1 November 2026

Aziz Yanuar

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Seorang ibu berinisial AP melaporkan suaminya sendiri atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak mereka yang masih di bawah umur, disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat dan ancaman pembunuhan.

Kasus ini disuarakan oleh Aziz Yanuar, didampingi Irvan Ardiansyah dan Fikri, dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melalui Advokat Persaudaraan Islam (API) yang secara langsung mendampingi korban dan keluarganya.

Dalam konferensi pers di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025), Aziz menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kejahatan seksual, melainkan bentuk kekerasan sistematis di dalam rumah tangga.

“Ini bukan hanya kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga kekerasan berat terhadap istri. Seorang ayah yang seharusnya melindungi, justru diduga menjadi predator bagi anaknya sendiri,” tegas Aziz Yanuar.

Menurut kuasa hukum, korban anak berinisial AR diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Mei 2024 di wilayah Pisangan Baru, Jakarta Timur. Peristiwa berikutnya diduga terjadi pada Maret–April 2025 serta September 2025.

Akibat trauma berat, korban mengalami gangguan psikologis serius. Ia sempat berhenti sekolah, prestasinya menurun drastis, dan hidup dalam ketakutan.

“Anak ini sering dibuntuti, diancam, bahkan harus bersembunyi di ruang BK sekolah. Sekarang ia takut keluar rumah,” ungkap AP, ibu korban.

AP juga mengaku selama lebih dari satu tahun menjadi korban KDRT berat. Ia menyebut sering dipukul, dibenturkan ke tembok, dicekik, hingga diancam dengan senjata tajam.

“Saya pernah ditodong samurai. Anak saya kepalanya dibenturkan ke tembok, lehernya dicekik. Kami hidup dalam teror,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tim kuasa hukum mengungkap bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak 31 Oktober 2024. Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, terlapor diduga masih bebas berkeliaran.

“Sudah ada pengakuan, visum, dan bukti kekerasan. Tapi jangankan ditangkap, diperiksa secara serius pun belum. Mau tunggu berapa korban lagi?” kata Aziz dengan nada geram.

Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi membuka ruang kekerasan lanjutan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau negara diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai keadilan berubah menjadi hukum rimba karena negara gagal hadir,” tegasnya.

API secara terbuka mendesak Presiden RI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan langsung dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami minta negara hadir melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia. Hukum harus ditegakkan, jangan ada pembiaran,” ujar Aziz.

Saat ini, AP dan anak-anaknya telah dievakuasi ke tempat aman oleh bantuan masyarakat. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan perlindungan langsung dari negara.

“Yang melindungi kami sekarang justru masyarakat. Negara belum benar-benar hadir,” pungkas AP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Hingga kini, polisi belum menangkap pelaku pembakaran lapak pedagang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kondisi ini menuai kritik tajam dari Pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar, yang menilai negara seolah tak berdaya menghadapi aksi premanisme.

“Negara kalah sama preman. Polisi sebenarnya sangat mudah menangkap pelaku pembakaran lapak pedagang Kalibata,” kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Menurut Aziz, lambannya penangkapan pelaku justru menimbulkan kesan pembiaran dan melemahkan rasa keadilan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menjadi korban.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan dan memastikan tidak ada kendala berarti dalam pengungkapan kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, penyidik saat ini masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Tidak ada kendala,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya. Ia menekankan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan berhati-hati. “Ini harus nyambung antara kejadian, barang bukti, dan orang yang bersangkutan dari saksi-saksi pendukung lainnya,” katanya.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menduga pelaku pembakaran berasal dari kelompok debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang. Dugaan ini muncul lantaran kelompok tersebut menuding para pedagang terlibat dalam pengeroyokan terhadap salah satu rekan mereka hingga meninggal dunia.

Namun, Budi menegaskan hasil penyelidikan justru mengungkap fakta berbeda. “Kemungkinan besar (kelompok mata elang), karena yang bersangkutan merasa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat melakukan pembiaran terhadap mata elang yang menjadi korban pengeroyokan,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian tersebut bukanlah warga atau pedagang, melainkan anggota Polri.

Kasus pembakaran lapak pedagang ini pun menjadi sorotan publik, seiring tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan transparan demi memastikan rasa keadilan serta mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa di ruang publik.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar, meminta aparat penegak hukum membebaskan enam anggota polisi yang terlibat insiden pengeroyokan terhadap kelompok mata elang (matel) atau debt collector. Menurutnya, keenam polisi tersebut justru bertindak untuk membantu pengendara motor yang diberhentikan secara paksa dan melindungi diri dari upaya perampasan kendaraan.

Aziz menegaskan, tindakan para polisi tersebut merupakan bela diri dan bentuk penegakan hukum di lapangan, bukan tindak pidana. Ia menyebut, peristiwa itu berawal ketika sekelompok debt collector mencoba merampas kendaraan secara serampangan tanpa prosedur hukum yang sah.

“Menagih jaminan fidusia itu ada aturannya. Tidak bisa seenaknya menghentikan orang di jalan lalu merampas motor. Kalau tanpa prosedur dan dokumen resmi, itu bukan penagihan, tapi perampokan,” tegas Aziz Yanuar, Minggu (14/12/2025).

Menurut Aziz, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan oleh kreditur secara profesional dan sesuai hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Proses tersebut harus diawali dengan somasi, surat peringatan, hingga surat kuasa eksekusi, dan bila perlu dilakukan melalui lelang eksekusi.

“Kalau tidak menunjukkan sertifikat fidusia dan surat kuasa eksekusi, lalu mengambil paksa barang di jalan, itu maling dan rampok,” ujarnya.

Aziz juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kelompok debt collector yang bertindak anarkis. Ia menilai, ketika aksi perampasan ilegal dilawan lalu menimbulkan korban, kemudian disusul pengerahan massa yang mengamuk dan melakukan kekerasan, maka pelaku utama seharusnya adalah pihak yang melakukan perampasan ilegal tersebut.

“Ketika maling dan rampok dilawan lalu ada korban, kemudian gerombolan pro-maling mengamuk dan anarkis, apa hukumannya? Ini yang harus dijawab aparat penegak hukum,” kata Aziz.

Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik premanisme yang berlindung di balik label penagihan utang.

“Negara tidak boleh kalah oleh preman dan garong. Polisi yang menjalankan tugas melindungi masyarakat justru harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik aturan baru yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memanas. Aturan yang membuka peluang anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian/lembaga itu menuai kritik keras, termasuk dari Pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar.

Aziz menilai langkah Kapolri tersebut bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga secara terang-terangan mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK telah berulang kali menegaskan bahwa aparat Polri dan TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

“MK sudah sangat jelas. Polisi dan tentara adalah alat negara yang bekerja berdasarkan komando, bukan politik elektoral. Pengisian jabatan sipil oleh aparat aktif mengancam netralitas, akuntabilitas, dan sistem check and balance,” tegas Aziz kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Ia merujuk pada Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa jabatan sipil harus diisi melalui mekanisme kepegawaian yang independen, bukan oleh aparat berseragam.

Namun, Aziz menilai Kapolri justru melakukan tindakan sebaliknya.

“Ini aturan ngawur. Kapolri menginjak-injak hukum sesukanya dan memberikan contoh buruk dalam sistem bernegara. Dalam pandangan saya, ini sikap otoriter dan seakan menantang negara,” ujarnya.

Ia bahkan mengibaratkan tindakan Kapolri seperti raja absolut Prancis, Louis XIV, yang pernah berkata L’état, c’est moi “Saya adalah negara.”

“Pernyataan itu menggambarkan watak kekuasaan absolut. Dan saya melihat Kapolri bertindak seolah aturan hanyalah miliknya, sementara putusan MK tidak dipedulikan,” ucapnya.

Aziz Yanuar kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.

“Presiden Prabowo harus menindak tegas kelakuan berbahaya ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Aziz.

Menurutnya, jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka akan mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan membuka ruang abuse of power di tubuh kepolisian.

“Konstitusi harus berada di atas semua institusi, termasuk Polri. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan personal siapa pun, apalagi pejabat setingkat Kapolri,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah istana menanggapi kontroversi ini, di tengah sorotan luas terhadap netralitas aparat dan penegakan hukum dalam pemerintahan baru.

MoneyTalk, Jakarta – Tim kuasa hukum KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Dr. Rismon Hasiholan S., S.T., M.Eng., dan Dr. Tifauzia Tyassuma (RRT) merilis pernyataan resmi untuk menjawab dinamika publik terkait proses advokasi yang tengah dijalankan ketiganya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam rilis yang disampaikan kepada media, kuasa hukum menjelaskan bahwa penunjukan mereka dilakukan untuk menyatukan langkah hukum dan memastikan konsolidasi advokasi berjalan lebih terarah.

“Penunjukan kami merupakan jalan tengah untuk menyatupadukan dan menyelaraskan advokasi hukum terhadap para pejuang keadilan yang juga ditersangkakan terkait penelitian dokumen publik berupa ijazah yang digunakan Joko Widodo dalam kontestasi Pemilu,” tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan tersebut, Selasa (9/12/2025).

Dalam kesempatan yang sama, RRT juga menyampaikan keprihatinan atas bencana besar yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera, seperti Aceh, Padang, dan Medan.

RRT menyatakan duka mendalam terhadap para korban dan menyerukan seluruh elemen bangsa untuk bersatu membantu warga terdampak. Mereka juga mendesak pemerintah agar bergerak lebih cepat menangani dampak bencana.

Kuasa hukum menegaskan bahwa aktivitas akademik dan sosial ketiga klien mereka tetap berjalan seperti biasa dan tetap fokus pada bidang profesional masing-masing.

Tim hukum RRT menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum khusus untuk mendukung atau melaporkan dua individu, yakni Andi Azwan dan Joshua Sinambela, terkait dugaan tindak pidana yang muncul seiring dinamika kasus ijazah Jokowi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan advokasi, bukan pengganti tim hukum yang sudah ada sebelumnya.

Adapun nama-nama kuasa hukum yang tergabung dalam pembelaan RRT antara lain: Jahmada Girsang, Petrus Salestenus, Achmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, Refly Harun dan Aziz Yanuar

MoneyTalk, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar, melontarkan kritik keras dengan menyebut MBG bukan lagi “Makan Bergizi Gratis” melainkan “Makan Beracun Gratis”.

Aziz menyebut penyelenggara program tersebut lebih pantas disebut sebagai “Badan Garong Nasional”, karena justru membebani masyarakat ketimbang memberi manfaat nyata. Menurutnya, korban terbesar dari program ini adalah anak-anak bangsa dan para guru yang ikut menanggung dampak.

“Data yang saya terima, ada beberapa korban MBG di salah satu SMP di wilayah Jakarta Timur. Anak-anak sampai melilit perutnya, sakit, bahkan tidak bisa masuk sekolah. Mereka sudah komplain ke guru, tapi tidak digubris. Sekarang banyak anak-anaknya jatuh sakit,” ungkap Aziz dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Ia menilai program MBG yang digadang-gadang pemerintah sebagai terobosan, justru menjadi proyek yang ngawur dan hanya berorientasi pada keuntungan segelintir pihak.

“Ini jelas proyek semata. Orientasinya bukan pada kesehatan anak, tapi ada kepentingan besar di baliknya. Program seperti ini wajib dibubarkan,” tegasnya.

Aziz mendorong agar dapur produksi MBG diganti dengan memanfaatkan kantin-kantin sekolah. Menurutnya, skema ini lebih efisien, tidak mubazir, makanan tidak basi, dan yang paling penting tidak membuka celah perputaran uang yang percuma lewat makelar proyek.

“Lebih baik manfaatkan kantin sekolah. Itu lebih mendukung tujuan mulia Presiden, bukan jadi lahan bancakan proyek,” pungkasnya.

DPP FPI API: Diduga Kuat Mulyono dan Gengnya Dalangi Demo Anarkis

Ketua DPP FPI API (Advokat Persaudaraan Islam), Aziz Yanuar, menegaskan adanya dugaan kuat bahwa sosok bernama Mulyono beserta kelompoknya berada di balik aksi-aksi unjuk rasa yang berujung ricuh dan anarkis dalam beberapa hari terakhir.

Aziz menyampaikan, pihaknya mengecam keras tindakan anarkisme yang telah meresahkan masyarakat, merusak fasilitas umum, melumpuhkan transportasi, hingga menimbulkan keresahan luas.

“Kami dari DPP FPI API menyatakan mengecam keras dan sangat menyesalkan hal itu dapat terjadi. Kami meminta penegak hukum dan pemerintah menindak tegas seluruh pihak yang anarkis itu, serta mengusut dan menangkap seluruh aktor intelektual di balik aksi-aksi tidak bertanggung jawab tersebut,” tegas Aziz dalam keterangan resminya, Kamis (28/8).

Menurutnya, aksi beruntun yang terjadi dalam dua hari terakhir bukanlah spontan, melainkan telah diarahkan agar terjadi bentrokan, kericuhan, dan perusakan. Ia juga menyoroti sikap aparat keamanan yang dinilai terlalu lunak dalam menghadapi massa anarkis.

Aziz bahkan menduga pola yang terjadi bukanlah kebetulan, melainkan seperti sebuah skenario: inkompetensi pejabat – reaksi anarkis massa liputan media besar-besaran hingga pembiaran aparat.

“Beberapa media televisi menayangkan aksi itu berjam-jam tanpa jeda iklan. Pertanyaannya, berapa biaya untuk semua itu? Polanya terlihat jelas, ada orkestra pembusukan pemerintahan dari dalam, yang dikombinasikan dengan media dan massa entah dari mana rimbanya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai rangkaian aksi ini bisa bermuara pada skenario politik untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Aziz menyebut adanya partai kecil yang tiba-tiba menyalahkan pemerintahan dengan tuduhan gagal, lalu mendorong isu pemakzulan Prabowo dan penggantian oleh Gibran Rakabuming Raka.

“Ini sangat berbahaya dan berpotensi melanggengkan kembali kekuatan ‘geng Solo’ yang sudah terbukti membawa kerusakan politik selama puluhan tahun,” tambahnya.

Karena itu, FPI API mendesak aparat intelijen, penegak hukum, dan TNI untuk segera bertindak demi menjaga stabilitas pemerintahan. Aziz juga menghimbau Presiden Prabowo agar tetap dekat dengan ulama dan tokoh agama yang istiqamah.

“Ulama dan umat tidak mungkin berkhianat pada negara dan bangsa. Karena itu, menjauhi serta menggilas pihak-pihak yang mencoba mengadu domba ulama dan umara menjadi sangat penting,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, angkat bicara soal dugaan penyelewengan dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD sebesar Rp 586,5 miliar yang menyeret nama mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Aziz secara tegas menyebut Dudung memang sudah lama dikenal sebagai sosok bermasalah.

“Kami dari awal pemerintahan Pak Haji Prabowo Subianto sudah konsisten menyampaikan keberatan terhadap beberapa manusia bermasalah, termasuk Dudung dan beberapa nama lainnya yang kini berada di dalam struktur pemerintahan,” ujar Aziz Yanuar kepada media, Kamis (7/8).

Menurut Aziz, kasus dugaan penyalahgunaan dana perumahan prajurit ini bukan sekadar persoalan administratif atau kelalaian birokrasi, melainkan mencerminkan watak kekuasaan yang otoriter dan tidak akuntabel.

“Sikap dan sepak terjang Dudung selama ini sudah sering kami kritik. Bukan hanya karena posisinya yang strategis di militer, tetapi karena kebijakannya yang kerap menyudutkan ulama dan umat. Kasus ini membuka mata publik bahwa kekuasaan yang tak diawasi hanya akan menyengsarakan rakyat kecil, termasuk prajurit sendiri,” imbuhnya.

Aziz juga mengingatkan agar pemerintahan Presiden Prabowo tidak lagi memelihara figur-figur yang dianggap memiliki catatan hitam dalam rekam jejaknya. Ia menekankan bahwa pencitraan militer yang bersih dan profesional hanya akan bisa dicapai bila pimpinan TNI berani bersikap transparan dan tidak menutupi penyimpangan anggaran yang merugikan prajurit.

“Kami mendesak agar aparat hukum menyelidiki secara serius dugaan korupsi dana prajurit ini. Jangan karena Dudung mantan jenderal lalu dibiarkan lolos begitu saja. Ini menyangkut keadilan bagi mereka yang digaji rendah tapi dipaksa ikut program rumah yang tak jelas bentuknya,” tegas Aziz.

Sebagaimana diketahui, Irjen TNI AD telah mengaudit dan menemukan potensi penyimpangan dana BP TWP sebesar Rp 586,5 miliar. Dana tersebut dicairkan ke sejumlah pengembang untuk proyek perumahan prajurit, namun hingga kini banyak proyek tak kunjung selesai, bahkan ada yang tak terlihat pembangunan fisiknya.

Isu ini memicu reaksi luas dari masyarakat dan internal militer. Sejumlah prajurit mengaku kecewa, terutama karena gaji mereka tetap dipotong untuk program rumah yang tidak mereka pilih dan tak jelas realisasinya.

Aziz Yanuar menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Prajurit bukan alat politik dan bukan sapi perah elite yang tamak. Mereka berhak mendapatkan keadilan, bukan janji palsu dari para petinggi yang hanya peduli pada citra.”

Mantan KSAD Dudung Abdurachman buka suara soal kewajiban para prajurit untuk membeli rumah. Kebijakan itu disebut-sebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah prajurit oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).

Dudung menjelaskan, ia memang memberikan arahan kepada para prajurit untuk memesan bangunan rumah kepada BP TWP. Kebijakan itu kemudian dirumuskannya dalam surat telegram.

Dudung mengklaim, kebijakan membeli rumah bagi prajurit bintara dan tamtama baru juga pernah berlaku sebelumnya. “Saya bilang, coba kita adakan lagi aja (kebijakan rumah prajurit). Maka dikeluarkanlah surat telegram,” ujar Dudung dikutip dari Tempo.

Dudung mengklaim, kebijakan yang dibuatnya itu dapat menjadi jalan tengah atas perilaku konsumtif prajurit baru. “Daripada setelah lulus beli handphone, beli motor, jadi konsumtif. Lebih baik dibelikan rumah,” kata Dudung.

Menurut Dudung, bilamana rumah itu pada akhirnya tidak terpakai, para prajurit bisa menyewakan properti tersebut. Dengan begitu, para prajurit bisa menghasilkan passive income lewat uang sewa rumah.

Meski begitu, Dudung mengklaim tidak pernah memaksakan prajurit untuk mengikuti program kredit rumah yang diselenggarakan oleh BP TWP. Prajurit masih bisa membangun rumah sendiri di luar komplek perumahan prajurit yang dibangun oleh BP TWP.

Dudung mengungkapkan, para prajurit bisa mengajukan kredit dalam bentuk uang ke BP TWP untuk membangun sendiri rumah mereka. “Jadi pinjam ke BP TWP uang (pembangunan). Enggak harus beli (rumahnya) di situ, bisa menolak,” ujar Dudung.

Dudung juga membantah ada ancaman yang diberikan kepada para prajurit untuk mau mengambil kredit rumah besutan BP TWP tersebut. “Saya tidak pernah melakukan (ancaman) itu,” kata Dudung.

Sebelumnya laporan tim IndonesiaLeaks yang ditulis di premium mingguan Tempo mengungkapkan adanya kewajiban prajurit untuk membeli rumah di masa Dudung menjabat KSAD. Seorang prajurit bahkan mengaku terpaksa untuk mengambil kredit rumah tersebut karena diancam akan dipindahtugaskan ke Papua jika menolak.

MoneyTalk, Jakarta –

Pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar, menuding bahwa bentrokan yang terjadi di Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu malam (23/7), diduga merupakan aksi yang telah direncanakan oleh kelompok yang ia sebut sebagai “neo PKI”. Kelompok tersebut, menurutnya, sengaja menghalangi kegiatan tabligh akbar dan ceramah keagamaan oleh ulama.

“Ulama mau dakwah menyampaikan ceramah agama dihalangi preman. Eh, malah ulamanya yang diminta tidak berceramah. Bukan preman yang ditertibkan dan diamankan,” ujar Aziz Yanuar dalam pernyataannya, Kamis (24/7/2025)

Aziz menilai aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, gagal menjamin keamanan dan justru terkesan tunduk pada tekanan kelompok sipil yang membawa senjata tajam. “Negara kalah sama preman?” cetusnya dengan nada retoris.

Menurut informasi yang diterima, saat rombongan Habib Rizieq hendak memasuki lokasi acara tabligh akbar sekitar pukul 22.00 WIB, mereka sempat dihadang oleh petugas keamanan dan diarahkan untuk melewati jalur belakang panggung. Namun, tim pengawalan HRS menolak karena jalur depan sudah dinyatakan aman oleh panitia.

“Belakangan diketahui, jalur belakang ternyata sudah dikuasai oleh kelompok PWI LS yang diduga memang menunggu untuk menghadang rombongan IB HRS. Untungnya HRS tetap lewat jalur depan dan berhasil ceramah dengan lancar,” tambah Aziz.

Bentrok pun tak terhindarkan antara warga dan panitia dengan kelompok PWI LS di jalur belakang. Kedua pihak mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut. PWI LS akhirnya berhasil dipukul mundur dari lokasi.

Aziz mempertanyakan motif aparat yang mengarahkan HRS agar lewat jalur belakang. “Apakah ini bagian dari kelalaian atau memang sudah direncanakan untuk menjebak?” ujarnya curiga.

Meski demikian, ia mengapresiasi tindakan aparat yang akhirnya turun tangan melindungi warga dan panitia setelah insiden bentrok terjadi.