31 Oktober 2026

Polda Metro Jaya

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik pengelolaan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali mencuat. Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Muh. Anshor Mu’min menyebut persoalan itu diduga tak hanya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus hak-hak rakyat kecil.

Anshor secara khusus menyoroti nasib warga Cilincing, Jakarta Utara, yang terlibat sengketa pembebasan lahan untuk proyek polder. Ia menyatakan dukungan penuh dan solidaritas kepada warga tersebut.

“Ini bukan sekadar prosedur konsesi bernilai fantastis antara korporasi dan negara. Dampaknya nyata menyentuh hak masyarakat. Contoh paling terang adalah warga Cilincing yang hak pembebasan lahannya puluhan miliar hingga kini diduga belum tuntas. Kami menyatakan dukungan penuh kepada warga Cilincing,” kata Anshor.

Menurut Anshor, langkah KAKI merupakan komitmen moral masyarakat sipil dalam mengawal transparansi. Ia mengaitkan pengawasan tersebut dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kami sebagai Aktivis antirasuah punya fungsi krusial sebagai mata dan telinga publik. Komitmen ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Segala dugaan penyimpangan, sekecil apa pun, harus diuji secara objektif,” ujarnya.

KAKI, kata Anshor, secara konsisten menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit periode 2024-2060 kepada PT CMNP. Perpanjangan itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga tanpa mekanisme lelang terbuka, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara berkelanjutan.

Laporan tersebut berbuntut panjang. Pihak Jusuf Hamka melaporkan balik Anshor atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu membuat Anshor berstatus tersangka dan kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski tengah menjalani proses peradilan, Anshor menegaskan akan tetap melengkapi berkas di Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

“Kami akan segera menyerahkan dokumen dan bukti tambahan sebagaimana pernah diminta penyelidik. Pengawasan ini murni ikhtiar mengawal Asta Cita dalam memberantas korupsi. Kami ingin dugaan ini diuji terang benderang demi menyelamatkan potensi kerugian negara dan memulihkan rasa keadilan publik,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, perwakilan kuasa hukum CMNP menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait polemik di Cilincing.

Seluruh materi laporan masih berada dalam ranah dugaan. Asas praduga tak bersalah berlaku. Hingga kini belum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keterlibatan maupun kesalahan pihak Jusuf Hamka maupun PT CMNP.

MoneyTalk.id,Jakarta – Penggantian pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia telah terjadi. Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kini resmi menjabat sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kini dipercaya mengisi kursi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pergantian yang dinanti-nanti rakyat ini pun memunculkan harapan baru — sekaligus ujian nyali yang berat bagi pimpinan polisi yang baru saja dilantik.

Bagi pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah, tokoh yang turut mengajukan pengaduan dugaan pemalsuan ijazah, ini adalah momen penentuan.

“Membongkar kebenaran di balik dugaan ijazah palsu Jokowi adalah uji nyali sesungguhnya bagi Kapolri baru. Pilihannya jelas: berani menegakkan keadilan, atau hanya bisa manggut-manggut dan bernyali tikus cerurut?” tegasnya dalam catatan pemikiran yang disebarkan, Sabtu (3/10/2026).

Selama kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, penanganan kasus ini dinilai berbelit-belit dan terkesan menguntungkan pihak yang diduga. Penghentian penyelidikan Dumas TPUA pada 22 Mei 2025 oleh Dirtipidum Bareskrim pun dinilai kontroversial dan dipaksakan — dengan kesimpulan yang menyatakan ijazah Jokowi “identik” dengan tiga ijazah temannya, tanpa memaparkan bukti verifikasi keaslian ketiga dokumen tersebut.

Padahal, pengadu beserta tim ahli telah mengajukan perbandingan ijazah milik Frono Jiwo (1115), Hary Mulyono (1116), dan Sri Murtiningsih (1117) dengan ijazah atas nama Jokowi (1120). Hasilnya, dokumen tersebut tidak identik. Namun temuan ini diabaikan begitu saja.

Pada 13 Mei 2026, pengaduan baru kembali diajukan ke Bareskrim dengan fokus berbeda — menyoroti salinan ijazah yang digunakan saat pendaftaran ke KPUD Surakarta, KPUD DKI, dan KPU Pusat, serta dugaan pemalsuan yang terkait dengan aktivitas di Pasar Pramuka. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan ke Polda Metro Jaya pada 23 Juli 2026, yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 September 2026.

Namun, kecemasan muncul kembali. Rizal Fadillah beserta dua pengadu lainnya, Rustam Efendi dan Heru Purwanto, meminta agar pemeriksaan dipindahkan dari Unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan. Meski permohonan pemindahan ke unit lain telah diajukan, pengaduan tetap menilai penanganan di Polda Metro Jaya berisiko memihak.

Karena Kapolri baru adalah pilihan langsung Presiden Prabowo Subianto — yang pernah menyatakan dirinya telah mengetahui dugaan ketidakberesan ijazah Jokowi — maka kasus ini dinilai sangat tepat diambil alih langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Inilah modal kuat sekaligus ujian berat bagi Jenderal Suyudi. Prabowo yang menunjuk Anda pernah bicara soal ini. Jangan biarkan Polisi kembali terlihat sebagai pelayan pribadi atau alat kekuasaan. Polisi adalah elemen demokrasi, bukan penjaga kepentingan satu orang,” tegas Rizal.

Kini mata seluruh bangsa tertuju pada Jenderal Suyudi Ario Seto. Akankah ia membuktikan janjinya untuk lebih dekat dengan rakyat dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu? Atau justru meneruskan pola lama yang menutup-nutupi kebenaran?

“Siapa takut? Kita tunggu bukti dan langkah nyatanya. Rakyat tidak buta,” tutup Rizal Fadillah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kabupaten Pati kembali menyita perhatian. Salah satu bus yang digunakan massa AMPB terlihat membawa tulisan bernada protes terhadap Bank Mandiri, yakni “Boikot Bank Mandiri, Sarang Koruptor”.

Tulisan tersebut menjadi bagian dari ekspresi protes massa AMPB menyusul polemik penundaan transaksi rekening milik koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, yang sebelumnya digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat.

Aksi AMPB terhadap Bank Mandiri berlangsung selama September 2026. Pada Selasa (15/9/2026), massa mendatangi Kantor Bank Mandiri Pati dan melakukan aksi protes dengan membakar ban serta melempar telur busuk ke arah gedung bank.

Sehari berikutnya, Rabu (16/9/2026), massa kembali menggelar demonstrasi. Sejumlah spanduk protes dipasang di sekitar Kantor Bank Mandiri Cabang Pati. Salah satu tulisan yang dibentangkan massa berbunyi “Boikot Mandiri, Mandiri Antek Koruptor”.

Polemik bermula ketika rekening Supriyono alias Botok, koordinator AMPB, mengalami penundaan transaksi menjelang rencana aksi massa Pati di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Rekening tersebut dilaporkan berisi sekitar Rp80,9 juta yang menurut Supriyono berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan massa AMPB selama melakukan aksi di Jakarta.

Bank Mandiri ketika itu menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Namun, kepolisian kemudian memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Pada 26 Agustus 2026, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri menyatakan rekening Supriyono telah dapat digunakan kembali.

Meski rekening telah kembali aktif, polemik tersebut belum berhenti. AMPB kemudian membawa persoalan itu ke tingkat daerah dengan menggelar aksi di Kantor Bank Mandiri Pati.

Koordinator AMPB Supriyono mempertanyakan dasar tindakan terhadap rekeningnya. Ia menilai penundaan transaksi tersebut telah mengganggu aktivitas mereka menjelang aksi di Jakarta.

Dalam aksi 15 September, Supriyono juga menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap perbankan karena menurutnya tidak memperoleh klarifikasi yang memadai sebelum rekeningnya mengalami penundaan transaksi.

Pada aksi berikutnya, massa AMPB memperkeras tekanan. Selain memasang berbagai spanduk protes, massa juga melontarkan kritik terhadap dugaan persoalan kredit fiktif yang mereka kaitkan dengan oknum pegawai bank.

Sejumlah warga yang ikut menyuarakan persoalan tersebut juga mengaku menjadi korban dugaan pencatutan nama dalam kredit. Salah satu laporan menyebut perkara dugaan kredit fiktif tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan sejumlah saksi maupun pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Status dan kebenaran tudingan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sebelum polemik Bank Mandiri, AMPB dikenal melalui aksi-aksi yang membawa isu pemberantasan korupsi. Dalam aksi menuju Jakarta pada Agustus lalu, AMPB menyampaikan dua tuntutan utama, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Koordinator AMPB Supriyono saat itu menegaskan aksi mereka tidak ditujukan untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kini, isu pemberantasan korupsi kembali muncul dalam aksi AMPB di Pati, tetapi dengan sasaran kritik yang lebih spesifik, yakni Bank Mandiri.

Tulisan pada bus “Boikot Bank Mandiri, Sarang Koruptor” pun menjadi simbol kerasnya protes massa terhadap bank pelat merah tersebut.

Aksi AMPB di depan Bank Mandiri Pati dijadwalkan berlanjut hingga 18 September 2026. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tuntutan massa dan respons resmi Bank Mandiri terhadap berbagai persoalan yang disuarakan AMPB.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Tiga orang pelapor, yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan perwakilan UI Watch, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang diklaim sebagai ijazah Joko Widodo.

Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Para pelapor menyebut perkara itu kini telah memiliki Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan meminta penyidik serius menindaklanjuti dugaan tersebut.

Rizal Fadillah mengatakan, pemeriksaan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pemalsuan serta penggunaan dokumen yang diklaim palsu dalam proses politik Joko Widodo ketika mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur hingga presiden.

“Sudah ada surat perintah penyelidikan berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dan penggunaan ijazah palsu,” ujar Rizal dalam pernyataannya di channel YouTube Rohman Official, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sekitar 26 alat bukti kepada aparat penegak hukum. Bukti-bukti tersebut, kata dia, sebelumnya telah disampaikan dalam pengaduan ke Bareskrim dan kini menjadi bagian dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.

Rizal menyebut bukti yang diajukan antara lain berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan serta proses legalisasi dan verifikasi dokumen yang dipersoalkan.

Ia juga mengklaim terdapat sejumlah nama yang menurut pelapor perlu dimintai keterangan, termasuk Joko Widodo, Eko Sulistyo, Pratikno dan Paiman Raharjo.

“Kalau ditemukan unsur pidananya, kami berharap segera dituntaskan,” kata Rizal.

Rizal juga mengungkap dugaan adanya sebuah tim yang bekerja dalam proses penyiapan dokumen pencalonan Joko Widodo. Ia menyebut nama “tim Solo” dan “tim DKI” yang menurutnya perlu ditelusuri penyidik.

Bahkan, ia mengklaim telah memiliki nama-nama orang yang dianggap mengetahui proses tersebut dan dapat dimintai keterangan sebagai saksi.

Salah satu lokasi yang disebut dalam pernyataan para pelapor adalah kawasan Pasar Pramuka, Jakarta. Namun, hingga kini klaim mengenai lokasi pembuatan dokumen tersebut belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Pelapor meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan agar rangkaian dugaan tersebut dapat diuji secara objektif.

“Kita menduga dibuat di Pasar Pramuka. Nanti ada saksi-saksi dari Pasar Pramuka,” ujar Rizal.

Nama Pratikno juga menjadi sorotan karena disebut oleh pelapor dalam rangkaian dugaan tersebut. Para pelapor bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah terhadap pejabat yang masih menduduki jabatan publik apabila memang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Dalam pernyataannya, pelapor juga menyinggung pertemuan dengan seseorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Joko Widodo.

Dari percakapan yang diceritakan, orang tersebut disebut mengatakan bahwa Joko Widodo memang memiliki ijazah, tetapi bukan dokumen yang selama ini dipersoalkan.

Pernyataan itu kemudian ditafsirkan oleh pelapor sebagai petunjuk yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Meski demikian, identitas orang tersebut, status hubungan keluarganya dengan Joko Widodo, serta kebenaran pernyataan yang diklaim disampaikan kepadanya perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh penyidik.

Karena itu, klaim tersebut belum dapat diposisikan sebagai bukti bahwa ijazah Joko Widodo palsu.

Pelapor juga menegaskan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan hanya menyangkut keaslian dokumen asli, melainkan juga dokumen salinan yang disebut telah dilegalisasi.

Menurut mereka, terdapat pertanyaan mengenai proses legalisasi dan verifikasi dokumen yang digunakan dalam berbagai tahapan pencalonan Joko Widodo.

Rizal mengklaim pihaknya telah memperoleh informasi yang menurut mereka menunjukkan bahwa Universitas Gadjah Mada tidak pernah menerima permohonan legalisasi sebagaimana yang dipersoalkan.

Klaim tersebut harus diuji dengan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait. Sebab, status sebuah dokumen tidak dapat dinyatakan palsu hanya berdasarkan dugaan atau ketidaksesuaian informasi yang belum diverifikasi melalui proses hukum.

Para pelapor juga mengaitkan persoalan tersebut dengan proses keterbukaan informasi publik yang pernah berjalan. Mereka meminta seluruh dokumen dan keterangan yang muncul dalam proses sebelumnya kembali diperiksa oleh penyidik.

Rustam Effendi mengatakan dirinya bersama pelapor lainnya berharap proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya tidak berhenti pada klarifikasi.

Mereka meminta dugaan tersebut apabila memenuhi unsur pidana ditingkatkan menjadi laporan polisi dan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Harapan kami polisi melakukan pekerjaannya dengan baik. Kami sebagai masyarakat akan mengawal kasus ini,” kata Rustam.

Menurut para pelapor, pengaduan masyarakat yang kini ditangani Polda Metro Jaya merupakan momentum untuk menguji sejauh mana aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang menyangkut tokoh politik nasional.

Mereka juga meminta masyarakat, media dan lembaga pengawas ikut mengawasi proses tersebut.

Polemik ijazah Joko Widodo telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai klaim, bantahan serta proses hukum. Karena itu, perkembangan terbaru di Polda Metro Jaya menjadi perhatian publik.

Namun, penting ditegaskan bahwa pernyataan pelapor bukanlah putusan hukum. Sampai terdapat hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan, klaim bahwa Joko Widodo menggunakan ijazah palsu maupun bahwa pihak-pihak tertentu terlibat dalam pembuatannya masih berstatus dugaan.

Para pelapor sendiri menyatakan siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan.

Mereka berharap penyidik tidak hanya memeriksa pelapor, tetapi juga menelusuri seluruh nama yang disebut, dokumen yang dipersoalkan, proses legalisasi, proses verifikasi serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Jika penyidik menemukan unsur pidana, proses hukum selanjutnya akan menjadi ujian serius bagi semua pihak.

Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh.

Kini bola berada di tangan Polda Metro Jaya.

Benarkah terdapat pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu seperti yang dituduhkan para pelapor, atau polemik ini kembali berhenti sebagai kontroversi politik? Pembuktian hukumlah yang akan menjawabnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto melontarkan sorotan tajam terhadap aksi kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi mahasiswa di Yogyakarta dan kasus tewasnya Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Melalui akun media sosialnya, Gigin menyebut kelompok yang menyerang mahasiswa dalam aksi di Yogyakarta serta kelompok yang melakukan pengeroyokan terhadap Bambang bukanlah massa yang muncul secara spontan.

“Mereka yang menyerang demo mahasiswa UGM dan membantai Bambang Setiyawan bukan massa dadakan. Lihat saja bentuk badan dan koordinasi mereka ketika beraksi. Mereka terlatih,” kata Gigin dalam unggahannya, Senin (7/9/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah aksi kekerasan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi beberapa hari terakhir. Unggahan Gigin yang menyinggung dua peristiwa tersebut juga tercatat di akun X miliknya.

Di Yogyakarta, lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dilaporkan mengalami luka setelah mengikuti aksi demonstrasi di kawasan Simpang Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, pada 1 September 2026. UGM menyatakan keprihatinan dan menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan harus bertanggung jawab.

Dalam kesaksian yang diberitakan sejumlah media, seorang mahasiswa Pers Mahasiswa UGM mengaku dipukul menggunakan kaleng ketika situasi aksi mulai memanas. Perwakilan mahasiswa juga menuding adanya kelompok tertentu yang mengejar dan menyerang peserta aksi ketika massa berupaya membubarkan diri.

Sementara itu, kasus Pejompongan menjadi perhatian setelah Bambang Setiawan meninggal dunia usai ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri ketika kericuhan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Polisi kemudian mengevakuasi Bambang ke RS TNI AL Mintohardjo, tetapi korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polda Metro Jaya kini telah meningkatkan penyelidikan. Polisi bahkan merilis dua sketsa wajah pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Sketsa tersebut dibuat berdasarkan keterangan saksi yang dicocokkan dengan rekaman CCTV dan bukti digital. Kedua terduga pelaku masih dalam pengejaran.

Polda Metro Jaya juga telah membuat laporan polisi tipe A untuk mengusut kematian Bambang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian warga Pejompongan itu dapat diungkap secara hukum.

Sorotan terhadap dugaan keterlibatan kelompok massa tertentu juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW mendesak polisi menangkap pelaku pengeroyokan Bambang dan menilai kekerasan oleh kelompok sipil tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan preseden munculnya tindakan main hakim sendiri.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyimpulkan bahwa pelaku kekerasan dalam dua peristiwa tersebut merupakan kelompok terlatih atau memiliki hubungan satu sama lain.

Karena itu, pernyataan Gigin mengenai adanya kelompok yang “terlatih” masih merupakan analisis atau dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat.

Publik kini menunggu pengungkapan lebih lanjut dari kepolisian, terutama mengenai identitas para pelaku, motif, kemungkinan adanya koordinator, serta apakah terdapat keterkaitan antara berbagai aksi kekerasan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koalisi Peduli Indonesia (KPI) mendesak Polda Metro Jaya mengusut secara menyeluruh peristiwa meninggalnya seorang warga di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang terjadi di tengah situasi aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI.

Kami meminta kepolisian memastikan penyebab kematian korban berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis. Menurutnya, dugaan adanya kekerasan atau pengeroyokan harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Kami meminta Polda Metro Jaya mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi. Penyebab kematian harus dipastikan berdasarkan fakta, bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis,” kata Ketua Umum Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Ahmad mengatakan, kepolisian perlu melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri rekaman CCTV, dokumentasi video di lokasi kejadian, serta keterangan masyarakat yang berada di sekitar Pejompongan, Jakarta Pusat saat peristiwa berlangsung.

Dia juga meminta aparat kepolisian mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berada di lokasi kejadian dan mengetahui secara langsung rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

“Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, Kami meminta siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum. Namun, seluruh kesimpulan harus berdasarkan bukti dan hasil penyidikan,” tegas Ahmad Fauzi.

Menurut Ahmad, situasi demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI tidak boleh menghilangkan hak setiap warga untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

KPI juga mendorong Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan proporsional kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang tidak terverifikasi dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap kepolisian bekerja secara objektif dan transparan. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya mengenai peristiwa ini,” ucap Ahmad Fauzi.

KPI menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut dan meminta proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik dugaan penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras (miras) di acara The Sounds Project Vol. 9 kembali memanas. Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penistaan agama dalam aktivitas promosi yang disebut berlangsung di booth produk minuman beralkohol New Port.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, S.H., melalui surat pernyataan sikap tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, API DKI Jakarta menyoroti video yang beredar di media sosial. Video itu disebut memperlihatkan adanya tantangan menghafal Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras atau minuman beralkohol.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rangkaian acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta.

API DKI Jakarta mengecam keras aktivitas yang tergambar dalam video tersebut. Mereka menilai, apabila benar dilakukan sebagaimana yang beredar, penggunaan hafalan Al-Qur’an untuk kepentingan promosi minuman keras merupakan tindakan yang melukai sensitivitas umat Islam.

“Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT, pedoman hidup, dan kitab suci yang wajib dimuliakan,” demikian sikap API DKI Jakarta dalam surat tersebut.

API juga menolak segala bentuk penggunaan Al-Qur’an sebagai gimmick, permainan, maupun strategi pemasaran produk yang dinilai tidak sejalan dengan kehormatan dan kesucian kitab suci.

Menurut mereka, aktivitas menghafal Al-Qur’an semestinya ditempatkan sebagai bagian dari ibadah dan pendidikan keagamaan, bukan dijadikan sarana promosi produk minuman beralkohol.

API DKI Jakarta secara khusus mendesak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terhadap video yang viral tersebut.

Mereka meminta polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

API juga meminta pemerintah dan pengelola kawasan memperketat pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman keras dalam kegiatan konser maupun acara publik.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pariwisata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pengelola kawasan Ancol.

API meminta aturan terkait peredaran minuman keras, termasuk ketentuan yang mereka rujuk dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, ditegakkan secara ketat.

Tak berhenti pada pernyataan sikap, API DKI Jakarta menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan resmi atau tidak memulai penyelidikan terkait persoalan tersebut.

“Kami bersama gelombang umat Islam siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan secara langsung di muka umum,” tulis API DKI Jakarta dalam surat tersebut.

API menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.

Sementara itu, polemik ini bermula dari beredarnya video aktivitas di sebuah booth minuman beralkohol yang memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah yang disebut berupa minuman beralkohol. Aktivitas tersebut kemudian memicu kritik dan kecaman di media sosial.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pengamat kebijakan publik dan hukum Damai Hari Lubis yang mempertanyakan arah sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Damai menilai adanya perubahan sikap dr Tifa setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan dugaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, apabila benar dr Tifa tidak lagi melanjutkan narasi tersebut, hal itu dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri,” ujar Damai dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).

Damai kemudian menyampaikan pandangannya bahwa perubahan tersebut dapat ditafsirkan sebagai kemungkinan adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau bahkan permohonan maaf kepada pihak pelapor.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memang sebelumnya telah memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap beberapa tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, penghentian penyidikan dilakukan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka. Status hukum ketiganya kemudian dicabut melalui penerbitan SP3.

Sebaliknya, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Mereka antara lain Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Berkas perkara mereka dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pandangannya, Damai menilai apabila benar dr Tifa nantinya mengambil langkah damai, maka akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi pernyataan-pernyataan sebelumnya.

Damai mengingatkan bahwa dr Tifa sebelumnya berulang kali menyampaikan keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai forum diskusi maupun media sosial.

Karena itu, menurut Damai, apabila terjadi perubahan sikap, masyarakat akan menunggu penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan tersebut.

Selain menyoroti dr Tifa, Damai juga mempertanyakan sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.

Menurut Damai, publik akan menantikan apakah mereka tetap konsisten mempertahankan strategi hukum tersebut atau memilih jalan penyelesaian lain apabila kesempatan restorative justice terbuka.

Damai juga mengingatkan bahwa sebelumnya sempat muncul berbagai pernyataan optimistis dari kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi mengenai peluang memenangkan perkara di pengadilan.

Namun demikian, hingga kini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih berlangsung sehingga seluruh pembuktian tetap akan bergantung pada mekanisme peradilan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan berarti adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan terhadap tersangka lain proses hukum tetap dilanjutkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan praktik keuangan ilegal yang melibatkan PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) memantik reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk turun tangan mengusut tuntas aktivitas lembaga tersebut yang dinilai meresahkan dan berpotensi memicu kerugian luas bagi masyarakat.

​Pamit Andrianto menilai, langkah tegas yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP CWIG) dalam mendampingi para korban merupakan tindakan tepat untuk membongkar modus operandi dugaan penipuan berkedok investasi keuangan ini.

​Modus pamer dokumen DDC tersebut sarat unsur penyesatan publik. ASNI menyorot tajam pada tindakan CEO BAT Bank, yang dikenal sebagai Dato Sulaiman.

Berdasarkan kesaksian korban, dalam pertemuan di kantor BAT Bank, pimpinan entitas tersebut memamerkan dokumen Demand Deposit Certificate (DDC) kepada para calon nasabah Platinum Membership dengan cara khusus menggunakan bantuan lampu LED dan senter ponsel untuk menonjolkan gambar Burung Garuda serta atribut pengaman visual.

​Tak hanya itu, dokumen tersebut juga disertai klaim lisan yang menyebutnya sebagai bagian dari ‘printing money of Indonesia’.

​Menanggapi hal tersebut, Pamit Andrianto menyatakan bahwa narasi dan cara-cara teatrikal yang digunakan oleh pihak BAT Bank sangat berbahaya.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar strategi pemasaran komersial yang agresif, melainkan bentuk pembohongan publik yang sengaja dirancang untuk mengecoh psikologis calon korban.

​“Penggunaan atribut lambang negara seperti Burung Garuda yang dipertontonkan secara dramatis dengan lampu senter, lalu diklaim sebagai pencetakan uang negara oleh entitas swasta, adalah pelecehan terhadap simbol kedaulatan sekaligus upaya manipulasi yang menyesatkan akal sehat publik,” tegas Pamit Andrianto dalam keterangannya, Rabu (29/07/2026).

​ASNI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran investasi instan yang menawarkan keuntungan fantastis namun tidak memiliki legalitas yang jelas dari otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

​Sebagaimana diungkapkan oleh pihak CWIG, BAT Bank terbukti tidak memiliki izin operasional yang sah sebagai lembaga keuangan di Indonesia.

Andrianto menegaskan jika langkah hukum DPP CWIG melaporkan CEO BAT Bank Dato Sulaiman ke Polda Metro Jaya dapat direspons serius oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri agar kasus ini terungkap dan terang benderang.

​“Negara tidak boleh kalah oleh entitas ilegal yang mempermainkan kepercayaan publik. Kami di ASNI mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh DPP CWIG demi memulihkan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera agar praktik-praktik lancung serupa tidak berulang di masa depan,” tegas Andrianto.

MoneyTalk.id, Jakarta – Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) melalui M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Heru Purwanto resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bersamaan dengan pelaporan tersebut, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah memaparkan konklusi sementara yang membagi dugaan perkara itu ke dalam lima klaster berdasarkan tingkat pengetahuan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

Menurut Rizal Fadillah dalam rilisnya, konklusi sementara itu disusun setelah TPIP mengajukan 20 bukti dan petunjuk kepada penyidik. Ia berharap pemetaan tersebut dapat menjadi bahan pendalaman oleh penyidik Bareskrim untuk mengungkap dugaan pemalsuan ijazah secara menyeluruh.

Pada Klaster Utama, Rizal Fadillah menyebut Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang menurutnya paling berkepentingan dengan keberadaan dugaan ijazah palsu. Ia menyatakan klaster tersebut merupakan pihak yang dinilai menjadi sebab terjadinya proses rekayasa dokumen untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden, serta memiliki otoritas untuk bertindak namun dinilai terkesan melindungi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rizal Fadillah yang masih berupa dugaan.

Pada Klaster Satu, Rizal Fadillah menyebut nama Pratikno, Prasetyo Hadi, dan Juri Ardiantoro. Menurutnya, ketiga pejabat tersebut mengetahui atau sejak awal ikut mengatur pembuatan dokumen Jokowi agar memenuhi persyaratan pencalonan menjadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden. Dalam rilisnya, Rizal Fadillah juga menyebut ketiganya pernah atau sedang menduduki jabatan yang berkaitan dengan proses administrasi pemerintahan maupun penyelenggaraan pemilu.

Untuk Klaster Dua, Rizal Fadillah memasukkan nama Paiman Raharjo dan Eko Sulistyo. Ia menduga keduanya memiliki peran penting dalam proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan. Dalam rilisnya, Rizal Fadillah menyebut Paiman Raharjo diduga melakukan pemesanan dokumen kepada pihak tertentu, sedangkan Eko Sulistyo disebut berkoordinasi dengan Paiman untuk selanjutnya melakukan pemesanan kepada pihak yang diduga memiliki keahlian membuat dokumen palsu. Dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara pada Klaster Tiga, Rizal Fadillah menyebut Anggit Nugroho, David Agus Yunanto, Mohamad Isnaeni, dan Dany Iskandar. Ia menyatakan mereka merupakan bagian dari tim yang disebut berperan menyiapkan dokumen saat pendaftaran Jokowi ke KPUD DKI Jakarta. Rizal Fadillah juga mengutip keterangan Widodo yang, menurutnya, menerangkan peran Anggit Nugroho, David Agus Yunanto, Mohamad Isnaeni, dan Eko Sulistyo.

Adapun Klaster Empat, menurut Rizal Fadillah, berkaitan dengan kasus pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen oleh Polda Metro Jaya pada 2015. Ia menyebut nama Karno, Aep Apriadi, dan Indra Khameswara sebagai bagian dari terdakwa dalam perkara tersebut, serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari total 23 orang yang saat itu diamankan polisi.

Rizal Fadillah meminta Bareskrim Mabes Polri memeriksa secara seksama lima klaster tersebut agar kebenaran materiel dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dapat ditemukan dan dibuktikan. Ia juga menyatakan bukan tidak mungkin ijazah yang kini berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya perlu diuji lebih lanjut apabila penyidik memandang hal itu diperlukan.

“Semua dugaan harus dibuktikan oleh kerja pihak Kepolisian, masyarakat hanya mampu membantu untuk menginformasikan,” kata Rizal Fadillah.

Ia menambahkan, dugaan ijazah palsu Jokowi kini menjadi tuntutan sebagian masyarakat agar segera diselesaikan melalui proses hukum. Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Joko Widodo, Presiden Prabowo Subianto, Pratikno, Prasetyo Hadi, Juri Ardiantoro, Paiman Raharjo, Eko Sulistyo maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam rilis tersebut. Media memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (