6 November 2026

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membawa penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK memastikan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan Nusron dijadwalkan berlangsung pekan ini.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI). Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan Nusron sebagai saksi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatannya.

Jalih meminta KPK menelusuri secara menyeluruh aliran uang, hubungan para tersangka dengan Nusron, serta keterangan mengenai dugaan uang yang diperuntukkan bagi Menteri ATR/BPN tersebut.

“Kalau dalam pemeriksaan dan pendalaman alat bukti ditemukan bahwa ada uang yang memang diperuntukkan kepada Nusron Wahid, maka KPK harus berani menaikkan status hukumnya sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Jangan berhenti hanya pada anak buah,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Jalih, pemeriksaan Nusron menjadi momentum penting untuk membuka konstruksi perkara secara lebih utuh. Apalagi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari OTT pada 14 September 2026.

Empat di antaranya, menurut KPK, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan skema pengumpulan uang melalui orang-orang kepercayaan Nusron. Dalam salah satu perkara, uang Rp2,1 miliar yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Bela Parahyangan disebut mengalir sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Selain itu, KPK mendalami dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. KPK menyatakan asal dan peruntukan uang tersebut masih ditelusuri.

Jalih menilai rangkaian fakta tersebut harus dibongkar sampai ke titik paling atas.

“Pertanyaannya sederhana, uang itu dikumpulkan untuk siapa, atas perintah siapa, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati. Semua harus dibuka oleh KPK,” tegasnya.

Nama Nusron memang menjadi sorotan setelah OTT KPK menyasar lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026. Ketika itu, keberadaan Nusron sempat menjadi perhatian karena ia tidak terlihat dalam sejumlah agenda publik dan absen dari rapat bersama DPR.

Namun, Nusron kemudian muncul ke publik pada 18 September 2026 dan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Nusron juga membantah anggapan bahwa dirinya menghilang setelah OTT. Dalam pemberitaan yang mengutip pernyataannya, Nusron mempertanyakan anggapan tersebut dan menyatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/BPN.

Bagi Jalih, persoalan keberadaan Nusron setelah OTT bukan inti perkara. Yang jauh lebih penting adalah apakah ada hubungan hukum antara dirinya dengan aliran uang dan tindakan para tersangka.

“Kalau memang tidak ada kaitan, tentu pemeriksaan KPK akan menjelaskannya. Tetapi kalau dari pemeriksaan muncul alat bukti yang menunjukkan adanya perintah, penerimaan atau aliran uang kepada Nusron, maka tidak boleh ada perlakuan khusus,” ujar Jalih.

Ia menegaskan bahwa desakan FORMASI bukan berarti menyatakan Nusron telah bersalah. Menurutnya, status tersangka harus ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik KPK.

KPK sebelumnya menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Delapan tersangka tersebut terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah lokasi lain untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik. Ruang kerja Nusron saat penggeledahan awal di Kementerian ATR/BPN tidak termasuk ruangan yang diperiksa. KPK menyatakan hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan atau tindakan penyidikan lain sesuai kebutuhan perkara.

Jalih menilai penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai perkara, bukan hanya pihak yang tertangkap dalam OTT.

“OTT itu pintu masuk. Setelah pintu terbuka, KPK harus membongkar seluruh jaringan dan aliran uangnya. Kalau alat bukti mengarah kepada siapa pun, termasuk pejabat tinggi, harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia meminta publik tidak hanya melihat siapa yang ditangkap, tetapi juga mengikuti perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang berada di sekitar pusat pengambilan keputusan.

Jalih kembali menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada bukti keterlibatan Nusron, tentu itu harus dihormati. Tetapi kalau justru ditemukan bukti yang cukup, KPK jangan ragu menetapkan tersangka,” ujarnya.

Desakan tersebut semakin mengemuka setelah KPK secara resmi memanggil Nusron Wahid sebagai saksi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat pemanggilan telah dikirimkan pada pekan sebelumnya dan Nusron diharapkan memenuhi panggilan tersebut.

Bagi FORMASI, pemeriksaan tersebut harus menjadi kesempatan bagi KPK untuk menguji seluruh informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan orang-orang di sekitar Nusron.

“Kami mendesak KPK bekerja berdasarkan bukti. Jangan karena seseorang pejabat, pemeriksaannya berhenti. Sebaliknya, jangan pula seseorang dijadikan tersangka tanpa bukti yang cukup. Kalau alat bukti mengarah kepada Nusron, tetapkan sesuai hukum,” pungkas Jalih Pitoeng.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang belum memberhentikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di tengah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya dapat memunculkan persepsi negatif di mata publik.

Menurut Muslim, publik dapat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi apabila Nusron tetap berada dalam jabatannya ketika sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Publik bisa menilai Prabowo melindungi terduga koruptor kalau Nusron tidak segera diberhentikan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Muslim menyinggung komitmen Prabowo yang selama ini menyatakan tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang tersangkut persoalan hukum.

Menurut dia, pemberhentian sementara atau pencopotan Nusron dari jabatan menteri tidak serta-merta berarti menyatakan Nusron bersalah. Langkah tersebut, kata dia, dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan kredibilitas proses hukum.

“Prabowo selama ini selalu mengatakan tidak melindungi koruptor. Sekarang publik menunggu pembuktian dari sikap tersebut,” ujarnya.

Kasus yang menjadi sorotan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menyebut Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Fakhry yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain, termasuk setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto serta penerimaan sekitar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif.

KPK sendiri belum menyatakan Nusron sebagai tersangka. Bahkan, terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik, seperti diberitakan ANTARA.

Sorotan terhadap penanganan perkara semakin menguat setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait. Ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.

Tiga ruangan yang digeledah antara lain ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Salah satu pejabat yang ruangannya digeledah adalah Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari OTT.

Namun, fakta bahwa ruang kerja Nusron tidak digeledah menjadi sorotan tersendiri bagi Muslim Arbi.

Muslim menilai KPK seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak yang berada di bawah struktur menteri apabila penyidik menemukan informasi yang mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi.

“KPK juga terlihat letoy kalau ruang Nusron tidak digeledah. Kalau memang ada informasi mengenai aliran uang atau peruntukan uang yang menyebut nama Nusron, semuanya harus diuji dengan alat bukti,” kata Muslim.

Muslim menegaskan, proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Namun, menurut dia, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan setiap informasi yang muncul dalam penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyebut empat tersangka merupakan orang yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron. KPK juga menyatakan masih mendalami asal-usul uang, pihak yang diperuntukkan menerima uang, serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Karena itu, Muslim meminta KPK mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi.

“Kalau memang ada aliran uang yang disebut diperuntukkan kepada Nusron, KPK harus membuktikan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang di bawahnya,” ujarnya.

Di sisi lain, sampai saat ini KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyebutan nama Nusron dalam perkara juga masih berkaitan dengan keterangan mengenai sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya serta penelusuran aliran uang oleh penyidik.

Dengan demikian, pembuktian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Nusron tetap menjadi kewenangan KPK berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berjalan.

Muslim mengatakan keputusan Prabowo terkait posisi Nusron kini akan menjadi perhatian publik.

Menurut dia, apabila Prabowo tetap mempertahankan Nusron, keputusan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian publik terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, proses hukum terhadap Nusron, jika memang diperlukan berdasarkan alat bukti, menurut Muslim harus diserahkan sepenuhnya kepada KPK tanpa intervensi politik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor kementerian tersebut, Kamis (17/9/2026), dalam rangka mencari dan melengkapi alat bukti perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang belum terlihat di hadapan publik dalam perkembangan perkara tersebut.

Namun, hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. KPK masih mendalami aliran uang, hubungan para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

Budi belum membeberkan barang atau dokumen apa saja yang ditemukan penyidik. Menurut dia, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Yang menjadi perhatian, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Sementara Lampri dan Sontang merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang serta barang bukti elektronik.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto berupa Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910 dan RM981.

KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar terkait pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan kepada Sontang untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Kasus ini semakin menjadi perhatian karena empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid ikut terseret dalam perkara yang sedang dikembangkan KPK.

Meski demikian, penyebutan sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Sampai 17 September 2026, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.

KPK masih memiliki ruang untuk mendalami sejauh mana hubungan para tersangka dengan pihak lain, termasuk menelusuri asal-usul, peruntukan dan aliran uang yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di kantor ATR/BPN menjadi langkah lanjutan untuk mencari dokumen dan bukti elektronik maupun barang bukti lain yang dapat membantu penyidik mengurai proses pengurusan HGB serta peran masing-masing pihak.

Dengan penggeledahan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bukti apa yang ditemukan KPK dan sejauh mana temuan tersebut akan membuka rangkaian baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.