Rismon Tak Dapat Restorative Justice, Dokter Tifa: Penipu Ditipu Raja Tipu

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan keras dilontarkan oleh Dokter Tifa terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Rismon Sianipar. Melalui unggahan di media sosial, ia menyebut Rismon tetap berstatus tersangka meski telah mengajukan restorative justice.

Dalam narasi yang ditulisnya, Dokter Tifa mengaku menerima surat dari Polda Metro Jaya menjelang 1 April 2026. Ia menyebut surat tersebut menjadi “kejutan” yang mengonfirmasi bahwa status hukum Rismon belum berubah.

“Bayangkan, Rismon Sianipar yang sudah mengajukan restorative justice, namanya masih ada di daftar tersangka,” tulisnya, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menyinggung upaya-upaya yang disebut telah dilakukan Rismon, termasuk pendekatan ke sejumlah pihak, namun tidak membuahkan hasil dalam menghapus status hukumnya.

Dalam pernyataan yang bernada satire sekaligus kritik, Dokter Tifa melontarkan kalimat kontroversial dengan menyebut, “Ini akibat menipu 280 juta orang, akhirnya ditipu oleh raja tipu,” yang diduga mengarah pada sosok Joko Widodo, meski tidak disebut secara eksplisit dalam konteks formal pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dikabulkannya restorative justice dalam perkara tersebut. Begitu pula dengan pihak Rismon Sianipar yang belum memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataan yang beredar.

Kasus ini pun memantik perhatian publik di media sosial, terutama karena melibatkan isu hukum, reputasi, serta polemik yang menyeret nama tokoh nasional.

Sementara itu, mekanisme restorative justice sendiri umumnya diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kesepakatan antara pihak yang berperkara serta tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan adanya pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *