6 November 2026

Restorative Justice (RJ)

MoneyTalk.id,Jakarta – Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) melayangkan kritik keras kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Prabowo, Mohamad Jusuf Hamka alias Babah Alun.

SMUK menyoroti dua hal: penolakan Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencemaran nama baik, dan belum dipenuhinya kewajiban lapor LHKPN ke KPK.

Perkara UU ITE tersebut menjerat Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Moh. Anshor Mu’min sebagai terdakwa, dan kini bergulir di PN Jakarta Pusat.

Ketua Umum SMUK, Ahmad Dzaki, menjelaskan, pada sidang kedua majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian kekeluargaan lewat mekanisme RJ karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Anshor pun telah menyampaikan permohonan maaf pribadi jika kajiannya menyinggung.

Namun di sidang ketiga, pihak Jusuf Hamka menolak opsi damai dan memilih melanjutkan ke pokok perkara.

“Di siniar dan media, beliau tampil lapang dada dan terbuka terhadap kritik. Tapi di ruang sidang, saat hakim menawarkan damai dan saudara Anshor sudah minta maaf secara pribadi, jalan damai justru tidak disambut,” ujar Dzaki, Senin (26/10/2026).

Selain soal persidangan, SMUK juga menyoroti kepatuhan Jusuf Hamka sebagai pejabat publik. Hingga kini, data LHKPN-nya tercatat belum diserahkan ke KPK.

“Sebagai representasi lembaga kepresidenan, keteladanan akuntabilitas itu fundamental. Disayangkan, langkah hukum terhadap pegiat antikorupsi diprioritaskan, sementara transparansi kekayaan sebagai pejabat publik belum tuntas,” kata Dzaki.

Dzaki menilai, posisi Wantimpres menuntut kedewasaan dalam merespons kritik publik. Langkah pidana terhadap aktivis berpotensi membebani wibawa Presiden.

“Presiden butuh penasihat yang fokus pada isu makro, persatuan, dan stabilitas. Ketika pejabat istana mengambil langkah pidana untuk menghadapi kritik, itu bisa mencederai martabat Presiden,” lanjutnya.

SMUK menegaskan, kritik Anshor berpijak pada data audit resmi BPK RI soal perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) hingga 2060 tanpa lelang terbuka, yang perkaranya pernah ditelaah Kejaksaan Agung.

Menjelang sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, SMUK berharap majelis hakim memutus secara objektif dan mengimbau Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kepatuhan etik para penasihatnya demi menjaga kredibilitas pemerintahan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pengamat kebijakan publik dan hukum Damai Hari Lubis yang mempertanyakan arah sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Damai menilai adanya perubahan sikap dr Tifa setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan dugaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, apabila benar dr Tifa tidak lagi melanjutkan narasi tersebut, hal itu dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri,” ujar Damai dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).

Damai kemudian menyampaikan pandangannya bahwa perubahan tersebut dapat ditafsirkan sebagai kemungkinan adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau bahkan permohonan maaf kepada pihak pelapor.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memang sebelumnya telah memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap beberapa tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, penghentian penyidikan dilakukan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka. Status hukum ketiganya kemudian dicabut melalui penerbitan SP3.

Sebaliknya, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Mereka antara lain Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Berkas perkara mereka dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pandangannya, Damai menilai apabila benar dr Tifa nantinya mengambil langkah damai, maka akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi pernyataan-pernyataan sebelumnya.

Damai mengingatkan bahwa dr Tifa sebelumnya berulang kali menyampaikan keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai forum diskusi maupun media sosial.

Karena itu, menurut Damai, apabila terjadi perubahan sikap, masyarakat akan menunggu penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan tersebut.

Selain menyoroti dr Tifa, Damai juga mempertanyakan sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.

Menurut Damai, publik akan menantikan apakah mereka tetap konsisten mempertahankan strategi hukum tersebut atau memilih jalan penyelesaian lain apabila kesempatan restorative justice terbuka.

Damai juga mengingatkan bahwa sebelumnya sempat muncul berbagai pernyataan optimistis dari kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi mengenai peluang memenangkan perkara di pengadilan.

Namun demikian, hingga kini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih berlangsung sehingga seluruh pembuktian tetap akan bergantung pada mekanisme peradilan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan berarti adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan terhadap tersangka lain proses hukum tetap dilanjutkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menilai polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berkepanjangan bukan karena adanya pihak ketiga atau tokoh besar yang disebut berada di belakang isu tersebut. Menurutnya, penyebab utama kegaduhan justru berasal dari sikap Jokowi sendiri.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ahad (28/6/2026), Rizal menyatakan Jokowi tidak mau dan tidak mampu memperlihatkan ijazahnya secara terbuka kepada publik maupun memberikan kesempatan kepada lembaga mana pun untuk menguji keasliannya.

“Jokowi sangat ketakutan ijazah itu terkuak dan akan menghukumnya,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, dari sisi psikologis, sikap menyembunyikan ijazah dan hanya bersedia menunjukkannya di pengadilan merupakan pertanda adanya persoalan serius yang mengancam dirinya.

“Ijazah itu akan menjadi kotak pandora yang akan menghancurkan Jokowi sehancur-hancurnya. Artinya status mantan Presiden ke-7 pun akan hilang dari sebutan dan kenangan,” katanya.

Rizal kemudian memaparkan lima fenomena yang menurutnya akan menjadi bagian dari tragedi tersebut.

Pertama, ia menilai dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa yang dijadwalkan dimulai pada Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum tidak akan mampu meyakinkan rakyat maupun majelis hakim mengenai keaslian barang bukti utama berupa ijazah Jokowi.

Kedua, Rizal menduga akan terbongkar adanya rekayasa barang bukti oleh penyidik kepolisian melalui narasi komparasi identik yang disebutnya diubah menjadi otentik. Ia juga menilai seolah-olah kepolisian menjadi satu-satunya lembaga yang dianggap kompeten melakukan uji forensik dokumen.

Ketiga, menurut Rizal, sekalipun dalam persidangan nantinya terjadi pembuktian secara formal, ia tetap meyakini dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, hingga presiden bukan merupakan produk resmi Universitas Gadjah Mada.

Keempat, Rizal menilai upaya yang terus dilakukan untuk menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) hanya menunjukkan pencitraan agar Jokowi tampak bersedia hadir di persidangan. Ia meyakini pada akhirnya Jokowi tidak akan memenuhi pernyataan tersebut.

Kelima, Rizal berpendapat Roy Suryo dan dr Tifa pada akhirnya akan memperoleh putusan bebas, baik bebas murni maupun lepas dari segala tuntutan hukum, sedangkan Jokowi justru dinilai akan menghadapi persoalan hukum yang lebih berat terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu.

Lebih lanjut, Rizal menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan persoalan sistemik yang berdampak luas. Menurutnya, apabila terbukti digunakan sebagai syarat pencalonan wali kota, gubernur, maupun presiden, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55 KUHP lama, Pasal 391, 392, 394, 272 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 KUHP baru, serta Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di akhir pernyataannya, Rizal menyatakan keyakinannya bahwa pembuktian mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi semakin mendekati titik terang, sementara klaim mengenai keaslian ijazah dinilainya semakin sulit dipertahankan.

“UGM dan Polisi mulai terlihat kesulitan untuk memproteksi. Kehancuran Jokowi sudah di ambang pintu. Ijazah itu akan segera menghancurkannya,” tutup Rizal dalam rilis yang diterbitkan di Bandung, 28 Juni 2026.

Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan pandangan dan opini Rizal Fadillah sebagaimana disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi. Hingga berita ini ditayangkan, tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu maupun yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam rilis tersebut. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mempertanyakan rencana penghentian perkara terhadap Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disebut telah memasuki tahap finalisasi di Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Jahmada Girsang yang mengaku tengah mendampingi proses negosiasi penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Rismon.

Henri mengungkapkan, berdasarkan keterlibatannya sebagai ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rismon sebelumnya dijerat sejumlah pasal berat dengan ancaman hukuman tinggi. “Ada empat pasal berlapis, tiga di antaranya memiliki ancaman di atas lima tahun, bahkan hingga 12 tahun,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, jika pasal-pasal tersebut tidak diubah, maka upaya penghentian perkara melalui RJ berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHAP Baru.

Henri merujuk pada Pasal 80 KUHAP Baru yang mengatur bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. “Untuk tindak pidana berat, mekanisme RJ tidak dibenarkan. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Rismon tidak hanya dijerat pasal pencemaran nama baik, tetapi juga sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk dugaan manipulasi dan perubahan informasi elektronik serta penyebaran kebencian.

“Pasal-pasal seperti Pasal 35, 32, dan 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik umum dengan ancaman pidana hingga 12 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun. Ini bukan delik aduan, sehingga tidak bisa diselesaikan semata dengan perdamaian,” jelas Henri.

Ia menegaskan, apabila proses RJ tetap dipaksakan tanpa perubahan konstruksi pasal, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap KUHAP dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum.

“Kalau benar ada upaya penghentian perkara melalui RJ dalam kasus ini tanpa perubahan pasal, maka patut diduga ada pelanggaran hukum, bahkan bisa memunculkan kesan adanya intervensi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Henri pun meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai, transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Polisi sekarang berada dalam posisi sulit karena dibatasi oleh ketentuan Pasal 79, 80, dan 83 KUHAP Baru. Maka publik berhak mengetahui apakah ada perubahan dalam BAP atau tidak,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pemeriksaan terhadap CEO “BAT Bank”, Achmad Nur Sulaiman, di Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 terhenti di tengah proses dengan alasan gangguan kesehatan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.

Perkembangan ini memicu perhatian publik, seiring munculnya informasi di ruang publik terkait aktivitas yang bersangkutan di luar proses pemeriksaan. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi alasan yang digunakan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menilai bahwa kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal yang sederhana. Dalam praktik penegakan hukum, setiap penundaan pemeriksaan—terlebih yang menimbulkan pertanyaan publik—perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menghambat proses pengungkapan perkara.

“Alasan kesehatan tentu harus dihormati. Namun ketika dalam proses pemeriksaan dinyatakan tidak dapat melanjutkan, sementara di luar terdapat informasi aktivitas lain, maka wajar jika publik mempertanyakan konsistensinya,” ujar Henry.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhambat oleh dinamika kehadiran semata. Menurutnya, apabila unsur-unsur dalam perkara telah terpenuhi, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hadir ataupun tidak hadir, proses hukum harus tetap berjalan. Jika unsur telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda tahapan berikutnya, termasuk gelar perkara hingga peningkatan status penanganan perkara,” tegasnya.

Henry juga mengingatkan agar tidak terjadi pola penundaan yang berulang dengan alasan yang sulit diverifikasi secara objektif.

“Publik tentu berharap tidak ada lagi alasan-alasan yang menimbulkan tanda tanya. Jika kondisi seperti ini terus berulang, maka bukan hanya soal kesehatan, tetapi menyangkut keseriusan dalam menghadapi proses hukum,” ujarnya.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan lanjutan pada 14 April 2026, publik kini menunggu apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik dan melanjutkan pemeriksaan yang sempat tertunda, atau kembali muncul alasan yang berpotensi memperpanjang proses penanganan perkara.

Di sisi lain, terkait adanya permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh terlapor kepada penyidik, CWIG menyatakan menghormati setiap mekanisme yang diatur dalam hukum.

“Namun kami belum mengetahui substansi permohonan RJ tersebut, sehingga belum dapat mengambil sikap lebih lanjut.

Kami memandang proses pemeriksaan yang sedang berjalan tetap harus dituntaskan terlebih dahulu agar posisi perkara menjadi jelas,” tegas Henry.

Momentum ini sekaligus menjadi uji ketegasan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan secara objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut di tengah sorotan publik.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mempertanyakan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang menjerat aktivis digital Rismon Sianipar. Menurutnya,keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Henri Subiakto menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut menimbulkan pertanyaan hukum karena pasal-pasal yang dikenakan terhadap Rismon memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sementara itu, KUHAP yang baru mengatur bahwa mekanisme RJ hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Bagaimana bisa Rismon memperoleh Restorative Justice? Padahal dia ditersangkakan dengan pasal-pasal berat yang ancaman pidananya di atas lima tahun,” ujar Henri dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Henri menjelaskan bahwa dalam perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut, sejumlah pasal yang disangkakan termasuk dalam kategori pidana berat. Di antaranya adalah Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE juga dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Menurut Henri, pasal-pasal tersebut secara hukum termasuk kategori yang memungkinkan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya melampaui lima tahun penjara.

Sementara itu, dalam ketentuan terbaru KUHAP, tepatnya Pasal 80 ayat (1) UU No 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, disebutkan bahwa Restorative Justice hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa RJ dapat diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi beberapa syarat, antara lain diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga harus merupakan pelaku pertama dan bukan pengulangan tindak pidana, kecuali tindak pidana yang terjadi karena kealpaan atau putusan sebelumnya hanya berupa denda.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Henri menilai penerapan RJ dalam kasus Rismon Sianipar berpotensi tidak selaras dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP baru.

“Berdasarkan pasal ini jelas bahwa RJ untuk kasus Rismon Sianipar bertentangan dengan KUHAP baru,” tegasnya.

Henri juga menyoroti bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia sering muncul perbedaan antara regulasi yang tertulis dengan implementasi di lapangan.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus penegakan hukum, tafsir terhadap regulasi kerap bergantung pada kewenangan penegak hukum maupun dinamika kekuatan yang memengaruhi proses tersebut.

Pernyataan Henri Subiakto ini menambah perdebatan publik mengenai penerapan Restorative Justice di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya KUHAP baru yang memuat aturan lebih rinci terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan.

Kasus Rismon Sianipar sendiri menjadi sorotan publik setelah proses penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme RJ, yang memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, aktivis, dan pengamat hukum mengenai konsistensi penerapan aturan hukum di Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. menilai diterimanya laporan Damai Hari Lubis (DHL) oleh kepolisian merupakan bagian dari skenario politik dan hukum untuk memecah belah barisan aktivis yang selama ini mengkritisi Presiden Joko Widodo, khususnya terkait polemik dugaan ijazah palsu.

Penilaian itu disampaikan Ahmad Khozinudin menanggapi beredarnya informasi di sejumlah grup WhatsApp mengenai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya, serta rencana pelaporan lanjutan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana.

“Laporan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah kelanjutan dari strategi pecah belah yang sudah lama dijalankan, dan kini diarahkan untuk menghantam sesama pejuang,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Ahmad menegaskan, penyematan predikat “pengkhianat” terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis bukanlah fitnah ataupun hasil pernyataan pribadinya. Menurut dia, label tersebut muncul dari respons publik dan rekan seperjuangan sendiri, menyusul kunjungan ES dan DHL ke Solo menemui Presiden Jokowi tanpa sepengetahuan dan persetujuan organisasi TPUA.

Ia mengungkapkan, pasca kunjungan tersebut, Eggi Sudjana justru memecat sejumlah tokoh TPUA, antara lain Rizal Fadilah, Muslim Arbi, Azam Khan, Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi. Dalam waktu yang sama, Damai Hari Lubis justru diangkat menjadi Sekretaris Jenderal TPUA.

“Ini bukan sekadar kunjungan. Ini adalah titik balik pengkhianatan terhadap perjuangan kolektif,” tegas Ahmad.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah justru menjadi pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kunjungan ke Solo, sementara ES dan DHL memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Ahmad Khozinudin secara tegas membantah klaim bahwa SP-3 terhadap ES dan DHL diberikan berdasarkan penerapan KUHAP baru melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan, secara objektif, pasal yang disangkakan kepada ES dan DHL memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat objektif RJ.

Selain itu, secara subjektif, tidak pernah ada permintaan maaf, pernyataan perdamaian, maupun pengakuan dari ES dan DHL atas keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Tidak ada perdamaian dengan Jokowi, apalagi dengan pelapor lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Maka, klaim Restorative Justice itu gugur dengan sendirinya,” kata Ahmad Khozinudin.

Ahmad juga menyoroti kehadiran sejumlah penyidik aktif Polda Metro Jaya dalam proses yang mengarah pada penghentian perkara ES dan DHL. Ia menyebut, rangkaian pemeriksaan dan pelimpahan perkara terhadap klaster lain justru terjadi setelah kunjungan ke Solo.

“Atas dasar fakta yuridis itu, saya menyimpulkan SP-3 ini bukan karena hukum, melainkan karena tunduk pada apa yang saya sebut sebagai S.O.P Solo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menilai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya sebagai tindakan hipokrit. Pasalnya, sebelumnya DHL dan ES mengeluhkan kriminalisasi saat berstatus advokat, namun kini justru melaporkan sesama advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.

Ia mengingatkan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan imunitas hukum kepada advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jika laporan ini tetap diproses, maka itu semakin menegaskan bahwa aparat telah terseret dalam agenda politik kekuasaan,” pungkasnya.

Ahmad pun mempertanyakan sikap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang dinilainya semakin meneguhkan diri sebagai pihak yang meninggalkan perjuangan awal.