MoneyTalki.id, Jakarta – Rencana Presiden Prabowo Subianto menambah kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pembentukan batalyon-batalyon baru untuk menjaga kekayaan alam menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Indonesia dan sejumlah organisasi lainnya, menilai rencana tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil.
Dalam siaran pers bertanggal 18 September 2026, koalisi bahkan menggunakan judul “Militerisasi Kekayaan Alam Melanggar Konstitusi”.
Kritik tersebut muncul setelah Prabowo menyampaikan bahwa idealnya setiap kabupaten memiliki satu batalyon TNI. Presiden menyebut Indonesia memiliki 514 kabupaten, sementara lebih dari 360 kabupaten belum memiliki kehadiran satuan TNI. Menurut Prabowo, penambahan kekuatan tersebut diperlukan antara lain untuk menjaga kekayaan negara serta mencegah praktik seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal dan perkebunan liar.
Koalisi masyarakat sipil menilai pendekatan tersebut berangkat dari cara pandang yang keliru karena persoalan pengelolaan sumber daya alam ditempatkan sebagai persoalan pengerahan kekuatan militer.
“Menambah batalyon tidak menjawab akar persoalan,” demikian substansi kritik koalisi dalam siaran persnya.
Menurut mereka, illegal logging, illegal mining, perambahan hutan lindung dan persoalan perkebunan tanpa izin merupakan persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, pengawasan lingkungan, pemberantasan korupsi serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.
Koalisi berpandangan, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya diperkuat melalui lembaga sipil dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam pandangan koalisi, perluasan kehadiran TNI secara permanen untuk mengawasi aktivitas sumber daya alam dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil.
Sorotan juga diarahkan pada keberadaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Koalisi mengakui UU TNI memberikan ruang bagi pelaksanaan OMSP, tetapi menekankan bahwa pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan tidak menggantikan fungsi lembaga sipil.
Perdebatan mengenai ruang tugas TNI sendiri mengemuka sejak perubahan UU TNI pada 2025. DPR menyatakan revisi tersebut memperluas sejumlah tugas OMSP, termasuk membantu menghadapi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Koalisi kini mempertanyakan apabila pembentukan batalyon baru secara masif diarahkan untuk menjaga sumber daya alam di tingkat kabupaten, apakah hal tersebut nantinya akan membuat TNI masuk semakin jauh ke dalam persoalan pengawasan aktivitas ekonomi dan konflik agraria.
Menurut koalisi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama di wilayah yang mengalami konflik agraria, sengketa wilayah adat, penolakan pertambangan maupun persoalan perkebunan.
Mereka mengkhawatirkan peningkatan kehadiran militer di ruang sipil dapat berimplikasi terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan ruang masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap proyek-proyek ekstraktif.
“Keamanan sumber daya alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mempersempit ruang demokrasi,” tegas koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi juga menyoroti argumen mengenai anggaran pertahanan. Sebelumnya, Prabowo menyebut anggaran pertahanan Indonesia masih berada di bawah 2 persen dari PDB dan selama beberapa dekade berada sekitar 0,9 persen PDB. Presiden juga membandingkannya dengan Singapura yang mengalokasikan lebih dari 3 persen PDB untuk pertahanan.
Bagi koalisi, besaran anggaran pertahanan tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk memperluas peran militer ke wilayah sipil.
Mereka meminta setiap rencana peningkatan anggaran pertahanan dan pembentukan batalyon baru dibahas secara terbuka, termasuk mengenai dasar hukum, kebutuhan strategis, efektivitas, penggunaan anggaran serta mekanisme pengawasan DPR dan masyarakat.
Koalisi mengusulkan pemerintah lebih dahulu memperkuat pengawasan perizinan, melakukan audit kepatuhan perusahaan, membongkar jaringan korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam, melindungi pelapor serta menyelesaikan konflik agraria dan persoalan hak masyarakat adat.
Dalam pandangan mereka, langkah tersebut lebih berkaitan langsung dengan akar persoalan kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam dibandingkan memperluas struktur batalyon TNI.
Pada akhirnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah memastikan agenda perlindungan kekayaan alam tetap berada dalam kerangka negara hukum, supremasi sipil, demokrasi, transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.
Mereka menilai rencana pembentukan batalyon baru dengan mandat menjaga kekayaan alam perlu dikaji secara serius agar tidak terjadi pergeseran fungsi pertahanan menjadi fungsi pengawasan dan penegakan hukum sipil.





