MoneyTalk.id, Makassar – Aktivitas seorang pengurus Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan, Dr. Mahmud Suyuti, M.Ag., di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar menjadi sorotan.
Mahmud Suyuti yang dikenal sebagai pengurus PWNU Sulsel terlihat berada di sebuah room karaoke pada Selasa dini hari, 8 September 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam rekaman dan pemberitaan yang beredar, Mahmud tampak berada bersama sejumlah orang di dalam room karaoke. Ia juga terlihat berdansa dengan seorang perempuan yang disebut sebagai perempuan yang diduga bekerja sebagai Ladies Companion (LC).
Sorotan terhadap keberadaan Mahmud semakin besar karena yang bersangkutan merupakan figur yang memiliki posisi dalam organisasi keagamaan.
Mahmud sendiri tidak membantah bahwa dirinya berada di lokasi tersebut. Bahkan, ketika dikonfirmasi, ia mengakui aktivitas berdansa yang terlihat dalam rekaman.
“Kalau berdansa ya, saya memang akui benar. Saat itu, saya tidak minum, hanya teman-teman yang minum,” kata Mahmud sebagaimana diberitakan Suaraham.
Mahmud membantah dirinya mengonsumsi minuman beralkohol. Ia menyatakan hanya orang-orang yang bersamanya yang mengonsumsi minuman tersebut.
Alasan Terima Tamu dari Kalimantan
Mahmud memberikan alasan bahwa keberadaannya di tempat hiburan malam tersebut berkaitan dengan urusan menerima tamu dari Kalimantan.
“Betul, saya ada di tempat itu, lagi terima tamu dari Kalimantan,” kata Mahmud dalam klarifikasinya sebagaimana diberitakan Jejak Hitam.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena rekaman yang beredar memperlihatkan suasana di dalam room karaoke pada dini hari.
Dalam rekaman yang diberitakan Suaraham, sejumlah orang terlihat berada di dalam ruangan. Mahmud tampak duduk di sofa dan kemudian terlihat berdansa dengan seorang perempuan yang disebut sebagai LC.
Namun demikian, belum terdapat informasi independen yang dapat memastikan identitas seluruh orang yang berada di dalam room tersebut maupun memastikan siapa tamu dari Kalimantan yang dimaksud Mahmud.
Karena itu, alasan kedatangan tersebut masih merupakan keterangan dari Mahmud yang bersangkutan.
Bukan Agenda NU
Mahmud juga menegaskan bahwa keberadaannya di tempat hiburan malam tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan organisasi NU.
Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan urusan pribadi.
“Tidak ada hubungan dengan NU. Saya hanya diundang oleh keluarga dari Kalimantan,” ujar Mahmud dalam klarifikasinya sebagaimana dikutip Suaraham.
Mahmud juga menyebut dirinya sebagai manusia biasa dan bukan malaikat.
Di sisi lain, statusnya sebagai pengurus organisasi keagamaan membuat aktivitas tersebut tetap menjadi perhatian publik.
Apalagi, Mahmud diketahui aktif sebagai akademisi dan dosen. Profil IMMIM juga mencatat Mahmud sebagai mubalig dan dosen UIN Alauddin Makassar.
Akui sebagai Keteledoran
Dalam keterangannya, Mahmud bahkan mengakui bahwa keberadaannya di tempat karaoke pada malam tersebut merupakan sebuah keteledoran.
Ia mengatakan biasanya datang ke tempat karaoke bersama keluarga, sedangkan pada malam tersebut dirinya datang tanpa didampingi keluarga.
“Saya akui ini adalah keteledoran saya, karena saya tidak bersama dengan keluarga,” katanya.
Mahmud juga menyebut dirinya cukup sering datang ke tempat karaoke lain bersama keluarga. Ia mengatakan pernah memperoleh voucher karaoke dan fasilitas menginap dari seorang manajer hotel yang disebutnya memiliki hubungan keluarga.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari klarifikasi Mahmud atas sorotan publik terhadap dirinya.
Persoalan Etika Jadi Sorotan
Terlepas dari bantahan mengenai konsumsi alkohol maupun penjelasan bahwa kedatangannya berkaitan dengan tamu dari Kalimantan, keberadaan seorang pengurus organisasi keagamaan di tempat hiburan malam hingga dini hari tetap memunculkan pertanyaan mengenai etika dan kepatutan.
Apalagi, dalam rekaman yang beredar, Mahmud mengakui dirinya berdansa dengan perempuan yang disebut sebagai LC.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah aktivitas tersebut merupakan tindak pidana. Pemberitaan yang tersedia juga tidak menunjukkan adanya kesimpulan bahwa Mahmud melakukan tindak pidana.
Namun, sebagai pengurus organisasi keagamaan, perilaku seorang figur publik tentu dapat menjadi perhatian masyarakat karena membawa konsekuensi terhadap persepsi publik mengenai kepatutan dan keteladanan.
Di sisi lain, penilaian mengenai apakah aktivitas tersebut melanggar aturan internal organisasi merupakan kewenangan organisasi yang bersangkutan.
Karena itu, PWNU Sulsel juga penting memberikan penjelasan apabila diperlukan, terutama mengenai standar etik dan ketentuan organisasi yang berlaku bagi pengurusnya.
Mahmud sendiri telah memberikan hak jawab dengan menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan urusan pribadi dan bukan agenda NU.
Dengan demikian, polemik ini setidaknya menyisakan dua sisi yang perlu ditempatkan secara proporsional: pengakuan Mahmud mengenai keberadaannya di room karaoke dan aktivitas berdansa, serta klarifikasinya bahwa ia tidak mengonsumsi alkohol dan berada di lokasi untuk menerima tamu dari Kalimantan.
Publik kini tinggal menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk PWNU Sulsel, apabila persoalan tersebut hendak dibawa ke ranah etik organisasi.





