5 November 2026

perkara Asabri

MoneyTalk.id,Jakarta – Filosofi Presiden Prabowo Subianto pada masa awal pemerintahannya yang menyatakan “ikan busuk dimulai dari kepalanya” dinilai relevan ketika sejumlah perkara korupsi menyeret pejabat maupun mantan pejabat di lembaga strategis negara menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai rangkaian perkara tersebut menjadi ujian serius terhadap konsistensi agenda pemberantasan korupsi sekaligus integritas lembaga negara yang berada di garis depan menjalankan program pemerintahan.

Menurut Hari, persoalan korupsi tidak cukup dilihat sebatas penindakan terhadap individu. Ketika perkara hukum menyentuh pejabat atau institusi strategis, evaluasi harus diarahkan pula pada sistem pengawasan, tata kelola, serta mekanisme pencegahan di dalam lembaga tersebut.

“Persoalan itu bukan hanya menyangkut penindakan terhadap individu, melainkan juga menyentuh integritas lembaga negara yang memiliki posisi penting dalam menjalankan agenda pemerintahan,” ujar Hari dalam diskusi “Dinamika Kasus Korupsi Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran”, dikutip Ahad (20/9/2026).

Fenomena “Memberantas Korupsi Sambil Korupsi”

Hari melihat persoalan menjadi semakin ironis ketika dugaan tindak pidana justru muncul dari lingkungan yang memiliki mandat strategis ataupun berkaitan dengan aparat penegak hukum.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai fenomena “memberantas korupsi sambil korupsi”.

“Ini fenomena miris, memberantas korupsi sambil korupsi,” kata Hari.

Menurut dia, kasus yang menyeret aparat penegak hukum memiliki dimensi yang lebih luas karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya berada di garda depan pemberantasan korupsi.

“Ketika aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terseret perkara korupsi, ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa,” ujarnya.

BGN dan Ujian Tata Kelola Program Strategis

Salah satu perkara yang menjadi perhatian SDR berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang memiliki mandat penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Bagi Hari, munculnya persoalan hukum di lingkungan lembaga tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola.

“BGN ini lembaga yang dibentuk untuk menjalankan program strategis pemerintah. Ketika kemudian ada persoalan hukum di dalamnya, tentu harus menjadi evaluasi serius,” katanya.

Hari menilai pengawasan terhadap lembaga strategis harus diperkuat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan program, pengadaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Dengan demikian, pencegahan tidak hanya mengandalkan penindakan setelah perkara terjadi,” ucapnya.

Perkara Febrie Adriansyah Jadi Sorotan

Sorotan SDR juga diarahkan pada perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.

Bagi Hari, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum menjadi perhatian khusus karena menyangkut kredibilitas institusi penegakan hukum.

Ia menyebut rekam jejak Febrie sejak menjabat di lingkungan Jampidsus juga perlu dilihat dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.

“Ketika aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terseret perkara korupsi, ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa,” ujar Hari.

Penindakan Jangan Berhenti pada Konferensi Pers

Di tengah munculnya sejumlah perkara besar, Hari mengakui aktivitas penindakan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Agung menangani perkara melalui penyidikan, penggeledahan hingga penyitaan aset. KPK juga terus melakukan penyidikan dan operasi tangkap tangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi.

Sementara Polri memperkuat fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

Namun, menurut Hari, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah tersangka atau nilai uang yang ditampilkan dalam konferensi pers.

“Jangan sampai keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari berapa banyak uang yang ditampilkan dalam konferensi pers. Publik juga berhak mengetahui bagaimana aset itu dikelola dan dikembalikan kepada negara,” katanya.

Ia menilai transparansi pengelolaan barang bukti dan aset hasil penyitaan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Ukuran keberhasilan semestinya mencakup kualitas pembuktian perkara, kepastian hukum, transparansi proses, serta kemampuan negara memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” ujar Hari.

Jangan Berubah Menjadi Adu Kinerja Antar-Lembaga

Hari juga mengingatkan agar peningkatan aktivitas penindakan tidak berkembang menjadi sekadar kompetisi antarlembaga penegak hukum untuk menunjukkan kinerja di hadapan publik maupun Presiden.

Menurut dia, setiap penanganan perkara harus berujung pada proses hukum yang transparan, pembuktian yang kuat, kepastian hukum, serta pemulihan kerugian negara.

“Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi sekadar kompetisi antarlembaga untuk menunjukkan kinerja di ruang publik,” katanya.

Ia menilai pengelolaan aset hasil penyitaan juga perlu mendapatkan perhatian yang sama besarnya dengan proses penindakan.

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting

Selain memperkuat penindakan, SDR mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hari berpandangan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memiliki mekanisme yang efektif untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Korupsi tidak boleh hanya berakhir pada orangnya dipenjara. Negara juga harus memastikan uang dan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat sipil dinilai perlu ikut mengawal pembahasan regulasi tersebut agar penguatan kewenangan negara dalam memulihkan aset tetap berjalan dengan prinsip hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Publik harus ikut mengawasi. Jangan sampai pemberantasan korupsi berjalan di menara gading tanpa melibatkan masyarakat,” kata Hari.

Evaluasi Pemerintahan Menjelang Dua Tahun

Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Hari juga mendorong evaluasi terhadap jajaran pemerintahan, khususnya pejabat yang terseret persoalan hukum.

Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan agenda pemerintahan berjalan efektif dan tidak kehilangan arah dalam menjalankan reformasi hukum.

“Presiden harus memastikan pemerintahan tidak berjalan autopilot. Kalau ada pejabat yang bermasalah, harus ada evaluasi dan tindakan tegas,” ujarnya.

Momentum dua tahun pemerintahan, kata Hari, dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan internal, membenahi kelembagaan, memperkuat regulasi, dan meningkatkan pemulihan aset negara.

Pada akhirnya, Hari menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak perkara yang berhasil diungkap. Konsistensi kebijakan, integritas aparat penegak hukum, transparansi pengelolaan aset, kualitas pembuktian, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Ia kemudian kembali mengingatkan filosofi yang pernah disampaikan Prabowo mengenai “ikan busuk dimulai dari kepala”.

“Kalau Presiden serius dengan prinsip bahwa ikan busuk dimulai dari kepala, maka pembenahan juga harus dimulai dari atas. Itu yang sekarang sedang diuji,” tutup Hari.

Pernyataan dan penilaian mengenai pemberantasan korupsi, integritas lembaga negara, serta perkara yang disebut dalam berita ini merupakan pandangan Hari Purwanto dan disampaikan dalam konteks diskusi publik. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Skandal PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, tetapi juga karena muncul tudingan mengenai proses penegakan hukum, penyitaan aset, hingga dugaan adanya kepentingan politik di balik penanganan perkara tersebut.

Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, meminta pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri dilakukan secara terbuka serta tidak berhenti pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka dan terpidana.

Menurut Sri Radjasa, negara harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya persoalan keuangan di dua perusahaan asuransi tersebut.

“Harus terbuka. Jangan sekali menduga. Kalau koruptor sebut koruptor,” kata Sri Radjasa dalam dialog nasional bertemakan “Menyingkap Skandal Asabri Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset”, Rabu (16/9/2026).

Sri Radjasa bahkan melontarkan kritik keras terhadap negara dalam menangani persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah proses penegakan hukum benar-benar telah mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atau justru berhenti pada aktor tertentu.

“Negara yang melakukan korupsi. Pejabat seolah korupsi itu wajib” ujarnya.

Secara hukum, perkara Jiwasraya dan Asabri memang memiliki nilai kerugian yang sangat besar.

Dalam perkara Jiwasraya, pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa. Salah satu putusan menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp16,807 triliun.

Sementara dalam perkara Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan terdapat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi selama 2012-2019. BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

Dua mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, juga telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Pengadilan menyatakan kerugian negara dalam perkara Asabri sebesar Rp22,788 triliun.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa perkara Jiwasraya dan Asabri memang merupakan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Namun, Sri Radjasa mempertanyakan lebih jauh proses pengungkapan perkara tersebut.

Ia menyinggung nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah serta proses audit BPK dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Menurut Sri Radjasa, terdapat persoalan yang perlu dibuka secara transparan mengenai bagaimana periode transaksi, pihak-pihak yang diperiksa, hingga perhitungan kerugian negara ditentukan.

Tudingan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Sri Radjasa dalam pemberitaan media. Pada Juli 2026, ia menyebut dirinya melihat kemungkinan adanya motif politik dalam proses hukum yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Dalam tulisan yang diterbitkan Forum Keadilan pada Agustus 2026, Sri Radjasa juga menyampaikan sejumlah tudingan mengenai proses penanganan Jiwasraya dan Asabri serta mengaitkannya dengan sejumlah tokoh politik dan aparat.

Dalam paparannya, Sri Radjasa juga menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyebut terdapat dugaan hubungan politik dan kepentingan kekuasaan dalam rangkaian kasus Jiwasraya dan Asabri.

Sri Radjasa bahkan menggunakan istilah “Godfather Jokowi” ketika menggambarkan dugaan jejaring kekuasaan di balik dua perkara tersebut.

Dalam perkara Asabri sendiri, hasil pemeriksaan BPK yang menjadi dasar perkara menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi periode 2012-2019 dan menghitung kerugian negara Rp22,78 triliun.

Salah satu bagian paling penting yang disoroti Sri Radjasa adalah persoalan aset sitaan.

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan pernah menyampaikan bahwa aset yang disita mencapai sekitar Rp18 triliun. Pada saat yang sama, enam terdakwa telah divonis bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp16,8 triliun.

Menurut Sri Radjasa, angka tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai bagaimana aset hasil penyitaan dikelola, dikembalikan kepada negara, dan siapa yang memiliki kewenangan terhadap aset tersebut.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Indonesia saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Per 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan DPR. Pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026.

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah perampasan aset harus selalu menunggu adanya putusan pidana atau dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu ketika syarat hukum terpenuhi.

Komisi III DPR juga membahas konsep conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture, dengan penekanan bahwa mekanisme tersebut harus mempunyai prasyarat yang jelas serta tetap menjamin kepastian hukum dan hak pihak terkait.

Artinya, perdebatan mengenai perampasan aset bukan hanya soal seberapa banyak harta yang dapat disita negara, tetapi juga mengenai dasar hukum, pembuktian, pengelolaan aset, hak pihak ketiga, serta mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Sri Radjasa juga menyoroti keputusan pemerintah melakukan restrukturisasi dan pengalihan polis Jiwasraya.

Namun berdasarkan keterangan OJK, proses tersebut dilakukan melalui pengalihan polis kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Hingga Agustus 2024, OJK menyatakan 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis tersebut.

Pemerintah juga memberikan tambahan penyertaan modal negara kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp3,556 triliun pada 2024 untuk mendukung penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life.

Sorotan terhadap Jiwasraya dan Asabri semakin aktual setelah Kejaksaan Agung pada 10 September 2026 menyatakan Tim 9 menemukan cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan juga menyatakan telah menyita barang bukti berupa uang, tetapi belum mengungkap jumlah maupun pihak yang terkait karena perkara tersebut masih masuk materi pokok penyidikan.

Perkembangan tersebut membuat pertanyaan tentang proses penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya dan Asabri kembali mendapatkan perhatian publik.

Sri Radjasa menilai seluruh rangkaian persoalan tersebut harus dibuka secara transparan, termasuk siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses investasi berlangsung, bagaimana kerugian negara dihitung, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana aset yang telah disita kemudian dikelola.

Bagi Sri Radjasa, persoalan terbesar bukan hanya mencari siapa yang dapat dijadikan tersangka atau terdakwa, tetapi memastikan seluruh rantai pertanggungjawaban hukum dapat dibuktikan.