MoneyTalk.id,Jakarta – Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) melayangkan kritik keras kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Prabowo, Mohamad Jusuf Hamka alias Babah Alun.
SMUK menyoroti dua hal: penolakan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencemaran nama baik, dan belum dipenuhinya kewajiban lapor LHKPN ke KPK.
Perkara UU ITE tersebut menjerat Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Moh. Anshor Mu’min sebagai terdakwa, dan kini bergulir di PN Jakarta Pusat.
Ketua Umum SMUK, Ahmad Dzaki, menjelaskan, pada sidang kedua majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian kekeluargaan lewat mekanisme RJ karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Anshor pun telah menyampaikan permohonan maaf pribadi jika kajiannya menyinggung.
Namun di sidang ketiga, pihak Jusuf Hamka menolak opsi damai dan memilih melanjutkan ke pokok perkara.
“Di siniar dan media, beliau tampil lapang dada dan terbuka terhadap kritik. Tapi di ruang sidang, saat hakim menawarkan damai dan saudara Anshor sudah minta maaf secara pribadi, jalan damai justru tidak disambut,” ujar Dzaki, Senin (26/10/2026).
Selain soal persidangan, SMUK juga menyoroti kepatuhan Jusuf Hamka sebagai pejabat publik. Hingga kini, data LHKPN-nya tercatat belum diserahkan ke KPK.
“Sebagai representasi lembaga kepresidenan, keteladanan akuntabilitas itu fundamental. Disayangkan, langkah hukum terhadap pegiat antikorupsi diprioritaskan, sementara transparansi kekayaan sebagai pejabat publik belum tuntas,” kata Dzaki.
Dzaki menilai, posisi Wantimpres menuntut kedewasaan dalam merespons kritik publik. Langkah pidana terhadap aktivis berpotensi membebani wibawa Presiden.
“Presiden butuh penasihat yang fokus pada isu makro, persatuan, dan stabilitas. Ketika pejabat istana mengambil langkah pidana untuk menghadapi kritik, itu bisa mencederai martabat Presiden,” lanjutnya.
SMUK menegaskan, kritik Anshor berpijak pada data audit resmi BPK RI soal perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) hingga 2060 tanpa lelang terbuka, yang perkaranya pernah ditelaah Kejaksaan Agung.
Menjelang sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, SMUK berharap majelis hakim memutus secara objektif dan mengimbau Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kepatuhan etik para penasihatnya demi menjaga kredibilitas pemerintahan.
