Ngeri Banget! Chat Panik Pejabat Bea Cukai Jelang OTT KPK Akhirnya Dibongkar di Pengadilan

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar transkrip percakapan WhatsApp yang memuat sinyal kepanikan para terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/9/2026), saat Sisprian Subiaksono bersaksi untuk atasannya, Rizal.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota tersebut, jaksa menyoroti pesan Sisprian kepada Rizal pada 2 Februari 2026 yang berbunyi, “Sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita”, dan dibalas oleh Rizal dengan kalimat, “Komandan juga ditarget.” Sehari berikutnya, Sisprian juga mengirim pesan kepada Orlando Hamonangan (Ocoy) berbunyi, “Hati-hati Coy, kita sedang diintip.” Saat dicecar jaksa terkait sumber informasi dugaan operasi tangkap tangan (OTT) itu, Sisprian berdalih pesan tersebut murni didasarkan pada intuisi dan analisis pribadinya berdasarkan pengalaman masa lalu.

Persidangan juga menguliti pengakuan Sisprian terkait aliran dana di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia mengaku menerima bagian Rp1 miliar setiap bulannya sejak bulan September dari bos Blueray, John Field, sementara Rizal disebut menerima porsi lebih besar. Sisprian juga mengungkap bahwa uang haram tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membelikan lima unit iPhone bagi para informan hingga merenovasi ruangan kerja Rizal dengan memasang exhaust fan tanpa sepengetahuan atasannya karena takut dimarahi. Sisprian menegaskan seluruh tindakan penerimaan uang tersebut dilakukan tanpa adanya perintah resmi dari pimpinan.

Kasus korupsi jumbo ini menyeret tiga pejabat teras Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kemenkeu sebagai terdakwa, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai Rp78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *