Laporan Berbulan-bulan Tak Bergerak, Kasus Dugaan Ayah Predator Seksual Tuai Kecaman

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Seorang ibu berinisial AP melaporkan suaminya sendiri atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak mereka yang masih di bawah umur, disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat dan ancaman pembunuhan.

Kasus ini disuarakan oleh Aziz Yanuar, didampingi Irvan Ardiansyah dan Fikri, dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melalui Advokat Persaudaraan Islam (API) yang secara langsung mendampingi korban dan keluarganya.

Dalam konferensi pers di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025), Aziz menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kejahatan seksual, melainkan bentuk kekerasan sistematis di dalam rumah tangga.

“Ini bukan hanya kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga kekerasan berat terhadap istri. Seorang ayah yang seharusnya melindungi, justru diduga menjadi predator bagi anaknya sendiri,” tegas Aziz Yanuar.

Menurut kuasa hukum, korban anak berinisial AR diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Mei 2024 di wilayah Pisangan Baru, Jakarta Timur. Peristiwa berikutnya diduga terjadi pada Maret–April 2025 serta September 2025.

Akibat trauma berat, korban mengalami gangguan psikologis serius. Ia sempat berhenti sekolah, prestasinya menurun drastis, dan hidup dalam ketakutan.

“Anak ini sering dibuntuti, diancam, bahkan harus bersembunyi di ruang BK sekolah. Sekarang ia takut keluar rumah,” ungkap AP, ibu korban.

AP juga mengaku selama lebih dari satu tahun menjadi korban KDRT berat. Ia menyebut sering dipukul, dibenturkan ke tembok, dicekik, hingga diancam dengan senjata tajam.

“Saya pernah ditodong samurai. Anak saya kepalanya dibenturkan ke tembok, lehernya dicekik. Kami hidup dalam teror,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tim kuasa hukum mengungkap bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak 31 Oktober 2024. Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, terlapor diduga masih bebas berkeliaran.

“Sudah ada pengakuan, visum, dan bukti kekerasan. Tapi jangankan ditangkap, diperiksa secara serius pun belum. Mau tunggu berapa korban lagi?” kata Aziz dengan nada geram.

Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi membuka ruang kekerasan lanjutan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau negara diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai keadilan berubah menjadi hukum rimba karena negara gagal hadir,” tegasnya.

API secara terbuka mendesak Presiden RI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan langsung dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami minta negara hadir melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia. Hukum harus ditegakkan, jangan ada pembiaran,” ujar Aziz.

Saat ini, AP dan anak-anaknya telah dievakuasi ke tempat aman oleh bantuan masyarakat. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan perlindungan langsung dari negara.

“Yang melindungi kami sekarang justru masyarakat. Negara belum benar-benar hadir,” pungkas AP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *