MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mempertanyakan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang menjerat aktivis digital Rismon Sianipar. Menurutnya,keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Henri Subiakto menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut menimbulkan pertanyaan hukum karena pasal-pasal yang dikenakan terhadap Rismon memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sementara itu, KUHAP yang baru mengatur bahwa mekanisme RJ hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Bagaimana bisa Rismon memperoleh Restorative Justice? Padahal dia ditersangkakan dengan pasal-pasal berat yang ancaman pidananya di atas lima tahun,” ujar Henri dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Henri menjelaskan bahwa dalam perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut, sejumlah pasal yang disangkakan termasuk dalam kategori pidana berat. Di antaranya adalah Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE juga dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Menurut Henri, pasal-pasal tersebut secara hukum termasuk kategori yang memungkinkan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya melampaui lima tahun penjara.
Sementara itu, dalam ketentuan terbaru KUHAP, tepatnya Pasal 80 ayat (1) UU No 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, disebutkan bahwa Restorative Justice hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa RJ dapat diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi beberapa syarat, antara lain diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga harus merupakan pelaku pertama dan bukan pengulangan tindak pidana, kecuali tindak pidana yang terjadi karena kealpaan atau putusan sebelumnya hanya berupa denda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Henri menilai penerapan RJ dalam kasus Rismon Sianipar berpotensi tidak selaras dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP baru.
“Berdasarkan pasal ini jelas bahwa RJ untuk kasus Rismon Sianipar bertentangan dengan KUHAP baru,” tegasnya.
Henri juga menyoroti bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia sering muncul perbedaan antara regulasi yang tertulis dengan implementasi di lapangan.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus penegakan hukum, tafsir terhadap regulasi kerap bergantung pada kewenangan penegak hukum maupun dinamika kekuatan yang memengaruhi proses tersebut.
Pernyataan Henri Subiakto ini menambah perdebatan publik mengenai penerapan Restorative Justice di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya KUHAP baru yang memuat aturan lebih rinci terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan.
Kasus Rismon Sianipar sendiri menjadi sorotan publik setelah proses penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme RJ, yang memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, aktivis, dan pengamat hukum mengenai konsistensi penerapan aturan hukum di Indonesia.




