2 November 2026

Advokat Persaudaraan Islam (API)

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) menyatakan akan melaporkan pimpinan dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK. Langkah ini diambil sebagai bentuk kritik atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua API, Aziz Yanuar. Ia menilai keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi penahanan rumah tidak memiliki dasar yang rasional dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Ketika penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik, maka yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diperparah oleh dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak transparan kepada publik terkait alasan pengalihan jenis penahanan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.

API menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum agar tetap berada pada jalur yang benar. Mereka berharap Dewan Pengawas KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Adapun kegiatan pelaporan akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 27 Maret 2026

Waktu: 14.00 WIB

Tempat: Kantor KPK RI, Jakarta

API juga mengundang insan pers, pegiat media sosial, serta masyarakat luas untuk turut mengawal proses tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan keadilan hukum di Indonesia.

Langkah ini diperkirakan akan menambah sorotan publik terhadap kinerja KPK, khususnya dalam menangani perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait rencana pelaporan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Ps. Yusuf Manubulu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut didaftarkan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1547/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. API DKI Jakarta menyatakan mereka mendampingi seorang klien yang berprofesi sebagai guru agama Islam, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan pada Jumat (27/2), API DKI Jakarta menyebutkan bahwa terlapor diduga melakukan pernyataan yang dinilai menistakan agama Islam melalui video yang diunggah di akun media sosial TikTok miliknya.

Menurut API, dalam video tersebut terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyamakan Allah SWT dengan istilah yang dinilai merendahkan. Selain itu, terlapor juga disebut mengutip dan menafsirkan ayat Al-Qur’an, yakni Surat An-Naba ayat 33 serta Al-Ahzab ayat 50–51, yang oleh pelapor dinilai sebagai bentuk penyalahartian dan menimbulkan keresahan di tengah umat Islam.

API DKI Jakarta menilai pernyataan dalam video tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama. Mereka menyatakan bahwa perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan klien kami. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” demikian pernyataan tertulis API DKI Jakarta.

API DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Kemang Timur No. 37A, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan agama dan mendorong terciptanya kehidupan berbangsa yang rukun dan saling menghormati.

Pelaporan atas nama API DKI oleh Said Alwi Alatas SH, Abdul Mujib SH dan Muhammad Kosim SH

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ps. Yusuf Manubulu terkait laporan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Seorang ibu berinisial AP melaporkan suaminya sendiri atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak mereka yang masih di bawah umur, disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat dan ancaman pembunuhan.

Kasus ini disuarakan oleh Aziz Yanuar, didampingi Irvan Ardiansyah dan Fikri, dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melalui Advokat Persaudaraan Islam (API) yang secara langsung mendampingi korban dan keluarganya.

Dalam konferensi pers di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025), Aziz menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kejahatan seksual, melainkan bentuk kekerasan sistematis di dalam rumah tangga.

“Ini bukan hanya kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga kekerasan berat terhadap istri. Seorang ayah yang seharusnya melindungi, justru diduga menjadi predator bagi anaknya sendiri,” tegas Aziz Yanuar.

Menurut kuasa hukum, korban anak berinisial AR diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Mei 2024 di wilayah Pisangan Baru, Jakarta Timur. Peristiwa berikutnya diduga terjadi pada Maret–April 2025 serta September 2025.

Akibat trauma berat, korban mengalami gangguan psikologis serius. Ia sempat berhenti sekolah, prestasinya menurun drastis, dan hidup dalam ketakutan.

“Anak ini sering dibuntuti, diancam, bahkan harus bersembunyi di ruang BK sekolah. Sekarang ia takut keluar rumah,” ungkap AP, ibu korban.

AP juga mengaku selama lebih dari satu tahun menjadi korban KDRT berat. Ia menyebut sering dipukul, dibenturkan ke tembok, dicekik, hingga diancam dengan senjata tajam.

“Saya pernah ditodong samurai. Anak saya kepalanya dibenturkan ke tembok, lehernya dicekik. Kami hidup dalam teror,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tim kuasa hukum mengungkap bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak 31 Oktober 2024. Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, terlapor diduga masih bebas berkeliaran.

“Sudah ada pengakuan, visum, dan bukti kekerasan. Tapi jangankan ditangkap, diperiksa secara serius pun belum. Mau tunggu berapa korban lagi?” kata Aziz dengan nada geram.

Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi membuka ruang kekerasan lanjutan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau negara diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai keadilan berubah menjadi hukum rimba karena negara gagal hadir,” tegasnya.

API secara terbuka mendesak Presiden RI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan langsung dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami minta negara hadir melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia. Hukum harus ditegakkan, jangan ada pembiaran,” ujar Aziz.

Saat ini, AP dan anak-anaknya telah dievakuasi ke tempat aman oleh bantuan masyarakat. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan perlindungan langsung dari negara.

“Yang melindungi kami sekarang justru masyarakat. Negara belum benar-benar hadir,” pungkas AP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.