MoneyTalk, Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Ps. Yusuf Manubulu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut didaftarkan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1547/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. API DKI Jakarta menyatakan mereka mendampingi seorang klien yang berprofesi sebagai guru agama Islam, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan pada Jumat (27/2), API DKI Jakarta menyebutkan bahwa terlapor diduga melakukan pernyataan yang dinilai menistakan agama Islam melalui video yang diunggah di akun media sosial TikTok miliknya.
Menurut API, dalam video tersebut terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyamakan Allah SWT dengan istilah yang dinilai merendahkan. Selain itu, terlapor juga disebut mengutip dan menafsirkan ayat Al-Qur’an, yakni Surat An-Naba ayat 33 serta Al-Ahzab ayat 50–51, yang oleh pelapor dinilai sebagai bentuk penyalahartian dan menimbulkan keresahan di tengah umat Islam.
API DKI Jakarta menilai pernyataan dalam video tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama. Mereka menyatakan bahwa perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan klien kami. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” demikian pernyataan tertulis API DKI Jakarta.
API DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Kemang Timur No. 37A, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan agama dan mendorong terciptanya kehidupan berbangsa yang rukun dan saling menghormati.
Pelaporan atas nama API DKI oleh Said Alwi Alatas SH, Abdul Mujib SH dan Muhammad Kosim SH
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ps. Yusuf Manubulu terkait laporan tersebut.





