MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023 yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar belum sepenuhnya mereda. Kini, bank pembangunan daerah tersebut kembali menghadapi tekanan setelah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat Bank BJB dari idAA menjadi idAA-.
Penurunan peringkat tersebut mendapat sorotan dari Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto. Ia menilai kondisi yang dihadapi Bank BJB saat ini seperti ungkapan dalam bahasa kalangan seniman, yakni sudah jatuh tertimpa tangga.
“Nasib Bank BJB ini seperti bahasa gaul kaum seniman, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sesudah itu, tidak ada yang mau menolong pula,” ujar Pamit, Minggu (13/9/2026).
Menurut Pamit, tekanan terhadap Bank BJB tidak hanya berkaitan dengan persoalan peringkat perusahaan. Ia menyoroti meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang dinilainya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pada Juni 2026, NPL Bank BJB tercatat mencapai 3,3 persen, meningkat dibandingkan 2,8 persen pada Desember 2025 dan 2,2 persen pada Desember 2024.
Selain NPL, rasio kredit dalam perhatian khusus atau special mention loans (SML) juga mengalami peningkatan. Rasio SML tercatat mencapai 4,3 persen pada Juni 2026, naik dari 3,8 persen pada akhir 2025 dan 2,7 persen pada akhir 2024.
“Dengan adanya peningkatan kredit bermasalah, perlu diselidiki oleh Kejati Jawa Barat,” kata Pamit.
Ia berpendapat, peningkatan kredit bermasalah tersebut semestinya mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kualitas penyaluran kredit, tata kelola, serta kemungkinan adanya persoalan dalam pengambilan keputusan di internal Bank BJB.
Pamit bahkan meminta Kejati Jawa Barat mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan memanggil jajaran direksi dan komisaris Bank BJB untuk dimintai keterangan.
“Dengan ada peningkatan kredit bermasalah, berarti Kejati Jawa Barat harus mengeluarkan Sprindik untuk segera melakukan pemanggilan kepada jajaran direksi dan komisaris Bank BJB,” tegasnya.
Sorotan Pamit juga dikaitkan dengan persoalan yang disebutnya menimpa salah seorang nasabah, William Gunawan. Ia menyebut William memiliki deposito emas Antam Mulia seberat 2,2 kilogram yang diduga bermasalah di Bank BJB Syariah Cabang Tebet, yang merupakan entitas anak Bank BJB.
Pamit menyebut persoalan tersebut sebagai gambaran lain mengenai tantangan tata kelola yang harus dihadapi Bank BJB. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penurunan peringkat dari PEFINDO menjadi perhatian karena terjadi ketika indikator kualitas kredit Bank BJB menunjukkan tren memburuk. Kenaikan NPL dan SML menjadi indikator yang perlu dicermati karena dapat memberikan tekanan terhadap profil risiko dan kinerja keuangan bank.
Pamit menilai kondisi tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi bisnis perbankan, tetapi juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran dana di Bank BJB berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Jangan sampai persoalan baru muncul ketika masalahnya sudah semakin besar. Kejati Jawa Barat harus berani melihat persoalan ini secara menyeluruh,” pungkas Pamit.





