Siapkan Bukti Tambahan ke KPK, Sekjen KAKI: Persoalan CMNP Diduga Tak Hanya Rugikan Negara, tapi Juga Rakyat

  • Bagikan
Siapkan Bukti Tambahan ke KPK, Sekjen KAKI: Persoalan CMNP Diduga Tak Hanya Rugikan Negara, tapi Juga Rakyat

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik pengelolaan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali mencuat. Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Muh. Anshor Mu’min menyebut persoalan itu diduga tak hanya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus hak-hak rakyat kecil.

Anshor secara khusus menyoroti nasib warga Cilincing, Jakarta Utara, yang terlibat sengketa pembebasan lahan untuk proyek polder. Ia menyatakan dukungan penuh dan solidaritas kepada warga tersebut.

“Ini bukan sekadar prosedur konsesi bernilai fantastis antara korporasi dan negara. Dampaknya nyata menyentuh hak masyarakat. Contoh paling terang adalah warga Cilincing yang hak pembebasan lahannya puluhan miliar hingga kini diduga belum tuntas. Kami menyatakan dukungan penuh kepada warga Cilincing,” kata Anshor.

Menurut Anshor, langkah KAKI merupakan komitmen moral masyarakat sipil dalam mengawal transparansi. Ia mengaitkan pengawasan tersebut dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kami sebagai Aktivis antirasuah punya fungsi krusial sebagai mata dan telinga publik. Komitmen ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Segala dugaan penyimpangan, sekecil apa pun, harus diuji secara objektif,” ujarnya.

KAKI, kata Anshor, secara konsisten menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit periode 2024-2060 kepada PT CMNP. Perpanjangan itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga tanpa mekanisme lelang terbuka, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara berkelanjutan.

Laporan tersebut berbuntut panjang. Pihak Jusuf Hamka melaporkan balik Anshor atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu membuat Anshor berstatus tersangka dan kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski tengah menjalani proses peradilan, Anshor menegaskan akan tetap melengkapi berkas di Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

“Kami akan segera menyerahkan dokumen dan bukti tambahan sebagaimana pernah diminta penyelidik. Pengawasan ini murni ikhtiar mengawal Asta Cita dalam memberantas korupsi. Kami ingin dugaan ini diuji terang benderang demi menyelamatkan potensi kerugian negara dan memulihkan rasa keadilan publik,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, perwakilan kuasa hukum CMNP menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait polemik di Cilincing.

Seluruh materi laporan masih berada dalam ranah dugaan. Asas praduga tak bersalah berlaku. Hingga kini belum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keterlibatan maupun kesalahan pihak Jusuf Hamka maupun PT CMNP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *