6 November 2026

Rustam Effendi

MoneyTalk.id,Jakarta – Tersangka dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rustam Effendi Piliang, menantang Joko Widodo untuk berhadapan langsung di pengadilan. Rustam mengaku siap menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perkara yang menjerat dirinya.

Bahkan, ia meminta penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Saya siap ditahan atau Jokowi siap ditahan? Ayo kita maju ke pengadilan. Saya menantang Jokowi untuk segera melimpahkan kasus saya. Saya siap berhadap-hadapan dengan Jokowi di pengadilan,” kata Rustam Effendi di Podcast Forum Keadilan Madilog, Senin (2/11/2026).

Rustam menegaskan, dirinya ingin persoalan dugaan ijazah Jokowi diuji secara terbuka melalui persidangan. Menurut dia, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk mengadu argumentasi, bukti, dan data dari masing-masing pihak.

Ia bahkan menyebut pertarungan argumentasi di pengadilan berpotensi lebih sengit dibandingkan polemik yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa.

Rustam mengatakan, dirinya bersama Rizal Fadilah dan Kurnia juga memiliki semangat untuk mengungkap persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Saya ingin beradu argumentasi, beradu data di pengadilan. Daripada tidak jelas seperti sekarang, lebih baik kasus ini segera dimajukan,” ujarnya.

Ia mengaku pernah menanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik. Namun, jawaban yang diterimanya justru membuat dirinya merasa belum mendapatkan kepastian kapan perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tidak hanya menantang Jokowi berhadapan di pengadilan, Rustam juga menyinggung laporan yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri.

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan kini tinggal menunggu penentuan jadwal tindak lanjut serta pemanggilan pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam laporan.

“Alhamdulillah hari ini mereka sudah terima, tinggal menentukan waktunya. Semua nama-nama yang dicantumkan itu harus segera dipanggil,” ungkapnya.

Rustam menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu dimintai keterangan, di antaranya Pratikno, Eko, dan Joko Widodo.

Ia juga menyoroti pencantuman nama Presiden Prabowo Subianto dalam laporan tersebut. Rustam meminta Prabowo turut memberikan perhatian dan mengambil langkah untuk memastikan persoalan dugaan ijazah Jokowi memperoleh kejelasan.

“Pak Prabowo harus dipanggil. Kalau satu keluarga ini masih berpolitik di Republik ini, ini akan gaduh terus. Pak Prabowo harus segera turun tangan,” katanya.

Rustam bahkan berharap Prabowo bersedia hadir dalam proses pemanggilan di Mabes Polri untuk memberikan penjelasan apabila memang memiliki informasi yang relevan mengenai persoalan tersebut.

Pernyataan Rustam semakin keras ketika menyinggung tuntutannya terhadap Jokowi. Ia meminta agar persoalan yang selama ini menjadi polemik tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, tetapi dituntaskan melalui mekanisme hukum.

“Jokowi ini diadili, ditangkap. Bahkan kalau bisa diungsikan satu keluarga dari Republik ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Rustam menginginkan proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

Meski demikian, berbagai tuduhan dan dugaan terkait persoalan ijazah Jokowi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang dalam laporan maupun pernyataan pihak yang berperkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Kini, publik menunggu bagaimana Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk apakah pihak-pihak yang disebutkan Rustam akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Bagi Rustam, pengadilan menjadi arena yang ditunggu untuk menguji argumentasi dan bukti masing-masing pihak secara terbuka. Ia mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum dan justru meminta agar perkara yang menjeratnya segera dibawa ke persidangan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Tiga orang pelapor, yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan perwakilan UI Watch, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang diklaim sebagai ijazah Joko Widodo.

Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Para pelapor menyebut perkara itu kini telah memiliki Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan meminta penyidik serius menindaklanjuti dugaan tersebut.

Rizal Fadillah mengatakan, pemeriksaan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pemalsuan serta penggunaan dokumen yang diklaim palsu dalam proses politik Joko Widodo ketika mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur hingga presiden.

“Sudah ada surat perintah penyelidikan berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dan penggunaan ijazah palsu,” ujar Rizal dalam pernyataannya di channel YouTube Rohman Official, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sekitar 26 alat bukti kepada aparat penegak hukum. Bukti-bukti tersebut, kata dia, sebelumnya telah disampaikan dalam pengaduan ke Bareskrim dan kini menjadi bagian dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.

Rizal menyebut bukti yang diajukan antara lain berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan serta proses legalisasi dan verifikasi dokumen yang dipersoalkan.

Ia juga mengklaim terdapat sejumlah nama yang menurut pelapor perlu dimintai keterangan, termasuk Joko Widodo, Eko Sulistyo, Pratikno dan Paiman Raharjo.

“Kalau ditemukan unsur pidananya, kami berharap segera dituntaskan,” kata Rizal.

Rizal juga mengungkap dugaan adanya sebuah tim yang bekerja dalam proses penyiapan dokumen pencalonan Joko Widodo. Ia menyebut nama “tim Solo” dan “tim DKI” yang menurutnya perlu ditelusuri penyidik.

Bahkan, ia mengklaim telah memiliki nama-nama orang yang dianggap mengetahui proses tersebut dan dapat dimintai keterangan sebagai saksi.

Salah satu lokasi yang disebut dalam pernyataan para pelapor adalah kawasan Pasar Pramuka, Jakarta. Namun, hingga kini klaim mengenai lokasi pembuatan dokumen tersebut belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Pelapor meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan agar rangkaian dugaan tersebut dapat diuji secara objektif.

“Kita menduga dibuat di Pasar Pramuka. Nanti ada saksi-saksi dari Pasar Pramuka,” ujar Rizal.

Nama Pratikno juga menjadi sorotan karena disebut oleh pelapor dalam rangkaian dugaan tersebut. Para pelapor bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah terhadap pejabat yang masih menduduki jabatan publik apabila memang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Dalam pernyataannya, pelapor juga menyinggung pertemuan dengan seseorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Joko Widodo.

Dari percakapan yang diceritakan, orang tersebut disebut mengatakan bahwa Joko Widodo memang memiliki ijazah, tetapi bukan dokumen yang selama ini dipersoalkan.

Pernyataan itu kemudian ditafsirkan oleh pelapor sebagai petunjuk yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Meski demikian, identitas orang tersebut, status hubungan keluarganya dengan Joko Widodo, serta kebenaran pernyataan yang diklaim disampaikan kepadanya perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh penyidik.

Karena itu, klaim tersebut belum dapat diposisikan sebagai bukti bahwa ijazah Joko Widodo palsu.

Pelapor juga menegaskan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan hanya menyangkut keaslian dokumen asli, melainkan juga dokumen salinan yang disebut telah dilegalisasi.

Menurut mereka, terdapat pertanyaan mengenai proses legalisasi dan verifikasi dokumen yang digunakan dalam berbagai tahapan pencalonan Joko Widodo.

Rizal mengklaim pihaknya telah memperoleh informasi yang menurut mereka menunjukkan bahwa Universitas Gadjah Mada tidak pernah menerima permohonan legalisasi sebagaimana yang dipersoalkan.

Klaim tersebut harus diuji dengan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait. Sebab, status sebuah dokumen tidak dapat dinyatakan palsu hanya berdasarkan dugaan atau ketidaksesuaian informasi yang belum diverifikasi melalui proses hukum.

Para pelapor juga mengaitkan persoalan tersebut dengan proses keterbukaan informasi publik yang pernah berjalan. Mereka meminta seluruh dokumen dan keterangan yang muncul dalam proses sebelumnya kembali diperiksa oleh penyidik.

Rustam Effendi mengatakan dirinya bersama pelapor lainnya berharap proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya tidak berhenti pada klarifikasi.

Mereka meminta dugaan tersebut apabila memenuhi unsur pidana ditingkatkan menjadi laporan polisi dan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Harapan kami polisi melakukan pekerjaannya dengan baik. Kami sebagai masyarakat akan mengawal kasus ini,” kata Rustam.

Menurut para pelapor, pengaduan masyarakat yang kini ditangani Polda Metro Jaya merupakan momentum untuk menguji sejauh mana aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang menyangkut tokoh politik nasional.

Mereka juga meminta masyarakat, media dan lembaga pengawas ikut mengawasi proses tersebut.

Polemik ijazah Joko Widodo telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai klaim, bantahan serta proses hukum. Karena itu, perkembangan terbaru di Polda Metro Jaya menjadi perhatian publik.

Namun, penting ditegaskan bahwa pernyataan pelapor bukanlah putusan hukum. Sampai terdapat hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan, klaim bahwa Joko Widodo menggunakan ijazah palsu maupun bahwa pihak-pihak tertentu terlibat dalam pembuatannya masih berstatus dugaan.

Para pelapor sendiri menyatakan siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan.

Mereka berharap penyidik tidak hanya memeriksa pelapor, tetapi juga menelusuri seluruh nama yang disebut, dokumen yang dipersoalkan, proses legalisasi, proses verifikasi serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Jika penyidik menemukan unsur pidana, proses hukum selanjutnya akan menjadi ujian serius bagi semua pihak.

Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh.

Kini bola berada di tangan Polda Metro Jaya.

Benarkah terdapat pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu seperti yang dituduhkan para pelapor, atau polemik ini kembali berhenti sebagai kontroversi politik? Pembuktian hukumlah yang akan menjawabnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pengamat kebijakan publik dan hukum Damai Hari Lubis yang mempertanyakan arah sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Damai menilai adanya perubahan sikap dr Tifa setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan dugaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, apabila benar dr Tifa tidak lagi melanjutkan narasi tersebut, hal itu dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri,” ujar Damai dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).

Damai kemudian menyampaikan pandangannya bahwa perubahan tersebut dapat ditafsirkan sebagai kemungkinan adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau bahkan permohonan maaf kepada pihak pelapor.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memang sebelumnya telah memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap beberapa tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, penghentian penyidikan dilakukan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka. Status hukum ketiganya kemudian dicabut melalui penerbitan SP3.

Sebaliknya, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Mereka antara lain Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Berkas perkara mereka dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pandangannya, Damai menilai apabila benar dr Tifa nantinya mengambil langkah damai, maka akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi pernyataan-pernyataan sebelumnya.

Damai mengingatkan bahwa dr Tifa sebelumnya berulang kali menyampaikan keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai forum diskusi maupun media sosial.

Karena itu, menurut Damai, apabila terjadi perubahan sikap, masyarakat akan menunggu penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan tersebut.

Selain menyoroti dr Tifa, Damai juga mempertanyakan sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.

Menurut Damai, publik akan menantikan apakah mereka tetap konsisten mempertahankan strategi hukum tersebut atau memilih jalan penyelesaian lain apabila kesempatan restorative justice terbuka.

Damai juga mengingatkan bahwa sebelumnya sempat muncul berbagai pernyataan optimistis dari kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi mengenai peluang memenangkan perkara di pengadilan.

Namun demikian, hingga kini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih berlangsung sehingga seluruh pembuktian tetap akan bergantung pada mekanisme peradilan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan berarti adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan terhadap tersangka lain proses hukum tetap dilanjutkan.

MoneyTalk, Jakarta – Tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo diduga palsu, Rustam Effendi, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait sosok Eggi Sudjana. Aktivis ’98 itu menyebut, almarhum ekonom senior Rizal Ramli semasa hidup pernah mengingatkannya agar berhati-hati terhadap Eggi Sudjana.

Menurut Rustam, peringatan tersebut awalnya tidak terlalu ia gubris. Namun seiring berjalannya waktu, ia menilai insting politik Rizal Ramli terbukti tajam.

“Almarhum Bang Rizal Ramli pernah mengingatkan saya agar hati-hati dengan Eggi Sudjana. Saat itu saya bahkan sempat membantah Bang Rizal,” kata Rustam dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Rustam menilai Rizal Ramli memiliki naluri yang kuat dalam membaca karakter dan arah sikap seseorang. Ia mengaku kini menyadari bahwa peringatan tersebut bukan tanpa dasar.

“Rizal Ramli punya insting yang sangat tajam. Hari ini terbukti,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rustam melontarkan kritik keras terhadap Eggi Sudjana. Ia menyebut Eggi sebagai sosok yang berpotensi berbalik arah dan tidak konsisten dalam perjuangan.

“Eggi Sudjana itu bisa balik badan. Dia justru menjadi musuh dalam selimut, duri dalam daging,” tegas Rustam.

Rustam juga menyinggung status restorative justice yang diterima Eggi Sudjana dalam kasus hukum yang menjeratnya. Menurut dia, langkah tersebut justru memperjelas posisi Eggi dalam konflik internal gerakan.

“Dengan kelakuan Eggi Sudjana yang mendapatkan restorative justice, semakin jelas siapa sebenarnya musuh dalam selimut. Tidak ada lagi yang tersembunyi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Eggi Sudjana terkait pernyataan Rustam Effendi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

MoneyTalk, Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum, hak asasi manusia (HAM), konstitusi, serta prinsip keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Muslim Arbi, dalam keterangannya kepada media, Jumat (26/12/2025).

Muslim Arbi menegaskan, Polda Metro Jaya seharusnya membatalkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain karena proses hukum yang berjalan dinilai cacat sejak awal.

“Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk adalah pelanggaran hukum dan HAM. Polda Metro Jaya wajib membatalkan status tersangka tersebut,” tegas Muslim Arbi.

Ia merujuk pada pandangan Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Tim Reformasi Polri, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak disertai dengan bukti primer. Menurut Muslim Arbi, ijazah asli Presiden Jokowi yang diklaim sebagai bukti oleh kepolisian belum pernah diuji dan dibuktikan keasliannya di pengadilan.

Saat ini, lanjutnya, Pengadilan Negeri Solo masih menyidangkan gugatan perdata yang diajukan Bangun Sutoto dan rekan-rekan, yang didampingi kuasa hukum Dr. M. Taufik dan tim. Proses persidangan tersebut menunjukkan bahwa status keaslian ijazah Presiden Jokowi masih dalam tahapan pembuktian hukum.

“Artinya, secara hukum keaslian ijazah tersebut belum terbukti di pengadilan. Maka penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi adalah tidak sah,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti status sejumlah tersangka yang berprofesi sebagai advokat. Ia menyebut Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, dan Rizal Fadilah memiliki hak imunitas advokat yang dijamin undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Rustam Effendi disebut memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Adapun Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dinilai sebagai akademisi dan pakar yang dilindungi undang-undang dalam menyampaikan pendapat ilmiah.

Terkait karya tulis yang dipersoalkan, Muslim Arbi menegaskan bahwa buku “Jokowi White Paper” yang ditulis Roy Suryo dan rekan-rekan merupakan karya ilmiah dan jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kepolisian tidak memiliki kewenangan menilai atau mengkriminalisasi karya ilmiah dan jurnalistik. Begitu pula buku yang ditulis Rizal Fadilah dan rekan-rekan,” katanya.

Ia memperingatkan, jika status tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan terus dipaksakan, hal itu menjadi bukti kuat bahwa aparat kepolisian telah melanggar hukum, HAM, dan konstitusi.

Bahkan, Muslim Arbi menyebut bahwa jika upaya hukum di dalam negeri menemui jalan buntu, Roy Suryo dan pihak-pihak terkait berpotensi membawa kasus ini ke Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Pencekalan terhadap Eggie Sudjana dan Rizal Fadilah ke luar negeri adalah bentuk pelanggaran HAM dan konstitusi. Ini bisa dibawa ke tingkat internasional,” ujarnya.

Muslim Arbi juga mengkritik sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai membiarkan aparat kepolisian melanjutkan proses hukum tersebut.

“Jika rezim Prabowo membiarkan status tersangka ini, maka rakyat tidak bisa berharap banyak pada penegakan hukum, HAM, konstitusi, dan keadilan. Terlihat jelas Prabowo masih melindungi Jokowi dalam kasus dugaan ijazah ini,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 9 Desember 2025, menjatuhkan putusan sela menolak eksepsi Jokowi, dalam sidang gugatan terhadap ijazahnya. PN Solo memutuskan berhak memproses kasus gugatan citizen lawsuit yang diajukan Tim  Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI)._Sidang gugatan akan berlanjut.

Pada hari yang sama _Kompas TV_ mewawancarai Jokowi secara eksklusif. Dalam sesi wawancara berdurasi hampir satu jam–bernuansa “press briefing” ini, Jokowi menyatakan akan membawa semua ijazahnya (menunjukkan) ke pengadilan: dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. “Pembuktiannya di pengadilan,” tegasnya

Namun tidak jelas, apakah Jokowi akan serius mau menunjukkan ijazahnya di pengadilan PN Solo, dalam gugatan warga AKUWI kali ini, atau di pengadilan lain. Mengingat ada sejumlah gugatan pengadilan yang sudah, sedang, dan akan berlangsung, namun Jokowi tidak pernah mau menunjukkan ijazahnya. Ia berkali-kali cuma omon-omon menjanjikan “akan menunjukkan di pengadilan”.

Banyak Pengadilan Sudah Digelar. Sebelumnya sudah diputus di pengadilan (ditolak atau dikalahkan) setidaknya lima gugatan terkait ijazah Jokowi. Gugatan Bambang Tri (2022); gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA – 2023); gugatan Eggi Sudjana (2024) di PN Jakarta Pusat. Selain itu gugatan dan M.Taufik dkk yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di PN Surakarta (April 2025); gugatan Komarudin, seorang advoat pada UGM di PN Sleman (Mei 2025).

Sebaiknya, sedikitnya ada tujuh gugatan atau pelaporan dari kubu Jokowi pada pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi, dan Salah satunya “sukses” memenjarakan pelakunya. Pada Mei 2023, PN Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama, melalui percakapan podcast di kanal YouTube “Gus Nur 13 Official”. Percakapan terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Selain sedikitnya 12 kasus gugatan pengadilan pidana dan perdata, serta pelaporan terkait ijazah Jokowi di atas, saat ini sedang berlangsung gugatan “quasi-pengadilan” melalui Komisi Informasi (pusat dan provinsi). Masing-masing diajukan Bonatua Silalahi dan Tim _Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi)_. Gugatan melalui KIP ini merupakan upaya penyelesaian sengketa, mengungkap teka-teki Ijazah Jokowi, melalui uji dokumen dan Informasi.

Dari belasan pengadilan kasus gugatan di atas, Jokowi yang sering berkoar-koar berjanji akan “menunjukkan ijazahnya di pengadilan”, ternyata tidak pernah dihadirkan, apalagi mau menunjukkan. Berkali-kali berjanji tapi ogah menunjukkan bukti, ijazah Jokowi terus berselimut misteri, tetap menjadi teka-teki.

Sudah tapi Belum.Dengan adanya putusan sela Hakim PN Solo atas gugatan warga, yang diajukan Tim Alumni UGM Gugat Jokowi, apakah Jokowi akhirnya akan mau menunjukkan ijazahnya di pengadilan ini? Atau ia menungggu proses pengadilan yang “paling dia tunggu”. Pengadilan atas laporannya yang “sukses” mentersangkakan delapan orang: (dari 23 yang dilaporkan): Roy Suryo, Rismon Sianipan, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis?

Jokowi ingin menjerat para terlapor dengan tuduhan melakukan “fitnah” dan “pencemaran nama baik”. Memakai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Urusan Ilmiah soal asli atau palsu ijazah berhasil ia giring menjadi urusan fitnah.

Di pengadilan “fitnah”, kalau jadi digelar, Jokowi mungkin akan “berani” menunjukkan ijazahnya. Karena di pengadilan inilah urusan fitnah sepertinya akan terbukti, meskipun urusan ilmiahnya, keaslian ijazah, tidak bisa benar-benar diuji.

Namun, banyak pihak meragukan apakah sidang pengadilan ini akan berlangsung, karena wacana baru muncul. Wacana yang ditawarkan oleh Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie, perlunya proses penyelesaian melalui mediasi, alih-alih mengadili. Tawaran mediasi mengindikasikan, pihak Jokowi tidak serius ingin menunjukkan bukti keaslian ijazahnya untuk diuji secara Ilmiah.

Info-Masochism: Dengan tawaran mediasi, asli atau palsu ijazah Jokowi menjadi tidak penting, dan tidak perlu proses pembuktian secara ilmiah. Para tersangka cukup menyampaikan permintaan maaf, dan Jokowi dengan “besar hati” mau memaafkan asal tidak mengulangi perbuatan fitnahnya. Begitu skenarionya.

Tanpa ada pembuktian ilmiah saintifik, peer-review, oleh tim ahli forensik dokumen, asli atau palsu ijazah tidak akan terungkap. Pendekatan secara intuitif, melalui analisis psikologi behaviourisme, perilaku Jokowi menyembunyikan Informasi ijazahnya adalah tindakan menyiksa diri, sekaligus menyiksa banyak orang: perilaku “Info-Mashocism”.

Jokowi sedang mempersulit diri sendiri (being difficult). Memilih jalan yang sulit ketimbang jalan mudah. Membuat hiruk-pikuk, pro-kontra yang tidak perlu selama bertahun-tahun, yang bakal ia wariskan tujuh turunan, untuk satu hal yang sederhana: soal ijazah.

Jika ijazahnya asli, maka Jokowi telah mempermainkan bangsa ini. Jika ijazahnya palsu, maka Jokowi telah mengelabui negara ini.