Kasus Ijazah Jokowi Naik Sidik, Polisi Akan Ungkap Para Tersangka

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masuk ke tahap penyidikan.

Dan penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum sudah mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangkanya.

Di tahap penyidikan ini kata Kombes Ade Ary Syam Indradi akan mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya.

Tetapi Ade Ary belum memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi di tahap penyidikan. Baik saksi pelapor, yaitu Jokowi, hingga terlapor, yaitu Roy Suryo cs.

“Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu

Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *