KPK Geledah Kantor ATR/BPN di Tengah Sorotan Hilangnya Keberadaan Nusron Wahid

  • Bagikan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor kementerian tersebut, Kamis (17/9/2026), dalam rangka mencari dan melengkapi alat bukti perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang belum terlihat di hadapan publik dalam perkembangan perkara tersebut.

Namun, hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. KPK masih mendalami aliran uang, hubungan para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Budi belum membeberkan barang atau dokumen apa saja yang ditemukan penyidik. Menurut dia, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Yang menjadi perhatian, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Sementara Lampri dan Sontang merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang serta barang bukti elektronik.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto berupa Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910 dan RM981.

KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar terkait pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan kepada Sontang untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid ikut terseret dalam perkara yang sedang dikembangkan KPK.

Meski demikian, penyebutan sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Sampai 17 September 2026, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.

KPK masih memiliki ruang untuk mendalami sejauh mana hubungan para tersangka dengan pihak lain, termasuk menelusuri asal-usul, peruntukan dan aliran uang yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi langkah lanjutan untuk mencari dokumen dan bukti elektronik maupun barang bukti lain yang dapat membantu penyidik mengurai proses pengurusan HGB serta peran masing-masing pihak.

Dengan penggeledahan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bukti apa yang ditemukan KPK dan sejauh mana temuan tersebut akan membuka rangkaian baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *