Heboh Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, API DKI Desak Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik dugaan penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras (miras) di acara The Sounds Project Vol. 9 kembali memanas. Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penistaan agama dalam aktivitas promosi yang disebut berlangsung di booth produk minuman beralkohol New Port.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, S.H., melalui surat pernyataan sikap tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, API DKI Jakarta menyoroti video yang beredar di media sosial. Video itu disebut memperlihatkan adanya tantangan menghafal Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras atau minuman beralkohol.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rangkaian acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta.

API DKI Jakarta mengecam keras aktivitas yang tergambar dalam video tersebut. Mereka menilai, apabila benar dilakukan sebagaimana yang beredar, penggunaan hafalan Al-Qur’an untuk kepentingan promosi minuman keras merupakan tindakan yang melukai sensitivitas umat Islam.

“Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT, pedoman hidup, dan kitab suci yang wajib dimuliakan,” demikian sikap API DKI Jakarta dalam surat tersebut.

API juga menolak segala bentuk penggunaan Al-Qur’an sebagai gimmick, permainan, maupun strategi pemasaran produk yang dinilai tidak sejalan dengan kehormatan dan kesucian kitab suci.

Menurut mereka, aktivitas menghafal Al-Qur’an semestinya ditempatkan sebagai bagian dari ibadah dan pendidikan keagamaan, bukan dijadikan sarana promosi produk minuman beralkohol.

API DKI Jakarta secara khusus mendesak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terhadap video yang viral tersebut.

Mereka meminta polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

API juga meminta pemerintah dan pengelola kawasan memperketat pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman keras dalam kegiatan konser maupun acara publik.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pariwisata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pengelola kawasan Ancol.

API meminta aturan terkait peredaran minuman keras, termasuk ketentuan yang mereka rujuk dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, ditegakkan secara ketat.

Tak berhenti pada pernyataan sikap, API DKI Jakarta menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan resmi atau tidak memulai penyelidikan terkait persoalan tersebut.

“Kami bersama gelombang umat Islam siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan secara langsung di muka umum,” tulis API DKI Jakarta dalam surat tersebut.

API menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.

Sementara itu, polemik ini bermula dari beredarnya video aktivitas di sebuah booth minuman beralkohol yang memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah yang disebut berupa minuman beralkohol. Aktivitas tersebut kemudian memicu kritik dan kecaman di media sosial.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *