7 November 2026

Kurnia Tri Royani

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis (DHL), melontarkan kritik keras terhadap Ahmad Khoizinudin (AK) menyusul polemik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang belakangan ramai diberitakan publik.

Menurut DHL, gelombang kecaman terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang sempat merebak beberapa hari terakhir justru meredup setelah publik menyaksikan sejumlah konten, salah satunya melalui kanal YouTube Cumi-cumi, yang mengulas asal-usul dan sepak terjang AK, ditambah berbagai pemberitaan media lainnya.

DHL menilai AK terkesan “heboh sendiri” dan mencerminkan karakter “bak tong kosong nyaring bunyinya”, lantaran gencar melontarkan pernyataan hukum di ruang publik namun tidak dibarengi langkah hukum konkret.

“AK secara terbuka menyatakan SP-3 terhadap saya dan Prof Dr. Eggi Sudjana cacat hukum. Tapi faktanya, tidak ada satu pun upaya hukum yang dia tempuh untuk membatalkan SP-3 tersebut,” ujar DHL dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

DHL menjelaskan, alasan utama dirinya melaporkan AK ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026, berkaitan dengan pernyataan AK di hadapan kamera—yang disadari akan dipublikasikan dan berpotensi viral—serta dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif dan nyinyiran publik terhadap dirinya dan Eggi Sudjana.

Dalam pernyataannya, AK disebut secara eksplisit mengaitkan pemanggilan kliennya Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi dengan keberadaan DHL dan Eggi di Solo pada hari yang sama.

“Pernyataan itu disampaikan secara sadar di ruang publik dan berimplikasi menyesatkan masyarakat,” kata DHL.

Lebih lanjut, laporan polisi yang dilayangkan DHL pada 24 Januari 2026 disebut bertujuan mencegah manuver yang dinilainya berpotensi membodohi publik, bahkan mengarah pada praktik adu domba dengan cara mendiskreditkan penyidik melalui narasi bahwa SP-3 cacat hukum, tanpa disertai mekanisme hukum pembatalan.

DHL juga menyoroti pemahaman hukum AK yang dinilai keliru, khususnya terkait kedudukan Peraturan Kapolri (Perkap Polri). Menurutnya, Perkap kerap diposisikan AK seolah setara dengan undang-undang atau hukum positif yang mengikat seluruh warga negara.

“Padahal Perkap Polri adalah pedoman internal, SOP yang berlaku umum namun khusus bagi anggota Polri sebagai aparatur negara, bukan norma hukum yang mengikat seluruh WNI,” tegasnya.

Dalam kesimpulannya, DHL menyebut AK mengalami “overdose legal statement” atau kelebihan berpendapat hukum tanpa basis tindakan nyata. Bahkan, ia menilai AK telah melabeli dirinya dan Eggi Sudjana secara berlebihan, sembari menuding AK gemar “menari di panggung orang lain dan bernyanyi di atas perjuangan orang lain.”

DHL berharap laporan hukum terhadap AK dapat memberikan efek jera sekaligus manfaat bagi masyarakat luas agar tidak lagi terjebak pada narasi hukum yang sensasional namun minim substansi.

MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menilai pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin merupakan bagian dari strategi pecah belah dan adu domba yang diduga dilakukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penilaian tersebut disampaikan dalam Pernyataan Hukum yang dibacakan di Jakarta, Kamis (29/1/2026), menyusul laporan Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Ellidaneti, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026. Tak lama berselang, Damai Hari Lubis juga melaporkan Ahmad Khozinudin.

Materi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, S.H., menyatakan bahwa pelaporan tersebut justru mengonfirmasi adanya pola sistematis untuk memecah soliditas kelompok yang selama ini kritis terhadap Jokowi.

“Awalnya publik disuguhkan penerbitan SP-3 yang diduga atas instruksi Jokowi. Kini dilanjutkan dengan adu domba melalui pelaporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin,” kata Petrus.

Menurutnya, skenario tersebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu yang lebih substansial, yakni dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, agar tidak berkembang menjadi perkara pidana di pengadilan.

Tim Advokasi juga menilai langkah Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan aktivis dan akademisi. Bahkan, ketiganya disebut telah secara terbuka menjadi bagian dari kelompok yang melayani kepentingan politik Jokowi.

“Pelaporan ini mempertontonkan karakter pengkhianatan sekaligus membuktikan bahwa mereka telah resmi menjadi bagian dari ‘termul’ kekuasaan,” tegas Petrus.

Lebih lanjut, Tim Advokasi menyoroti posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA. Menurut mereka, tindakan tersebut telah merusak marwah dan kehormatan organisasi TPUA di mata publik.

“TPUA berpotensi dipersepsikan bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, melainkan justru pelaku kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar Petrus.

Atas dasar itu, Tim Advokasi mendesak pihak-pihak yang memiliki otoritas atas TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta memerintahkan pencabutan laporan polisi.

Sementara itu, Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum balasan. Ia menyebut laporan akan diarahkan kepada Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis atas dugaan penghinaan, perendahan martabat, serta pencemaran nama baik.

“Bukti-bukti berupa video telah beredar luas dan sebagian telah kami dokumentasikan, meskipun ada yang sudah dihapus oleh akun pengunggah,” kata Khozinudin.

Pernyataan hukum tersebut dibacakan oleh Kurnia Tri Royani, S.H., dan menegaskan komitmen Tim Advokasi untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara dan aktivis Ahmad Khozinudin bereaksi keras atas langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan kedua setelah sebelumnya Eggi disebut meninggalkan rekan-rekan seperjuangan yang berstatus tersangka akibat laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pelaporan terhadap dirinya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari skenario politik untuk memecah barisan kritis terhadap Jokowi.

“Saya tidak terima dunia akhirat. Ini bukan soal pribadi, ini soal pengkhianatan terhadap komitmen perjuangan,” tegas Ahmad Khozinudin, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan kekecewaan mendalam karena Eggi Sudjana, yang sebelumnya berada dalam barisan yang sama, justru mengambil langkah yang dinilainya berlawanan arah dengan semangat perjuangan bersama.

Menurut Khozinudin pengkhianatan pertama terjadi ketika Eggi meninggalkan Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang berstatus tersangka akibat laporan Presiden Jokowi. Bahkan, Eggi disebut memecat mereka dari tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Mereka ditinggalkan begitu saja dalam status tersangka. Itu sudah pengkhianatan besar. Lalu yang bersangkutan justru menghadap Jokowi dan mendapatkan SP-3. Itu fakta politik dan fakta moral,” ujarnya.

Ahmad Khozinudin menyebut, langkah berikutnya—yakni melaporkan dirinya ke polisi—merupakan pengkhianatan jilid dua yang semakin menegaskan arah keberpihakan Eggi Sudjana.

“Setelah SP-3, kemudian melaporkan saya. Ini jelas bukan kebetulan. Ini misi pecah belah kubu kritis terhadap Jokowi,” katanya.

Ia menilai pelaporan tersebut sarat kepentingan dan berpotensi melemahkan konsolidasi kelompok-kelompok yang selama ini konsisten mengkritisi kekuasaan.

“Kalau benar masih punya komitmen perjuangan, seharusnya menguatkan barisan, bukan malah saling melaporkan. Ini tindakan yang akan dicatat sejarah,” lanjut Khozinudin.

Ahmad Khozinudin juga menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, namun menolak jika hukum dijadikan alat politik.

“Saya siap menghadapi proses hukum, tapi saya tidak akan diam ketika pengkhianatan dilakukan secara terang-terangan. Ini soal amanah, soal integritas, dan soal pertanggungjawaban di hadapan Allah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Egi Sudjana maupun Damai Hari Lubis terkait tudingan pengkhianatan yang disampaikan Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. menilai diterimanya laporan Damai Hari Lubis (DHL) oleh kepolisian merupakan bagian dari skenario politik dan hukum untuk memecah belah barisan aktivis yang selama ini mengkritisi Presiden Joko Widodo, khususnya terkait polemik dugaan ijazah palsu.

Penilaian itu disampaikan Ahmad Khozinudin menanggapi beredarnya informasi di sejumlah grup WhatsApp mengenai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya, serta rencana pelaporan lanjutan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana.

“Laporan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah kelanjutan dari strategi pecah belah yang sudah lama dijalankan, dan kini diarahkan untuk menghantam sesama pejuang,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Ahmad menegaskan, penyematan predikat “pengkhianat” terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis bukanlah fitnah ataupun hasil pernyataan pribadinya. Menurut dia, label tersebut muncul dari respons publik dan rekan seperjuangan sendiri, menyusul kunjungan ES dan DHL ke Solo menemui Presiden Jokowi tanpa sepengetahuan dan persetujuan organisasi TPUA.

Ia mengungkapkan, pasca kunjungan tersebut, Eggi Sudjana justru memecat sejumlah tokoh TPUA, antara lain Rizal Fadilah, Muslim Arbi, Azam Khan, Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi. Dalam waktu yang sama, Damai Hari Lubis justru diangkat menjadi Sekretaris Jenderal TPUA.

“Ini bukan sekadar kunjungan. Ini adalah titik balik pengkhianatan terhadap perjuangan kolektif,” tegas Ahmad.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah justru menjadi pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kunjungan ke Solo, sementara ES dan DHL memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Ahmad Khozinudin secara tegas membantah klaim bahwa SP-3 terhadap ES dan DHL diberikan berdasarkan penerapan KUHAP baru melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan, secara objektif, pasal yang disangkakan kepada ES dan DHL memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat objektif RJ.

Selain itu, secara subjektif, tidak pernah ada permintaan maaf, pernyataan perdamaian, maupun pengakuan dari ES dan DHL atas keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Tidak ada perdamaian dengan Jokowi, apalagi dengan pelapor lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Maka, klaim Restorative Justice itu gugur dengan sendirinya,” kata Ahmad Khozinudin.

Ahmad juga menyoroti kehadiran sejumlah penyidik aktif Polda Metro Jaya dalam proses yang mengarah pada penghentian perkara ES dan DHL. Ia menyebut, rangkaian pemeriksaan dan pelimpahan perkara terhadap klaster lain justru terjadi setelah kunjungan ke Solo.

“Atas dasar fakta yuridis itu, saya menyimpulkan SP-3 ini bukan karena hukum, melainkan karena tunduk pada apa yang saya sebut sebagai S.O.P Solo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menilai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya sebagai tindakan hipokrit. Pasalnya, sebelumnya DHL dan ES mengeluhkan kriminalisasi saat berstatus advokat, namun kini justru melaporkan sesama advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.

Ia mengingatkan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan imunitas hukum kepada advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jika laporan ini tetap diproses, maka itu semakin menegaskan bahwa aparat telah terseret dalam agenda politik kekuasaan,” pungkasnya.

Ahmad pun mempertanyakan sikap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang dinilainya semakin meneguhkan diri sebagai pihak yang meninggalkan perjuangan awal.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk upaya perdamaian yang menurutnya bertujuan menghentikan perjuangan hukum terkait dugaan kepalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan tersebut disampaikan Khozinudin menyusul selesainya pemeriksaan terhadap Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang berstatus tersangka pada Kamis (22/1/2026). Dalam pemeriksaan itu, ketiganya tidak ditahan dan kembali dengan selamat.

“Alhamdulillah, pemeriksaan selesai dan tidak ada penahanan. Namun, substansi pemeriksaan masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama ketidakjelasan tempus dan locus delik,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, penyidik dinilai tidak mampu menjelaskan secara spesifik peristiwa apa dan di mana dugaan tindak pidana itu terjadi, meski para pejuang disebut dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, dan penyebaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.

Khozinudin juga menyebut, sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan tidak dijawab oleh para tersangka karena keberatan secara hukum. Ia menegaskan, tersangka memiliki hak memberikan keterangan secara bebas, termasuk mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik.

“Bahkan Bang Rizal Fadillah secara tegas mempersoalkan ketidakjelasan penerapan rezim KUHP baru dalam perkara ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Khozinudin menduga pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari apa yang ia sebut sebagai “SOP Solo”, yakni skenario sistematis untuk mengadu domba dan memecah belah barisan perjuangan. Ia menyinggung adanya upaya iming-iming penghentian perkara atau SP-3 dengan syarat menghentikan perjuangan.

“Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani diiming-imingi SP-3 dengan bayaran menghentikan perjuangan. Penulis sendiri juga mendapat informasi adanya ajakan bertemu untuk berdamai dan menghentikan langkah hukum,” ungkapnya.

Namun, Khozinudin menegaskan dirinya menolak keras segala bentuk kompromi tersebut. Ia menyatakan tidak akan pernah berdamai dengan apa yang disebutnya sebagai kebohongan, kepalsuan, dan kezaliman.

Dalam sejumlah program televisi, kata Khozinudin, tawaran perdamaian juga disampaikan secara terbuka maupun terselubung, termasuk ajakan “sowan ke Solo” untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Ijazah palsu tidak bisa direstorasi dengan perdamaian menjadi asli. Ijazah palsu harus diuji dan diadili di pengadilan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.

Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghindari proses persidangan dengan membangun narasi perdamaian. Targetnya, menurut Khozinudin, adalah meredam perkara agar tidak sampai diuji secara terbuka di pengadilan.

Meski demikian, Khozinudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang tetap konsisten mengawal proses hukum, termasuk Rizal Fadillah, Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, Roy Suryo, tim penasihat hukum, serta para aktivis dan media yang melakukan peliputan.

“Pesan kami tegas: kami menolak berdamai dengan kepalsuan, kebohongan, dan kezaliman. Perjuangan ini akan terus kami lanjutkan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) bersama sejumlah tokoh nasional, purnawirawan, akademisi, dan aktivis menyampaikan Pernyataan Bersama terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mereka menilai, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru telah dimanipulasi dan digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kebenaran serta mengubur keadilan.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh advokat Muhammad Syamsir Djalil, S.H., M.H. di Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam pernyataannya, TA-AKAA menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP seharusnya menjadi sarana pencarian kebenaran dan penegakan keadilan, bukan instrumen kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, apalagi dengan penghentian perkara. Penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas tim advokasi dalam pernyataan resminya.

TA-AKAA menilai penghentian perkara melalui restorative justice bertentangan dengan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut mereka, perdamaian tidak dapat mengubah status dokumen yang diduga palsu menjadi asli.

“Menghentikan kasus ini melalui restorative justice sama artinya dengan membungkam kebenaran dan mengubur keadilan,” bunyi pernyataan tersebut.

Tim advokasi juga menyoroti perlakuan berbeda aparat penegak hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mereka menilai terjadi praktik divide et impera dengan pola “stick and carrot”.

“Pihak yang bersedia berdamai dihentikan perkaranya, sementara yang tetap melawan justru dinaikkan status hukumnya dengan ancaman pidana penjara,” kata TA-AKAA.

Dalam konteks ini, mereka menuding adanya intervensi kekuasaan terhadap kepolisian, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dinilai sarat kepentingan politik.

Dukungan Upaya Hukum

TA-AKAA juga menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut adanya “orang besar” di balik isu ijazah palsu sebagai fitnah dan kebohongan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.

Karena itu, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Partai Demokrat terhadap sejumlah akun media sosial, serta rencana upaya hukum tim advokasi terhadap Jokowi atas dugaan kejahatan dan kebohongan selama dua periode masa jabatannya sebagai presiden.

Sebagai penutup, TA-AKAA menyerukan kepada seluruh elemen perjuangan untuk mengawal proses hukum terhadap Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Kami akan terus membersamai dan mengawal perjuangan membongkar kebenaran dugaan ijazah palsu ini,” tegas mereka.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin, S.H. sebagai Koordinator Non-Litigasi TA-AKAA.

MoneyTalk, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 9 Desember 2025, menjatuhkan putusan sela menolak eksepsi Jokowi, dalam sidang gugatan terhadap ijazahnya. PN Solo memutuskan berhak memproses kasus gugatan citizen lawsuit yang diajukan Tim  Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI)._Sidang gugatan akan berlanjut.

Pada hari yang sama _Kompas TV_ mewawancarai Jokowi secara eksklusif. Dalam sesi wawancara berdurasi hampir satu jam–bernuansa “press briefing” ini, Jokowi menyatakan akan membawa semua ijazahnya (menunjukkan) ke pengadilan: dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. “Pembuktiannya di pengadilan,” tegasnya

Namun tidak jelas, apakah Jokowi akan serius mau menunjukkan ijazahnya di pengadilan PN Solo, dalam gugatan warga AKUWI kali ini, atau di pengadilan lain. Mengingat ada sejumlah gugatan pengadilan yang sudah, sedang, dan akan berlangsung, namun Jokowi tidak pernah mau menunjukkan ijazahnya. Ia berkali-kali cuma omon-omon menjanjikan “akan menunjukkan di pengadilan”.

Banyak Pengadilan Sudah Digelar. Sebelumnya sudah diputus di pengadilan (ditolak atau dikalahkan) setidaknya lima gugatan terkait ijazah Jokowi. Gugatan Bambang Tri (2022); gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA – 2023); gugatan Eggi Sudjana (2024) di PN Jakarta Pusat. Selain itu gugatan dan M.Taufik dkk yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di PN Surakarta (April 2025); gugatan Komarudin, seorang advoat pada UGM di PN Sleman (Mei 2025).

Sebaiknya, sedikitnya ada tujuh gugatan atau pelaporan dari kubu Jokowi pada pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi, dan Salah satunya “sukses” memenjarakan pelakunya. Pada Mei 2023, PN Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama, melalui percakapan podcast di kanal YouTube “Gus Nur 13 Official”. Percakapan terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Selain sedikitnya 12 kasus gugatan pengadilan pidana dan perdata, serta pelaporan terkait ijazah Jokowi di atas, saat ini sedang berlangsung gugatan “quasi-pengadilan” melalui Komisi Informasi (pusat dan provinsi). Masing-masing diajukan Bonatua Silalahi dan Tim _Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi)_. Gugatan melalui KIP ini merupakan upaya penyelesaian sengketa, mengungkap teka-teki Ijazah Jokowi, melalui uji dokumen dan Informasi.

Dari belasan pengadilan kasus gugatan di atas, Jokowi yang sering berkoar-koar berjanji akan “menunjukkan ijazahnya di pengadilan”, ternyata tidak pernah dihadirkan, apalagi mau menunjukkan. Berkali-kali berjanji tapi ogah menunjukkan bukti, ijazah Jokowi terus berselimut misteri, tetap menjadi teka-teki.

Sudah tapi Belum.Dengan adanya putusan sela Hakim PN Solo atas gugatan warga, yang diajukan Tim Alumni UGM Gugat Jokowi, apakah Jokowi akhirnya akan mau menunjukkan ijazahnya di pengadilan ini? Atau ia menungggu proses pengadilan yang “paling dia tunggu”. Pengadilan atas laporannya yang “sukses” mentersangkakan delapan orang: (dari 23 yang dilaporkan): Roy Suryo, Rismon Sianipan, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis?

Jokowi ingin menjerat para terlapor dengan tuduhan melakukan “fitnah” dan “pencemaran nama baik”. Memakai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Urusan Ilmiah soal asli atau palsu ijazah berhasil ia giring menjadi urusan fitnah.

Di pengadilan “fitnah”, kalau jadi digelar, Jokowi mungkin akan “berani” menunjukkan ijazahnya. Karena di pengadilan inilah urusan fitnah sepertinya akan terbukti, meskipun urusan ilmiahnya, keaslian ijazah, tidak bisa benar-benar diuji.

Namun, banyak pihak meragukan apakah sidang pengadilan ini akan berlangsung, karena wacana baru muncul. Wacana yang ditawarkan oleh Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie, perlunya proses penyelesaian melalui mediasi, alih-alih mengadili. Tawaran mediasi mengindikasikan, pihak Jokowi tidak serius ingin menunjukkan bukti keaslian ijazahnya untuk diuji secara Ilmiah.

Info-Masochism: Dengan tawaran mediasi, asli atau palsu ijazah Jokowi menjadi tidak penting, dan tidak perlu proses pembuktian secara ilmiah. Para tersangka cukup menyampaikan permintaan maaf, dan Jokowi dengan “besar hati” mau memaafkan asal tidak mengulangi perbuatan fitnahnya. Begitu skenarionya.

Tanpa ada pembuktian ilmiah saintifik, peer-review, oleh tim ahli forensik dokumen, asli atau palsu ijazah tidak akan terungkap. Pendekatan secara intuitif, melalui analisis psikologi behaviourisme, perilaku Jokowi menyembunyikan Informasi ijazahnya adalah tindakan menyiksa diri, sekaligus menyiksa banyak orang: perilaku “Info-Mashocism”.

Jokowi sedang mempersulit diri sendiri (being difficult). Memilih jalan yang sulit ketimbang jalan mudah. Membuat hiruk-pikuk, pro-kontra yang tidak perlu selama bertahun-tahun, yang bakal ia wariskan tujuh turunan, untuk satu hal yang sederhana: soal ijazah.

Jika ijazahnya asli, maka Jokowi telah mempermainkan bangsa ini. Jika ijazahnya palsu, maka Jokowi telah mengelabui negara ini.

MoneyTalk, Jakarta Tim  –  Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai pengumuman Polda Metro Jaya terkait peningkatan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan sebagai langkah prematur dan tidak berdasar hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (10/7), yang mengumumkan bahwa laporan Jokowi atas sejumlah pihak  termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Kurnia Tri Royani  telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah benar dan sah secara hukum.

“Seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah terkait ijazah palsu, setelah terlebih dahulu dibuktikan bahwa ijazah Saudara Joko Widodo adalah asli,” ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Ia menekankan bahwa pembuktian keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tidak ada landasan hukum yang sah untuk menyatakan bahwa tuduhan terhadap Jokowi adalah fitnah atau pencemaran nama baik.

Menurut Petrus, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi hanya menyertakan salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Bukti ijazah yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers.

Padahal, lanjut Petrus, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dokumen fotokopi tidak termasuk alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Karena itu, dasar hukum untuk menaikkan status perkara ke penyidikan menjadi lemah.

“Dalam hukum pembuktian, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah,” tegas Petrus Selestinus.

Tim Advokasi mendesak aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan menyangkut hak asasi warga negara dalam menyuarakan pendapat serta mempertanyakan keabsahan dokumen publik.

MoneyTalk, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masuk ke tahap penyidikan.

Dan penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum sudah mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangkanya.

Di tahap penyidikan ini kata Kombes Ade Ary Syam Indradi akan mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya.

Tetapi Ade Ary belum memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi di tahap penyidikan. Baik saksi pelapor, yaitu Jokowi, hingga terlapor, yaitu Roy Suryo cs.

“Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu

Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

MoneyTalk, Jakarta – Damai Hari Lubis, Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sekaligus Pengamat Kebijakan Umum Hukuman Politik (KUHP), melontarkan kritik pedas terhadap Abraham Samad. Menurut Damai, mantan Ketua KPK tersebut dinilai hanya sekadar dijadikan alat promosi oleh pihak-pihak tertentu tanpa menunjukkan komitmen nyata dalam mendampingi kasus para aktivis.

“Bagaimana bisa Abraham Samad menjadi pengacara pendamping TPUA jika tidak hadir saat diperlukan klarifikasi? Bukti omong besar jika dia hanya dijadikan alat promosi yang tidak karuan,” ujar Damai dalam pernyataannya, Jumat (16/5/2025)

Damai juga mempertanyakan kredibilitas Abraham Samad yang sempat disebut akan turut mendampingi Roy Suryo Cs dalam proses advokasi hukum. Namun, nyatanya Samad tidak hadir mendampingi langsung, yang membuat Damai mempertanyakan status hukumnya sebagai advokat.

“Secara hukum, dia tidak berhak mendampingi jika belum menjalani klarifikasi lebih dulu. Ini tentu menimbulkan keraguan atas profesionalismenya sebagai advokat,” tambah Damai.

Lebih jauh, Damai menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Samad, mengingat TPUA dan para aktivis seperti Roy Suryo, Rismon Cs, serta tokoh senior seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani sangat membutuhkan dukungan hukum.

“Kami merasa kecewa secara moral. Kami harapkan perjuangan kami mendapatkan dukungan penuh, bukan hanya omong kosong yang tak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Sementara itu, Abraham Samad belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilontarkan oleh Damai Hari Lubis ini. Pertanyaan pun muncul, apakah Abraham Samad benar-benar siap dan layak untuk mendampingi kasus yang ditangani TPUA? Publik masih menunggu jawaban tegas dari eks Ketua KPK tersebut.