MoneyTalk.id,Jakarta – Filosofi Presiden Prabowo Subianto pada masa awal pemerintahannya yang menyatakan “ikan busuk dimulai dari kepalanya” dinilai relevan ketika sejumlah perkara korupsi menyeret pejabat maupun mantan pejabat di lembaga strategis negara menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai rangkaian perkara tersebut menjadi ujian serius terhadap konsistensi agenda pemberantasan korupsi sekaligus integritas lembaga negara yang berada di garis depan menjalankan program pemerintahan.
Menurut Hari, persoalan korupsi tidak cukup dilihat sebatas penindakan terhadap individu. Ketika perkara hukum menyentuh pejabat atau institusi strategis, evaluasi harus diarahkan pula pada sistem pengawasan, tata kelola, serta mekanisme pencegahan di dalam lembaga tersebut.
“Persoalan itu bukan hanya menyangkut penindakan terhadap individu, melainkan juga menyentuh integritas lembaga negara yang memiliki posisi penting dalam menjalankan agenda pemerintahan,” ujar Hari dalam diskusi “Dinamika Kasus Korupsi Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran”, dikutip Ahad (20/9/2026).
Fenomena “Memberantas Korupsi Sambil Korupsi”
Hari melihat persoalan menjadi semakin ironis ketika dugaan tindak pidana justru muncul dari lingkungan yang memiliki mandat strategis ataupun berkaitan dengan aparat penegak hukum.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena “memberantas korupsi sambil korupsi”.
“Ini fenomena miris, memberantas korupsi sambil korupsi,” kata Hari.
Menurut dia, kasus yang menyeret aparat penegak hukum memiliki dimensi yang lebih luas karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya berada di garda depan pemberantasan korupsi.
“Ketika aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terseret perkara korupsi, ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa,” ujarnya.
BGN dan Ujian Tata Kelola Program Strategis
Salah satu perkara yang menjadi perhatian SDR berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang memiliki mandat penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bagi Hari, munculnya persoalan hukum di lingkungan lembaga tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola.
“BGN ini lembaga yang dibentuk untuk menjalankan program strategis pemerintah. Ketika kemudian ada persoalan hukum di dalamnya, tentu harus menjadi evaluasi serius,” katanya.
Hari menilai pengawasan terhadap lembaga strategis harus diperkuat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan program, pengadaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Dengan demikian, pencegahan tidak hanya mengandalkan penindakan setelah perkara terjadi,” ucapnya.
Perkara Febrie Adriansyah Jadi Sorotan
Sorotan SDR juga diarahkan pada perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.
Bagi Hari, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum menjadi perhatian khusus karena menyangkut kredibilitas institusi penegakan hukum.
Ia menyebut rekam jejak Febrie sejak menjabat di lingkungan Jampidsus juga perlu dilihat dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.
“Ketika aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terseret perkara korupsi, ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa,” ujar Hari.
Penindakan Jangan Berhenti pada Konferensi Pers
Di tengah munculnya sejumlah perkara besar, Hari mengakui aktivitas penindakan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung menangani perkara melalui penyidikan, penggeledahan hingga penyitaan aset. KPK juga terus melakukan penyidikan dan operasi tangkap tangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi.
Sementara Polri memperkuat fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Namun, menurut Hari, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah tersangka atau nilai uang yang ditampilkan dalam konferensi pers.
“Jangan sampai keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari berapa banyak uang yang ditampilkan dalam konferensi pers. Publik juga berhak mengetahui bagaimana aset itu dikelola dan dikembalikan kepada negara,” katanya.
Ia menilai transparansi pengelolaan barang bukti dan aset hasil penyitaan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Ukuran keberhasilan semestinya mencakup kualitas pembuktian perkara, kepastian hukum, transparansi proses, serta kemampuan negara memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” ujar Hari.
Jangan Berubah Menjadi Adu Kinerja Antar-Lembaga
Hari juga mengingatkan agar peningkatan aktivitas penindakan tidak berkembang menjadi sekadar kompetisi antarlembaga penegak hukum untuk menunjukkan kinerja di hadapan publik maupun Presiden.
Menurut dia, setiap penanganan perkara harus berujung pada proses hukum yang transparan, pembuktian yang kuat, kepastian hukum, serta pemulihan kerugian negara.
“Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi sekadar kompetisi antarlembaga untuk menunjukkan kinerja di ruang publik,” katanya.
Ia menilai pengelolaan aset hasil penyitaan juga perlu mendapatkan perhatian yang sama besarnya dengan proses penindakan.
RUU Perampasan Aset Dinilai Penting
Selain memperkuat penindakan, SDR mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hari berpandangan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memiliki mekanisme yang efektif untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Korupsi tidak boleh hanya berakhir pada orangnya dipenjara. Negara juga harus memastikan uang dan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat sipil dinilai perlu ikut mengawal pembahasan regulasi tersebut agar penguatan kewenangan negara dalam memulihkan aset tetap berjalan dengan prinsip hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Publik harus ikut mengawasi. Jangan sampai pemberantasan korupsi berjalan di menara gading tanpa melibatkan masyarakat,” kata Hari.
Evaluasi Pemerintahan Menjelang Dua Tahun
Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Hari juga mendorong evaluasi terhadap jajaran pemerintahan, khususnya pejabat yang terseret persoalan hukum.
Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan agenda pemerintahan berjalan efektif dan tidak kehilangan arah dalam menjalankan reformasi hukum.
“Presiden harus memastikan pemerintahan tidak berjalan autopilot. Kalau ada pejabat yang bermasalah, harus ada evaluasi dan tindakan tegas,” ujarnya.
Momentum dua tahun pemerintahan, kata Hari, dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan internal, membenahi kelembagaan, memperkuat regulasi, dan meningkatkan pemulihan aset negara.
Pada akhirnya, Hari menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak perkara yang berhasil diungkap. Konsistensi kebijakan, integritas aparat penegak hukum, transparansi pengelolaan aset, kualitas pembuktian, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia kemudian kembali mengingatkan filosofi yang pernah disampaikan Prabowo mengenai “ikan busuk dimulai dari kepala”.
“Kalau Presiden serius dengan prinsip bahwa ikan busuk dimulai dari kepala, maka pembenahan juga harus dimulai dari atas. Itu yang sekarang sedang diuji,” tutup Hari.
Pernyataan dan penilaian mengenai pemberantasan korupsi, integritas lembaga negara, serta perkara yang disebut dalam berita ini merupakan pandangan Hari Purwanto dan disampaikan dalam konteks diskusi publik. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.





