsi hak negara terhadap uang negara yang dipisahkan pada BPI Danantara/BUMN?

Karena uang negara yang dipisahkan umumnya terdapat dalam berbagai sektor dan bentuk entitas yang secara khusus mengelola aset negara seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Lembaga Pengelola Investasi (LPI)/Sovereign Wealth Fund (SWF); Dana Pensiun dan Jaminan Sosial; Lembaga Keuangan dan Perbankan Pemerintah; Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Investasi Infrastruktur dan Yayasan dan Dana Hibah Negara, ternyata masih tetap diaudit oleh BPK dan bisa disidik oleh Polisi, Kejaksaan dan KPK. Mengapa terhadap BPI Danantara/BUMN malah diperlakukan berbeda? Bukankah itu citra yang buruk?

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang bisa memastikan bahwa Polisi, Kejaksaan, dan KPK tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan ini. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi dalam sektor BUMN akan semakin sulit dilakukan, tutup Iskandar Sitorus.