6 November 2026

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

MoneyTalk.id,Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) berkoordinasi bersiap untuk mengajukan gugatan prapeladilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan praperadilan yang akan diajukan terkait penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar yang dilakukan KPK dinilai mangkrak.

Penanganan kasus korupsi CSR BI saat ini, berjalan di tempat dan tidak ada perkembangan apapun. Bahkan terkesan ditutupi dengan berbagai kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang marak dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang.

Dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus CSR BI sejak 7 Agustus 2025, Satori dan Heri Gunawan, belum ditahan hingga kini.

Sehingga kasusnya belum dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya, apalagi perkaranya disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian.

“Kita coba koordinasikan ke Pak Boyamin (Boyamin Saiman, Koordinator MAKI) untuk segera mengajukan praperadilan,” kata Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, publik patut mempertanyakan langkah KPK yang tidak menahan dua anggota DPR yang menjadi kasus CSR BI hingga kini.

“Patut dipertanyakan kenapa sampai dengan saat ini KPK belum mengambil sikap dan tindakan tegas,” katanya.

Oleh karena itu, sikap KPK tersebut dianggap sebagai bantuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana diatur pasal 158 huruf e Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)

“Tindakan KPK ini merupakan bentuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana pasal 158 huruf e KUHAP.,” tegasnya.

Edwin, sapaan akrab Marselinus Edwin Hardhian, menilai KPK jelas-jelas melanggar KUHAP dengan tidak menahan tersangka dan menuntaskan kasus CSR BI.

“Apapun alasan KPK, ini adalah bentuk ketidakseriusan KPK dalam menuntaskan perkara korupsi CSR BI yang melibatkan anggota DPR,” katanya.

Dalam pasal 158 huruf e KUHAP tersebut, kata Edwin, telah diatur bahwa masyarakat dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, apabila penanganan perkara tertunda lama tanpa kepastian hukum atau tanpa alasan yang sah.

“Jika dikabulkan, hakim dapat memerintahkan penyidik atau penuntut umum untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku berbagi tugas dengan Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian terkait penyelesian kasus CSR BI. Ia meminta Edwin mengambil langkah-langkah hukum untuk menuntaskan kasus CSR BI.

“Kita berbagai tugas, untuk kasus CSR BI kita serahkan ARUKKI. Kemarin sudah mengadukan Pimpinan KPK ke Dewas, kita berharap berlanjut ke praperadilan. ARUKKI yang mengajukan, lawyernya tetap saya nanti,” kata Boyamin Saiman.

Ia tak bisa menyembunyikan rasa kecewa sekaligus curiga terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Boyamin mempertanyakan komitmen penegakan hukum KPK saat menangani kasus korupsi CSR BI. .

Padahal dua anggota DPR yang menjadi tersangka, sudah lebih dari setahun, namun tak kunjung ditahan, berbeda tersangka kasus lainnya yang langsung ditahan.

“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK saat menangani kasus CSR BI. Segera tahan para tersangkanya, agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kami akan gugat praperadilan,” kata Boyamin.

Hingga saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan 2 anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori dan Heri Gunawan (Hergun), sebagai tersangka kasus tersebut.

Saat ini, keduanya terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Namun hingga kini, baik Satori maupun Hergun seolah mendapat keistimewaan. Meski status tersangkanya sudah berumur setahun lebih, keduanya masih bebas berkeliaran.

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan KPK ketika sudah menjadi tersangka.

Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai penjatuhan denda senilai total Rp2,1 triliun dalam kasus pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran dana, sistem perbankan, dan tata kelola ekonomi nasional.

Menurut Amir, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran di pasar modal. Pemerintah juga perlu mencermati hubungan antara perkembangan teknologi keuangan, perubahan sistem ekonomi global, kepentingan kelompok usaha besar, dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

“Denda ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem ekonomi yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu mengetahui ke mana aliran uang bergerak, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Amir kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penetapan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Berdasarkan siaran pers resmi OJK, sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.

Dengan demikian, total sanksi yang diumumkan mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2024 hingga 2026, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. OJK menyebut praktik tersebut menyebabkan kenaikan harga saham yang signifikan.

Sementara dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi penyesatan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak terkait pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas, sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

OJK juga menyatakan telah menelusuri aliran dana serta memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi dan penawaran umum saham tersebut.

Amir Hamzah menyoroti keberadaan kelompok usaha besar yang telah berkembang sejak era Orde Baru. Menurut dia, perjalanan panjang sejumlah kelompok bisnis perlu dibaca bersama perubahan teknologi, pola perdagangan internasional, serta perkembangan sistem keuangan global.

Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu memastikan hubungan antara dunia usaha dan negara berjalan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat, transparansi, dan kepastian hukum.

Menurut Amir, perkembangan teknologi dan perubahan sistem ekonomi membuat pengawasan konvensional tidak lagi memadai. Transaksi lintas negara, kepemilikan saham melalui berbagai entitas, dan pergerakan dana internasional menuntut kemampuan penelusuran yang lebih kuat.

Ia juga menyoroti dugaan praktik underpricing atau penetapan harga saham di bawah nilai yang semestinya dalam proses penawaran umum.

Dalam kasus BREN dan CUAN, temuan resmi OJK yang dipublikasikan berkaitan dengan penjatahan saham, penyamaran identitas pihak pemesan, dan konsentrasi kepemilikan saham.

Amir mendorong Presiden Prabowo Subianto memperkuat pengawasan perbankan dan penelusuran transaksi keuangan untuk mencegah keuntungan dari pelanggaran pasar modal berpindah melalui jalur yang sulit diawasi.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan setiap transaksi yang mencurigakan diperiksa secara menyeluruh, termasuk sumber dana, penerima manfaat akhir, dan kemungkinan penggunaan rekening atau badan usaha lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Pengawasan tersebut, menurut Amir, harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. OJK berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran penting dalam analisis transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah membangun mekanisme pengelolaan denda yang transparan dan dapat diawasi lembaga negara.

“Denda harus dikelola melalui mekanisme yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPR dan PPATK dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola,” demikian gagasan yang disampaikan Amir.

Secara hukum, penerimaan negara dari denda harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Tidak semua dana denda dapat langsung diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena penentuan status penerimaan dan pihak yang berhak menerimanya bergantung pada dasar hukum serta mekanisme penyetoran yang berlaku.

Karena itu, usulan mengenai rekening khusus, pengawasan, dan penyetoran ke kas negara perlu dirumuskan secara terperinci agar tidak bertentangan dengan aturan keuangan negara.

Amir juga menghubungkan persoalan ekonomi nasional dengan kebijakan hilirisasi sumber daya alam. Menurut dia, perubahan rantai pasok dan kebijakan pengolahan sumber daya di dalam negeri dapat memengaruhi kepentingan kelompok usaha maupun negara mitra dagang.

Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya tekanan ekonomi dan pembentukan opini negatif terhadap kebijakan nasional ketika perubahan tersebut memengaruhi kepentingan tertentu.

Amir menilai pemerintah perlu menggabungkan kemampuan intelijen ekonomi dengan pengawasan perdagangan dan keuangan. Tujuannya, menurut dia, agar negara dapat memahami pergerakan kepentingan lintas negara tanpa mengabaikan keterbukaan informasi, hukum, dan hak para pelaku usaha.

Dalam pandangannya, Amir juga mendorong Prabowo mengevaluasi hubungan Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Ia mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali kebijakan dan pola kerja sama dengan kedua lembaga tersebut apabila dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Amir memperingatkan bahwa perubahan besar dalam hubungan ekonomi internasional perlu dilakukan dengan perhitungan matang karena dapat memengaruhi kepercayaan investor, nilai tukar rupiah, pembiayaan pembangunan, dan stabilitas keuangan.

Amir turut menyinggung kemungkinan pemanfaatan dana nasional yang disebutnya sebagai Global Collateral Account (GCA).

Menurut gagasan Amir, dana yang tersedia dapat diarahkan untuk investasi produktif dan mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dalam mata uang asing. Ia juga menghubungkan upaya tersebut dengan kemungkinan mendorong dedolarisasi, yakni mengurangi penggunaan dolar Amerika Serikat dalam transaksi atau penyimpanan nilai ekonomi tertentu.

Bagi Indonesia, penguatan transaksi mata uang lokal dengan negara mitra dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi sebagian kebutuhan dolar. Namun, efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan manfaat perdagangan, biaya transaksi, likuiditas, dan stabilitas keuangan.

Pada akhirnya, Amir mengingatkan bahwa pengelolaan ekonomi dan penegakan hukum harus berpijak pada kepentingan rakyat serta konstitusi.

Menurut dia, pemerintah perlu menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok tertentu, sekaligus menghindari keputusan yang diambil hanya karena tekanan politik atau pertarungan opini.

Ia menekankan pentingnya kembali pada nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945, terutama prinsip bahwa perekonomian nasional harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kasus DSSA, BREN, dan CUAN, dalam pandangan Amir, dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pasar modal, menelusuri aliran dana secara sah, memperbaiki tata kelola penerimaan negara, serta memastikan kebijakan ekonomi tidak dikuasai kepentingan sempit.

Tantangan pemerintah bukan hanya menjatuhkan sanksi, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, hak pihak-pihak yang diperiksa tetap dihormati, dan setiap penerimaan negara dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ronnie H. Rusli menyoroti sejumlah persoalan ekonomi Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), bisnis yang gulung tikar, pelemahan rupiah, kenaikan harga kebutuhan pokok, pajak, hingga meningkatnya pembiayaan pinjaman daring dan besarnya utang pemerintah.

Dalam kritiknya, Ronnie menyebut kondisi ekonomi yang dihadapi masyarakat ditandai dengan gelombang PHK, usaha yang tutup, rupiah yang melemah hingga mendekati Rp18.000 per dolar AS, serta meningkatnya beban ekonomi masyarakat.

Ia juga menyoroti nilai pembiayaan pinjaman online atau pinjol yang mencapai sekitar Rp105 triliun, perputaran dana judi online yang menembus Rp86 triliun, serta utang pemerintah yang terus menjadi perhatian.

Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah. Namun, untuk menilai dampak kebijakan secara menyeluruh, setiap indikator perlu dilihat berdasarkan data resmi, periode pengukuran, serta faktor domestik dan global yang memengaruhinya.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pelaku pasar. Data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia menunjukkan rupiah berada di level Rp17.937 per dolar AS pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, pada 29 September 2026, rupiah tercatat Rp17.998 per dolar AS.

Angka tersebut memperlihatkan tekanan terhadap rupiah yang mendekati level Rp18.000 per dolar AS. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya impor, terutama untuk bahan baku industri, barang modal, dan sejumlah komoditas yang harganya dipengaruhi kurs dolar AS.

Bloomberg Technoz pada 7 Oktober 2026 juga melaporkan bahwa investor asing masih melakukan aksi jual bersih di pasar saham Indonesia. Nilai jual bersih investor asing mencapai Rp109 triliun sejak awal tahun hingga 6 Oktober 2026, dengan Rp10,24 triliun di antaranya terjadi sepanjang September.

Meski demikian, arus keluar dana dari pasar saham tidak otomatis berarti seluruh investor asing meninggalkan Indonesia. Data investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI) perlu dibedakan dari transaksi jual beli saham di pasar modal.

Persoalan PHK dan penutupan usaha menjadi isu penting karena dampaknya langsung dirasakan pekerja dan keluarga mereka. Kehilangan pekerjaan dapat menurunkan pendapatan rumah tangga, mengurangi konsumsi, serta meningkatkan risiko kesulitan membayar cicilan dan kebutuhan sehari-hari.

Namun, gambaran pasar kerja nasional perlu dilihat dari data yang lebih luas. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 sebesar 4,65 persen, turun 0,03 poin persentase dibandingkan Februari 2026.

Jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 mencapai 148,19 juta orang, meningkat sekitar 522 ribu orang dibandingkan Februari 2026.

Data tersebut tidak berarti persoalan PHK di sejumlah perusahaan tidak terjadi. Angka pengangguran nasional merupakan gambaran agregat, sedangkan PHK di sektor atau perusahaan tertentu dapat tetap menimbulkan persoalan serius.

Karena itu, untuk mengukur skala gelombang PHK, diperlukan data jumlah pekerja yang terkena PHK, sektor usaha terdampak, serta perbandingan dengan periode sebelumnya.

Ronnie juga menyoroti kenaikan harga bahan pokok yang dinilainya semakin membebani masyarakat. Kenaikan harga pangan memang menjadi persoalan penting karena kelompok berpendapatan rendah mengalokasikan bagian besar penghasilannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, klaim bahwa harga sembako secara umum telah naik dua kali lipat membutuhkan pembanding yang jelas. Perlu diketahui komoditas yang dimaksud, wilayah pengamatan, serta harga pada periode awal dan akhir yang dibandingkan.

Berdasarkan rilis BPS pada 1 Oktober 2026, inflasi tahunan Indonesia pada September 2026 tercatat 3,28 persen. Inflasi bulanan mencapai 0,30 persen, sedangkan inflasi sepanjang Januari hingga September 2026 sebesar 2,17 persen.

Angka inflasi tersebut mengukur perubahan indeks harga konsumen secara agregat, bukan berarti seluruh barang naik dengan persentase yang sama. Harga beras, cabai, telur, minyak goreng, dan komoditas lain dapat mengalami perubahan berbeda-beda.

Dengan demikian, tekanan harga yang dirasakan masyarakat perlu ditelusuri melalui data harga komoditas dan daya beli rumah tangga, bukan hanya angka inflasi umum.

Pinjol Tembus Rp105 Triliun

Salah satu angka yang menjadi sorotan adalah pembiayaan pinjaman daring atau pinjol. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026.

Jumlah tersebut tumbuh 24,76 persen secara tahunan. Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 tercatat sebesar 4,32 persen.

Data ini menunjukkan besarnya pembiayaan yang masih berjalan di industri pinjaman daring dan pertumbuhannya dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, angka Rp105,63 triliun tersebut merupakan nilai outstanding pembiayaan, bukan otomatis jumlah uang yang berputar selama satu tahun. Angka itu juga tidak seluruhnya menggambarkan pinjaman ilegal karena data OJK merujuk pada industri pinjaman daring yang berada dalam pengawasannya.

Di tengah kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha, pertumbuhan pinjol perlu diimbangi perlindungan konsumen, transparansi biaya, serta pengawasan terhadap praktik penagihan dan risiko gagal bayar.

Perputaran Judi Online Rp86,82 Triliun

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Nilai tersebut berasal dari sekitar 467,32 juta transaksi. PPATK juga mencatat total deposit judi online sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Ada hal penting dalam membaca angka tersebut. Perputaran dana tidak sama dengan kerugian bersih para pemain atau keuntungan operator. Satu dana dapat berpindah melalui sejumlah transaksi sehingga nilai perputaran tidak dapat langsung dianggap sebagai uang yang hilang dari masyarakat.

PPATK juga menyatakan perputaran dana pada semester pertama 2026 turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika nilainya mencapai Rp99,68 triliun. Meski demikian, frekuensi transaksi meningkat tajam.

Data tersebut memperlihatkan bahwa judi online masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penindakan terhadap jaringan perjudian, pengawasan transaksi keuangan, dan perlindungan masyarakat dari risiko kehilangan penghasilan.

Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun

Kritik terhadap kondisi ekonomi juga menyasar besarnya utang pemerintah. Bisnis.com melaporkan bahwa posisi utang pemerintah pada akhir kuartal II 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun, meningkat Rp373,2 triliun dibandingkan kuartal sebelumnya.

Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 41,26 persen. Mayoritas utang pemerintah berbentuk surat berharga negara (SBN), dengan porsi sekitar 87,11 persen.

Besarnya nominal utang menimbulkan pertanyaan mengenai biaya pembayaran bunga, kebutuhan pembiayaan pembangunan, dan kemampuan pemerintah menjaga kesinambungan fiskal.

Namun, penilaian terhadap kesehatan fiskal tidak cukup hanya berdasarkan nominal utang. Rasio utang terhadap PDB, biaya bunga, jatuh tempo, penerimaan negara, serta penggunaan dana pinjaman juga perlu diperhitungkan.

Dalam laporan realisasi APBN hingga akhir September 2026, Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara Rp2.341,5 triliun dan belanja negara Rp2.660,5 triliun. Dengan demikian, defisit APBN mencapai Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap PDB.

Penerimaan pajak tercatat Rp1.607,6 triliun, tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut merupakan realisasi penerimaan, sehingga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tarif pajak untuk seluruh wajib pajak telah naik.

Berbagai persoalan yang disoroti Ronnie H. Rusli memperlihatkan sejumlah indikator yang layak menjadi bahan evaluasi kebijakan ekonomi pemerintah. Pelemahan rupiah, tekanan terhadap daya beli, risiko pembiayaan rumah tangga, aktivitas judi online, dan peningkatan utang merupakan isu yang membutuhkan perhatian serius.

Di sisi lain, BPS mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Investasi yang terealisasi sepanjang semester I 2026 juga mencapai Rp1.010,6 triliun dan disebut menyerap hampir 1,45 juta tenaga kerja.

Angka pertumbuhan dan investasi tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan yang dirasakan sebagian masyarakat. Sebaliknya, indikator makroekonomi yang positif juga perlu diperhitungkan agar gambaran perekonomian tidak hanya dibangun dari satu sisi.

Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pertumbuhan ekonomi diterjemahkan menjadi lapangan kerja yang berkualitas, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, peningkatan pendapatan riil, dan iklim usaha yang sehat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ekonomi bukan hanya pertumbuhan PDB atau besarnya investasi, tetapi juga kemampuan masyarakat mempertahankan pekerjaan, memenuhi kebutuhan hidup, dan memperoleh manfaat dari pertumbuhan tersebut.

Kritik Ronnie H. Rusli menjadi pengingat bahwa indikator ekonomi perlu terus diuji melalui data yang terbuka, terukur, dan dapat diperiksa publik. Penilaian terhadap kinerja pemerintahan Prabowo pun perlu bertumpu pada perbandingan data antarperiode serta pemisahan yang jelas antara fakta statistik dan pendapat politik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), hingga kini dinilai terkatung-katung tanpa kejelasan progres yang pasti kepada publik.

Padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2026, namun hingga kini belum dilakukan penahanan dan tidak bisa dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Sudah satu tahun lebih menjadi tersangka, tapi tidak ada perkembangan dan tindaklanjutnya. Jangan karena mereka Anggota DPR penanganan korupsi CSR BI ini seperti ditutup-tutupi KPK, dan ditangani setengah hati,” kata Trubus Rahardiansyah, Selasa (29/9/2026).

Trubus menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Sebagai lembaga penegak hukum yang dibiayai negara dan dilindungi undang-undang, KPK seharusnya bertindak profesional, transparan, dan akuntabel.

“Publik sangat menunggu dan penasaran apa yang sesungguhnya terjadi. Kalau terkatung-katung begini, persepsi publik bisa menganggap KPK ‘masuk angin’ atau tidak berani menyentuh orang-orang penting seperti Anggota DPR,” ujar Trubus.

Ia menambahkan, keterlibatan anggota legislatif bukan hanya menyangkut personal, melainkan juga merusak citra institusi DPR, BI, maupun KPK itu sendiri.

“Jika biarkan mengambang, hal ini dinilai dapat menimbulkan prasangka bahwa pejabat tertentu sakti dan kebal hukum,” katanya.

Trubus juga menyoroti pola penanganan kasus di lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai KPK belakangan ini terkesan lebih banyak menangani kasus-kasus bernilai kecil atau sekadar mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) skala minor.

Seperti kasus korupsi di lingkup akademis di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), sementara kasus besar bernilai puluhan hingga ratusan miliar antara lain misalnya melibatkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkesan tidak ditangani secara konsisten.

“Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat bahwa OTT-OTT kecil ini hanya menjadi skenario atau pengalihan isu untuk menutupi ketidakmampuan KPK menuntaskan kasus besar seperti CSR BI ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar KPK tidak bekerja di bawah tekanan atau intervensi politik. Jika penanganan kasus terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK sebagai panglima perang pemberantasan korupsi dipastikan akan semakin merosot.

“Publik masih menunggu langkah konkret dan keterangan resmi dari pihak KPK mengenai status hukum serta penanganan berlanjut atas dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK tersebut,” pungkas Trubus.

Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun.

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan KPK ketika sudah menjadi tersangka. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026.

MoneyTalk.id,Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Hal itu agar ada kepastian hukum terhadap anggota DPR tersebut, yang telah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun, tapi tidak dilakukan penahanan hingga kini, sehingga kasusnya belum dapat dlimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini. Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Boyamin kembali menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto yang akan segera menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi CSR BI, namun janji tersebut tidak terbukti hingga kini.

Ia meminta KPK tdak bangga dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, maraknya OTT justru dinilai menurunkan kualitas pemberantasan korupsi, itu sendiri.

MAKI lantas menyoroti soal OTT di Kementerian ATR/BPN dan HGB Summarecon Bogor yang hanya menyasar pejabat eselon I, pejabat di kabupaten, pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“KPK bilang empat dari 8 tersangka, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dan uang yang disita Rp 106,3 miliar itu disebut miliknya Menteri ATR. Tetapi anehnya menterinya sama sekali tidak disentuh oleh KPK,” katanya.

Boyamin menilai KPK di era kepimpinan Setyo Budiyanto ada kencederungan tidak memiliki keberanian untuk menjerat pejabat negara setingkat menteri, termasuk anggota DPR.

KPK sekarang, lanjut dia, paling tinggi berani hanya menjerat wakil menteri, pejabat eselon I di pusat, kepala daerah dan pejabat daerah seperti kepala dinas dan lain-lain.

“Saya lihat KPK tidak memilliki keberanian untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri dan anggota DPR. KPK mungkin mendapatkan tekanan secara politik dari penguasa, sehingga kasusnya jadi berlarut-larut,” ujarnya.

Karena itu, dalam kasus CSR BI, MAKI berharap KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta menebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya.

Ia berpandangan, bahwa kasus CSR BI bisa segera dituntaskan, karena KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Bahkan KPK disebut juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu,” katanya.

Boyamin masih menunggu itikad baik dari KPK untuk segera menahan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka kasus CSR BI.

Namun, apabila tidak segera menahan tersangka, tidak menutup kemungkinan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, mengadukan pimpinan KPK karena dianggap membuat kasus CSR BI mangkrak.

“Sekarang kita masih full menangani kasus pro bono, gratisan advokasi publik. Ada Praperadilan Judol Budie Arie, Praperadiilan KPK kasus Menhut Raja Juli Antoni, PTUN pembatalan pelantikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan masih banyak lagi. Kasus CSR BI mungkin akan segera kita masukan,” katanya.

Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun.

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan KPK ketika sudah menjadi tersangka. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026..

MoneyTalk.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul lonjakan harta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

GHARIS bahkan meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit dan mengklarifikasi sumber kekayaan kedua pimpinan Partai Demokrat tersebut.

Hal itu ditegaskan langsung Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai melaporkan AHY dan Ibas ke KPK, Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, laporan disusun berdasarkan analisis terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK.

“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu,” kata Hotmartua kepada wartawan.

Sorotan utama GHARIS tertuju pada lonjakan kekayaan Ibas yang disebut meningkat sekitar 700 persen dalam waktu relatif singkat. “Apakah benar ini hasil sendiri, atau diduga hasil cuci uang, itu yang harus dipastikan,” ujar Hotmartua.

Karena itu, GHARIS mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi LHKPN semata, tetapi juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memastikan seluruh harta yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah.

“Kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal,” tegasnya.

Hotmartua menjelaskan, lonjakan harta Ibas yang dipersoalkan terjadi sekitar 2021, saat menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPR. Seluruh data pendukung, termasuk dokumen LHKPN, telah diserahkan kepada KPK sebagai bahan awal untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan data LHKPN, harta Ibas mencapai Rp354,72 miliar pada 2025, naik sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan LHKPN 2021 sebesar Rp42,57 miliar, atau meningkat sekitar 733,18 persen. Adapun kekayaan AHY pada pelaporan 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar atau meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan pelaporan 2016 sebesar Rp20,4 miliar.

GHARIS berharap KPK segera memanggil dua anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu serta menelusuri asal-usul pertambahan harta keduanya secara menyeluruh agar tidak memunculkan spekulasi di tengah publik.

 

 

MoneyTalk, Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan praktik tidak transparan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan terkait kebijakan pemblokiran massal rekening nasabah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mendesak Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah merugikan masyarakat hingga Rp12 triliun.

Menurut Jajang, kebijakan pemblokiran rekening ini membuat rakyat semakin terpuruk. “Ibarat pepatah, rakyat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bahkan, dalam kasus ini seperti sengaja dijatuhkan dari tangga oleh PPATK,” ujarnya, Ahad (10/8/2025).

Ia mencontohkan, pemblokiran rekening membuat sejumlah pihak kesulitan menjalankan aktivitas penting, seperti Ustaz Das’ad Latif yang tidak bisa membangun masjid, hingga warga yang gagal membayar biaya rumah sakit karena dana di rekening terkunci.

PPATK sebelumnya mengklaim telah membuka blokir 120 juta rekening. Namun, menurut laporan yang diterima CBA, sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

“Kalau dikalkulasikan, total uang yang terkumpul dari biaya aktivasi itu mencapai sekitar Rp.12 triliun. Pertanyaannya, uang ini masuk ke mana? Ke admin bank atau ke PPATK?” tegas Jajang.

Ia menilai, jika dana tersebut masuk ke pihak bank, maka PPATK harus mengganti kerugian masyarakat. “Kalau PPATK tidak mau mengganti kerugian nasabah, publik berhak curiga adanya kongkalikong antara PPATK dengan pihak bank,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Ada yang melawan usaha untuk transparansi keuangan. Namun dalam keterbukaan informasi keuangan yang menjadi agenda utama global saat ini tidak mungkin mereka lawan. Sekuat apapun upayanya dipastikan akan tergilas.

Keterbukaan keuangan akan melindas Indonesia yang sering disebut sebagai salah satu tempat pencucian uang yang menjadi sorotan dunia akhir akhir ini.

Masih inga pernyataan Presiden Jokowi bahwa ada 11 ribu triliun uang pengusaha Indonesia yang disimpan dalam rekening Rahasia di luar negeri. Pertanyaannya benarkan rekening Rahasia itu ada di luar negeri atau jangan jangan dipelihara di dalam negeri oleh institusi keuangan yang ada?

April 2023 Mahfud MD membuat gempar dengan mengatakan ada kasus transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun. Mahfud yang juga Ketua KNP-TPPU menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi data Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun antara yang disampaikan KNP-TPPU dengan Kementerian Keuangan tidak ada perbedaan. Sebab data itu berasal dari sumber yang sama yakni LHA-LHP yang dikirim PPATK.

April 2025 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana mencurigakan sepanjang tahun 2024. Dalam laporan hasil National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK mencatat nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun. Angka tersebut merupakan bagian dari total transaksi mencurigakan yang diidentifikasi mencapai Rp1.459 triliun.

Ada puluhan ribu dan bahkan ratusan ribu transaksi keuangan mencurigakan di Indonesia mulai dari sumber daya alam, transaksi pajak, transaksi tambang, transaksi drug, judol, perdagangan manusia dan lain sebagainya. Uang gelap hasil kejahatan keuangan masuk ke dalam rekening rekening Rahasia yang ada di Indonesia.

Blokir dan Sita Oleh Negara

Satu satunya cara yang masih mungkin untuk melawan uang kotor adalah disita oleh negara. Sebab apa? Uang tersebut tidak hanya merusak ekonomi, namun uang tersebut umumnya digunakan untuk operasi politik dan bahkan untuk menggulingkan kekuasan yang sah. Pemilik uang semacam ini mereka bagian dari sindikat global yang hendak bertahan dalam supremasi transparansi.

Hanya caranya harus benar, efektif dan efisien. Tidak boleh ada peluang provokasi lawan lawan politik pemerintah untuk memancing di air keruh. Membuat kesan bahwa seolah olah rekening rakyat yang nganggur yang akan diblokir oleh negara. Kalau cara menyampaikan rencana ini dengan mengatakan bahwa rekening yang tidak terpakai selama 3 bulan sampai satu tahun akan diblokir, maka itu sama dengan provokasi untuk menggagalkan rencana pemerintah yang sangat bagus ini.

Rekening terbengkalai di bank atau Dormant itu hanyalah sebuah alasan. Pemerintah harus sampai pada tindakan membekukan semua rekening rahasia yang selama ini dijadikan sebagai saluran dalam melakukan kejahatan keuangan di Indonesia. Rekening rahasia itu nyata, karena diketahui secara persis oleh elite yang mengatur, mengendalikan, memanfaatkan kelemahan sistem keuangan Indonesia.

Untuk usaha ini Presiden Prabowo tidak akan menyerah. Beliau sudah mengatakan bahwa beliau siap mati untuk rakyat. Presiden Prabowo tahu bahwa musuhnya sangat kuat. Musuh negara yang mengendalikan sumber daya alam, keuangan dan transaksi internasional, dengan memanfaatkan banyak sekali pelaku di dalam negeri. Prabowo dapat dipastikan dapat membekukan semua rekening yang digunakan kejahatan keuangan dan uangnya akan segera disita oleh negara. Mengapa? Karena Prabowo selain didukung Rakyat namun juga didukung Global yang hendak menyapu bersih uang kotor dari seluru hamparan daratan dan lautan dunia. Ok Gas Tabrak Masuk!

Penulis : Salamuddin Daeng

CBA dan CWIG Minta OJK Delisting Token Asix Anang Hermasyah dari market.

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebutkan bahwa aset kripto kera p digunakan sebagai sarana untuk memindahkan dan mencuci dana hasil kegiatan ilegal seperti judi online.

Bahkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp359,8 triliun.

Dari jumlah itu, ada Rp28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto. Fenomena ini diperparah dengan fakta bahwa volume transaksi melalui exchange global kini mencapai USD15 miliar, jauh di atas Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD) lokal yang hanya mencatat sekitar USD 5 miliar.

Berdasarkan data Crypto CrimeReport menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar ditahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.

Dari kekusutan soal kripto diatas Central Budget Analysis (CBA) menyoroti soal lemahnya regulasi dan pengawasan dari lembaga pemegang kendali aset kripto tersebut.

Menurut Direktur CBA ,Uchok Sky Khadafi kekusutan dudah terjadi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sampai pada pengalihan kewenangan dan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dimana pihak OJK tidak terbuka kepada publik ketika melakukan verifikasi persyaratan token anak bangsa.

“Tidak terbuka verifikasi ini membuat OJK sepertinya mengeluarkan izin asal asalan, atau diduga ada jual beli ijin,” kata Uchok.

Sehingga Uchok Sky bingung, melihat banyak penyimpangan dalam meloloskan izin aset kripto dalam negeri yang disebut token anak bangsa maupun dari luar negeri.

“Sebaiknya OJK Harus teliti dong atas izin tersebut agar perusahaan kripto ini bukan tempat ternyaman bagi para koruptor untuk pencucian uang dan juga tempat penampungan uang hasil keuntungan judi online,” tegas Uchok Sky.

“Jangan sampe OJK cuci piring atas pengesahan aset kripto di indonesia, salah satu contoh cuci piring OJK, token anak bangsa ASIX yang dirilis Februari 2022, milik Anang Hermansyah, yang sempat mengalami penurunan,” lanjut Uchok.

CBA minta OJK lakukan tindakan tegas delisting terhadap token anak bangsa AXIS, milik Anang Hermansyah. Yang telah merugikan masyarakat karena harga mengalami kehancuran.

Senada dengan CBA, Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menyoroti masalah kekusutan token anak bangsa ini.

Ketua umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Henry Hosang menyoroti salah satu token anak bangsa ASIX+ atau ASIX v2 diduga melakukan pembohongan publik.

“Anang Hermansyah harus bertanggung jawab semua roadmap janji manisnya di awal peluncuran token nya, sekarang roadmapnya mangkrak,” kata Henry.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024.

Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan.