Tak Mau Lanjutkan Kasus Ijazah Jokowi, Damai Hari Lubis: dr Tifa Menjilat Ludahnya Sendiri 

  • Bagikan
Pengamat Kebijakan Umum Politik Dan Hukum, Damai Hari Lubis,

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pengamat kebijakan publik dan hukum Damai Hari Lubis yang mempertanyakan arah sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Damai menilai adanya perubahan sikap dr Tifa setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan dugaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, apabila benar dr Tifa tidak lagi melanjutkan narasi tersebut, hal itu dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri,” ujar Damai dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).

Damai kemudian menyampaikan pandangannya bahwa perubahan tersebut dapat ditafsirkan sebagai kemungkinan adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau bahkan permohonan maaf kepada pihak pelapor.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memang sebelumnya telah memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap beberapa tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, penghentian penyidikan dilakukan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka. Status hukum ketiganya kemudian dicabut melalui penerbitan SP3.

Sebaliknya, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Mereka antara lain Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Berkas perkara mereka dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pandangannya, Damai menilai apabila benar dr Tifa nantinya mengambil langkah damai, maka akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi pernyataan-pernyataan sebelumnya.

Damai mengingatkan bahwa dr Tifa sebelumnya berulang kali menyampaikan keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai forum diskusi maupun media sosial.

Karena itu, menurut Damai, apabila terjadi perubahan sikap, masyarakat akan menunggu penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan tersebut.

Selain menyoroti dr Tifa, Damai juga mempertanyakan sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.

Menurut Damai, publik akan menantikan apakah mereka tetap konsisten mempertahankan strategi hukum tersebut atau memilih jalan penyelesaian lain apabila kesempatan restorative justice terbuka.

Damai juga mengingatkan bahwa sebelumnya sempat muncul berbagai pernyataan optimistis dari kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi mengenai peluang memenangkan perkara di pengadilan.

Namun demikian, hingga kini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih berlangsung sehingga seluruh pembuktian tetap akan bergantung pada mekanisme peradilan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan berarti adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan terhadap tersangka lain proses hukum tetap dilanjutkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *