MoneyTalk, Jakarta –
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati rencana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).
Perubahan status Kementerian BUMN ini sepertinya sejalan dengan terus berkurangnya peran dan fungsi Kementerian BUMN seiring dengan dibentuknya BPI Danantara yang mengelola operasional perusahaan BUMN.
Terkait hal tersebut, mantan sekertaris BUMN Sa’id Didu angkat bicara di platform media X dulu bernama Twitter pada Rabu pada 1/10/2025
“Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, agar BUMN tidak jadi tempat penampungan caleg gagal, relawan dan tim sukses nganggur, penjilat kekuasaan, juru maki-maki, tukang survey,dan lain-lain” tutur Sa’id Didu.
“Mohon dalam revisi UU BUMN dimasukkan persyaratan dan mekanisme seleksi ketat untuk menjadi Direksi dan Komisaris BUMN,” sambungnya.
Diketahui pada 27/9/2025, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira angkat bicara terkait penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selanjutnya digantikan Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Menurut Bhima, pembentukan BP BUMN sebagai pengganti kementerian, tidak akan menyelesaikan masalah. Ke depan, BP BUMN berisiko mengalami tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dia menyarankan agar BP BUMN dibubarkan saja. Selanjutnya, BPI Danantara mengelola seluruh BUMN. “Tumpang tindih dan pemborosan. sebaiknya memang dibubarkan saja Kementerian BUMN atau BP BUMN. Biar seluruh fungsi tata kelola BUMN, berada di Danantara. Termasuk pemilihan direksi dan komisaris, serta pengawasannya,” kata Bhima, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Bhima mengatakan, sejak revisi UU BUMN 2025 berlaku, maka seluruh aset BUMN bukan lagi aset negara. “Jadi tangan negara hampir tidak ada kecuali bahas subsidi dan kompensasi bisa langsung ke Kementerian Keuangan dengan Danantara tanpa melalui Badan BUMN,” ucapnya.
Dia menyebut, keberadaan BP BUMN justru membuat rantai birokrasi semakin rumit alias tak efektif. “Khawatir pembentukan Badan Pengaturan BUMN justru menambah panjang birokrasi, menghambat gerak BUMN, dan menjadi sarang transaksi politik,” ucapnya.
Analisa Bhima boleh jadi, betul. Selama ini, keberadaan Kementerian BUMN acapkali gagal membuat perusahaan negara bisa mengeruk untung besar, atau berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Realitasnya, cukup banyak perusahaan pelat merah yang dirundung masalah. Mulai utang gede hingga korupsi. Ujung-ujungnya bukan menambah isi kas negara tapi justru merugikan keuangan negara,
Era menteri BUMN dibuat Erik Thohir, cukup banyak BUMN yang dirundung masalah, bahkan dirusak kasus korupsi besar.
Sebut saja, korupsi di Pertamina (2018-2023) yang merugikan negara sekitar Rp 285 triliun, korupsi Jiwasraya (2020) yang merugikan negara Rp16,81 triliun, kasus Asabri merugikan negara Rp22,78 triliun. Atau korupsi Taspen (2024) merugikan negara sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, kondisi keuangan sejumlah BUMN yang semakin megap-megap, karena harus menanggung utang jumbo. Misalnya, utang BUMN karya, totalnya mencapai Rp184 triliun di kuartal I-2025. Belum lagi, kasus korupsi yang membelit Waskita Karya, merugikan negara sekitar Rp2,5 triliun.
Atau kasus korupsi Kimia Farma (2025) yang merugikan negara sekitar Rp1,86 triliun dan korupsi Indofarma (2023) yang merugikan negara Rp371 milar. Serta sejumlah proyek fiktif di PT Telkom pada 2025 yang berpotensi merugikan negara Rp431,7 miliar.




