1 November 2026

Rismon Sianipar

MoneyTalk.id,Jakarta – Politisi PDIP Beathor Suryadi mengapresiasi hasil investigasi Rismon Sianipar yang menurutnya menemukan adanya dua sosok Joko Widodo dalam penelusuran mengenai latar belakang pendidikan mantan Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hal itu disampaikan Beathor Suryadi pada Sabtu, 5 September 2026.

“Terima kasih Rismon Sianipar… Hasil kerja investigasinya menemukan 2 sosok Joko Widodo,” kata Beathor.

Menurut Beathor, sosok pertama diperoleh dari pertemuan dan percakapan Rismon Sianipar dengan Prof Dr Sofyan Effendy, mantan Rektor UGM.

“Pertemuan dan Obrolannya dengan Prof Dr Sofyan Effendy mantan Rektor UGM itu menghasilkan Joko Widodo asli, yang masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980,” ujarnya.

Beathor kemudian menyebut sosok Joko Widodo tersebut hanya menempuh pendidikan hingga jenjang Sarjana Muda.

“Joko Widodo asli ini hanya berkuliah sampai Sarjana Muda, lalu hilang,” kata Beathor.

Sementara itu, sosok kedua, menurut Beathor, berkaitan dengan keterangan Kasmojo yang juga disebut pernah diwawancarai Rismon Sianipar.

“Rismon Sianipar juga berhasil ngobrol dengan Pak Kasmojo, yang dalam kondisi ketakutan. Dia menjelaskan bahwa umur dan jabatannya belum sampai pada posisi Assisten Dosen apa lagi Dosen pembimbing,” tutur Beathor.

“Dengan begitu Pak Kasmojo tidak kenal dengan Joko Widodo palsu atau yang disebut JokoWi tersebut,” lanjutnya.

Beathor kemudian mengaitkan hal tersebut dengan sosok Prof Dr Pratikno yang juga pernah menjabat Rektor UGM. Ia menyebut pandangan Prof Dr Yudi Haryono mengenai dugaan adanya pihak yang memanfaatkan kondisi Joko Widodo asli yang disebutnya hilang.

“Lalu muncul Prof Dr Pratikno yang juga Rektor UGM yang kata Prof Dr Yudi Haryono adalah pelaku tunggal yang memanfaatkan kondisi Joko Widodo asli yang hilang, lalu memasukan berkas data Joko Widodo palsu atau JokoWi yang ijazah nya diwisuda pada bulan November 1985,” ujar Beathor.

Beathor juga menyebut pernyataan humas UGM mengenai waktu wisuda tersebut sebagai sebuah anomali.

“Dan itu kata humas UGM adalah anomali,” katanya.

Pernyataan Beathor tersebut merupakan pandangannya berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah pihak yang ia sebutkan. Tuduhan mengenai adanya “Joko Widodo palsu” maupun dugaan manipulasi data sebagaimana disampaikan Beathor merupakan klaim yang memerlukan pembuktian dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Salam Juang,” tutup Beathor.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, kembali menyoroti polemik dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mempertanyakan proses masuknya Jokowi ke Universitas Gadjah Mada, khususnya terkait dokumen pendidikan tingkat SMA yang disebutnya tidak ditemukan.

Menurut Beathor, saat dirinya bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melakukan penelusuran ke Yogyakarta dan Solo pada tahun 2025, fokus utama mereka adalah melacak bagaimana Jokowi dapat diterima sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM dan dengan dokumen pendidikan apa proses pendaftaran itu dilakukan.

“Saat kami TPUA ke Yogya-Solo tahun 2025, saya sebagai aktivis yang berpihak ingin melacak bagaimana cara Jokowi masuk ke UGM, dengan dokumen pendidikan apa dia mendaftar,” ujar Beathor dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia mengaitkan hal tersebut dengan berkas yang pernah dibawa Bambang Tri Mulyono dalam persidangan serta isi buku Jokowi Undercover. Menurutnya, dalam perkara tersebut disebutkan bahwa Jokowi tidak memiliki dokumen pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan berkas data Bambang Tri Mulyono di pengadilan dalam buku Jokowi Undercover itu telah terbukti bahwa Jokowi tidak memiliki dokumen pendidikan tersebut,” katanya.

Beathor juga menyinggung bahwa perkara Bambang Tri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan vonis enam tahun penjara. Ia menilai, putusan tersebut justru tidak menjawab substansi soal keberadaan dokumen pendidikan Jokowi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat rombongan TPUA tiba di UGM, mereka bertemu dengan tiga sosok yang sebelumnya lebih dulu berdialog dengan pihak kampus, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

Menurut Beathor, ketiganya telah berdiskusi dengan pimpinan UGM mengenai ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan. Namun, ia menilai isu yang lebih mendasar justru belum tersentuh, yakni soal dokumen pendidikan sebelum masuk perguruan tinggi.

“Isu tentang bagaimana dan dengan dokumen pendidikan dari mana Joko Widodo masuk menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada hingga hari ini tetap terbenam,” tegasnya.

Ia juga mengklaim bahwa dari hasil sidang di KIP dan KPU, tidak ditemukan dokumen pendidikan tingkat SMA milik Jokowi sebagaimana yang dipersoalkan.

“Jadi, Joko Widodo tidak punya ijazah SMA masuk ke UGM dan kini ijazah UGM-nya menjadi barang haram pendidikan,” ujarnya.

Beathor mendorong agar dibentuk tim baru yang secara khusus menelusuri proses akademik Jokowi sejak awal, mulai dari jenjang pendidikan menengah hingga diterima di perguruan tinggi.

“Harus ada tim baru yang melacak bagaimana Joko Widodo tanpa punya ijazah SMA berkuliah dan jadi Sarjana UGM,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mempertanyakan rencana penghentian perkara terhadap Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disebut telah memasuki tahap finalisasi di Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Jahmada Girsang yang mengaku tengah mendampingi proses negosiasi penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Rismon.

Henri mengungkapkan, berdasarkan keterlibatannya sebagai ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rismon sebelumnya dijerat sejumlah pasal berat dengan ancaman hukuman tinggi. “Ada empat pasal berlapis, tiga di antaranya memiliki ancaman di atas lima tahun, bahkan hingga 12 tahun,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, jika pasal-pasal tersebut tidak diubah, maka upaya penghentian perkara melalui RJ berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHAP Baru.

Henri merujuk pada Pasal 80 KUHAP Baru yang mengatur bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. “Untuk tindak pidana berat, mekanisme RJ tidak dibenarkan. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Rismon tidak hanya dijerat pasal pencemaran nama baik, tetapi juga sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk dugaan manipulasi dan perubahan informasi elektronik serta penyebaran kebencian.

“Pasal-pasal seperti Pasal 35, 32, dan 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik umum dengan ancaman pidana hingga 12 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun. Ini bukan delik aduan, sehingga tidak bisa diselesaikan semata dengan perdamaian,” jelas Henri.

Ia menegaskan, apabila proses RJ tetap dipaksakan tanpa perubahan konstruksi pasal, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap KUHAP dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum.

“Kalau benar ada upaya penghentian perkara melalui RJ dalam kasus ini tanpa perubahan pasal, maka patut diduga ada pelanggaran hukum, bahkan bisa memunculkan kesan adanya intervensi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Henri pun meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai, transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Polisi sekarang berada dalam posisi sulit karena dibatasi oleh ketentuan Pasal 79, 80, dan 83 KUHAP Baru. Maka publik berhak mengetahui apakah ada perubahan dalam BAP atau tidak,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan keras dilontarkan oleh Dokter Tifa terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Rismon Sianipar. Melalui unggahan di media sosial, ia menyebut Rismon tetap berstatus tersangka meski telah mengajukan restorative justice.

Dalam narasi yang ditulisnya, Dokter Tifa mengaku menerima surat dari Polda Metro Jaya menjelang 1 April 2026. Ia menyebut surat tersebut menjadi “kejutan” yang mengonfirmasi bahwa status hukum Rismon belum berubah.

“Bayangkan, Rismon Sianipar yang sudah mengajukan restorative justice, namanya masih ada di daftar tersangka,” tulisnya, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menyinggung upaya-upaya yang disebut telah dilakukan Rismon, termasuk pendekatan ke sejumlah pihak, namun tidak membuahkan hasil dalam menghapus status hukumnya.

Dalam pernyataan yang bernada satire sekaligus kritik, Dokter Tifa melontarkan kalimat kontroversial dengan menyebut, “Ini akibat menipu 280 juta orang, akhirnya ditipu oleh raja tipu,” yang diduga mengarah pada sosok Joko Widodo, meski tidak disebut secara eksplisit dalam konteks formal pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dikabulkannya restorative justice dalam perkara tersebut. Begitu pula dengan pihak Rismon Sianipar yang belum memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataan yang beredar.

Kasus ini pun memantik perhatian publik di media sosial, terutama karena melibatkan isu hukum, reputasi, serta polemik yang menyeret nama tokoh nasional.

Sementara itu, mekanisme restorative justice sendiri umumnya diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kesepakatan antara pihak yang berperkara serta tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan adanya pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengkaji geopolitik Hendrajit mengungkapkan pandangan reflektif tentang makna sejati “kaum pergerakan” yang dinilainya kerap disalahpahami sebagai aktivisme semata. Pemikiran ini ia sampaikan usai terinspirasi dari obrolan tengah malam bersama Idris Hady, seorang ustad yang dikenal aktif di berbagai organisasi Islam, baik tradisional maupun modernis di wilayah Jonggol-Cilengsi.

Menurut Hendrajit, fenomena tokoh seperti Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar menjadi momentum penyadaran bahwa terdapat perbedaan mendasar antara aktivis dan kaum pergerakan.

“Kaum pergerakan itu bukan orang luar biasa sejak awal. Mereka adalah orang biasa yang karena panggilan sejarah, panggilan moral, dan cita-cita, masuk ke dalam pusaran perjuangan,” ujar Hendrajit, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, tokoh-tokoh besar dalam sejarah Indonesia sejatinya adalah figur yang menjalani kehidupan normal sebelum terpanggil dalam momentum penting. HOS Tjokroaminoto dikenal sebagai pebisnis, sementara Samanhudi adalah juragan batik di Laweyan, Solo.

Hal serupa juga terjadi pada Soekarno yang sempat menekuni profesi arsitek bersama Gatot Mangkupraja, serta Ali Sastroamidjojo yang berprofesi sebagai advokat.

Tokoh lain seperti Cipto Mangunkusumo dan Ki Hajar Dewantara juga disebut Hendrajit sebagai contoh nyata. Dalam keseharian, mereka menjalani profesi biasa—dokter dan guru—namun berubah menjadi figur luar biasa ketika momentum sejarah memanggil.

“Kaum pergerakan itu kadang saja menjadi luar biasa. Selebihnya, mereka kembali menjadi orang biasa dan menekuni profesinya,” tegasnya.

Hendrajit juga menyinggung tokoh internasional seperti Paul Revere, seorang pandai perak yang berperan penting dalam Revolusi Amerika. Menurutnya, Revere menjadi luar biasa bukan karena ambisi pribadi, melainkan karena panggilan situasi genting saat itu.

Lebih jauh, Hendrajit mengkritik fenomena aktivisme modern yang dinilai cenderung mengejar citra heroik tanpa pijakan realitas perjuangan.

“Para aktivis seringkali ingin menjadi luar biasa sebagai tujuan, bukan sebagai konsekuensi dari panggilan. Bahkan mereka menciptakan ‘kancah semu’ agar terlihat heroik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kekuatan sejati kaum pergerakan justru terletak pada konfigurasi orang-orang biasa yang memiliki peran masing-masing. Hendrajit merumuskan empat komponen utama dalam formasi tersebut:

1. Kaum intelektual yang memberi pencerahan.

2. Kaum berada yang memberdayakan ekonomi masyarakat.

3. Figur berpengaruh yang membuka akses keadilan bagi yang lemah.

4. Pemilik jaringan dan informasi yang menciptakan peluang bagi talenta.

“Kaum pergerakan bukan kumpulan orang luar biasa, tapi konfigurasi orang biasa yang saling menguatkan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ), Suhandono Baskoro, mendesak aparat penegak hukum segera memproses hukum Rismon Sianipar setelah muncul klaim bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah S2 dan S3 dari Yamaguchi University, Jepang.

Suhandono menyatakan, apabila benar Rismon tidak memiliki ijazah dari universitas tersebut, maka tindakan itu merupakan bentuk penipuan publik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau terbukti tidak memiliki ijazah S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi, maka Rismon harus masuk penjara. Ini menyangkut kejujuran akademik dan integritas di ruang publik,” kata Suhandono dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah pihak mendatangi kampus Yamaguchi University untuk melakukan pengecekan langsung terkait riwayat pendidikan Rismon Sianipar.

Rombongan yang melakukan pengecekan tersebut terdiri dari Josua M. Sinambela, peneliti Rony Teguh, serta YouTuber Taufik Bilfaqih. Mereka mengunjungi kampus yang berada di Prefektur Yamaguchi, Jepang, pada Senin (17/3/2026).

Menurut Suhandono, dari hasil penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan data yang menunjukkan bahwa Rismon Sianipar pernah memperoleh gelar magister (S2) maupun doktor (S3) dari universitas tersebut.

“Tim yang datang langsung ke Universitas Yamaguchi tidak menemukan bukti bahwa Rismon memiliki ijazah S2 ataupun S3 dari sana,” ujarnya.

LCJ menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Suhandono menegaskan, penggunaan gelar akademik tanpa dasar yang sah dapat menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia akademik.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara resmi agar polemik ini tidak berkembang menjadi disinformasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada pemalsuan atau penggunaan gelar akademik yang tidak sah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk menjaga marwah pendidikan,” kata Suhandono.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Rismon Sianipar terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik di media sosial, terutama setelah beredar video dan laporan mengenai kunjungan sejumlah pihak ke kampus Yamaguchi University untuk memverifikasi riwayat pendidikan Rismon.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mempertanyakan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang menjerat aktivis digital Rismon Sianipar. Menurutnya,keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Henri Subiakto menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut menimbulkan pertanyaan hukum karena pasal-pasal yang dikenakan terhadap Rismon memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sementara itu, KUHAP yang baru mengatur bahwa mekanisme RJ hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Bagaimana bisa Rismon memperoleh Restorative Justice? Padahal dia ditersangkakan dengan pasal-pasal berat yang ancaman pidananya di atas lima tahun,” ujar Henri dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Henri menjelaskan bahwa dalam perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut, sejumlah pasal yang disangkakan termasuk dalam kategori pidana berat. Di antaranya adalah Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE juga dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Menurut Henri, pasal-pasal tersebut secara hukum termasuk kategori yang memungkinkan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya melampaui lima tahun penjara.

Sementara itu, dalam ketentuan terbaru KUHAP, tepatnya Pasal 80 ayat (1) UU No 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, disebutkan bahwa Restorative Justice hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa RJ dapat diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi beberapa syarat, antara lain diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga harus merupakan pelaku pertama dan bukan pengulangan tindak pidana, kecuali tindak pidana yang terjadi karena kealpaan atau putusan sebelumnya hanya berupa denda.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Henri menilai penerapan RJ dalam kasus Rismon Sianipar berpotensi tidak selaras dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP baru.

“Berdasarkan pasal ini jelas bahwa RJ untuk kasus Rismon Sianipar bertentangan dengan KUHAP baru,” tegasnya.

Henri juga menyoroti bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia sering muncul perbedaan antara regulasi yang tertulis dengan implementasi di lapangan.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus penegakan hukum, tafsir terhadap regulasi kerap bergantung pada kewenangan penegak hukum maupun dinamika kekuatan yang memengaruhi proses tersebut.

Pernyataan Henri Subiakto ini menambah perdebatan publik mengenai penerapan Restorative Justice di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya KUHAP baru yang memuat aturan lebih rinci terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan.

Kasus Rismon Sianipar sendiri menjadi sorotan publik setelah proses penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme RJ, yang memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, aktivis, dan pengamat hukum mengenai konsistensi penerapan aturan hukum di Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik terkait sosok Rismon Sianipar kembali menjadi sorotan publik di media sosial. Kali ini, komentar tajam datang dari seorang warganet di platform X (Twitter) dengan akun King Purwa (@BosPurwa) yang menyinggung posisi dan sikap sejumlah tokoh yang sebelumnya dikenal vokal mengkritik kekuasaan.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyindir bahwa Rismon bersama Eggi Sudjana seolah “lulus dengan predikat cumlaude” dalam memanfaatkan situasi politik sebagai bargaining position.

“Rismon dan Eggi lulus dengan predikat CUMLAUDE sebagai alat bargaining positionnya atas hasil usaha sekian lamanya yang penuh kesabaran. Gak tanggung-tanggung dapat penghargaan dan panggung dari mantan presiden dan wakil presiden aktif. Nikmat mana lagi yang mau didustakan,” tulis akun King Purwa dalam unggahannya yang kemudian ramai diperbincangkan, Sabtu (14/3/2026).

Pernyataan tersebut dianggap sebagai sindiran bahwa perjalanan panjang kritik dan manuver politik yang dilakukan sejumlah tokoh akhirnya berujung pada panggung politik yang lebih besar. Unggahan itu juga mengaitkan momentum kemunculan Rismon dan Eggi dalam berbagai forum yang disebut-sebut mendapatkan perhatian dari tokoh nasional, termasuk mantan presiden dan pejabat tinggi negara.

Di ruang diskusi media sosial, komentar tersebut memicu perdebatan. Sebagian warganet menilai pernyataan itu sebagai kritik terhadap dinamika politik yang kerap berubah arah, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk satire terhadap praktik negosiasi kekuasaan.

Isu mengenai Rismon sendiri belakangan memang menjadi topik hangat setelah sejumlah pernyataan dan kontroversinya memicu reaksi dari berbagai kalangan, baik dari aktivis, pengamat politik, hingga masyarakat umum di media sosial.

Fenomena ini kembali menunjukkan bagaimana media sosial menjadi arena baru pertarungan opini publik. Unggahan satu akun dapat memicu diskursus luas mengenai relasi antara kritik politik, kepentingan pribadi, hingga dugaan adanya strategi negosiasi di balik sikap para tokoh publik.

Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari Rismon Sianipar maupun Eggi Sudjana terkait sindiran yang dilontarkan akun King Purwa tersebut. Namun perbincangan di dunia maya terus berkembang, dengan berbagai spekulasi mengenai makna di balik komentar yang disebut-sebut sebagai “satire politik” itu.

MoneyTalk, Jakarta – Panggung sirkus ekonomi, birokrasi dan hukum kita baru saja menyuguhkan sebuah plot twist yang sangat melankolis sekaligus menyengat nalar publik. Rismon Sianipar, sosok yang selama ini dikenal sebagai pakar digital forensik yang paling beringas menuduh ijazah mantan penguasa sebagai barang palsu, mendadak melakukan aksi “sujud” permohonan maaf dan mengakui keaslian dokumen tersebut.

Investigasi nurani kami menemukan bahwa perubahan sikap yang sangat dramatis ini bukanlah sekadar urusan “pencerahan ilmiah” yang datang tiba-tiba, melainkan sebuah fenomena sungsang yang aromanya kental bau “Ilmu Penyesuaian” di hadapan sepatu lars kekuasaan.

Sangat luar biasa melihat bagaimana integritas akademik yang dibangun bertahun-tahun bisa rontok hanya dalam hitungan detik di depan kamera. Di negeri “Negara Makelar” ini, kebenaran sering kali bermutasi menjadi barang dagangan yang bisa ditawar-tawar di bawah meja transaksi kepentingan. Kita sedang dipaksa menonton teater di mana seorang ahli dipaksa atau terpaksa memilih antara martabat intelektual atau keselamatan administratif. Sejarah mencatat, bahwa ketika nalar kritis sudah mulai “bersujud” pada tahta, maka kedaulatan nurani bangsa sebenarnya sedang berada dalam kondisi gawat darurat.

Tragedi Rismon atau Jokowi  ini memicu pertanyaan radikal: apakah ini sebuah pertobatan yang tulus, ataukah bagian dari strategi smoke screen (tabir asap) untuk menutupi kegaduhan kebijakan lain yang lebih menyengat, seperti kenaikan Pajak jajan rakyat atau skandal identitas Fufufafa yang kian amis? Di sirkus ini, drama individu sering kali sengaja “digoreng” agar perhatian publik teralihkan dari “perampokan” kedaulatan data dan ekonomi yang sedang berlangsung secara sistemik.

Penulis : Saputra, E. T. Hadi

MoneyTalk, Jakarta – Rismon Sianipar setahun terakhir dikenal berdiri di garda terdepan dan berteriak paling lantang sebagai juru bicara “ijazah palsu Jokowi”. Argumen hasil penelitian forensik-digital-nya dianggap paling solid dalam mengungkap kepalsuan. Memakai metode analisis citra digital, overlay, dan algoritma Scale-Invariant Feature Transform (SIFT), ia menemukan ketidak-sinkronan teknologi percetakan tahun 1985, jenis huruf yang tidak lazim, dan berbagai kejanggalan lainnya.

Namun publik mendadak disuguhi plot twist (kisah kejutan) yang menghebohkan. Rismon, pejuang pixel ijazah paling heroik, mendadak melakukan pertobatan tak-ilmiah. Ia tiba-tiba menyatakan “ijazah Jokowi asli”, dan meminta maaf serta sowan-sujud ke Jokowi. Ia bahkan meminta buku Jokowi’s White Paper, yang ia tulis bersama Roy Suryo dan Tifa Tyassuma, ditarik dari peredaran. Buku tebal berisi argumen Ilmiah itu ia anggap salah.

Perubahan angin paradigmatik, dari palsu menjadi asli, ini dibungkus Rismon dengan dalih “hasil penelitian yang sedang berjalan” (on-going research). Sebuah dalih sok elegan, berpretensi Ilmiah, untuk menutupi motif kegalauan personal atas perubahan sikapnya yang sama sekali tidak ilmiah. Namun, agar adil, to be fair, yang terjadi pada Rismon adalah problem psiko-politik, “pergulatan trilematis”. Biasa terjadi pada orang-orang yang tidak ajeg pemikiran dan mudah goyah sikapnya, saat menghadapi persoalan.

Trilema Rismon: Tiga Pintu Pertobatan

Ada tiga kemungkinan motif perubahan mendadak, mental-strugle Rismon, dalam wacana pertarungan kontroversi ijazah Jokowi. Trilema motif Rismon, yang setidaknya dua kombinasi motif pasti faktual, yaitu: motif sukarela, mencari peluang, dan mendapat ancaman.

Motif Sukarela (The Zen Path): Rismon mendadak mendapatkan “pencerahan spiritual” di keheningan malam. Menatap layar monitor komputer, menghitung jumlah viewer dan subscriber kanal Youtube-nya, Balige Academy, yang terus bertambah namun tidak cukup untuk bisa dimonetize. Selalu menjadi sorotan publik dan liputan media, menjadi selebritis, membuatnya melambung di awan. Sindrom “fifteen minutes of fame” menggelayuti dan membuatnya galau. Dalam kontemplasi digitalnya, ia melihat “penampakan” (epiphany) sosok messiah berwujud Jokowi. “Aha moment” menyergapnya, kesadaran baru muncul, pencerahan menyinari. Algoritma pikirannya melakukan self-koreksi: memusuhi orang punya kuasa dan harta adalah kesia-siaan. Pertobatan harus dilakukan, sembah sujud dan minta maaf pada Jokowi adalah keniscayaan.

Mencari Peluang (The Opportunistic Path): Dunia riset yang ditekuni Rismon tak membawa kemakmuran, sekian lama menjadi peneliti digital tak banyak hasilnya. Meneliti salinan scan ijazah Jokowi juga cuma mendapat tepuk tangan, sorakan, dan viewer netizen. Meneriakkan ijazah palsu tak membawanya kemana-kemana, selain cuma menjadi “pesohor lima belas menit”, plus hujatan ternak Mulyono. Rismon ingin membalikkan peruntungan, meneriakkan ijazah Jokowi asli, sepertinya bakal membawa perubahan. Mewacanakan “keaslian” ijazah Jokowi pasti memiliki nilai tukar yang lebih menjanjikan. Keahlian dalam digital forensik, ilmu yang konon ia dapat dari negeri Bushido, adalah nilai tambah. Potensi peluang yang tidak boleh disia-siakan. Rismon tidak lagi peduli soal ilmu pengetahuan, ia menerapkan ilmu peluang.

Mendapat Ancaman (The Invisible Threats): Beredar rumor Rismon berubah sikap karena tekanan dan ancaman Jokowi dan aparatnya. Politik Indonesia penuh dengan cerita seperti ini di era Jokowi, dikenal sebagai “politik sprindik”. Orang yang semula lantang tiba-tiba menjadi sangat mellow dan manut. Publik tak pernah tahu apa yang terjadi pada Rismon dan keluarganya. Khususnya rumor bahwa ijazahnya dari universitas di Jepang juga palsu atau bermasalah. Ia tidak mau berbicara soal ancaman dan rumor ini.

Jika benar pertobatan Rismon terjadi di bawah tekanan maka “penelitian on-going” nya pasti bukan dengan memelototi dokumen ijazah di depan komputer, melainkan di ruang negosiasi. Dalam skenario ini, Rismon adalah manusia tragis. Ia terpaksa menelan ludah dan harga dirinya sebagai pejuang kesiangan. Ia takluk oleh ancaman dan menyadari bahwa membongkar kepalsuan. Ia menyambut tawaran wortel demi menghindari tongkat, mengikuti permainan carrot or stick Jokowi.

Perubahan drastis nir-logis sikap Rismon bisa dijelaskan melalui analisa Trilema. Sebagai unit analisis, dua dari tiga hipotesa Trilema di bawah ini pasti benar:

1. Rismon sukarela meminta maaf, demi mencari peluang, sebenarnya tidak mendapat ancaman.

2. Rismon mencari peluang, terpaksa minta maaf, karena mendapat ancaman.

3. Rismon mendapat ancaman, menjadikannya peluang, rela meminta maaf karena memang suka.

On-Going Research: Dalih Penyesuaian

Bagian paling menggelikan dari drama Rismon adalah klaim bahwa perubahan sikapnya didasarkan pada hasil “penelitian ilmiah yang terus berjalan.” Peneliti bisa mengubah hipotesis atau kesimpulan ketika ada data baru yang valid. Namun dalam kasus Rismon, datanya masih sama, ia tidak meneliti versi lain ijazah Jokowi. Ia hanya mengubah kesimpulan, dari “palsu” menjadi “asli”. Hanya dengan menatap foto atau salinan ijazah yang sama, atom dan molekul yang menyusun tinta dan kertas, telah mengubah pikiran dan imajinasi liar Rismon.

Dalam riset ilmiah, perubahan kesimpulan biasanya disertai uraian proses penelitiannya, ada specimen baru obyek yang diteliti, ada data dan temuan baru. Dan hasilnya ditunjukkan secara terbuka, melalui tulisan argumentatif level jurnal ilmiah, ada proses peer-review untuk menguji validitasnya. Alih-alih berdiskusi dengan rekan sejawat, sesama ahli, Rismon memilih melaporkan temuan baru dan kesimpulannya langsung kepada polisi. Sigap meminta restorative justice, dan sowan ke Jokowi untuk mohon ampun.

Proses yang begitu cepat dan sekejap pasti bukan berbasis metode ilmiah. Rismon pasti memakai metode “teleportasi-ghoib”. Perubahan perilakunya, dari penuduh kepalsuan (dengan lantang), menjadi pengkotbah keaslian (dengan lemah gemulai), sulit dijelaskan secara ilmiah. Dalam kajian ilmiah, “on-going research” adalah penelitian yang sedang berjalan, belum ada kesimpulan final, dan prosesnya terbuka untuk diuji, diverifikasi, bahkan dibantah. Namun dalam pemahaman Rismon, “on going research” adalah saat arah angin berubah, kesimpulan juga harus segera berubah.

Perilaku Rismon, dan pengacaranya, Jahmada Girsang, terekam di berbagai media sosial, dengan suka cita bertemu Jokowi dan Gibran. Ini adalah tipikal “lompatan kuantum politik oportunis”. Adagium politik oportunis: berteriak kencang untuk menarik perhatian, agar mendapat tiket masuk ke komunitas Geng Solo. Perubahan sikap Rismon jelas bukan hasil penelitian baru, melainkan hasil kalkulasi baru.

Berbeda dengan narasi Eggi Sudjana dan Damai Lubis, memakai dalih sebagai “Nabi Musa yang mengajak Jokowi ke jalan benar.” Ironi terbesar petualangan narasi Rismon adalah dalih penelitian ilmiah. Jokowi, sebagai Jin Ifrit, sukses menambah koleksi tuyul-tuyul yang semula melawan menjadi menghamba padanya. Kajian ilmiah dari perubahan sikap para tuyul itu adalah memakai ilmu penyesuaian, bukan ilmu pengetahuan. Rismon akan tercatat menjadi guru besar ketiga metode ilmu penyesuaian, setelah Eggi Sudjana dan Damai Lubis.

Penulis : Lukas Luwarso