MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK atau Diperaperadilkan

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Hal itu agar ada kepastian hukum terhadap anggota DPR tersebut, yang telah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun, tapi tidak dilakukan penahanan hingga kini, sehingga kasusnya belum dapat dlimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini. Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Boyamin kembali menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto yang akan segera menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi CSR BI, namun janji tersebut tidak terbukti hingga kini.

Ia meminta KPK tdak bangga dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, maraknya OTT justru dinilai menurunkan kualitas pemberantasan korupsi, itu sendiri.

MAKI lantas menyoroti soal OTT di Kementerian ATR/BPN dan HGB Summarecon Bogor yang hanya menyasar pejabat eselon I, pejabat di kabupaten, pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“KPK bilang empat dari 8 tersangka, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dan uang yang disita Rp 106,3 miliar itu disebut miliknya Menteri ATR. Tetapi anehnya menterinya sama sekali tidak disentuh oleh KPK,” katanya.

Boyamin menilai KPK di era kepimpinan Setyo Budiyanto ada kencederungan tidak memiliki keberanian untuk menjerat pejabat negara setingkat menteri, termasuk anggota DPR.

KPK sekarang, lanjut dia, paling tinggi berani hanya menjerat wakil menteri, pejabat eselon I di pusat, kepala daerah dan pejabat daerah seperti kepala dinas dan lain-lain.

“Saya lihat KPK tidak memilliki keberanian untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri dan anggota DPR. KPK mungkin mendapatkan tekanan secara politik dari penguasa, sehingga kasusnya jadi berlarut-larut,” ujarnya.

Karena itu, dalam kasus CSR BI, MAKI berharap KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta menebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya.

Ia berpandangan, bahwa kasus CSR BI bisa segera dituntaskan, karena KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Bahkan KPK disebut juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu,” katanya.

Boyamin masih menunggu itikad baik dari KPK untuk segera menahan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka kasus CSR BI.

Namun, apabila tidak segera menahan tersangka, tidak menutup kemungkinan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, mengadukan pimpinan KPK karena dianggap membuat kasus CSR BI mangkrak.

“Sekarang kita masih full menangani kasus pro bono, gratisan advokasi publik. Ada Praperadilan Judol Budie Arie, Praperadiilan KPK kasus Menhut Raja Juli Antoni, PTUN pembatalan pelantikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan masih banyak lagi. Kasus CSR BI mungkin akan segera kita masukan,” katanya.

Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun.

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan KPK ketika sudah menjadi tersangka. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026..

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *