6 November 2026

WALHI

MoneyTalk.id,Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Antek Asing menggeruduk kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jalan Tegal Parang Utara No. 14, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan penerimaan dana asing oleh WALHI yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kepentingan pihak luar yang dapat memengaruhi agenda pembangunan di Indonesia.

Massa membawa sejumlah poster bernada keras, di antaranya bertuliskan “WALHI Antek Asing”, “Bubarkan WALHI”, “WALHI Ancaman NKRI”, dan “Usut Dana Asing WALHI”.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes sekaligus desakan agar WALHI memberikan penjelasan mengenai sumber pendanaan dan penggunaan dana yang diterima organisasi tersebut.

Koordinator Koalisi Pemuda Anti Antek Asing, Afruddin, mengatakan kedatangan massa ke kantor WALHI bertujuan mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya belum mendapatkan penjelasan transparan.

“Kami datang untuk mempertanyakan teman-teman WALHI. Patut diduga ada persoalan yang perlu diklarifikasi. Kalau memang menerima dana asing, kami meminta agar semuanya dikembalikan dan dijelaskan secara terbuka,” ujar Afruddin dalam keterangannya di sela-sela aksi.

Afruddin juga menuding WALHI mengganggu Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantura atas nama lingkungan. “Padahal PSN di Pantura menyerap tenaga kerja dan sudah berstandar lingkungan. Tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.

Menurut Afruddin, transparansi pendanaan merupakan hal penting, terutama bagi organisasi yang menjalankan aktivitas dan menyuarakan kepentingan publik di Indonesia.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari keributan, melainkan meminta kejelasan mengenai sumber dana yang digunakan WALHI dalam menjalankan berbagai kegiatannya.

“Kami datang baik-baik untuk melakukan konfirmasi. Kami ini bukan orang asing. Jangan sampai dana asing justru menjadi alat yang memecah belah bangsa Indonesia,” tegasnya.

Afruddin juga menilai keterbukaan mengenai sumber pendanaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat kepentingan tertentu di balik aktivitas organisasi yang menerima dukungan dari luar negeri.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut kedaulatan bangsa dan kepentingan masyarakat Indonesia.

“Kami ingin ada transparansi dana untuk rakyat Indonesia. Jangan sampai ada kepentingan asing yang justru mengganggu persatuan bangsa dan pembangunan nasional,” katanya.

Namun, upaya massa untuk mendapatkan penjelasan secara langsung tidak membuahkan hasil. Pihak WALHI disebut tidak memberikan respons dan tidak menemui para demonstran selama aksi berlangsung.

Kondisi tersebut membuat massa tidak memperoleh klarifikasi langsung atas berbagai pertanyaan yang mereka sampaikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak WALHI terkait tuntutan Koalisi Pemuda Anti Antek Asing maupun tudingan mengenai dugaan penerimaan dana asing yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut.

Aksi ini kembali memunculkan tuntutan mengenai pentingnya transparansi pendanaan organisasi masyarakat sipil, khususnya yang menjalankan aktivitas advokasi dan menyuarakan kepentingan publik.

Bagi Koalisi Pemuda Anti Antek Asing, keterbukaan sumber pendanaan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada kepentingan pihak luar yang merugikan bangsa Indonesia.

MoneyTalki.id, Jakarta – Rencana Presiden Prabowo Subianto menambah kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pembentukan batalyon-batalyon baru untuk menjaga kekayaan alam menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Indonesia dan sejumlah organisasi lainnya, menilai rencana tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil.

Dalam siaran pers bertanggal 18 September 2026, koalisi bahkan menggunakan judul “Militerisasi Kekayaan Alam Melanggar Konstitusi”.

Kritik tersebut muncul setelah Prabowo menyampaikan bahwa idealnya setiap kabupaten memiliki satu batalyon TNI. Presiden menyebut Indonesia memiliki 514 kabupaten, sementara lebih dari 360 kabupaten belum memiliki kehadiran satuan TNI. Menurut Prabowo, penambahan kekuatan tersebut diperlukan antara lain untuk menjaga kekayaan negara serta mencegah praktik seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal dan perkebunan liar.

Koalisi masyarakat sipil menilai pendekatan tersebut berangkat dari cara pandang yang keliru karena persoalan pengelolaan sumber daya alam ditempatkan sebagai persoalan pengerahan kekuatan militer.

“Menambah batalyon tidak menjawab akar persoalan,” demikian substansi kritik koalisi dalam siaran persnya.

Menurut mereka, illegal logging, illegal mining, perambahan hutan lindung dan persoalan perkebunan tanpa izin merupakan persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, pengawasan lingkungan, pemberantasan korupsi serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.

Koalisi berpandangan, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya diperkuat melalui lembaga sipil dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam pandangan koalisi, perluasan kehadiran TNI secara permanen untuk mengawasi aktivitas sumber daya alam dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil.

Sorotan juga diarahkan pada keberadaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Koalisi mengakui UU TNI memberikan ruang bagi pelaksanaan OMSP, tetapi menekankan bahwa pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan tidak menggantikan fungsi lembaga sipil.

Perdebatan mengenai ruang tugas TNI sendiri mengemuka sejak perubahan UU TNI pada 2025. DPR menyatakan revisi tersebut memperluas sejumlah tugas OMSP, termasuk membantu menghadapi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Koalisi kini mempertanyakan apabila pembentukan batalyon baru secara masif diarahkan untuk menjaga sumber daya alam di tingkat kabupaten, apakah hal tersebut nantinya akan membuat TNI masuk semakin jauh ke dalam persoalan pengawasan aktivitas ekonomi dan konflik agraria.

Menurut koalisi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama di wilayah yang mengalami konflik agraria, sengketa wilayah adat, penolakan pertambangan maupun persoalan perkebunan.

Mereka mengkhawatirkan peningkatan kehadiran militer di ruang sipil dapat berimplikasi terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan ruang masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap proyek-proyek ekstraktif.

“Keamanan sumber daya alam tidak boleh dijadikan alasan untuk mempersempit ruang demokrasi,” tegas koalisi dalam pernyataannya.

Koalisi juga menyoroti argumen mengenai anggaran pertahanan. Sebelumnya, Prabowo menyebut anggaran pertahanan Indonesia masih berada di bawah 2 persen dari PDB dan selama beberapa dekade berada sekitar 0,9 persen PDB. Presiden juga membandingkannya dengan Singapura yang mengalokasikan lebih dari 3 persen PDB untuk pertahanan.

Bagi koalisi, besaran anggaran pertahanan tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk memperluas peran militer ke wilayah sipil.

Mereka meminta setiap rencana peningkatan anggaran pertahanan dan pembentukan batalyon baru dibahas secara terbuka, termasuk mengenai dasar hukum, kebutuhan strategis, efektivitas, penggunaan anggaran serta mekanisme pengawasan DPR dan masyarakat.

Koalisi mengusulkan pemerintah lebih dahulu memperkuat pengawasan perizinan, melakukan audit kepatuhan perusahaan, membongkar jaringan korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam, melindungi pelapor serta menyelesaikan konflik agraria dan persoalan hak masyarakat adat.

Dalam pandangan mereka, langkah tersebut lebih berkaitan langsung dengan akar persoalan kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam dibandingkan memperluas struktur batalyon TNI.

Pada akhirnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah memastikan agenda perlindungan kekayaan alam tetap berada dalam kerangka negara hukum, supremasi sipil, demokrasi, transparansi dan perlindungan hak asasi manusia.

Mereka menilai rencana pembentukan batalyon baru dengan mandat menjaga kekayaan alam perlu dikaji secara serius agar tidak terjadi pergeseran fungsi pertahanan menjadi fungsi pengawasan dan penegakan hukum sipil.

MoneyTalk, Jakarta – Bencana banjir lumpur yang melanda Aceh dan Sumatra, 26 November 2025, telah meninggalkan jejak kehancuran. Lumpur yang mengeras masih menimbun ratusan rumah. Puluhan ribu warga masih harus tinggal di tenda-tenda pengungsian atau hunian sementara (huntara). Hampir tiga bulan berlalu pasca bencana, nestapa masih menyelimuti warga. Rumah dan lahan mereka yang porak poranda, tak jelas kapan bisa diperbaiki dan ditempati lagi.

Di sekitaran lahan rumah warga yang hancur dan lumpur yang mengeras, ribuan kayu gelondongan raksasa terhempas, terdampar, berserakan. Menjadi saksi bisu amarah kekuatan alam, sekaligus menguak dugaan praktik pembalakan liar yang merusak ekosistem hulu sungai AcehTamiang–Sumatra. Ironisnya, puing-puing kayu bencana inilah yang kini berpotensi bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah. Menjadi harapan baru bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Lautan timbunan kayu yang terserak di desa Tanjung Karang Tamiang, di area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin, menjadi salah satu titik terparah yang dihantam banjir. Tumpukan kayu gelondongan dan air bah berlumpur, dengan ketinggian mencapai dua lantai, menutupi area ini. Mengubah lanskap pondok pesantren dan desa yang tadinya asri menjadi lautan kayu berbalut lumpur.

Tanda tanya besar menyelimuti timbunan onggokan kayu-kayu, beraroma bangkai binatang yang terselip di sana-sini. Apakah kayu-kayu ini murni roboh terhanyut banjir dan tanah longsor? Ataukah ini wajah sesungguhnya kerusakan hutan akibat pembalakan? Mengapa sebagian besar timbunan kayu-kayu itu terlihat sebagai penebangan dan pemotongan yang presisi? Bahkan sebagian dari kayu-kayu itu berlogo atau bernomor.

Jelas timbunan kayu itu bukan sekadar pohon tumbang alami akibat banjir, melainkan material hasil penebangan (log) yang hanyut terbawa arus deras air. Indikasi ini menguatkan dugaan adanya kerusakan hutan atau praktik pembalakan di hulu sungai Tamiang. Praktek yang selama ini luput dari pengawasan.

Perlu investigasi mendalam untuk mengungkap teka-teki timbunan kayu bencana yang berlabel dan bernomor ini. Spekulasi, kasak-kusuk, di kalangan warga menyebut onggokan kayu itu terkait dengan aktivitas pembukaan lahan untuk sawit dan hutan tanaman industri. Aktivitas yang mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan memicu tanah longsor.

Berdasarkan temuan WALHI, dan Kejaksaan Agung, awal 2026, sejumlah perusahaan diduga berkontribusi penyebab banjir dan longsor di Aceh. Antara lain PT Tualang Raya (Aceh Timur), PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang), dan PT Tusam Hutani Lestari. Termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), di wilayah Sumatera Utara.

Sedikitnya 28 perusahaan dianggap terbukti bertanggung jawab atas bencana ekologis di Aceh–Sumatera, dan ijin usahanya telah dicabut. Namun, WALHI menemukan ada kejanggalan pada proses pencabutan izin usaha di Aceh. PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh adalah dua perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. Dan PT Aceh Nusa Indrapuri izin dievaluasi pada 2022. Namun warga mempertanyakan, seserius apakah pemerintah menangani bencana ekologis Aceh–Sumatera ini, dalam memitigasi penyebab dan merestorasi dampaknya?

*Timbunan Kayu dan Harapan yang Terkendala: Kiprah Posko Jenggala.* Situasi memilukan pasca-bencana masih dialami warga terdampak, dan pemerintah terlihat lamban dalam menangani. Beruntung ada berbagai inisiatif kerelawanan bantuan masyarakat yang bisa menjadi secercah harapan. Salah satunya, yang saya saksikan langsung, adalah kiprah Tim Posko Jenggala, organisasi kemanusiaan yang telah memiliki rekam jejak panjang (hampir 30 tahun) dalam membantu korban bencana di berbagai wilayah.

Posko Jenggala membantu mengangkat lumpur, membersihKan beberapa rumah warga agar bisa ditempati lagi. Selain itu menyediakan solusi jangka panjang: membangun rumah layak huni bagi para korban. Rumah Contoh Permanen telah dibangun oleh Posko Jenggala, bekerja sama dengan Ikatan Alumni ITB. Rumah contoh permanen yang bisa direplikasi di berbagai wilayah bencana, secara cepat. Proses pembangunan bisa diselesaikan dalam waktu seminggu, dengan 6 pekerja.

Kerja sigap Posko Jenggala sayangnya terkendala. Rencana semula ingin segera membangun belasan rumah permanen untuk warga (bukan cuma hunian sementara versi pemerintah), dengan beaya relatif murah. Kalau saja bisa memanfaatkan timbunan gelondongan “kayu bencana” yang berserakan. Namun, upaya membantu warga ternyata tidak mudah. Upaya Posko Jenggala memanfaatkan kayu gelondongan yang terserak bertepuk sebelah tangan. Untuk membantu warga membangun rumah baru, memanfaatkan kayu-kayu itu, ternyata sulit prosesnya dan berbelit perijinannya. Karena, rupanya, kayu-kayu itu “sudah ada yang punya, entah siapa.”

Ironi yang memilukan, jumlah kayu yang melimpah bisa menjadi sumber bahan bangunan yang murah. Bisa mengurangi biaya dan waktu pembangunan. “Jika bisa memakai kayu-kayu itu, beaya pembangunan bisa dikurangi 60 persen”, kata Andi Sahrandi, koordinator Posko Jenggala.

Namun inisiatif nyata bagaimana mengatasi bencana secara inovatif, mengubah “musibah” menjadi “berkah” material, rupanya terkendala ketidakjelasan perijinan. Kiprqh Posko Jenggala, representasi nyata dari etos kerelawanan warga membantu warga, memupuk kekuatan kolektif warga dalam menghadapi krisis terhempas perijinan.

Posko Jenggala, karena keterbatasan logistik, akhirnya hanya mampu membangun satu rumah contoh permanen untuk warga Desa Tanjung Karang, Tamiang. Upaya memanfaatkan sumber daya yang ada, kayu gelondonganbyang berserakan, tak bisa dilaksanakan. Harapan untuk membangun kembali “rumah untuk rakyat korban bencana” yang mustinya mudah dilaksanakan terhalang.

Banjir bandang di Aceh Tamiang meninggalkan kisah memilukan penderitaan warga, dan foto viral berseraknya timbunan ribuan kayu gelondongan. Kayu berlogo dan bernomor itu, entah siapa pemiliknya, diduga adalah hasil pengrusakan hutan atau pembalakan. Tumpukan kayu gelondongan yang, hampir tiga bulan kemudian, masih tak terurus dan tetap teronggok menutupi Desa Tanjung Karang.

Warga harus bertahan hidup dengan kondisi memprihatinkan di sekeliling tumpukan kayu. Menunggu bantuan perbaikan atau penggantian rumahnya yang tak kunjung datang. Surat permohonan dari Posko Jenggala dan IA-ITB kepada satgas bencana Aceh, untuk memanfaatkan kayu bencana, tidak terjawab secara jelas, apakah bisa dipakai. Aparat birokrasi, satgas bencana, dan kepala desa tidak ada yang berani memberikan kepastian, bisakah kayu digunakan?

Posko Jenggala dan IA-ITB sejauh ini hanya bisa menyelesaikan satu rumah contoh permanen untuk diserahkan kepada kepala desa. Dan harus meninggalkan Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang. Keinginan membangun puluhan rumah permanen, rumah untuk rakyat, terkendala. Oleh ketidakjelasan birokrasi dan ketidakhadiran negara.

Penulis : Lukas Luwarso

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis sosial dan lingkungan, Nicho Silalahi, kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan kerusakan hutan di Sumatera Utara yang dinilai sudah mencapai titik kritis. Dalam unggahan dan pernyataan publiknya, Nicho meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menangkap dan memeriksa sejumlah pejabat serta pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian izin maupun eksekusi penghancuran kawasan hutan yang menjadi bagian penting dari ekosistem Tanah Batak.

Menurut Nicho, kerusakan hutan yang meluas bukan lagi isu teknis, tetapi telah menjadi masalah moral, politik, dan kemanusiaan karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, sumber air, bencana ekologis, hingga hilangnya wilayah adat.

Dalam pernyataannya, Nicho menyebut beberapa nama pejabat yang menurutnya perlu diperiksa secara hukum terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan izin perusakan hutan:

-Zulkifli Hasan – Menteri Kehutanan 2009–2014

-Siti Nurbaya Bakar – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Kabinet Kerja (2014–2019) dan Kabinet Indonesia Maju (2019–2024)

-Raja Juli Antoni – Menteri Kehutanan Era Prabowo

Selain itu, Nicho juga mendesak pemerintah untuk memeriksa taipan Sukanto Tanoto, yang menurut sejumlah laporan LSM lingkungan hidup disebut memiliki keterkaitan dengan industri bubur kertas dan pengelolaan hutan tanaman industri yang diduga menjadi penyebab utama degradasi lingkungan di Sumatera Utara.

“Saatnya rakyat bersuara. Presiden Prabowo harus segera bertindak. Tangkap dan periksa semua yang terlibat dalam penghancuran hutan kami. Termasuk para oligark yang menjadi eksekutor. Jangan biarkan Tanah Batak hancur hanya demi kepentingan bisnis,” tegas Nicho, Rabu (3/12/2025).

Dalam seruannya, Nicho menegaskan bahwa perusahaan pulp & paper PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus segera ditutup karena dianggap menjadi sumber utama kerusakan ekologis di kawasan Tapanuli dan sekitarnya.

TPL yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama telah lama menjadi objek protes masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga pemerintah daerah. Perusahaan ini dituding membuka hutan alam secara besar-besaran untuk keperluan hutan tanaman industri (HTI), terutama eucalyptus, yang berdampak pada: hilangnya hutan lindung, rusaknya sumber mata air, konflik agraria dengan masyarakat adat, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya potensi banjir bandang dan longsor, serta ancaman terhadap hutan habitat Harimau Sumatera dan satwa endemik lainnya.

Masyarakat adat dari wilayah Pandumaan-Sipituhuta, Aek Lung, Humbang Hasundutan, hingga kawasan sekitar Danau Toba berkali-kali terlibat bentrok karena mempertahankan tanah ulayat yang mereka klaim dirambah perusahaan.

Laporan NGO seperti WALHI, Forest Watch Indonesia, dan laporan investigasi lokal menunjukkan pola kerusakan yang konsisten di sekitar konsesi perusahaan-perusahaan besar, termasuk TPL.

Seruan Nicho Silalahi muncul di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pemerintahan yang tegas, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Menurut Nicho, kasus kehutanan ini harus menjadi prioritas nasional, bukan sekadar isu daerah.

Aktivis itu menilai, jika pemerintah berani menindak para pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan serta oligark yang menguasai industri kehutanan, maka itu akan menjadi langkah awal pemulihan ekosistem Tanah Batak dan daerah-daerah lain di Indonesia yang mengalami masalah serupa.

Isu kerusakan hutan di kawasan Toba bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal identitas dan budaya. Bagi masyarakat Batak, hutan adalah bagian dari habitat leluhur, ruang hidup, dan fondasi keberlangsungan generasi mendatang.

Seruan “Tutup TPL!” telah berkali-kali digaungkan dalam aksi massa, marga adat, organisasi gereja, dan kelompok pemuda Batak.

Kini, seruan serupa kembali mengemuka melalui pernyataan Nicho Silalahi yang menuntut tindakan konkret dari pemerintah pusat.

MoneyTalk, Jakarta – SETARA Institute, IMPARSIAL, CENTRA Initiative, Democratic Judicial, Reform (DE JURE), Human Rights, Working Group (HRWG), PBHI, WALHI, Raksha Initiatives yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang menyatakan bahwa tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998. Padahal, jelas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM, diantaranya terjadinya berbagai kasus kekerasan seksual.

Demikian rilis tertulis diterima redaksi, Selasa (17/6/2025).

“Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Pemerintah via Fadli Zon meminta maaf kepada publik dan menarik kembali ucapannya tersebut, karena bertentangan dengan moral publik Indonesia dan mencederai keadilan korban kekerasan 1998. Bukannya mendorong proses pengungkapan kebenaran peristiwa 1998, terutama menguatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, Fadli Zon justru mengaburkan peristiwa yang terjadi,” jelas Koalisi.

“Pernyataan tersebut semakin melanggengkan impunitas yang terjadi di Indonesia. Dari aspek hukum, pernyataan Fadli Zon dan/atau penulisan ulang Sejarah Indonesia sama sekali tidak berdasar dan bukan pro justicia, sehingga sangat tidak layak bagi Pejabat Negara untuk mengenyampingkan proses hukum yang masih berjalan,” Koalisi menegaskan.

Diungkapkan Koalisi, para penyintas atau korban telah memikul beban dan penderitaan berpuluh tahun karena tidak adanya kejelasan dari Negara untuk mengungkap kasus 1998. Sementara pemulihan korban juga belum sepenuhnya tercapai, keadilan belum terungkap, pelaku kekerasan seksual masih berkeliaran tanpa adanya proses hukum.

“Fazli Zon yang mewakili Pemerintah justru hendak mengubur bukti-bukti pelanggaran HAM 1998, khususnya kasus pemerkosaan massal,” tandasnya.

“Kami menilai, penulisan buku Sejarah yang potensial mengubur fakta Sejarah ini justru menunjukkan karakter pemerintah otoriter ala Orde Baru yang secara sistematis dan terencana mengubur fakta-fakta pelanggaran HAM,” tegas Koalisi.

Di akhir perbuatannya Koalisi menekankan saat ini pemerintah via Fadli Zon justru hendak mengubur peristiwa yang seharusnya diungkap secara hukum dengan alasan tidak adanya bukti yang lengkap.

Tambahnya, Buku Sejarah ini justru akan menjadi salah satu faktor impunitas atas pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan bahkan menjadi upaya untuk menghalangi-halangi korban mendapatkan keadilannya.