FORMASI Menduga Ada Permainan, Eks Jampidsus akan Divonis Ringan 

  • Bagikan
Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI), Jalih Pitoeng, menduga terdapat potensi permainan dalam proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, sejumlah indikasi sejak awal penanganan perkara memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Jalih menyusul bergulirnya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses peradilan. Ia menilai publik perlu terus mengawasi jalannya perkara agar tidak terjadi perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut.

Menurut Jalih, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketika Febrie pertama kali ditahan. Ia menilai penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye maupun borgol berbeda dengan banyak tersangka kasus korupsi lainnya.

“Bagi kami, simbol-simbol tersebut memang bukan substansi hukum. Namun, perlakuan yang berbeda sejak awal bisa memunculkan persepsi adanya keistimewaan. Di negara hukum, semua warga negara semestinya diperlakukan sama,” kata Jalih kepada wartawan, Ahad (26/7/2026).

Ia menegaskan bahwa asas equality before the law harus benar-benar diterapkan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan maupun pengaruh seseorang.

Selain proses penahanan, FORMASI juga menaruh perhatian terhadap tahapan persidangan yang akan berlangsung. Jalih menduga nantinya tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut berasal dari kalangan yunior di lingkungan kejaksaan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai independensi penuntutan apabila tidak dilakukan secara transparan.

“Dari awal kami sudah melihat berbagai kejanggalan. Jika nantinya penuntut berasal dari jajaran yang selama ini berada di bawah struktur kepemimpinan terdakwa, tentu publik berhak mempertanyakan independensi proses tersebut,” ujarnya.

Jalih juga kembali menyinggung dugaan adanya pejabat tinggi negara berinisial “SS” yang disebutnya memberikan perlindungan terhadap Febrie Adriansyah.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kalau memang ada pejabat yang ikut melindungi, jangan berhenti pada pelaku utama. Semua yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

FORMASI meminta seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Jalih, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terlebih perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya dikenal menangani berbagai kasus korupsi besar.

Ia berharap majelis hakim memutus perkara semata-mata berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pihak mana pun.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, perkara pidana terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan dan proses etik baru akan dilakukan setelah perkara pidananya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kejaksaan juga menyatakan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan mengenai perkara tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan berbagai pihak, termasuk FORMASI, masih merupakan pendapat dan klaim yang belum diuji maupun dibuktikan dalam persidangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *