6 November 2026

Adrianto Pitojo Adhi

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan. Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak KPK mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Nusron apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron tidak hadir dan menyampaikan surat konfirmasi kepada KPK dengan alasan memiliki agenda lain di internal kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. KPK menyebut keterangan Nusron diperlukan untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Menanggapi hal tersebut, Jalih Pitoeng meminta KPK tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapa pun yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan.

“KPK tidak boleh pandang bulu dalam menerapkan dan menjalani aturan serta perundang-undangan,” ungkap Jalih Pitoeng, Kamis (8/10/2026).

“Oleh karena itu, kami mendesak KPK segera jemput paksa Nusron Wahid,” pinta Jalih Pitoeng menegaskan.

Menurut Jalih, proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan seseorang. Ia menilai status Nusron sebagai Menteri ATR/BPN tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan.

“Kalau memang sudah dipanggil secara resmi oleh penyidik, maka harus dihormati. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda antara pejabat negara dengan masyarakat biasa,” ujarnya.

Jalih juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila KPK dinilai tidak tegas dalam menangani ketidakhadiran Nusron.

“Jika KPK tidak berani, maka kami akan unjuk rasa secara besar-besaran mendukung sekaligus mendesak KPK agar segera menangkap Nusron,” pungkasnya.

Desakan FORMASI tersebut muncul setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menyoroti ketidakhadiran Nusron. Setyo mengatakan surat panggilan telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya sehingga alasan adanya agenda internal kementerian dinilai seharusnya dapat diatur agar tidak berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.

Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026 yang menyatakan akan menghormati proses hukum KPK dan membantu penegakan hukum terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.

Meski demikian, hingga Kamis (8/10/2026), KPK belum menyatakan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron. KPK masih menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan dan meminta Nusron kooperatif memenuhi panggilan berikutnya.

Kasus yang menjerat lingkungan ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lain dari unsur swasta.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan aliran uang dan alur perintah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor kementerian tersebut, Kamis (17/9/2026), dalam rangka mencari dan melengkapi alat bukti perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang belum terlihat di hadapan publik dalam perkembangan perkara tersebut.

Namun, hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. KPK masih mendalami aliran uang, hubungan para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Budi belum membeberkan barang atau dokumen apa saja yang ditemukan penyidik. Menurut dia, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Yang menjadi perhatian, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Sementara Lampri dan Sontang merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang serta barang bukti elektronik.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto berupa Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910 dan RM981.

KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar terkait pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan kepada Sontang untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid ikut terseret dalam perkara yang sedang dikembangkan KPK.

Meski demikian, penyebutan sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Sampai 17 September 2026, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.

KPK masih memiliki ruang untuk mendalami sejauh mana hubungan para tersangka dengan pihak lain, termasuk menelusuri asal-usul, peruntukan dan aliran uang yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi langkah lanjutan untuk mencari dokumen dan bukti elektronik maupun barang bukti lain yang dapat membantu penyidik mengurai proses pengurusan HGB serta peran masing-masing pihak.

Dengan penggeledahan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bukti apa yang ditemukan KPK dan sejauh mana temuan tersebut akan membuka rangkaian baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.