6 November 2026

PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi

MoneyTalk.id,Bekasi – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 memasuki fase paling menentukan. Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu kini diuji di Bekasi.

“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Jampidsus baru Kuntadi, 24 Juli 2026 lalu.

“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup serta diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal.”tambahnya.

Pesan itu kini diterjemahkan Jampidsus dengan tindakan nyata.

Fakta 1: 6 Kantor Digeledah, Termasuk Kantor Foster Oil di Sudirman

Melalui Siaran Pers Resmi No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tanggal 17 September 2026, Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi:

1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi

2. Bagian Hukum Setda

3. Kantor PT Migas Perseroda

4. Kantor Foster Oil & Energy Pte Ltd, Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta

5. DLH Kota Bekasi

6. Bapenda Kota Bekasi

Fakta 2: Foster Oil Sudah Hengkang Sejak Februari, Buat Apa Perdamaian?

Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd yang diperoleh Porosbekasi tertanggal 16 Februari 2026 menyebutkan, Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 pukul 00:00 WIB dan pengelolaan diambil alih secara _Own Operation oleh Pertamina EP. Urusan dokumen diserahkan ke YAR Law Firm di Menara Kuningan.

Kini objek KSO sudah diambil alih negara,namun publik masih bertanya-tanya apa urgensi PT Migas Perseroda melakukan perdamaian saat proses Perkara Kasasi Mahkamah Agung sedang berjalan pada 2022? Dan siapa yang memberi restu?

Fakta 3: Bombshell! Muncul Indikasi Perusahaan Riza Chalid

Sehari setelah penggeledahan, Jumat (18/9/2026), Kapuspenkum Anang Supriatna kembali membuat pernyataan mengejutkan.

“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang.

Anang menyebut perusahaan asing yang terafiliasi Riza Chalid itu berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri. Karakteristik itu identik dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan berkantor di Sudirman.

Riza Chalid sendiri saat ini berstatus dicari keberadaannya oleh Kejagung.

Rangkaian fakta ini menguatkan desakan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi:

“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM) nya yaitu  Tri Adhianto”

Secara regulasi BUMD, tidak ada kebijakan strategis seperti perdamaian di MA tanpa persetujuan KPM. Jika Sekda dan Bagian Hukum saja digeledah, maka logika penyidikan harus naik ke KPM.

Apalagi jika benar ada irisan dengan perusahaan milik Riza Chalid yang berbasis di tax haven, maka kasus ini bukan lagi korupsi BUMD daerah, tapi skandal migas nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengharuskan pendekatan _follow the money dan follow the asset seperti pesan Jaksa Agung.

Dugaan konspirasi politik dari lengsernya Rahmat Effendi yang menghentikan KSO, hingga kembalinya KSO di era Tri Adhianto yang diduga dibarengi dukungan pembiayaan politik, adalah informasi yang masih berupa dugaan yang perlu diuji oleh Jampidsus. Namun dengan munculnya nama MRC, dugaan itu menjadi semakin rasional untuk didalami.

Jampidsus kini ditantang untuk membuktikan pesan Jaksa Agung: berani sikat Big Fish, tuntas, dan tidak tebang pilih.

MoneyTalk id,Bekasi – Penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 17 September 2026, mendapat sorotan dari Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah.

Febri menyoroti sejumlah anggaran pengadaan susu steril di lingkungan DLH Kota Bekasi. Ia mempertanyakan kewajaran penganggaran tersebut sekaligus meminta aparat penegak hukum mencermati dokumen pengadaan dan realisasinya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor DLH Kota Bekasi.

“Mereka orang-orang Dinas Lingkungan Hidup itu sangat tegar dan kuat ketika kantornya digeledah oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Febri dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut kemudian disambung Febri dengan sindiran mengenai pengadaan susu steril di lingkungan DLH Kota Bekasi.

Menurut Febri, anggaran pengadaan susu steril tersebut muncul dalam dokumen anggaran pada beberapa tahun. Ia menyebut pada 2026 terdapat alokasi pembelian 7.200 kaleng susu steril dengan anggaran Rp88,4 juta.

“Berarti rata-rata harga susu per kaleng sekitar Rp12.277,” tutur Febri.

Febri juga membandingkan dengan anggaran pada 2025. Ia menyebut DLH Kota Bekasi mengalokasikan Rp93,6 juta untuk pengadaan 7.200 kaleng susu steril.

Dengan perhitungan tersebut, kata dia, harga rata-rata susu mencapai sekitar Rp13.000 per kaleng.

Tak berhenti di situ, Febri juga mempertanyakan adanya anggaran lain untuk pengadaan susu steril senilai Rp54,6 juta.

“Belum lagi, ada proyek yang kedua untuk membeli susu steril sebesar Rp54.600.000. Tetapi tidak dijelaskan untuk berapa kaleng, berapa orang, dan berapa bulan,” katanya.

Febri mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan tersebut, termasuk jumlah penerima, periode distribusi, spesifikasi barang, harga satuan, hingga mekanisme pengadaan.

Menurut dia, seluruh komponen tersebut penting untuk diperiksa agar dapat diketahui apakah perbedaan nilai anggaran memang disebabkan kebutuhan dan spesifikasi pengadaan atau terdapat persoalan lain.

“Aneh dan janggal harga susu steril di DLH Kota Bekasi ini, semua tutup telinga dan mata,” ujar Febri.

Ia bahkan menggunakan istilah “minuman sehat anti-penggeledahan” untuk menyindir pengadaan susu steril tersebut.

Namun, tudingan maupun pertanyaan mengenai kewajaran harga dan pengadaan susu tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, keterangan pihak DLH, serta pemeriksaan aparat penegak hukum. Pengadaan dengan nilai tertentu juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana.

Sorotan terhadap DLH Kota Bekasi sebelumnya juga datang dari Center For Budget Analysis (CBA). Lembaga tersebut meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menelusuri pengadaan timbangan duduk yang disebut dianggarkan pada 2025 dan 2026.

Febri mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya pengawasan terhadap belanja barang di lingkungan pemerintah daerah.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara dengan nilai besar, tetapi juga mencermati pola pengadaan barang yang dilakukan secara berulang apabila ditemukan adanya perbedaan harga, volume, spesifikasi, atau pertanggungjawaban yang perlu dijelaskan.

“Agar Kejari dapat mengungkap apakah selisih harga pengadaan timbangan duduk itu murni karena faktor kualitas dan spesifikasi barang, atau justru terdapat angka-angka yang dibengkokkan sehingga terlihat berat di atas kertas namun ringan dalam pertanggungjawaban,” demikian tuntutan yang disampaikan Febri.

Sementara itu, penggeledahan Jampidsus di enam lokasi pada 17 September 2026 merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP. Kejagung menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Enam lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta, Kantor DLH Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Hingga penggeledahan tersebut dilakukan, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun hubungan setiap dokumen yang dicari penyidik dengan dugaan penyimpangan KSO tersebut.

Sorotan terhadap anggaran susu steril dan pengadaan timbangan duduk di DLH Kota Bekasi karena itu masih berada pada tahap pertanyaan publik yang perlu dijawab dengan data dan dokumen. Penjelasan dari Pemkot Bekasi maupun DLH Kota Bekasi mengenai dasar kebutuhan, harga satuan, volume, penerima manfaat, serta proses pengadaannya menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Ada enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik.

Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Kemudian, penyidik juga menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.

Dua lokasi lainnya adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika siaran pers Kejaksaan Agung diterbitkan pada Kamis sore.

Kejaksaan Agung menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dan melengkapi alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Penyidikan tersebut mencakup kerja sama yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2009 sampai dengan 2024.

Namun, dalam siaran pers tersebut Kejaksaan Agung belum merinci bentuk penyimpangan yang tengah didalami, nilai kerugian negara yang diduga timbul, maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung juga belum menjelaskan secara rinci barang atau dokumen apa saja yang ditemukan dan diamankan dari enam lokasi yang digeledah.

Penyidik JAM PIDSUS masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.