6 November 2026

LBH Pers

MoneyTalki.id, Jakarta – Rencana Presiden Prabowo Subianto menambah kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pembentukan batalyon-batalyon baru untuk menjaga kekayaan alam menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Indonesia dan sejumlah organisasi lainnya, menilai rencana tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil.

Dalam siaran pers bertanggal 18 September 2026, koalisi bahkan menggunakan judul “Militerisasi Kekayaan Alam Melanggar Konstitusi”.

Kritik tersebut muncul setelah Prabowo menyampaikan bahwa idealnya setiap kabupaten memiliki satu batalyon TNI. Presiden menyebut Indonesia memiliki 514 kabupaten, sementara lebih dari 360 kabupaten belum memiliki kehadiran satuan TNI. Menurut Prabowo, penambahan kekuatan tersebut diperlukan antara lain untuk menjaga kekayaan negara serta mencegah praktik seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal dan perkebunan liar.

Koalisi masyarakat sipil menilai pendekatan tersebut berangkat dari cara pandang yang keliru karena persoalan pengelolaan sumber daya alam ditempatkan sebagai persoalan pengerahan kekuatan militer.

“Menambah batalyon tidak menjawab akar persoalan,” demikian substansi kritik koalisi dalam siaran persnya.

Menurut mereka, illegal logging, illegal mining, perambahan hutan lindung dan persoalan perkebunan tanpa izin merupakan persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, pengawasan lingkungan, pemberantasan korupsi serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.

Koalisi berpandangan, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya diperkuat melalui lembaga sipil dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam pandangan koalisi, perluasan kehadiran TNI secara permanen untuk mengawasi aktivitas sumber daya alam dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil.

Sorotan juga diarahkan pada keberadaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Koalisi mengakui UU TNI memberikan ruang bagi pelaksanaan OMSP, tetapi menekankan bahwa pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan tidak menggantikan fungsi lembaga sipil.

Perdebatan mengenai ruang tugas TNI sendiri mengemuka sejak perubahan UU TNI pada 2025. DPR menyatakan revisi tersebut memperluas sejumlah tugas OMSP, termasuk membantu menghadapi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Koalisi kini mempertanyakan apabila pembentukan batalyon baru secara masif diarahkan untuk menjaga sumber daya alam di tingkat kabupaten, apakah hal tersebut nantinya akan membuat TNI masuk semakin jauh ke dalam persoalan pengawasan aktivitas ekonomi dan konflik agraria.

Menurut koalisi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama di wilayah yang mengalami konflik agraria, sengketa wilayah adat, penolakan pertambangan maupun persoalan perkebunan.

Mereka mengkhawatirkan peningkatan kehadiran militer di ruang sipil dapat berimplikasi terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan ruang masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap proyek-proyek ekstraktif.

“Keamanan sumber daya alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mempersempit ruang demokrasi,” tegas koalisi dalam pernyataannya.

Koalisi juga menyoroti argumen mengenai anggaran pertahanan. Sebelumnya, Prabowo menyebut anggaran pertahanan Indonesia masih berada di bawah 2 persen dari PDB dan selama beberapa dekade berada sekitar 0,9 persen PDB. Presiden juga membandingkannya dengan Singapura yang mengalokasikan lebih dari 3 persen PDB untuk pertahanan.

Bagi koalisi, besaran anggaran pertahanan tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk memperluas peran militer ke wilayah sipil.

Mereka meminta setiap rencana peningkatan anggaran pertahanan dan pembentukan batalyon baru dibahas secara terbuka, termasuk mengenai dasar hukum, kebutuhan strategis, efektivitas, penggunaan anggaran serta mekanisme pengawasan DPR dan masyarakat.

Koalisi mengusulkan pemerintah lebih dahulu memperkuat pengawasan perizinan, melakukan audit kepatuhan perusahaan, membongkar jaringan korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam, melindungi pelapor serta menyelesaikan konflik agraria dan persoalan hak masyarakat adat.

Dalam pandangan mereka, langkah tersebut lebih berkaitan langsung dengan akar persoalan kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam dibandingkan memperluas struktur batalyon TNI.

Pada akhirnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah memastikan agenda perlindungan kekayaan alam tetap berada dalam kerangka negara hukum, supremasi sipil, demokrasi, transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.

Mereka menilai rencana pembentukan batalyon baru dengan mandat menjaga kekayaan alam perlu dikaji secara serius agar tidak terjadi pergeseran fungsi pertahanan menjadi fungsi pengawasan dan penegakan hukum sipil.

MoneyTalk, Jakarta – Suara kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah kartu identitas liputan istana milik seorang wartawan CNN Indonesia dicabut usai mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran luas akan upaya pembungkaman media di tengah sorotan publik atas kasus keracunan massal akibat program unggulan pemerintah tersebut.

Ahmad Khozinudin, S.H., seorang advokat yang juga diundang dalam Focus Group Discussion (FGD) LBH Pers bertema “Menakar Potensi Kriminalisasi Pers Menggunakan Pasal 32 UU ITE”, menilai langkah istana menunjukkan gejala serius pelemahan kebebasan pers. “Media seolah hanya diposisikan sebagai salon kekuasaan. Jika media dianggap mengganggu citra pemerintah, maka dibungkam,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Pertanyaan yang diajukan wartawan CNN Indonesia sebenarnya relevan dengan konteks kepemimpinan Presiden Prabowo, mengingat MBG merupakan program andalan kampanye yang kini menjadi sorotan tajam. Data terbaru menunjukkan 619 siswa dari PAUD, SD, SMP hingga SMK di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengalami keracunan massal hingga 25 September 2025. Sebelumnya, insiden serupa terjadi di Kulon Progo, DIY, menimpa 497 siswa.

Meski jumlah korban masif dan sebaran kasus meluas, penanganan program MBG dinilai belum memadai. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, bahkan belum dapat menjamin insiden serupa tidak akan terulang, hanya menitikkan air mata saat konferensi pers. Solusi parsial seperti kewajiban guru dan kepala sekolah mencicipi makanan dinilai tidak praktis dan tak menjamin keamanan seluruh porsi.

Sejumlah pihak telah menyerukan evaluasi total hingga penghentian program MBG, namun pemerintah belum memberikan respons berarti. Dalam situasi ini, pertanyaan wartawan CNN mengenai langkah Presiden menjadi penting untuk mendapatkan kepastian kebijakan. Namun, alih-alih jawaban substantif, istana justru mencabut kartu identitas liputan sang wartawan.

Khozinudin menilai tindakan ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia. Media seharusnya menjadi mitra pemerintah untuk memberikan informasi akurat kepada rakyat, bukan sekadar corong atau pemoles citra kekuasaan.

Langkah pencabutan kartu pers istana ini memicu kritik luas dari kalangan jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil. LBH Pers dijadwalkan membahas lebih jauh potensi kriminalisasi pers dan ancaman terhadap independensi media dalam FGD hari ini.

Dengan kasus ini, pertanyaan mendasar kembali muncul: apakah istana menginginkan media hanya sebagai penguat pencitraan kekuasaan, atau sebagai mitra sejati dalam mengontrol jalannya pemerintahan?

MoneyTalk, Jakarta – Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Manajemen CNN Indonesia tidak sah. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam salinan putusan yang diterima para pekerja CNN Indonesia yang menggugat pada 10 Juli 2025.

Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Arlen Veronica, Hakim Anggota Mursito, dan Hakim Anggota Rudy Kurniawan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ketentuan dalam Pasal 55 UU Ketenagakerjaan yang pokoknya menyatakan perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak, sebab itu pengurangan atau pemotongan upah memerlukan persetujuan para pihak yang terikat di dalamnya.

Hakim menyatakan pemotongan upah para pekerja pada Juni-Agustus 2024 terbukti dilakukan Manajemen CNN Indonesia tanpa sepersetujuan para pekerja. Sehingga pemotongan upah para pekerja tidak dapat dilakukan meskipun manajemen mendalilkan kondisi keuangan perusahaan tidak baik disebabkan dampak pandemi Covid-19, persaingan bisnis, dan perkembangan teknologi yang membuat bisnis media dalam keadaan tidak baik.

“Pemotongan upah para penggugat tersebut tidak dapat dilakukan oleh tergugat, karenanya harus dikembalikan atau dibayarkan kembali kepada para penggugat,” demikian kutipan salinan putusan.

Kemudian terkait dengan PHK yang dilakukan manajemen efektif per tanggal 31 Agustus 2024 dengan alasan efisiensi karena mengalami kerugian dinyatakan tidak sah. Hakim berpendapat alasan PHK tersebut adalah karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana maksud Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021. Sebab perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023. Sementara kerugian baru dinyatakan pada akhir tahun 2024.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan. Tindakan perusahaan memotong upah dan memecat para pekerja pada 31 Agustus 2024 tidak dibenarkan hakim.

“Yang menjadi poin penting dari putusan itu adalah tindakan sewenang-wenang perusahaan memotong upah dan memecat para pekerja tidak dibenarkan. Gugatan kami dikabulkan untuk sebagian. Kami telah melawan, sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya,” ujar Taufiq yang menjadi salah satu penggugat.

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan, peradilan menguatkan posisi pekerja di hadapan pengusaha. Katanya, dalam pertimbangan putusan itu majelis hakim menegaskan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Manajemen CNN Indonesia tidak sah salah satunya karena pekerja menolak tindakan itu.

“Artinya, tidak dibenarkan pengusaha melakukan pemotongan upah secara sepihak dan begitu pula dengan PHK. Sehingga Hakim memerintahkan membayar kekurangan upah dan membatalkan PHK per tanggal 31 Agustus 2024. Putusan ini juga sekaligus mengabaikan anjuran mediator Sudinakertransgi Jakarta Selatan yang sejak awal kami nilai mengabaikan hak pekerja,” katanya.

Putusan di PN Jakarta Pusat ini semakin menguatkan bahwa pemotongan upah pekerja yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terbukti melanggar hukum. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum CNN Indonesia untuk kasus yang sama atas gugatan pekerjanya di Biro Surabaya. Perusahaan media massa itu, diwajibkan membayar kekurangan upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl.

Merujuk putusan hakim yang diunggah di SIPP PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian, yakni menghukum CNN Indonesia membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900. Nilai ini sesuai anjuran mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 29 November 2024.