MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan pergantian kekuasaan sebelum Pemilu 2029 memasuki wilayah hukum setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan.
Di tengah proses tersebut, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap Budi Arie. Menurut dia, polisi juga perlu meminta keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terutama karena pernyataan kontroversial tersebut disampaikan ketika Budi Arie berada di samping Jokowi.
Muslim menilai posisi Jokowi dalam peristiwa tersebut penting diklarifikasi secara hukum maupun politik. Bukan berarti Jokowi otomatis dapat dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana, tetapi keberadaannya ketika pernyataan itu disampaikan, menurut Muslim, merupakan fakta yang patut dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
“Polisi harus memeriksa Jokowi,” demikian garis besar pandangan Muslim Arbi terkait polemik tersebut, Minggu (13/9/2026).
Menurut Muslim, pemeriksaan terhadap Jokowi diperlukan untuk mengetahui apakah mantan presiden tersebut mengetahui maksud pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan pergantian kekuasaan sebelum 2029, apakah pernah ada pembicaraan sebelumnya mengenai hal tersebut, serta bagaimana Jokowi memahami pernyataan yang disampaikan di hadapannya.
Persoalan itu menjadi penting karena pergantian kekuasaan nasional bukan persoalan politik biasa. Konstitusi telah mengatur secara tegas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara Pasal 6A mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Karena itu, Muslim berpandangan bahwa setiap pembicaraan mengenai percepatan pergantian kekuasaan harus dijelaskan secara terang: apakah yang dimaksud hanya analisis politik, wacana konstitusional, atau terdapat maksud untuk mengganti pemerintahan melalui mekanisme di luar ketentuan hukum.
Polemik bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan Budi Arie menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan adanya “percepatan” sebelum 2029. Pernyataan tersebut menjadi kontroversial karena muncul dalam suasana politik yang sensitif dan ketika Jokowi berada di samping Budi Arie.
Sejumlah pihak kemudian menafsirkan pernyataan tersebut sebagai indikasi adanya gagasan untuk mempercepat pergantian kekuasaan. Bahkan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada 2 September 2026 dengan tuduhan dugaan makar dan penghasutan.
Kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu, meminta agar laporan tersebut diuji berdasarkan fakta, alat bukti, konteks pernyataan secara utuh, serta unsur pidana yang berlaku. Budi Arie sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pernyataannya merupakan analisis pribadi, serta membantah adanya kaitan pernyataan tersebut dengan Jokowi.
Di sinilah, menurut Muslim, justru penyelidikan polisi menjadi penting.
Muslim menilai aparat tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau tafsir politik. Sebaliknya, polisi harus menggali siapa yang mengetahui, siapa yang berbicara, apa maksud pembicaraan, apakah terdapat komunikasi atau perencanaan sebelumnya, dan apakah terdapat tindakan nyata setelah pernyataan tersebut.
Dengan kata lain, menurut Muslim, pemeriksaan terhadap Jokowi bukan berarti menetapkan Jokowi sebagai tersangka.
Pemeriksaan, kata dia, diperlukan untuk membuat terang suatu peristiwa yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Secara hukum, istilah makar mempunyai konsekuensi serius.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan mengenai makar terdapat antara lain dalam Pasal 191, Pasal 192 dan Pasal 193.
Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 192 mengatur makar dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah.
Ayat (1) Pasal 193 menyebut setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Artinya, untuk menyebut seseorang melakukan makar, penyidik tidak cukup hanya menemukan adanya pernyataan politik yang kontroversial.
Harus ditelusuri unsur pidananya.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah terdapat maksud untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 193, atau pernyataan tersebut sebenarnya hanya berupa analisis politik mengenai kemungkinan dinamika politik sebelum 2029.
Ini yang menurut Muslim harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Selain dugaan makar, pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan penghasutan.
Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Penjelasan UU tersebut menerangkan bahwa “menghasut” berarti mendorong, mengajak atau membakar semangat orang supaya melakukan sesuatu. Penghasutan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tulisan dan harus dilakukan di muka umum.
Dengan demikian, polisi perlu melihat secara konkret apakah pernyataan Budi Arie memenuhi unsur tersebut.





