6 November 2026

Rismon Hasiholan Sianipar

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pengamat kebijakan publik dan hukum Damai Hari Lubis yang mempertanyakan arah sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam menghadapi proses hukum yang masih berjalan.

Damai menilai adanya perubahan sikap dr Tifa setelah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan dugaan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, apabila benar dr Tifa tidak lagi melanjutkan narasi tersebut, hal itu dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri,” ujar Damai dalam pernyataannya, Kamis (6/8/2026).

Damai kemudian menyampaikan pandangannya bahwa perubahan tersebut dapat ditafsirkan sebagai kemungkinan adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau bahkan permohonan maaf kepada pihak pelapor.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memang sebelumnya telah memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap beberapa tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, penghentian penyidikan dilakukan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka. Status hukum ketiganya kemudian dicabut melalui penerbitan SP3.

Sebaliknya, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Mereka antara lain Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Berkas perkara mereka dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pandangannya, Damai menilai apabila benar dr Tifa nantinya mengambil langkah damai, maka akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi pernyataan-pernyataan sebelumnya.

Damai mengingatkan bahwa dr Tifa sebelumnya berulang kali menyampaikan keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai forum diskusi maupun media sosial.

Karena itu, menurut Damai, apabila terjadi perubahan sikap, masyarakat akan menunggu penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan tersebut.

Selain menyoroti dr Tifa, Damai juga mempertanyakan sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.

Menurut Damai, publik akan menantikan apakah mereka tetap konsisten mempertahankan strategi hukum tersebut atau memilih jalan penyelesaian lain apabila kesempatan restorative justice terbuka.

Damai juga mengingatkan bahwa sebelumnya sempat muncul berbagai pernyataan optimistis dari kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi mengenai peluang memenangkan perkara di pengadilan.

Namun demikian, hingga kini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih berlangsung sehingga seluruh pembuktian tetap akan bergantung pada mekanisme peradilan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan berarti adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan terhadap tersangka lain proses hukum tetap dilanjutkan.

MoneyTalk, Jakarta – Pendakwah sekaligus aktivis media sosial Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur memprotes sikap Rismon Hasiholan Sianipar dengan cara membakar buku karya Rismon. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap yang dinilai tidak konsisten.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan kanal YouTube, Gus Nur terlihat memperlihatkan buku karya Rismon sebelum akhirnya membakarnya. Ia menyindir keras perubahan sikap yang menurutnya tidak menunjukkan keteguhan prinsip.

Gus Nur menegaskan bahwa dirinya tidak merasa kecewa terhadap Rismon, tetapi lebih kepada sikap yang dianggap tidak istiqomah.

“Saya tidak kecewa. Buat apa kecewa. Gak ada urusannya dengan kecewa. Istiqomah itu memang berat. Ya, contohnya ini,” kata Gus Nur dalam video tersebut, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, sikap berubah-ubah dalam menyampaikan pendapat membuat tulisan atau buku yang dihasilkan menjadi tidak layak dijadikan rujukan. Ia bahkan menyebut tidak ada manfaat membaca karya dari seseorang yang dianggap “plin-plan”.

Aksi pembakaran buku tersebut langsung memicu perbincangan di kalangan warganet. Sebagian menilai tindakan Gus Nur sebagai bentuk kritik keras terhadap konsistensi sikap seorang tokoh publik, sementara yang lain menganggap aksi tersebut terlalu berlebihan.

Sosok Rismon sendiri belakangan menjadi sorotan publik setelah meminta maaf ke Jokowi dan mengakui ijazah mantan orang nomor satu di Indonesia itu asli.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan memanasnya perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial, yang melibatkan tokoh-tokoh dengan pandangan berbeda.

MoneyTalk, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masuk ke tahap penyidikan.

Dan penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum sudah mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangkanya.

Di tahap penyidikan ini kata Kombes Ade Ary Syam Indradi akan mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya.

Tetapi Ade Ary belum memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi di tahap penyidikan. Baik saksi pelapor, yaitu Jokowi, hingga terlapor, yaitu Roy Suryo cs.

“Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu

Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.