Muslim Arbi: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Langgar Hukum, HAM, dan Konstitusi

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum, hak asasi manusia (HAM), konstitusi, serta prinsip keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Muslim Arbi, dalam keterangannya kepada media, Jumat (26/12/2025).

Muslim Arbi menegaskan, Polda Metro Jaya seharusnya membatalkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain karena proses hukum yang berjalan dinilai cacat sejak awal.

“Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk adalah pelanggaran hukum dan HAM. Polda Metro Jaya wajib membatalkan status tersangka tersebut,” tegas Muslim Arbi.

Ia merujuk pada pandangan Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Tim Reformasi Polri, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak disertai dengan bukti primer. Menurut Muslim Arbi, ijazah asli Presiden Jokowi yang diklaim sebagai bukti oleh kepolisian belum pernah diuji dan dibuktikan keasliannya di pengadilan.

Saat ini, lanjutnya, Pengadilan Negeri Solo masih menyidangkan gugatan perdata yang diajukan Bangun Sutoto dan rekan-rekan, yang didampingi kuasa hukum Dr. M. Taufik dan tim. Proses persidangan tersebut menunjukkan bahwa status keaslian ijazah Presiden Jokowi masih dalam tahapan pembuktian hukum.

“Artinya, secara hukum keaslian ijazah tersebut belum terbukti di pengadilan. Maka penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi adalah tidak sah,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti status sejumlah tersangka yang berprofesi sebagai advokat. Ia menyebut Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, dan Rizal Fadilah memiliki hak imunitas advokat yang dijamin undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Rustam Effendi disebut memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Adapun Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dinilai sebagai akademisi dan pakar yang dilindungi undang-undang dalam menyampaikan pendapat ilmiah.

Terkait karya tulis yang dipersoalkan, Muslim Arbi menegaskan bahwa buku “Jokowi White Paper” yang ditulis Roy Suryo dan rekan-rekan merupakan karya ilmiah dan jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kepolisian tidak memiliki kewenangan menilai atau mengkriminalisasi karya ilmiah dan jurnalistik. Begitu pula buku yang ditulis Rizal Fadilah dan rekan-rekan,” katanya.

Ia memperingatkan, jika status tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan terus dipaksakan, hal itu menjadi bukti kuat bahwa aparat kepolisian telah melanggar hukum, HAM, dan konstitusi.

Bahkan, Muslim Arbi menyebut bahwa jika upaya hukum di dalam negeri menemui jalan buntu, Roy Suryo dan pihak-pihak terkait berpotensi membawa kasus ini ke Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Pencekalan terhadap Eggie Sudjana dan Rizal Fadilah ke luar negeri adalah bentuk pelanggaran HAM dan konstitusi. Ini bisa dibawa ke tingkat internasional,” ujarnya.

Muslim Arbi juga mengkritik sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai membiarkan aparat kepolisian melanjutkan proses hukum tersebut.

“Jika rezim Prabowo membiarkan status tersangka ini, maka rakyat tidak bisa berharap banyak pada penegakan hukum, HAM, konstitusi, dan keadilan. Terlihat jelas Prabowo masih melindungi Jokowi dalam kasus dugaan ijazah ini,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *