Jalih Pitoeng Minta Dirjen Bea Cukai Akui Terima Suap dan Bertobat 

  • Bagikan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Jalih Pitoeng, mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama untuk secara terbuka mengakui apabila benar menerima aliran dana suap sebagaimana yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jalih menilai langkah pengakuan dan pertobatan jauh lebih terhormat dibanding membiarkan polemik terus berkembang di ruang publik tanpa kejelasan.

Menurut Jalih, munculnya nama pejabat tertinggi Bea dan Cukai dalam fakta persidangan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Ia menegaskan bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan strategis dalam mengawasi arus barang, penerimaan negara, dan aktivitas ekspor-impor harus dijaga dari praktik korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Jika memang tidak terlibat, maka harus dibuktikan melalui proses hukum secara terang-benderang. Tetapi apabila benar menerima sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, maka sikap kesatria adalah mengakui kesalahan, bertobat, dan bertanggung jawab di hadapan hukum,” kata Jalih Pitoeng dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah berkembangnya sorotan publik terhadap perkara dugaan suap pengurusan impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, nama Djaka Budi Utama disebut dalam rangkaian fakta persidangan terkait pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan sejumlah pengusaha kargo.

Jalih menilai kasus yang sedang disidangkan bukan sekadar perkara individu, melainkan cermin dari persoalan tata kelola yang selama ini kerap menjadi sorotan di sektor kepabeanan. Menurutnya, berbagai keluhan dunia usaha mengenai jalur impor, dwelling time, hingga dugaan permainan dalam pengawasan barang harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Ia mengatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan praktik suap yang terungkap dalam persidangan hanya melibatkan oknum tertentu atau justru menunjukkan adanya pola yang lebih sistematis. Karena itu, Jalih meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Publik ingin melihat apakah ada aktor yang memiliki posisi lebih tinggi dan menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” ujarnya.

Desakan Formasi juga didasarkan pada berkembangnya informasi dalam persidangan yang menyebut adanya dugaan penerimaan dana dalam jumlah besar oleh sejumlah pihak. Dalam salah satu fakta yang muncul di persidangan, jaksa KPK menyebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar 213.600 dolar Singapura yang dikaitkan dengan kode tertentu dalam pembagian dana suap. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum yang berlangsung di pengadilan.

Bagi Jalih, persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga moralitas pejabat publik. Ia menilai pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding masyarakat biasa karena mengelola amanah rakyat dan keuangan negara.

“Pertobatan bukan hanya urusan agama, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada bangsa. Ketika seorang pejabat mengakui kesalahan dan bersedia mempertanggungjawabkannya, itu justru menjadi pelajaran berharga bagi publik dan generasi mendatang,” katanya.

Lebih jauh, Jalih mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara saat ini menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan investasi. Karena itu, setiap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat strategis harus ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Di sisi lain, KPK sendiri menyatakan akan mencermati seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dan melakukan analisis terhadap setiap informasi yang berkembang. Sejumlah pejabat KPK menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dan perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Jalih berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum besar bagi reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan operasi tangkap tangan atau penindakan terhadap individu, melainkan harus disertai perbaikan sistem pengawasan, transparansi pelayanan, serta penguatan integritas aparatur.

“Bangsa ini membutuhkan pejabat yang berani jujur. Jika memang ada kesalahan, akui. Jika tidak bersalah, buktikan di pengadilan. Namun yang paling penting adalah jangan mengkhianati kepercayaan rakyat,” tegas Jalih.

Kasus dugaan suap impor yang tengah bergulir kini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas publik karena melibatkan pejabat strategis di sektor kepabeanan. Masyarakat menunggu apakah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan berkembang menjadi temuan hukum baru atau justru membuktikan tidak adanya keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan maupun kesaksian di persidangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *