31 Oktober 2026

Polda Metro Jaya

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Laporan tersebut disampaikan API DKI Jakarta sebagai kuasa hukum kliennya dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Benar, kami dari Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta telah mendampingi klien kami untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono,” ujar perwakilan API DKI Jakarta dalam keterangan persnya, Kamis (22/1/2026).

API menjelaskan, proses pelaporan awalnya dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 di SPKT Bareskrim Mabes Polri. Namun, dengan berbagai alasan dan dinamika di lapangan, pihak Bareskrim kemudian mengarahkan agar laporan tersebut dilimpahkan dan dibuat di Polda Metro Jaya.

“Dengan berbagai drama yang terjadi dalam proses pelaporan, alhamdulillah pada Kamis, 22 Januari 2026, laporan klien kami akhirnya diterima secara resmi oleh SPKT Polda Metro Jaya,” lanjut pernyataan tersebut.

Adapun laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/566/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

API DKI Jakarta juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawal proses hukum atas laporan tersebut agar berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal laporan ini sebagai bentuk kepedulian agar ke depan tidak lagi ada materi komedi atau bentuk ekspresi lainnya yang menyangkutpautkan, merendahkan, atau menyinggung agama dan ibadah suatu agama,” tegas API.

Press release ini ditutup dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak dapat lebih menghormati nilai-nilai keagamaan dalam ruang publik.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Irvansyah Ardiansyah, S.H. dan Muhammad Kosim, S.H. selaku perwakilan dari Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengungkapkan alasan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus yang menjerat Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia (RRT) di Polda Metro Jaya. Menurut Henri, kehadirannya bukan semata-mata untuk membela para terdakwa, melainkan demi kepentingan yang lebih besar, yakni meluruskan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya kerap disalahgunakan.

“Saya diminta menjadi ahli oleh para pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia. Saya hadir seharian penuh, dari pagi hingga malam, bukan hanya untuk para terdakwa, tetapi untuk kebaikan negeri ini,” kata Prof. Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Henri menilai, selama ini UU ITE terlalu sering digunakan secara keliru dan menyasar aktivis maupun warga yang kritis terhadap kekuasaan. Ia menegaskan bahwa problem utama bukan hanya pada bunyi pasal, melainkan pada cara aparat menafsirkan dan menerapkannya.

“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yang terlalu sering dipakai secara nyasar kepada para aktivis,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika dalam kasus RRT yang mendapat perhatian luas dari publik saja aparat penegak hukum masih melakukan kekeliruan dalam menerapkan UU ITE, maka kondisi tersebut berpotensi jauh lebih buruk pada kasus-kasus lain yang tidak mendapat sorotan media.

“Kalau kasus yang jadi perhatian publik saja bisa salah dan keliru, bagaimana dengan kasus-kasus yang tidak memperoleh perhatian publik? Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Henri menyoroti kecenderungan kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat melalui pasal-pasal karet UU ITE. Menurutnya, banyak aparat yang secara sengaja maupun tidak sengaja menggunakan UU tersebut untuk membungkam kritik dan partisipasi publik.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar norma dalam UU ITE kini telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perubahan paradigma penegakan hukum agar tidak lagi menjadikan hukum pidana sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi.

“Masalahnya bukan hanya di UU ITE, karena normanya sekarang sudah banyak masuk ke KUHP baru. Kalau cara berpikir aparat tidak berubah, maka pola kriminalisasi ini akan terus berulang,” kata Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu dan Ketua TPUA, Muslim Arbi, menilai dinamika kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru pada awal 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Muslim Arbi menyebut peta konflik hukum dan politik dalam perkara tersebut semakin mengeras, seiring dengan meningkatnya dukungan hukum dan publik terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Muslim Arbi merujuk pada persidangan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta pada 13 Januari 2026 lalu. Menurutnya, kesaksian dua saksi fakta, yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan Rudjito, dinilai memperkuat keraguan atas klaim keaslian ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kesaksian itu membuat klaim keaslian ijazah Jokowi semakin dipertanyakan dalam proses peradilan,” kata Muslim Arbi, Minggu (18/1/2026).

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan tersebut, meski sebelumnya sempat menyatakan akan hadir dan membawa ijazah asli. Menurut Muslim Arbi, absennya Jokowi menimbulkan spekulasi publik dan memunculkan dugaan perubahan strategi politik-hukum dari pihak Presiden.

Dalam konteks itu, Muslim Arbi menilai pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) dengan Jokowi sebagai bagian dari strategi baru. Ia mengklaim, pasca pertemuan tersebut, Eggi Sudjana mengambil langkah mengejutkan dengan memberhentikan sejumlah aktivis TPUA, termasuk dirinya, serta melontarkan kritik keras terhadap Roy Suryo.

“Padahal selama ini kami berjuang bersama dalam TPUA membela ulama dan aktivis,” ujar Muslim Arbi.

Ia juga menyoroti perubahan sikap Eggi Sudjana yang selama ini dikenal vokal mengkritik Jokowi, namun kini dinilai justru menunjukkan sikap lebih lunak. Menurut Muslim Arbi, hal itu memicu kekecewaan sebagian kalangan aktivis dan publik.

Terkait beredarnya isu dugaan adanya imbalan materi dalam perubahan sikap tersebut, Muslim Arbi menegaskan hal itu masih berupa rumor dan sulit dibuktikan. Namun, ia menyebut rangkaian sikap dan keputusan Eggi Sudjana sebagai indikasi yang menimbulkan kecurigaan di mata publik.

Muslim Arbi juga menyinggung penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan DHL oleh Polda Metro Jaya, yang menurutnya menuai kritik dari sejumlah pakar hukum, termasuk Dr. M. Taufik, akademisi hukum pidana asal Solo.

“SP3 itu justru dianggap memperkuat dugaan adanya upaya adu domba antar pejuang kebenaran,” katanya.

Meski demikian, Muslim Arbi meyakini bahwa proses hukum terkait dugaan ijazah palsu akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan oleh manuver politik apa pun.

“Publik tidak mau lagi menerima kebohongan yang ditutup dengan kekuasaan. Kebenaran pada akhirnya akan muncul,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Eggi Sudjana tidak sedikit pun menggoyahkan perjuangan timnya. Pernyataan itu disampaikan Ghafur dalam forum Madilog, Selasa (13/1/2026), menyikapi manuver hukum yang dilakukan Eggi di Solo, beberapa jam setelah pengumuman tujuh nama terlapor di Polda Metro Jaya.

Ghafur menyebut, kedatangan Eggi Sudjana ke Solo bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Bahkan, menurutnya, informasi tersebut baru pertama kali disampaikan secara terbuka di forum Madilog dan tidak pernah sebelumnya disampaikan kepada media maupun publik.

“Manuver hukum itu dilakukan hanya beberapa jam setelah kami bersama Mas Roy mengumumkan tujuh nama terlapor di Polda Metro Jaya. Ketujuhnya saat ini sudah tercatat di Polda Metro Jaya dan akan segera masuk tahap penyelidikan,” ujar Ghafur.

Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi langkah hukum yang dilakukan Eggi Sudjana maupun pihak lain yang disebutnya terlibat dalam manuver tersebut.

“Kami tidak gentar. Sama sekali tidak menciutkan nyali kami. Apa yang dilakukan di Solo itu tidak menggetarkan perjuangan kami, justru membuat kami semakin solid,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ghafur mengungkapkan fakta yang diklaimnya terjadi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa sejak awal, kuasa hukum Eggi Sudjana telah menunjukkan sikap menyerah.

“Secara terbuka di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, di hadapan tim relawan Pak Jokowi, dan seluruh tim kuasa hukum Pak Joko Widodo, mereka meminta agar status tersangka ditinjau ulang,” ungkap Ghafur.

Namun demikian, ia menekankan bahwa secara hukum, upaya tersebut tidak serta-merta menggugurkan status tersangka.

“Upaya yang dilakukan Bang Eggi dan Bang DHL itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka mereka,” katanya.

Ghafur juga menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh pelapor bukanlah perkara sederhana dan memiliki implikasi hukum yang luas.

“Kalau Pak Joko Widodo mencabut laporan atau aduannya, maka bukan hanya Bang Eggi dan DHL yang gugur status tersangkanya, tapi delapan tersangka yang saat ini ditetapkan di Polda Metro Jaya juga otomatis gugur. Pertanyaannya, apakah itu bisa dilakukan?” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghafur bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada pihak-pihak yang menuduh kliennya terkait aliran dana.

“Saya menantang siapa pun di forum Madilog ini. Kalau punya bukti yang cukup, silakan laporkan ke PPATK, Bareskrim Polri, KPK, atau Polda Metro Jaya. Kalau ada aliran uang besar ke rekening klien kami, silakan dibuktikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Roy Suryo disebutnya siap menanggung konsekuensi hukum apabila tudingan tersebut dapat dibuktikan.

“Saya sudah tanya langsung ke Mas Roy. Kalau ada orang yang bisa membuktikan itu, dia siap masuk penjara,” pungkas Ghafur.

MoneyTalk, Jakarta – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 memunculkan perdebatan serius terkait kelanjutan sejumlah proses hukum yang masih menggunakan pasal-pasal KUHP lama. Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, menegaskan bahwa penyidikan Polda Metro Jaya atas laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah relawan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan harus dihentikan.

Menurut Rizal, seluruh proses hukum yang masih mendasarkan pada Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP lama tidak lagi memiliki dasar hukum sejak KUHP baru resmi berlaku. “Pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku. Jika proses penyidikan masih dilanjutkan, maka itu batal demi hukum,” ujar Rizal dalam keterangannya di Bandung, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai, kelanjutan proses penyidikan dengan pasal-pasal lama justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi aparat penegak hukum. Rizal menyebut Kejaksaan dipastikan akan menolak pelimpahan perkara yang menggunakan dasar hukum yang telah dicabut. “Tidak mungkin jaksa menyusun dakwaan dengan pasal-pasal yang sudah mati. Itu akan mudah digugurkan melalui eksepsi di pengadilan,” katanya.

Rizal juga menyinggung aturan peralihan dalam KUHP baru yang, menurutnya, hanya memberi ruang penyesuaian sanksi apabila perkara telah memasuki tahap persidangan. Di luar itu, ia menegaskan tidak ada legitimasi hukum untuk tetap menggunakan pasal-pasal KUHP lama pada tahap penyelidikan atau penyidikan. “Penggunaan pasal yang tidak berlaku menyebabkan proses itu void ab initio atau batal demi hukum sejak awal,” tegasnya.

Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Jokowi, Rizal menyatakan seluruh laporan yang menggunakan pasal KUHP lama harus dinyatakan gugur per 2 Januari 2026. Ia menilai, jika pihak pelapor ingin melanjutkan proses hukum, maka harus membuat laporan baru dengan dasar pasal-pasal dalam KUHP yang baru.

“Dari pihak terlapor tentu siap menghadapi laporan baru tersebut. Unsur delik pencemaran, fitnah, maupun penghasutan tidak akan mudah dibuktikan, apalagi hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan ijazah Jokowi itu asli,” ujar Rizal.

Ia pun mendesak Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Menurutnya, berlakunya KUHP baru menjadi momentum penting untuk menata ulang seluruh proses penegakan hukum agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

“Awal tahun 2026 ini adalah sinyal penting bagi penegakan hukum nasional. KUHP lama telah berakhir, dan seluruh aparat negara wajib tunduk pada KUHP yang baru,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum, hak asasi manusia (HAM), konstitusi, serta prinsip keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Muslim Arbi, dalam keterangannya kepada media, Jumat (26/12/2025).

Muslim Arbi menegaskan, Polda Metro Jaya seharusnya membatalkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain karena proses hukum yang berjalan dinilai cacat sejak awal.

“Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk adalah pelanggaran hukum dan HAM. Polda Metro Jaya wajib membatalkan status tersangka tersebut,” tegas Muslim Arbi.

Ia merujuk pada pandangan Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Tim Reformasi Polri, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak disertai dengan bukti primer. Menurut Muslim Arbi, ijazah asli Presiden Jokowi yang diklaim sebagai bukti oleh kepolisian belum pernah diuji dan dibuktikan keasliannya di pengadilan.

Saat ini, lanjutnya, Pengadilan Negeri Solo masih menyidangkan gugatan perdata yang diajukan Bangun Sutoto dan rekan-rekan, yang didampingi kuasa hukum Dr. M. Taufik dan tim. Proses persidangan tersebut menunjukkan bahwa status keaslian ijazah Presiden Jokowi masih dalam tahapan pembuktian hukum.

“Artinya, secara hukum keaslian ijazah tersebut belum terbukti di pengadilan. Maka penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi adalah tidak sah,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti status sejumlah tersangka yang berprofesi sebagai advokat. Ia menyebut Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, dan Rizal Fadilah memiliki hak imunitas advokat yang dijamin undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Rustam Effendi disebut memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Adapun Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dinilai sebagai akademisi dan pakar yang dilindungi undang-undang dalam menyampaikan pendapat ilmiah.

Terkait karya tulis yang dipersoalkan, Muslim Arbi menegaskan bahwa buku “Jokowi White Paper” yang ditulis Roy Suryo dan rekan-rekan merupakan karya ilmiah dan jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kepolisian tidak memiliki kewenangan menilai atau mengkriminalisasi karya ilmiah dan jurnalistik. Begitu pula buku yang ditulis Rizal Fadilah dan rekan-rekan,” katanya.

Ia memperingatkan, jika status tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan terus dipaksakan, hal itu menjadi bukti kuat bahwa aparat kepolisian telah melanggar hukum, HAM, dan konstitusi.

Bahkan, Muslim Arbi menyebut bahwa jika upaya hukum di dalam negeri menemui jalan buntu, Roy Suryo dan pihak-pihak terkait berpotensi membawa kasus ini ke Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Pencekalan terhadap Eggie Sudjana dan Rizal Fadilah ke luar negeri adalah bentuk pelanggaran HAM dan konstitusi. Ini bisa dibawa ke tingkat internasional,” ujarnya.

Muslim Arbi juga mengkritik sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai membiarkan aparat kepolisian melanjutkan proses hukum tersebut.

“Jika rezim Prabowo membiarkan status tersangka ini, maka rakyat tidak bisa berharap banyak pada penegakan hukum, HAM, konstitusi, dan keadilan. Terlihat jelas Prabowo masih melindungi Jokowi dalam kasus dugaan ijazah ini,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Seorang ibu berinisial AP melaporkan suaminya sendiri atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak mereka yang masih di bawah umur, disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat dan ancaman pembunuhan.

Kasus ini disuarakan oleh Aziz Yanuar, didampingi Irvan Ardiansyah dan Fikri, dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melalui Advokat Persaudaraan Islam (API) yang secara langsung mendampingi korban dan keluarganya.

Dalam konferensi pers di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025), Aziz menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kejahatan seksual, melainkan bentuk kekerasan sistematis di dalam rumah tangga.

“Ini bukan hanya kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga kekerasan berat terhadap istri. Seorang ayah yang seharusnya melindungi, justru diduga menjadi predator bagi anaknya sendiri,” tegas Aziz Yanuar.

Menurut kuasa hukum, korban anak berinisial AR diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Mei 2024 di wilayah Pisangan Baru, Jakarta Timur. Peristiwa berikutnya diduga terjadi pada Maret–April 2025 serta September 2025.

Akibat trauma berat, korban mengalami gangguan psikologis serius. Ia sempat berhenti sekolah, prestasinya menurun drastis, dan hidup dalam ketakutan.

“Anak ini sering dibuntuti, diancam, bahkan harus bersembunyi di ruang BK sekolah. Sekarang ia takut keluar rumah,” ungkap AP, ibu korban.

AP juga mengaku selama lebih dari satu tahun menjadi korban KDRT berat. Ia menyebut sering dipukul, dibenturkan ke tembok, dicekik, hingga diancam dengan senjata tajam.

“Saya pernah ditodong samurai. Anak saya kepalanya dibenturkan ke tembok, lehernya dicekik. Kami hidup dalam teror,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tim kuasa hukum mengungkap bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak 31 Oktober 2024. Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, terlapor diduga masih bebas berkeliaran.

“Sudah ada pengakuan, visum, dan bukti kekerasan. Tapi jangankan ditangkap, diperiksa secara serius pun belum. Mau tunggu berapa korban lagi?” kata Aziz dengan nada geram.

Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi membuka ruang kekerasan lanjutan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau negara diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai keadilan berubah menjadi hukum rimba karena negara gagal hadir,” tegasnya.

API secara terbuka mendesak Presiden RI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan langsung dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami minta negara hadir melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia. Hukum harus ditegakkan, jangan ada pembiaran,” ujar Aziz.

Saat ini, AP dan anak-anaknya telah dievakuasi ke tempat aman oleh bantuan masyarakat. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan perlindungan langsung dari negara.

“Yang melindungi kami sekarang justru masyarakat. Negara belum benar-benar hadir,” pungkas AP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Hingga kini, polisi belum menangkap pelaku pembakaran lapak pedagang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kondisi ini menuai kritik tajam dari Pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar, yang menilai negara seolah tak berdaya menghadapi aksi premanisme.

“Negara kalah sama preman. Polisi sebenarnya sangat mudah menangkap pelaku pembakaran lapak pedagang Kalibata,” kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Menurut Aziz, lambannya penangkapan pelaku justru menimbulkan kesan pembiaran dan melemahkan rasa keadilan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menjadi korban.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan dan memastikan tidak ada kendala berarti dalam pengungkapan kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, penyidik saat ini masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Tidak ada kendala,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya. Ia menekankan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan berhati-hati. “Ini harus nyambung antara kejadian, barang bukti, dan orang yang bersangkutan dari saksi-saksi pendukung lainnya,” katanya.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menduga pelaku pembakaran berasal dari kelompok debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang. Dugaan ini muncul lantaran kelompok tersebut menuding para pedagang terlibat dalam pengeroyokan terhadap salah satu rekan mereka hingga meninggal dunia.

Namun, Budi menegaskan hasil penyelidikan justru mengungkap fakta berbeda. “Kemungkinan besar (kelompok mata elang), karena yang bersangkutan merasa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat melakukan pembiaran terhadap mata elang yang menjadi korban pengeroyokan,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian tersebut bukanlah warga atau pedagang, melainkan anggota Polri.

Kasus pembakaran lapak pedagang ini pun menjadi sorotan publik, seiring tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan transparan demi memastikan rasa keadilan serta mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa di ruang publik.

MoneyTalk, Jakarta – Kantor Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menimpa seorang anak berinisial A.H.E.F. Pernyataan ini disampaikan melalui rilis resmi yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. dan Irvan Ardiansyah, S.H.

API menilai bahwa proses penanganan laporan yang diajukan orang tua korban dengan nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Oktober 2025 berjalan sangat lambat dan tidak mencerminkan penegakan hukum terhadap kejahatan yang tergolong extraordinary crime.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Polri yang lambat dalam memproses pelaku tindak pidana perlindungan anak. Bahkan ada ancaman kekerasan dan pembunuhan dari pelaku terhadap korban maupun keluarga, namun belum ada tindakan signifikan,” ujar pihak API dalam rilisnya, Rabu (10/12/2025).

API menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan di Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Padahal, pihak kuasa hukum telah dua kali mengajukan permohonan percepatan, yakni:

-Surat 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 tertanggal 4 November 2025

-Surat 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025

Hingga kini, belum ada perkembangan berarti.

API menegaskan bahwa Polri seharusnya memiliki sense of crisis, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang harus diprioritaskan sesuai amanat UU 35/2014, UU 23/2002, serta Konvensi Hak Anak.

“Kami menuntut agar Polri segera menaikkan status perkara ke penyidikan, menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan melakukan penangkapan serta penahanan,” tegas API.

Menurut API, pelaku yang masih bebas berkeliaran menimbulkan ancaman serius bagi korban dan keluarganya. Karena itu, proses hukum yang cepat dianggap sebagai langkah vital untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat yang mulai geram.

“Kami mengingatkan Polri agar bertindak profesional sebelum masyarakat mengambil sikap sendiri akibat lamanya proses hukum,” tutup pihak API.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, kembali menyoroti proses hukum kasus dugaan penghinaan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa Gelar Perkara Khusus yang dijadwalkan Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 14.00 WIB, harus menjadi momentum bagi penyidik untuk menunjukkan dokumen ijazah yang disebut sebagai milik Jokowi.

Dalam agenda wajib lapor hari Kamis (11/12), Tim Advokasi yang diwakili oleh Syamsir Djalil, Azam Khan, serta didampingi Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar menerima surat undangan Gelar Perkara Khusus dari Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Khozinudin, undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan Tim Advokasi pada 20 November 2025. Bahkan permohonan pertama telah dikirim sejak 21 Juli 2025, tak lama setelah penyidik menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka.

Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya sangat berkepentingan untuk melihat barang bukti berupa ijazah yang disebut sebagai milik Presiden Jokowi. Penyidik sebelumnya mengklaim telah menyita 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, dan menghadirkan 22 ahli dalam kasus tersebut.

Namun, menurutnya, hanya satu dokumen yang paling krusial: ijazah Jokowi.

“Kami sangat berkepentingan diperlihatkan bukti ijazah (konon) asli milik Jokowi sebagai pelapor, yang kabarnya sudah disita penyidik,” tegas Khozinudin.

Ia menyindir pernyataan Jokowi yang berulang kali mengatakan hanya akan menunjukkan ijazah di pengadilan.

Khozinudin menegaskan bahwa secara hukum, setelah disita, ijazah tersebut berada dalam kewenangan penyidik. Karena itu, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk tidak memperlihatkan dokumen itu dalam Gelar Perkara Khusus.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, dua kliennya Rizal Fadilah, S.H., dan Kurnia Tri Royani, S.H. sempat meminta bukti tersebut diperlihatkan sebelum BAP, namun dijawab bahwa ijazah sedang dalam pemeriksaan Puslabfor.

“Saat gelar perkara khusus, semestinya ijazah tersebut sudah kembali berada dalam penguasaan penyidik. Jadi tidak sulit bagi penyidik Polda untuk menunjukkannya,” ujar Khozinudin.

Khozinudin menyindir panjangnya polemik mengenai ijazah Jokowi. Menurutnya, jika dokumen tersebut asli dan tidak bermasalah, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar dari pembukaan bukti pada tahap penyidikan.

“Atau, apakah ijazah itu bermasalah sehingga takut ketahuan sejak dini?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik dan tengah menjalankan agenda reformasi, sehingga tak masuk akal jika penyidik ikut menutup-nutupi dokumen bukti.

Khozinudin menekankan, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka bermula dari pernyataan bahwa ijazah Jokowi palsu. Karena itu, logis jika alat bukti utama itu ditunjukkan kepada pihak yang diproses hukum karena keberatan terhadap dokumen tersebut.

“Jokowi merasa dihina sehina-hinanya. Lalu, mana bukti ijazah itu?” ujarnya.

Tim Advokasi menyatakan akan hadir penuh dalam Gelar Perkara Khusus untuk memastikan transparansi penyidik, khususnya terkait dokumen ijazah yang menjadi inti kasus.

“Apapun analisanya, kita lihat nanti saat Gelar Perkara Khusus, Senin 15 Desember 2025,” tutup Ahmad Khozinudin.