KUHP Baru Berlaku, Rizal Fadillah Nilai Penyidikan Kasus Laporan Jokowi Batal Demi Hukum

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 memunculkan perdebatan serius terkait kelanjutan sejumlah proses hukum yang masih menggunakan pasal-pasal KUHP lama. Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, menegaskan bahwa penyidikan Polda Metro Jaya atas laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah relawan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan harus dihentikan.

Menurut Rizal, seluruh proses hukum yang masih mendasarkan pada Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP lama tidak lagi memiliki dasar hukum sejak KUHP baru resmi berlaku. “Pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku. Jika proses penyidikan masih dilanjutkan, maka itu batal demi hukum,” ujar Rizal dalam keterangannya di Bandung, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai, kelanjutan proses penyidikan dengan pasal-pasal lama justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi aparat penegak hukum. Rizal menyebut Kejaksaan dipastikan akan menolak pelimpahan perkara yang menggunakan dasar hukum yang telah dicabut. “Tidak mungkin jaksa menyusun dakwaan dengan pasal-pasal yang sudah mati. Itu akan mudah digugurkan melalui eksepsi di pengadilan,” katanya.

Rizal juga menyinggung aturan peralihan dalam KUHP baru yang, menurutnya, hanya memberi ruang penyesuaian sanksi apabila perkara telah memasuki tahap persidangan. Di luar itu, ia menegaskan tidak ada legitimasi hukum untuk tetap menggunakan pasal-pasal KUHP lama pada tahap penyelidikan atau penyidikan. “Penggunaan pasal yang tidak berlaku menyebabkan proses itu void ab initio atau batal demi hukum sejak awal,” tegasnya.

Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Jokowi, Rizal menyatakan seluruh laporan yang menggunakan pasal KUHP lama harus dinyatakan gugur per 2 Januari 2026. Ia menilai, jika pihak pelapor ingin melanjutkan proses hukum, maka harus membuat laporan baru dengan dasar pasal-pasal dalam KUHP yang baru.

“Dari pihak terlapor tentu siap menghadapi laporan baru tersebut. Unsur delik pencemaran, fitnah, maupun penghasutan tidak akan mudah dibuktikan, apalagi hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan ijazah Jokowi itu asli,” ujar Rizal.

Ia pun mendesak Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Menurutnya, berlakunya KUHP baru menjadi momentum penting untuk menata ulang seluruh proses penegakan hukum agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

“Awal tahun 2026 ini adalah sinyal penting bagi penegakan hukum nasional. KUHP lama telah berakhir, dan seluruh aparat negara wajib tunduk pada KUHP yang baru,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *